Kelihatannya "orang-orang berjenggot" kompanyon-nya
Rhoma Irama sudah bertekad bulat hendak meng-golkan
RUU Porno ini dengan menggilas siapa saja yang
menentang dan sangat yakin bahwa para penentang
hanyalah "minoritas kecil" dan tentangan itu akan
berakhir, hilang-lenyap dengan diundangkannya RUU itu.


Saya kira itu anggapan sangat keliru. Kalau memang RUU
itu tetap diundangkan dan ditegakkan persis seperti
yang mereka inginkan, saya kira perlawanan malah akan
menjadi-jadi. Jangan menganggap enteng Internet yang
dapat mempengaruhi media lain. Rezim-rezim Eropa Timur
dan Imperium Sovyet bertumbangan antara lain berkat
keampuhan media Internet. 

Di bawah berita Media Indonesia on line ini saya
reposting lagi inti utama RUU Anti Pornografi dan
Pornoaksi yang akan menjadikan Indonesia "penjara
besar" itu. 

Sato  

http://www.mediaindo.co.id/

POLITIK         
Senin, 20 Maret 2006 17:41 WIB
Parlemen
RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Disahkan Akhir Mei
        
Penulis: Heri Susetyo

SURABAYA--MIOL: Wakil Ketua DPR Zainal Maarif
mengatakan, DPR berupaya agar Rancangan Undang-Undang
Pornografi dan pornoaksi (RUU APP) disahkan paling
lambat akhir Mei 2006.

"Pihak yang mendukung segera disahkannya RUU APP ini
sudah mencapai 82%. Pihak yang menolak hanya 18% dan
itu pun tidak semuanya bersuara secara langsung," kata
Zainal Maarif, anggota Komisi VIII DPR dari PBR, dalam
dialog antara ulama dan Komisi VIII DPR di Surabaya,
Senin (20/3).

Berbeda dengan Zainal, anggota Panitia Musyawarah
(Panmus) RUU APP, Balkan, menjamin RUU tersebut akan
selesai di tingkat Bamus pada akhir Mei. Balkan
menyebutkan pihak yang kontra tidak banyak.

Khusus mengenai Bali yang dominan menolak RUU APP
tersebut, kemungkinan akan ada aturan spesialis. Sebab
di Bali memang ada kepentingan besar dengan dunia
pariwisata yang sudah dikenal dunia tersebut.

"Paling, Juni 2006 sudah selesai," kata Balkan.

Sementara itu tokoh muslim Jawa Timur Fuad Ansyari
menilai, pornografi dan pornoaksi di Indonesia sudah
meresahkan dan merusak sendi negara. Maka Negara wajib
melindungi masyarakat dari bahaya pornografi dan
pornoaksi tersebut.

"Apabila tidak segera disahkan jangan disalahkan
apabila massa akan turun ke jalan. Maka jangan
ragu-ragu agar RUU ini disahkan lebih cepat," kata
Fuad Ansyari. (HS/OL-02).

> http://www.petitiononline.com/ruuapp/petition.html
>
> Supaya jangan lupa inilah pokok-pokok utama RUU APP
> itu yang akan sangat membatasi cara berpakaian,
> bergoyang dangdut, pertunjukan konser panggung,
> menari, dan berkarya cipta:
>
> *Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan
> bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25),
> antara
> lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, &
> PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun
> seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau
> pidana
> denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus
> juta
> rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
> milyar rupiah) (Pasal 79),
>
> *Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau
> bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), =Pidana
> Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda
> paling
> sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta
> rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh
> ratus
> lima puluh juta rupiah) (Pasal 82),
>
> *Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk
> (Pasal 36):
> --Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi
> kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya
> Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
> RITUS
> KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,
> --Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT
> KHUSUS PERTUNJUKAN SENI - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI
> PEMERINTAH (Pasal 37),
> --Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di
> TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI
> PEMERINTAH (Pasal 37), atau
> --Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM
> BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34):
> =SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang
> menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan
> Ilmu
> Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34),
> =TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang
> keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan
> Pengetahuan.
>
> *Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di
> depan
> umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau
> pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus
> juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima
> ratus juta rupiah) (Pasal 81).
>
> *Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan,
> Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
> disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
> Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
> tarik
> bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa
> (Pasal 4, di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, &
> PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun
> seluruhnya), dipidana dengan Pidana Penjara paling
> singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
> tahun
> dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
> 100.000.000,-
> (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
> 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58).
>
> *Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan,
> Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
> disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
> Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
> tarik
> tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari
> erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana
> dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun
> atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana
> Denda
> paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta
> rupiah)
> dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
> rupiah) (Pasal 60).
>
> *Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
> memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
> Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
> dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
> Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
> daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
> orang dewasa (di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, &
> PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun
> seluruhnya) “melalui” Media Massa cetak, Media
> Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio
> (Pasal
> 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2
> (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua
> belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit
> Rp.
> 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling
> banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
> (Pasal
> 66).
>
> *Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
> memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
> Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
> dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
> Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
> daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang
> menari erotis atau bergoyang erotis “melalui”
> Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau
> Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan
> Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam)
> bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
> Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga
> ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
> 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68).

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke