Re: [wanita-muslimah] Re: [media-jatim] RUU Pers Negara

2008-10-12 Terurut Topik Ari Condro

Struktur negara hizbut tahrir ini direvisi melulu :)). Katanya islam sudah 
sempurna dari jaman nabi ? :)). Haiyaaa ... Itu uu apa ndak bid'ah ?  Secara 
mengada adakan sesuati yg baru ?



Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network

-Original Message-
From: mediacare [EMAIL PROTECTED]

Date: Sun, 12 Oct 2008 12:05:13 
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: [media-jatim] RUU Pers Negara


Mbak Martha ikutan Hizbut Tahrir ya?


salam,

rd


  - Original Message - 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Saturday, October 11, 2008 2:02 PM
  Subject: [media-jatim] RUU Pers Negara


  RUU Pers Negara Khilafah
  Pengantar
  Media massa (was�'il al-i'l�m) bagi negara Khilafah dan kepentingan dakwah
  Islam mempunyai fungsi strategis, yaitu melayani ideologi Islam (khidmat
  al-mabda' al-isl�mi) baik di dalam maupun di luar negeri (Sya'rawi, 1992:
  140). Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat
  islami yang kokoh. Di luar negeri, ia berfungsi untuk menyebarkan Islam,
  baik dalam suasana perang maupun damai, untuk menunjukkan keagungan
  ideologi Islam sekaligus membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan
  manusia. (Masyru' Dustur Dawlah al-Khil�fah, pasal 103).
  Mengingat fungsi strategis ini, dapat dimengerti mengapa Hizbut Tahrir dan
  para ulamanya menaruh perhatian serius dalam masalah ini. Karena itulah,
  dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khil�fah (2005: 143), Hizbut Tahrir telah
  menambahkan satu departemen terkait media massa dalam struktur negara
  Khilafah, yaitu Departemen Penerangan (d�'irah al-i'l�m).
  Para ulama Hizbut Tahrir juga terus memikirkan dengan serius bagaimana
  pengaturan media massa kelak dalam negara Khilafah. Syaikh Ziyad Ghazzal
  adalah salah satunya. Beliau telah menulis kitab setebal 77 halaman dengan
  judul, Masyr�' Q�n�n Was�'il al-I'l�m f� Dawlah al-Khil�fah (RUU Media
  Massa dalam Negara Khilafah) (2003). Kitab inilah yang akan kita telaah
  pada kesempatan ini.
  Syaikh Ziyad Ghazzal sendiri adalah seorang mujtahid dari Hizbut Tahrir
  Palestina. Beliau telah menghasilkan karya-karya berharga berupa sejumlah
  RUU untuk negara Khilafah yang akan segera berdiri, insya Allah. Karya
  beliau lainnya adalah Masyr�' Q�n�n al-Ahz�b f� Dawlah al-Khil�fah (2003).
  (Lihat RUU Parpol Negara Khilafah; majalah Al-Waie, No 92, April 2008).
  Merinci RUUD Khilafah
  Dalam kitab Masyr�' Dust�r Dawlah al-Khil�fah (RUUD Negara Khilafah) edisi
  revisi mutakhir (mu'tamadah) yang dikeluarkan Hizbut Tahrir terdapat dua
  pasal yang mengatur penerangan (i'l�m) dan alat penerangan umum (was�'il
  al-i'l�m), yaitu pasal 103 dan 104. Pasal 103 menerangkan keberadaan
  Departemen Penerangan (d�'irah al-i'l�m) serta tugas pokoknya di dalam dan
  di luar negeri. Pasal 104 menerangkan bahwa keberadaan suatu media massa
  tidaklah memerlukan izin (tarkh�s) dari negara; cukup menyampaikan
  pemberitahuan kepada Departemen Penerangan. Pasal ini juga menerangkan
  pihak yang harus bertanggung jawab terhadap segala isi media, yaitu
  pemimpin redaksi.
  Dua pasal tersebut jelas masih bersifat global. Sebagai ketentuan dasar
  dalam Undang-Undang Dasar, bolehlah dua pasal itu dianggap mencukupi.
  Namun, untuk pengaturan media massa dalam kehidupan sehari-hari yang
  sangat kompleks, tentu harus ada ketentuan perundang-undangan yang lebih
  rinci. Di sinilah kitab Syaikh Ziyad Ghazzal menemukan tempatnya. Kitabnya
  merupakan rancangan undang-undang islami yang digagas untuk merinci lebih
  lanjut dari dua pasal tersebut.
  Rincian Syaikh Ghazzal terwujud dalam 32 pasal yang terdiri dari 2 (dua)
  bagian: Pertama, pasal 1-19 menjelaskan bagaimana pengaturan media massa
  dalam negara Khilafah. Kedua, pasal 20-32 menjelaskan tindak pidana yang
  dilakukan media massa.
  Pengaturan Media Massa
  Syaikh Ghazzal mendefinisikan pengertian alat penerangan umum (was�'il
  al-i'l�m) sebagai alat-alat untuk menyampaikan sesuatu secara terbuka dan
  terang-terangan. Alat-alat ini meliputi: stasiun TV baik di bumi maupun di
  luar angkasa, stasiun radio, terbitan berkala (al-mathb�'�t ad-dawriyah),
  dan bioskop serta panggung pertunjukan (pasal 1  2).
  Setiap individu rakyat berhak untuk menyampaikan sesuatu kepada publik
  melalui alat-alat tersebut. Hak ini diakui syariah berdasarkan dalil-dalil
  yang mewajibkan atau mensunnahkan menyampaikan sesuatu secara terbuka dan
  terang-terangan. Banyak dalil dikemukan oleh Syaikh Ghazzal, misalnya
  tindakan Ibnu Abbas yang secara terang-terangan mengkritik Khalifah Ali
  bin Abi Thalib ra. Diceritakan oleh Ikrimah bahwa Ali bin Abi Thalib telah
  membakar orang-orang zindiq yang murtad sebagai hukuman atas mereka.
  Berita ini sampai kepada Ibnu Abbas, lalu dia berkata, Kalau aku, tidak
  akan membakar mereka, karena ada larangan Rasululah saw., 'Janganlah kamu
  menyiksa dengan siksaan Allah

[wanita-muslimah] Re: [media-jatim] RUU Pers Negara

2008-10-12 Terurut Topik monyongsexy
Bid'ah klo sasaran tembaknya NU, klo HT yg melakukan namanya ijtihad.:)

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condro [EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 Struktur negara hizbut tahrir ini direvisi melulu :)). Katanya islam
sudah sempurna dari jaman nabi ? :)). Haiyaaa ... Itu uu apa ndak
bid'ah ?  Secara mengada adakan sesuati yg baru ?
 
 
 
 Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network
 
 -Original Message-
 From: mediacare [EMAIL PROTECTED]
 
 Date: Sun, 12 Oct 2008 12:05:13 
 To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Re: [media-jatim] RUU Pers Negara
 
 
 Mbak Martha ikutan Hizbut Tahrir ya?
 
 
 salam,
 
 rd
 
 
   - Original Message - 
   From: [EMAIL PROTECTED] 
   To: [EMAIL PROTECTED] 
   Sent: Saturday, October 11, 2008 2:02 PM
   Subject: [media-jatim] RUU Pers Negara
 
 
   RUU Pers Negara Khilafah
   Pengantar
   Media massa (wasâ'il al-i'lâm) bagi negara Khilafah dan
kepentingan dakwah
   Islam mempunyai fungsi strategis, yaitu melayani ideologi Islam
(khidmat
   al-mabda' al-islâmi) baik di dalam maupun di luar negeri
(Sya'rawi, 1992:
   140). Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun
masyarakat
   islami yang kokoh. Di luar negeri, ia berfungsi untuk menyebarkan
Islam,
   baik dalam suasana perang maupun damai, untuk menunjukkan keagungan
   ideologi Islam sekaligus membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan
   manusia. (Masyru' Dustur Dawlah al-Khilâfah, pasal 103).
   Mengingat fungsi strategis ini, dapat dimengerti mengapa Hizbut
Tahrir dan
   para ulamanya menaruh perhatian serius dalam masalah ini. Karena
itulah,
   dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah (2005: 143), Hizbut Tahrir
telah
   menambahkan satu departemen terkait media massa dalam struktur negara
   Khilafah, yaitu Departemen Penerangan (dâ'irah al-i'lâm).
   Para ulama Hizbut Tahrir juga terus memikirkan dengan serius bagaimana
   pengaturan media massa kelak dalam negara Khilafah. Syaikh Ziyad
Ghazzal
   adalah salah satunya. Beliau telah menulis kitab setebal 77
halaman dengan
   judul, Masyrû' Qânûn Wasâ'il al-I'lâm fî Dawlah al-Khilâfah (RUU Media
   Massa dalam Negara Khilafah) (2003). Kitab inilah yang akan kita
telaah
   pada kesempatan ini.
   Syaikh Ziyad Ghazzal sendiri adalah seorang mujtahid dari Hizbut
Tahrir
   Palestina. Beliau telah menghasilkan karya-karya berharga berupa
sejumlah
   RUU untuk negara Khilafah yang akan segera berdiri, insya Allah. Karya
   beliau lainnya adalah Masyrû' Qânûn al-Ahzâb fî Dawlah al-Khilâfah
(2003).
   (Lihat RUU Parpol Negara Khilafah; majalah Al-Waie, No 92, April
2008).
   Merinci RUUD Khilafah
   Dalam kitab Masyrû' Dustûr Dawlah al-Khilâfah (RUUD Negara
Khilafah) edisi
   revisi mutakhir (mu'tamadah) yang dikeluarkan Hizbut Tahrir
terdapat dua
   pasal yang mengatur penerangan (i'lâm) dan alat penerangan umum
(wasâ'il
   al-i'lâm), yaitu pasal 103 dan 104. Pasal 103 menerangkan keberadaan
   Departemen Penerangan (dâ'irah al-i'lâm) serta tugas pokoknya di
dalam dan
   di luar negeri. Pasal 104 menerangkan bahwa keberadaan suatu media
massa
   tidaklah memerlukan izin (tarkhîs) dari negara; cukup menyampaikan
   pemberitahuan kepada Departemen Penerangan. Pasal ini juga menerangkan
   pihak yang harus bertanggung jawab terhadap segala isi media, yaitu
   pemimpin redaksi.
   Dua pasal tersebut jelas masih bersifat global. Sebagai ketentuan
dasar
   dalam Undang-Undang Dasar, bolehlah dua pasal itu dianggap mencukupi.
   Namun, untuk pengaturan media massa dalam kehidupan sehari-hari yang
   sangat kompleks, tentu harus ada ketentuan perundang-undangan yang
lebih
   rinci. Di sinilah kitab Syaikh Ziyad Ghazzal menemukan tempatnya.
Kitabnya
   merupakan rancangan undang-undang islami yang digagas untuk
merinci lebih
   lanjut dari dua pasal tersebut.
   Rincian Syaikh Ghazzal terwujud dalam 32 pasal yang terdiri dari 2
(dua)
   bagian: Pertama, pasal 1-19 menjelaskan bagaimana pengaturan media
massa
   dalam negara Khilafah. Kedua, pasal 20-32 menjelaskan tindak
pidana yang
   dilakukan media massa.
   Pengaturan Media Massa
   Syaikh Ghazzal mendefinisikan pengertian alat penerangan umum (wasâ'il
   al-i'lâm) sebagai alat-alat untuk menyampaikan sesuatu secara
terbuka dan
   terang-terangan. Alat-alat ini meliputi: stasiun TV baik di bumi
maupun di
   luar angkasa, stasiun radio, terbitan berkala (al-mathbû'ât
ad-dawriyah),
   dan bioskop serta panggung pertunjukan (pasal 1  2).
   Setiap individu rakyat berhak untuk menyampaikan sesuatu kepada publik
   melalui alat-alat tersebut. Hak ini diakui syariah berdasarkan
dalil-dalil
   yang mewajibkan atau mensunnahkan menyampaikan sesuatu secara
terbuka dan
   terang-terangan. Banyak dalil dikemukan oleh Syaikh Ghazzal, misalnya
   tindakan Ibnu Abbas yang secara terang-terangan mengkritik
Khalifah Ali
   bin Abi Thalib ra. Diceritakan oleh Ikrimah bahwa Ali bin Abi
Thalib telah
   membakar orang-orang

[wanita-muslimah] Re: [media-jatim] RUU Pers Negara

2008-10-11 Terurut Topik mediacare
Mbak Martha ikutan Hizbut Tahrir ya?


salam,

rd


  - Original Message - 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Saturday, October 11, 2008 2:02 PM
  Subject: [media-jatim] RUU Pers Negara


  RUU Pers Negara Khilafah
  Pengantar
  Media massa (wasâ'il al-i'lâm) bagi negara Khilafah dan kepentingan dakwah
  Islam mempunyai fungsi strategis, yaitu melayani ideologi Islam (khidmat
  al-mabda' al-islâmi) baik di dalam maupun di luar negeri (Sya'rawi, 1992:
  140). Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat
  islami yang kokoh. Di luar negeri, ia berfungsi untuk menyebarkan Islam,
  baik dalam suasana perang maupun damai, untuk menunjukkan keagungan
  ideologi Islam sekaligus membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan
  manusia. (Masyru' Dustur Dawlah al-Khilâfah, pasal 103).
  Mengingat fungsi strategis ini, dapat dimengerti mengapa Hizbut Tahrir dan
  para ulamanya menaruh perhatian serius dalam masalah ini. Karena itulah,
  dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah (2005: 143), Hizbut Tahrir telah
  menambahkan satu departemen terkait media massa dalam struktur negara
  Khilafah, yaitu Departemen Penerangan (dâ'irah al-i'lâm).
  Para ulama Hizbut Tahrir juga terus memikirkan dengan serius bagaimana
  pengaturan media massa kelak dalam negara Khilafah. Syaikh Ziyad Ghazzal
  adalah salah satunya. Beliau telah menulis kitab setebal 77 halaman dengan
  judul, Masyrû' Qânûn Wasâ'il al-I'lâm fî Dawlah al-Khilâfah (RUU Media
  Massa dalam Negara Khilafah) (2003). Kitab inilah yang akan kita telaah
  pada kesempatan ini.
  Syaikh Ziyad Ghazzal sendiri adalah seorang mujtahid dari Hizbut Tahrir
  Palestina. Beliau telah menghasilkan karya-karya berharga berupa sejumlah
  RUU untuk negara Khilafah yang akan segera berdiri, insya Allah. Karya
  beliau lainnya adalah Masyrû' Qânûn al-Ahzâb fî Dawlah al-Khilâfah (2003).
  (Lihat RUU Parpol Negara Khilafah; majalah Al-Waie, No 92, April 2008).
  Merinci RUUD Khilafah
  Dalam kitab Masyrû' Dustûr Dawlah al-Khilâfah (RUUD Negara Khilafah) edisi
  revisi mutakhir (mu'tamadah) yang dikeluarkan Hizbut Tahrir terdapat dua
  pasal yang mengatur penerangan (i'lâm) dan alat penerangan umum (wasâ'il
  al-i'lâm), yaitu pasal 103 dan 104. Pasal 103 menerangkan keberadaan
  Departemen Penerangan (dâ'irah al-i'lâm) serta tugas pokoknya di dalam dan
  di luar negeri. Pasal 104 menerangkan bahwa keberadaan suatu media massa
  tidaklah memerlukan izin (tarkhîs) dari negara; cukup menyampaikan
  pemberitahuan kepada Departemen Penerangan. Pasal ini juga menerangkan
  pihak yang harus bertanggung jawab terhadap segala isi media, yaitu
  pemimpin redaksi.
  Dua pasal tersebut jelas masih bersifat global. Sebagai ketentuan dasar
  dalam Undang-Undang Dasar, bolehlah dua pasal itu dianggap mencukupi.
  Namun, untuk pengaturan media massa dalam kehidupan sehari-hari yang
  sangat kompleks, tentu harus ada ketentuan perundang-undangan yang lebih
  rinci. Di sinilah kitab Syaikh Ziyad Ghazzal menemukan tempatnya. Kitabnya
  merupakan rancangan undang-undang islami yang digagas untuk merinci lebih
  lanjut dari dua pasal tersebut.
  Rincian Syaikh Ghazzal terwujud dalam 32 pasal yang terdiri dari 2 (dua)
  bagian: Pertama, pasal 1-19 menjelaskan bagaimana pengaturan media massa
  dalam negara Khilafah. Kedua, pasal 20-32 menjelaskan tindak pidana yang
  dilakukan media massa.
  Pengaturan Media Massa
  Syaikh Ghazzal mendefinisikan pengertian alat penerangan umum (wasâ'il
  al-i'lâm) sebagai alat-alat untuk menyampaikan sesuatu secara terbuka dan
  terang-terangan. Alat-alat ini meliputi: stasiun TV baik di bumi maupun di
  luar angkasa, stasiun radio, terbitan berkala (al-mathbû'ât ad-dawriyah),
  dan bioskop serta panggung pertunjukan (pasal 1  2).
  Setiap individu rakyat berhak untuk menyampaikan sesuatu kepada publik
  melalui alat-alat tersebut. Hak ini diakui syariah berdasarkan dalil-dalil
  yang mewajibkan atau mensunnahkan menyampaikan sesuatu secara terbuka dan
  terang-terangan. Banyak dalil dikemukan oleh Syaikh Ghazzal, misalnya
  tindakan Ibnu Abbas yang secara terang-terangan mengkritik Khalifah Ali
  bin Abi Thalib ra. Diceritakan oleh Ikrimah bahwa Ali bin Abi Thalib telah
  membakar orang-orang zindiq yang murtad sebagai hukuman atas mereka.
  Berita ini sampai kepada Ibnu Abbas, lalu dia berkata, Kalau aku, tidak
  akan membakar mereka, karena ada larangan Rasululah saw., 'Janganlah kamu
  menyiksa dengan siksaan Allah!' Niscaya aku hanya akan membunuh mereka
  karena sabda Rasululah saw., 'Siapa saja yang mengganti agamanya, bunuhlah
  dia!' (HR al-Bukhari) (h. 5) (Al-Maliki, 1990: 83).
  Hadis ini menunjukkan adanya hak untuk menyampaikan sesuatu kepada publik
  secara terbuka lewat media massa. Namun, hak ini diatur dengan sejumlah
  kewajiban dan syarat tertentu. Orang yang mau menerbitkan majalah atau
  mendirikan stasiun TV dan radio, misalnya, memang tidak disyaratkan
  meminta izin (tarkhîs) kepada negara, karena