Re: [wanita-muslimah] Re: RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng Taliban-kan Indonesia
Kenyataan yg pak KM khawatirkan mungkin akan jadi kenyataan Beberapa hari lalu saya diajak ke Plaza Semanggi. Ada juga teman2 yg memakai jilbab dan gamis. Ketika antri di breadtalk, kami lihat pegawai perempuannya memakai seragam rok pendek. Produk roti ini bersertifikat 'halal' [ di pajang di depan meja kasir ]. Kata teman2 yg berjilbab dan gamis, : kita musti usulkan jika produknya halal, para pegawainya juga harus islami. Ketika melihat banyak wanita berkeliaran dengan tank top, celana bermuda, juga ketika melihat banyak sekali toko2 pakaian yg menjual pakaian yg tidak islami. Mereka komentar : Kalo RUUAPP sudah disahkan, toko2 busana, perempuan2 yg berpornoaksi musti di "tertibkan". :-(( Saya dan teman2 yg lain cuma komentar, lha memangnya orang islam nantinya cuma mengurus masalah ini saja? Bikin teror, ketakutan pada orang lain melulu? Seperti biasa teman2 yg isfun itu cuma diaam, tapi nanti dibelakangnya beraksi. :-( salam l.meilany - Original Message - From: Kartono Mohamad To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, March 02, 2006 2:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng Taliban-kan Indonesia Benar Kang He-Man, dalam salah satu diskusi dengan promotor-promotor RUUAPP (saya hanya sbg pendengar), suasana Talibganisme ini kental sekali, dan mereka berusaha agar dalam bulan Mei ini sudah disahkan. Seorang tokoh fundies mengatakan bahwa ini adalah langkah awal menuju penerapan syari ah islam di Indonesia. Seorang anggota DPR promotor RUU ini mengatakan bahwa dari 145 wakil masyarakat yang diundang DRP untuk dengar pendapat, hanya 20 yang menentang. Jadi mereka akan bersikap biarlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Maka kelak kmungkin penari serimpi, gambyong, golek, dari Jawa harus memakai jilbab dan abaya. Tari jaipong dan tari cokek harus menghilangkan gerakan-gerakannya yang sensual, apalagi menggerakkan pantatnya. Patung-patung di candi-candi yang menampakkan payudara harus dihancurkan atau dicat. Inilah Talibanisme. He,he,he. KM --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan Indonesia > > oleh : He-Man* > > > "Don't judge the Book by it's Cover" , ini adalah petuah yang lazim > di kalangan masyarakat Barat.Dan itu lah yang terjadi pada RUU > Pornografi dan Pornoaksi.Masyarakat awam mendengar judul RUU > ini beranggapan bahwa RUU ini akan memberantas minimal membatasi > peredaran media-media pornogafi.Tapi benarkah demikian..? > > Bila ditelaah lebih jauh isinya , RUU ini bertindak lebih jauh dalam > merampas kemerdekaan warga negara.RUU ini cenderung untuk > membatasi hak-hak masyarakat dengan membuat sebuah dress > code , menolak budaya lokal , memusuhi kaum minoritas tradisonal, > bahkan perilaku manusiawi manusia semisal seorang ibu yang menyusui > anaknya atau orang yang buang air besar di kali. > > Masalah paling pokok dalam RUU ini adalah rancunya batasan > pornografi itu sendiri.Pornografi yang pada dasarnya adalah sebuah > tindakan yang merendahkan martabat seorang manusia dengan > menilainya hanya dari tubuh atau sebagian tubuhnya yang dieksploitasi > secara vulgar .Tapi dalam RUU ini batasan ini menjadi sangat rancu > dan bias serta meluas kemana-mana. > > Kerancuan batasan pornografi ini terlihat jelas misal pada pasal 36 > yang berisi larangan menyebarluaskan barang pornografi kecuali > dengan izin untuk keperluan ilmu dan pendidikan.Sejak kapan ada > pornografi dalam ilmu pengetahuan.Apakah pelajaran mengenai > anatomi manusia , organ reproduksi dan seks seperti yang diajarkan > dalam mata pelajaran Biologi atau kedokteran pantas dikatakan > porno dan perlu mendapat izin..? > > Dan RUU ini tidak sama sekali tidak melindungi kaum perempuan > yang notabene menjadi korban terbesar pornografi tapi malahan > kebalikannya RUU ini cenderung akan memicu tindak kekerasan > terhadap perempuan.Penyebabnya adalah RUU ini condong > mengkriminalkan tubuh perempuan sehingga memperlihatkan atau > menonjolkan sebagian tubuhnya saja seorang perempuan bisa dianggap > sebagai seorang kriminal seperti yang terlihat pada pasal 25 dan 29 > yang berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa mempertontonkan > bagian tubuh tertentu yang sensual, antara lain: alat kelamin, paha, > pinggul , pantat, pusar dan payudara perempuan baik yang terlihat > sebagian maupun seluruhnya, yang akan dikenakan pidana penjara > 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan > paling banyak satu milyar rupiah (dalam pasal 29). >
Re: [wanita-muslimah] Re: RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng Taliban-kan Indonesia
Saya lihat posisi politik perempuan di DPR cukup kuat contoh berhasil golnya RUU Perlindungan Anak dan AKDRT yang dulu juga ditentang kubu islamis. Nah sekarang kubu perempuan berada di pihak oposisi/kontra terhadap RUU itu apa mereka bisa memaksakan deadlock..? - Original Message - From: "Kartono Mohamad" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, March 02, 2006 2:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng Taliban-kan Indonesia > Benar Kang He-Man, dalam salah satu diskusi dengan promotor-promotor > RUUAPP (saya hanya sbg pendengar), suasana Talibganisme ini kental > sekali, dan mereka berusaha agar dalam bulan Mei ini sudah disahkan. > Seorang tokoh fundies mengatakan bahwa ini adalah langkah awal > menuju penerapan syari ah islam di Indonesia. Seorang anggota DPR > promotor RUU ini mengatakan bahwa dari 145 wakil masyarakat yang > diundang DRP untuk dengar pendapat, hanya 20 yang menentang. Jadi > mereka akan bersikap biarlah anjing menggonggong kafilah tetap > berlalu. > Maka kelak kmungkin penari serimpi, gambyong, golek, dari Jawa harus > memakai jilbab dan abaya. Tari jaipong dan tari cokek harus > menghilangkan gerakan-gerakannya yang sensual, apalagi menggerakkan > pantatnya. Patung-patung di candi-candi yang menampakkan payudara > harus dihancurkan atau dicat. Inilah Talibanisme. He,he,he. > KM > > Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng Taliban-kan Indonesia
Benar Kang He-Man, dalam salah satu diskusi dengan promotor-promotor RUUAPP (saya hanya sbg pendengar), suasana Talibganisme ini kental sekali, dan mereka berusaha agar dalam bulan Mei ini sudah disahkan. Seorang tokoh fundies mengatakan bahwa ini adalah langkah awal menuju penerapan syari ah islam di Indonesia. Seorang anggota DPR promotor RUU ini mengatakan bahwa dari 145 wakil masyarakat yang diundang DRP untuk dengar pendapat, hanya 20 yang menentang. Jadi mereka akan bersikap biarlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Maka kelak kmungkin penari serimpi, gambyong, golek, dari Jawa harus memakai jilbab dan abaya. Tari jaipong dan tari cokek harus menghilangkan gerakan-gerakannya yang sensual, apalagi menggerakkan pantatnya. Patung-patung di candi-candi yang menampakkan payudara harus dihancurkan atau dicat. Inilah Talibanisme. He,he,he. KM --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan Indonesia > > oleh : He-Man* > > > "Don't judge the Book by it's Cover" , ini adalah petuah yang lazim > di kalangan masyarakat Barat.Dan itu lah yang terjadi pada RUU > Pornografi dan Pornoaksi.Masyarakat awam mendengar judul RUU > ini beranggapan bahwa RUU ini akan memberantas minimal membatasi > peredaran media-media pornogafi.Tapi benarkah demikian..? > > Bila ditelaah lebih jauh isinya , RUU ini bertindak lebih jauh dalam > merampas kemerdekaan warga negara.RUU ini cenderung untuk > membatasi hak-hak masyarakat dengan membuat sebuah dress > code , menolak budaya lokal , memusuhi kaum minoritas tradisonal, > bahkan perilaku manusiawi manusia semisal seorang ibu yang menyusui > anaknya atau orang yang buang air besar di kali. > > Masalah paling pokok dalam RUU ini adalah rancunya batasan > pornografi itu sendiri.Pornografi yang pada dasarnya adalah sebuah > tindakan yang merendahkan martabat seorang manusia dengan > menilainya hanya dari tubuh atau sebagian tubuhnya yang dieksploitasi > secara vulgar .Tapi dalam RUU ini batasan ini menjadi sangat rancu > dan bias serta meluas kemana-mana. > > Kerancuan batasan pornografi ini terlihat jelas misal pada pasal 36 > yang berisi larangan menyebarluaskan barang pornografi kecuali > dengan izin untuk keperluan ilmu dan pendidikan.Sejak kapan ada > pornografi dalam ilmu pengetahuan.Apakah pelajaran mengenai > anatomi manusia , organ reproduksi dan seks seperti yang diajarkan > dalam mata pelajaran Biologi atau kedokteran pantas dikatakan > porno dan perlu mendapat izin..? > > Dan RUU ini tidak sama sekali tidak melindungi kaum perempuan > yang notabene menjadi korban terbesar pornografi tapi malahan > kebalikannya RUU ini cenderung akan memicu tindak kekerasan > terhadap perempuan.Penyebabnya adalah RUU ini condong > mengkriminalkan tubuh perempuan sehingga memperlihatkan atau > menonjolkan sebagian tubuhnya saja seorang perempuan bisa dianggap > sebagai seorang kriminal seperti yang terlihat pada pasal 25 dan 29 > yang berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa mempertontonkan > bagian tubuh tertentu yang sensual, antara lain: alat kelamin, paha, > pinggul , pantat, pusar dan payudara perempuan baik yang terlihat > sebagian maupun seluruhnya, yang akan dikenakan pidana penjara > 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan > paling banyak satu milyar rupiah (dalam pasal 29). > > Dalam kriteria pornoaksi pada RUU ini lebih tertuju pada pengkriminalan > tubuh , tindakan dan perilaku perempuan.Sementara tindakan pelecehan > dan pencabulan terhadap perempuan sama sekali tidak dibahas.Berbeda > misalnya di Mesir anda bisa dipenjara bila menyuiti perempuan di jalan, > di India anda juga bisa dipenjara bila mencolek perempuan sembarangan, > di Jerman anda bisa dipenjara bila menatap perempuan secara tidak > senonoh. > > Tapi RUU ini justru cenderung menempatkan perilaku pria-pria seperti itu > sebagai sebuah tindakan wajar dari seorang korban akibat perilaku dan / > atau pakaian perempuan yang "mengundang".Padahal korban perbuatan > cabul dan tidak senonoh ini juga kerap menimpa perempuan-perempuan > yang berpakaian tertutup. > > Melihat pengalaman dalam pengesahan UU Hak Cipta yang justru memicu > tindak pemerasan oleh aparat pada pengusaha , mahasiswa dan masyarakat > umum pengguna software bajakan, RUU ini juga berpotensi sama bila sampai > disyahkan.Rancunya segala batasan dan kriteria porno dan tidak porno > dalam RUU ini akan memicu tindak kekerasan oleh aparat bukan pada > PSK atau sejenisnya tapi justru pada masyarakat umum, karyawati kantoran > misalnya yang biasa memakai rok diatas lutut bisa jadi menjadi obyek > sasaran kekerasan bahkan pelecehan baik dari aparat atau masyarakat > umum dengan alasan melakukan tindakan kriminal yang diatur dalam > RUU ini.Pengusaha dan karyawati restoran masakan tradisonal yang > biasanya berpakaian tradisonal seperti kebaya pun bisa menjadi sasaran. > > Bahkan ya
[wanita-muslimah] Re: RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng Taliban-kan Indonesia
tapi jangan khawatir bos. ide-ide impor ini gak akan laku dipasarkan di tanah air. Indonesia ya tetap Indonesia, dengan Bhinneka Tunggal Ika nya dan beragam suku bangsa dan tradisinya sebagai bukti kekayaan budaya bangsa kita. contohnya, di Cianjur yg konon diberlakukan SI .. lama kelamaan ya kembali ke kebiasaan masyarakat sebelumnya.. ya gak jilbaban juga dibiarin aja. mungkin yg kampanye SI di situ sudah enak duduk di kursi Dewan sehingga mereka lupa, atau sudah enak tidur dengan para gundiknya dengan dalih berpoligami adalah ajaran Rosululloh Saw. Jadi perjungan mereka sebenarnya hanya topeng saja. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan Indonesia > > oleh : He-Man* > > > "Don't judge the Book by it's Cover" , ini adalah petuah yang lazim > di kalangan masyarakat Barat.Dan itu lah yang terjadi pada RUU > Pornografi dan Pornoaksi.Masyarakat awam mendengar judul RUU > ini beranggapan bahwa RUU ini akan memberantas minimal membatasi > peredaran media-media pornogafi.Tapi benarkah demikian..? > > Bila ditelaah lebih jauh isinya , RUU ini bertindak lebih jauh dalam > merampas kemerdekaan warga negara.RUU ini cenderung untuk > membatasi hak-hak masyarakat dengan membuat sebuah dress > code , menolak budaya lokal , memusuhi kaum minoritas tradisonal, > bahkan perilaku manusiawi manusia semisal seorang ibu yang menyusui > anaknya atau orang yang buang air besar di kali. > Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/