Moammar, Kenapa musti duduk? Mbok ya sekali-sekali lesehan atau pakai karpet terbang....
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > AlhamduliLlah, hari Jum'at tiba lagi. Ana berkesempatan lagi duduk di depan PC-nya Abah hingga malam Sabtu ba'da Isya, lalu pulang/masuk pesantren lagi. Jawaban ana sisipkan ala qadarnya. > Muammar Qaddhafi. > > > ----- Original Message ----- > From: |P|R|E|N|D|69 > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Friday, February 24, 2006 14:25 > Subject: [wanita-muslimah] Sekitar RUU Pornografi > > > All ini ada tulisan dari Franz Magnis Suseno...mudah2an bermanfaat buat semua. > > Sekitar RUU Antipornografi > > Franz Magnis-Suseno > > ANYAK pengamat menolak sebuah RUU antipornografi. Dengan argumen- > argumen yang cukup kuat. Akan tetapi, di sini diandaikan bahwa dalam > masyarakat seperti Indonesia UU tersebut masih diperlukan. > > Namun, RUU yang sekarang sedang dibahas menurut saya tidak memenuhi > syarat minimum kompetensi yang harus dituntut. Pertama, RUU ini > tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan > mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah segala apa yang > merendahkan manusia menjadi objek nafsu seksual saja. Tetapi dalam > sebuah UU pengertian filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam > definisi yang operasional yang dapat dipertanggungjawabkan. > > Paham indecent malah tidak muncul di RUU ini. Istilah yang dipa- > kai, "bagian tubuh tertentu yang sen- sual", menunjukkan > inkompetensi para konseptor RUU ini. Yang dimaksud (penjelasan pasal 4) adalah "antara lain alat kelamin, paha, pinggul, \npantat, pusar, > dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun \nseluruhnya." > Dan itu semuanya porno? Astaga! > MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ > MQ: > pada pokoknya porno jelas tidak sopan karena cabul dan erotis itu juga cabul. Alhasill Magnis-Suseno (MS) cuma bermain semantik saja ttg cabul, cabul, cabul. > MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ > > > Bedanya porno dan \nindecent adalah bahwa porno di mana pun tidak > diperbolehkan, sedangkan \nindecent tergantung situasi. Alat-alat > kelamin primer memang di masyarakat \nmana pun ditutup. Tetapi bagian > tengah tubuh perempuan di India misalnya \ntidak ditutup. Tak ada > pornonya sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka \npada anak > perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas bukan porno). \n > Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai di mana? > > Paha di kolam \nrenang tidak jadi masalah, tetapi orang dengan pakaian > renang masuk di jalan \nbiasa bahkan didenda di St Tropez. Yang harus > dilarang adalah yang porno, \nsedangkan tentang indecency tak perlu > ada undang-undang, tetapi tentu boleh \nada peraturan-peraturan > (misalnya di sekolah, dan bisa berbeda di Kuta dan \ndi Padang). > > Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu \nistilah > bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis lies in the eyes of the \n > beholder (tergantung yang memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, \n > perempuan dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak erotis > dan \ntidak lebih merangsang daripada perempuan berpakaian penuh di > lain tempat. \nTetapi perempuan elegan, berpakaian gaun panjang, kalau > naik tangga lalu \nmengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya > jadi kelihatan, bisa amat \nerotis. > > Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak \n > erotis? > MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ > MQ > Oh, ada tarian yang tidak erotis, ada tarian yang tidak cabul, yaitu: Tarian Seudati di Aceh (lelaki semua), tari Serampang 12 dari Tanah Deli (campur lelaki-perempuan), tari Payung dari Ranah Minang (lelaki - perempuan), tari Ganrang Bulo (semua bocah lelaki) serta tari Pakarena (semua perempuan) di tanah Bugis-Makassar. > MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ > > > > > Seni tari justru salah satu cara (hampir) semua budaya di > dunia \nmengangkat kenyataan bahwa manusia adalah seksual secara > erotis dan \nsekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak > sopan. Hal erotis \nseharusnya sama sekali tidak menjadi objek sebuah > undang-undang. RUU \nseharusnya tidak bicara tentang "gerak > erotis", "goyang erotis".",1] ); //--> > 4) adalah "antara lain alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, > dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya." > Dan itu semuanya porno? Astaga! > > Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana pun tidak > diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung situasi. Alat-alat > kelamin primer memang di masyarakat mana pun ditutup. Tetapi bagian > tengah tubuh perempuan di India misalnya tidak ditutup. Tak ada > pornonya sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak > perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas bukan porno). > Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai di mana? > > Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang dengan pakaian > renang masuk di jalan biasa bahkan didenda di St Tropez. Yang harus > dilarang adalah yang porno, sedangkan tentang indecency tak perlu > ada undang-undang, tetapi tentu boleh ada peraturan-peraturan > (misalnya di sekolah, dan bisa berbeda di Kuta dan di Padang). > > Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu istilah > bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis lies in the eyes of the > beholder (tergantung yang memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, > perempuan dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak erotis > dan tidak lebih merangsang daripada perempuan berpakaian penuh di > lain tempat. Tetapi perempuan elegan, berpakaian gaun panjang, kalau > naik tangga lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya > jadi kelihatan, bisa amat erotis. > > Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak > erotis? > MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ > MQ > Kok diulang ?!? Maka ana ulang juga: > Oh, ada tarian yang tidak erotis, ada tarian yang tidak cabul, yaitu: Tarian Seudati di Aceh (lelaki semua), tari Serampang 12 dari Tanah Deli (campur lelaki-perempuan), tari Payung dari Ranah Minang (lelaki - perempuan), tari Ganrang Bulo (semua bocah lelaki) serta tari Pakarena (semua perempuan) di tanah Bugis-Makassar. > MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ > > > Seni tari justru salah satu cara (hampir) semua budaya di > dunia mengangkat kenyataan bahwa manusia adalah seksual secara > erotis dan sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak > sopan. Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi objek sebuah > undang-undang. RUU seharusnya tidak bicara tentang "gerak > erotis", "goyang erotis". > Yang \nharus dilarang adalah tarian porno. Karena itu porno harus > didefinisikan \nsecara jelas, tidak dengan mengacu pada "sensual" > atau "merangsang" atau \n"mengeksploitasi". > > Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1) \nalat kelamin, > payudara perempuan (itu pun ada kekecualian, jadi tidak \nmutlak; > apalagi tak perlu embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; dan \n > (2) melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain. > > Kedua, dan itu \nserius: Moralitas pribadi bukan urusan negara. > Menurut agama saya memang \nsemua pencarian nikmat seksual di luar > perkawinan sah adalah dosa. Jadi \nkalau saya sendirian melihat- lihat > gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah \nnegara berhak melarangnya? > MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ > MQ: > Agama ana bukan hanya sekadar spiritualisme dan dosa. itu pertama. Dan kedua agama ana mengajarkan tidak mungkin ada kondisi yang murni privat. MS bilang kalau sendirian liaht gambar porno, tetapi bagaimana yang diliaht itu sampai dalam kamarnya. Agama ana mengajarkan output itu melalui proses. Gambar porno dalam kamar MS sampai di tempat itu melalui proses. Dan poroses itu tiadklah privat, melainkan sudah publik. Maka ajaran agama ana amar ma'ruf nahyi munkar, memerintahkan kebaikan dan mencegah mungkar dalam arena publik. Agama ana mengajarkan menimbah hukum untuk dijadikan UU dari Al Quran dan Hadits. Orang mau melakukan dosa dicegah oleh UU negara. Negara mengurus dengan UU untuk mencegah proses peredaran yang porno- porno di publik supaya tidak terjadi output dilihat-lihat sendiri oleh MS dan yang lainnya dalam kamar. > MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQQMQ > > > > Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan \numum. Kalau orang > dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu bukan urusan \nnegara. Begitu > pula, apabila saya beli barang porno untuk saya sendiri, itu \ntanda > buruk bagi moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi \n > tawaran barang porno tentu boleh dilarang). > > Yang perlu dikriminalkan \nadalah segala urusan seksual dengan orang > di bawah umur. Menjual, memiliki, \nmendownload gambar, apalagi > terlibat dalam aktivitas, yang menyangkut \nketelanjangan, atau > hubungan seks, dengan anak harus dilarang dan dihukum \nkeras. > > Semoga catatan sederhana ini membantu membuat undang-undang yang \n > memenuhi syarat dan, lantas, juga bermanfaat. * > > > Penulis \nadalahFranz Magnis-Suseno SJ, rohaniwan, guru besar Sekolah > Tinggi Filsafat \nDriyarkara di Jakarta > \n\n \n\n\n > > \n \n SPONSORED LINKS\n > \n \n \n \n ",1] ); //--> > > Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu porno harus > didefinisikan secara jelas, tidak dengan mengacu pada "sensual" > atau "merangsang" atau "mengeksploitasi". > > Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1) alat kelamin, > payudara perempuan (itu pun ada kekecualian, jadi tidak mutlak; > apalagi tak perlu embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; dan > (2) melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain. > > Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan negara. > Menurut agama saya memang semua pencarian nikmat seksual di luar > perkawinan sah adalah dosa. Jadi kalau saya sendirian melihat- lihat > gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya? > Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum. Kalau orang > dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu bukan urusan negara. Begitu > pula, apabila saya beli barang porno untuk saya sendiri, itu tanda > buruk bagi moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi > tawaran barang porno tentu boleh dilarang). > > Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual dengan orang > di bawah umur. Menjual, memiliki, mendownload gambar, apalagi > terlibat dalam aktivitas, yang menyangkut ketelanjangan, atau > hubungan seks, dengan anak harus dilarang dan dihukum keras. > > Semoga catatan sederhana ini membantu membuat undang-undang yang > memenuhi syarat dan, lantas, juga bermanfaat. * > > > Penulis adalah Franz Magnis-Suseno SJ, rohaniwan, guru besar Sekolah > Tinggi Filsafat Driyarkara di Jakarta > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/