Kelihatannya "orang-orang berjenggot" kompanyon-nya Rhoma Irama sudah bertekad bulat hendak meng-golkan RUU Porno ini dengan menggilas siapa saja yang menentang dan sangat yakin bahwa para penentang hanyalah "minoritas kecil" dan tentangan itu akan berakhir, hilang-lenyap dengan diundangkannya RUU itu.
Saya kira itu anggapan sangat keliru. Kalau memang RUU itu tetap diundangkan dan ditegakkan persis seperti yang mereka inginkan, saya kira perlawanan malah akan menjadi-jadi. Jangan menganggap enteng Internet yang dapat mempengaruhi media lain. Rezim-rezim Eropa Timur dan Imperium Sovyet bertumbangan antara lain berkat keampuhan media Internet. Di bawah berita Media Indonesia on line ini saya reposting lagi inti utama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang akan menjadikan Indonesia "penjara besar" itu. Sato http://www.mediaindo.co.id/ POLITIK Senin, 20 Maret 2006 17:41 WIB Parlemen RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Disahkan Akhir Mei Penulis: Heri Susetyo SURABAYA--MIOL: Wakil Ketua DPR Zainal Maarif mengatakan, DPR berupaya agar Rancangan Undang-Undang Pornografi dan pornoaksi (RUU APP) disahkan paling lambat akhir Mei 2006. "Pihak yang mendukung segera disahkannya RUU APP ini sudah mencapai 82%. Pihak yang menolak hanya 18% dan itu pun tidak semuanya bersuara secara langsung," kata Zainal Maarif, anggota Komisi VIII DPR dari PBR, dalam dialog antara ulama dan Komisi VIII DPR di Surabaya, Senin (20/3). Berbeda dengan Zainal, anggota Panitia Musyawarah (Panmus) RUU APP, Balkan, menjamin RUU tersebut akan selesai di tingkat Bamus pada akhir Mei. Balkan menyebutkan pihak yang kontra tidak banyak. Khusus mengenai Bali yang dominan menolak RUU APP tersebut, kemungkinan akan ada aturan spesialis. Sebab di Bali memang ada kepentingan besar dengan dunia pariwisata yang sudah dikenal dunia tersebut. "Paling, Juni 2006 sudah selesai," kata Balkan. Sementara itu tokoh muslim Jawa Timur Fuad Ansyari menilai, pornografi dan pornoaksi di Indonesia sudah meresahkan dan merusak sendi negara. Maka Negara wajib melindungi masyarakat dari bahaya pornografi dan pornoaksi tersebut. "Apabila tidak segera disahkan jangan disalahkan apabila massa akan turun ke jalan. Maka jangan ragu-ragu agar RUU ini disahkan lebih cepat," kata Fuad Ansyari. (HS/OL-02). > http://www.petitiononline.com/ruuapp/petition.html > > Supaya jangan lupa inilah pokok-pokok utama RUU APP > itu yang akan sangat membatasi cara berpakaian, > bergoyang dangdut, pertunjukan konser panggung, > menari, dan berkarya cipta: > > *Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan > bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), > antara > lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & > PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun > seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau > pidana > denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus > juta > rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu > milyar rupiah) (Pasal 79), > > *Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau > bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), =Pidana > Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda > paling > sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta > rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh > ratus > lima puluh juta rupiah) (Pasal 82), > > *Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk > (Pasal 36): > --Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi > kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya > Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN > RITUS > KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN, > --Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT > KHUSUS PERTUNJUKAN SENI - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI > PEMERINTAH (Pasal 37), > --Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di > TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI > PEMERINTAH (Pasal 37), atau > --Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM > BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34): > =SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang > menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan > Ilmu > Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), > =TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang > keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan > Pengetahuan. > > *Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di > depan > umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau > pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus > juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima > ratus juta rupiah) (Pasal 81). > > *Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, > Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat > disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, > Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya > tarik > bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa > (Pasal 4, di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, & > PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun > seluruhnya), dipidana dengan Pidana Penjara paling > singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) > tahun > dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. > 100.000.000,- > (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. > 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58). > > *Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, > Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat > disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, > Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya > tarik > tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari > erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana > dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun > atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana > Denda > paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta > rupiah) > dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta > rupiah) (Pasal 60). > > *Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, > memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan > Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang > dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, > Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi > daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari > orang dewasa (di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, & > PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun > seluruhnya) âmelaluiâ Media Massa cetak, Media > Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio > (Pasal > 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 > (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua > belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit > Rp. > 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling > banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) > (Pasal > 66). > > *Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, > memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan > Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang > dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, > Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi > daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang > menari erotis atau bergoyang erotis âmelaluiâ > Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau > Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan > Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) > bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau > Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga > ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. > 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68). __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/