--- alang jaka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ya itulah kebesaran hati penggagas RUU APP untuk > mau mendengarkan. Kalau memang bisa bias mengapa > tidak diubah? Yang penting intinya kan meminimalisir > pornografi. > > Jadi cobalah anda bersikap dewasa juga. Jangan > malah bersikap seperti anak kecil yang maunya menang > sendiri. > > Tidak ada yang sempurna di dunia ini. semuanya ada > kekurangan yang harus diperbaiki bersama. Jangan > menunjuk dada sendiri dan menginjak orang lain. Itu > sih porno banget...hehehehe...
Kebesaran hati? Yang saya baca di suratkabar adalah arogansi ketua pansus Balkan Kaplale, Yoyoh Yusroh, Latifah dan para pendukungnya yang seperti yakin sekali RUU ini akan gol persis seperti yang mereka inginkan dengan MENGGILAS "minoritas" yang tidak setuju. Kami yang hanya mengikuti perkembangan di tanahair dari jauh sangat berterimakasih sekali pada Mbak Una R. Husna Mulia dari Koalisi Perempuan dengan postingannya di berbagai milis dalam usaha menyadarkan semua yang berkepentingan mengenai bahaya RUU Idiot ini. Ini salahsatu postingan beliau yang sangat informatif, yang tampaknya telah berhasil membangunkan semua orang, termasuk yang berada di luar negeri seperti kami-iami ini. BRAVO buat Mbak Una R. Husna Mulia dan Koalisi Perempuan. To: [EMAIL PROTECTED] From: "Una Koalisi Perempuan" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Mon, 13 Feb 2006 03:11:05 +1300 (NZDT) Subject: [mediacare] *RUU anti Pornografi & Pornoaksi TETAP akan disahkan Maret 2006: Pertemuan dengan FPDIP, Selasa 14 Februari 2006* Teman2 yang ingin mengkritisi RUU anti Pornografi & Pornoaksi (AP&P), Pertemuan terakhir, Jumâat 10 Februari 2006, dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU sangat mengecewakan, PANSUS TETAP MENTARGETKAN AKHIR MARET PEMBAHASAN RUU AP&P BERSAMA PEMERINTAH SELESAI, 15-17 Februari adalah Rapat Tim Perumus RUU AP&P (RAPAT TERTUTUP YANG TIDAK BOLEH DILIPUT MEDIA), Ketua Pansus: Balkan Kaplale sangat jelas keberpihakannya untuk segera mensahkan RUU ini, & sangat diragukan dapat menerima Kritisi atas RUU anti AP&P, dari Pengalaman mengikuti Pembahasan RUU, Pengajuan Usulan Kalimat baru dalam Pasal akan sangat sulit diterima, juga Penghapusan Pasal2, yang maksimal adalah Penggantian Kata dalam Pasal, sehingga KEMUNGKINAN BESAR RUU AP&P AKAN DISAHKAN DENGAN PASAL2 YANG TIDAK JAUH BERBEDA DARI DRAFT TERAKHIRNYA (yang Pasal2nya sudah saya sampaikan dalam Mail sebelum ini). Penolakan RUU AP&P adalah sangat sulit, paling mungkin hanya menunda â untuk memastikan perubahan Pasal2. KAMI DARI KELOMPOK PEREMPUAN YANG MENGKRITISI RUU AP&P â SANGAT MEMBUTUHKAN DUKUNGAN DARI MASYARAKAT YANG JUGA INGIN MENGKRITISI RUU AP&P. Yang harus dilakukan adalah: -melobby seluruh Anggota Tim Perumus (yang diketuai oleh Balkan Kaplale), -melobby semua Fraksi DPR RI, -melakukan Aksi2 sebanyak mungkin untuk menunda Pengesahan RUU ini, karena itu Kami mengundang Ibu2, Bapak, & Teman2, untuk hadir pada: PERTEMUAN DENGAN ANGGOTA FPDIP: SELASA, 14 FEBRUARI 2006, JAM 14.00 WIB di RUANG 525, LANTAI 5, GEDUNG NUSANTARA I, Ini adalah bagian dari melobby Fraksi. TANPA DUKUNGAN DARI IBU2, BAPAK2, & TEMAN2, RUU AP&P AKAN DISAHKAN DENGAN PASAL2 YANG BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA, TIDAK MENGHORMATI KEANEKARAGAMAN NILAI2 YANG DIANUT OLEH MASYARAKAT INDONESIA, DAN RENTAN MENINGKATKAN KEKERASAN (MEMPIDANA PENJARA DAN/ATAU DENDA) TERHADAP PEREMPUAN, PEKERJA SENI, PEKERJA PERS, dan lainnya. Terima kasih atas Dukungan dan Kehadirannya. Jaringan Kerja: âRUU anti Pornografi & Pornoaksi NO!!, Pornografi NO!!â untuk Informasi: -Indri: 08151878273, -Vivi: 08158946404 -Una/Husna: 08161345025 ======================= Di bawah ini hanyalah beberapa Pasal, di antara sekian banyak Pasal yang harus dikritisi: *Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 79), *Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), =Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 82), *Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36): --Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN, --Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), --Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau --Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34): =SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), =TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan. *Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81). *Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (Pasal 4, di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58). *Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 60). *Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya) âmelaluiâ Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 66). *Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis âmelaluiâ Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68). > On 3/12/06, kuncaraning sari <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > Yang jelas lihat berita sekarang para pencetus > dan > pendukung RUU APP ini, sudah mulai merevisi pasal 11 > ( > kalo nggak salah) akan DIHAPUS dan DIHILANGKAN yang > isinya mengatur cara berpakaian dan berciuman. > > Mereka sudah kehilangan kepercayaan diri, tidak > KONSISTEN, Logikanya ngawur,cuma DUIT yang ada di > otaknya dan mulai kebakaran jenggot, lha sejak > awalnya > ya mbok di pikirkan masak-masak dan berpikirlag > GLOBAL > dan PLURALISME !!! jangan hanya demi kepentingan > sekelompok dunk! > > TOLAK RUU APP ini, upaya PEMBODOHAN RAKYAT dan > memasung kebebasan PEREMPUAN. > > Salam, > Sari > > --- Sato Sakaki <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Hehehe jumlah penandatangan petisi terus melejit > > mendekati 3300-an. Banyak sekali komentar yang > bikin > > kita sakit perut karena geli, terutama dari kaum > > perempuan yang marah dan saking kesalnya. Dan > karena > > Malkan Kaplale, Yoyoh Yusroh dan Latifah tidak > > mereka > > kenal, maka Rhoma Irama-lah yang dikata-katai ... > > hehehe. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/