Sahih Bukhari. Vol 3, Book 47. Gifts. Hadith 755. 

Aisyah r.a. berkata bahwa istri-istri Rasulullah saw. terbagi menjadi
dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas Aisyah, Hafshah, dan
Saudah. Sementara kelompok kedua terdiri atas Ummu Salamah dan
istri-istri Rasulullah saw. yang lain. Semua kaum muslimin sudah
sama-sama tahu betapa cintanya Rasulullah saw. kepada Aisyah. Apabila
ada salah seorang sahabat yang mempunyai hadiah yang akan dia berikan
kepada Rasulullah saw., maka biasanya dia akan menangguhkan pemberian
tersebut, sampai Rasulullah saw. sedang berada di rumah Aisyah. Suatu
hari ada seorang sahabat yang mengirimkan hadiah kepada Rasulullah
saw. ketika beliau sedang berada di rumah Aisyah. Rupanya hal itu
diketahui oleh kelompok Ummu Salamah. Mereka berkata kepada Ummu
Salamah: "Kamu bicaralah kepada Rasulullah saw. supaya beliau mau
menasihati para sahabatnya: 'Barangsiapa yang bermaksud memberikan
hadiah kepada beliau, supaya dia berikan saja di rumah istri mana pun
beliau berada.' Ummu Salamah menyampaikan kepada Rasulullah saw apa
yang diusulkan oleh kelompoknya itu. Akan tetapi beliau tidak
menanggapi apa yang disampaikan Ummu Salamah itu sedikit pun. Ketika
hal itu disampaikan kepada mereka, mereka tidak berputus asa. Mereka
mendesak supaya Ummu Salamah mencobanya lagi. Ummu Salamah menurut
saja. Sekali lagi dia sampaikan usulan kelompoknya itu kepada
Rasulullah saw. di saat beliau tengah berada di rumahnya. Namun
Rasulullah saw. juga tidak menanggapinya sedikit pun. Kelompok Ummu
Salamah masih juga belum berputus asa. Mereka tetap membujuk Ummu
Salamah agar mau melakukannya sekali lagi. Dan lagi-lagi Ummu Salamah
menuruti kehendak mereka. Untuk ketiga kalinya Ummu Salamah
nmenyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw. pada saat beliau berada
di rumahnya. Dan kali ini rupanya Rasulullah saw. mau menanggapi.
Beliau berkata kepada Ummu Salamah: 'Jangan kamu sakiti aku tentang
Aisyah. Sesungguhnya wahyu tidak turun kepadaku ketika aku berada
dalam kain seorang wanita (istri) kecuali Aisyah.' Seketika itulah
Ummu Salamah berkata: 'Aku bertobat kepada Allah karena telah
menyakitimu, wahai Rasulullah.' Kemudian anggota kelompok Ummu Salamah
tersebut memanggil Fathimah putri Rasulullah saw. Mereka mengutus
Fathimah supaya menyampaikan pesan kepada Rasulullah saw. yang isinya:
'Sesungguhnya istri-istrimu mendambakan supaya berlaku adil khususnya
menyangkut putri Abu Bakar.' Mendengar pesan yang disampaikan putrinya
itu Rasulullah saw. berkata: 'Wahai putriku, apakah kamu tidak
menyenangi akan apa yang aku senangi?' Fathimah menjawab: 'Tentu saja
ayah.' Fathimah lalu pulang dan menceritakan kepada mereka tanggapan
Rasulullah saw. tersebut. Ketika mereka membujuk Fathimah supaya balik
lagi menghadap Rasulullah saw., dia menolak. Salanjutnya mereka
mendesak Zainab binti Jahasy. Meski dengan terpaksa, akhirnya Zainab
mau juga menemui Rasulullah saw. dan berkata: 'Sesungguhnya
istri-istrimu mendambakanmu supaya berlaku adil dalam memperlakukan
putri Abu Quhafah.' Zainab mengucapkan kata-katanya itu dengan suara
yang agak keras, sehingga terdengar oleh Aisyah yang kebetulan berada
tidak jauh dari tempat itu. Aisyah sempat mencaci maki dalam hati.
Kemudian Rasulullah saw. sejenak memandang Aisyah barangkali dia akan
berbicara. Akhirnya Aisyah memang terpaksa berbicara untuk menangkis
ucapan Zainab, sehingga Zainab terdiam dibuatnya. Selanjutnya
Rasulullah saw. kembali memandangi Aisyah dan berkata: 'Sesungguhnya
dia adalah putri Abu Bakar.'"

Sahih Bukhari. Vol 3, Book 47. Gifts. Hadith 766. 

Diriwayatkan oleh Aisha: Manakala Rasulullah ingin berpergian, dia
akan mengundi siapa isterinya yang akan menemani dia. Dia akan membawa
isteri yang namanya terundi. Dia biasanya menetapkan kepada setiap
dari mereka satu hari dan satu malam. Tetapi Sauda bint Zam'a
melepaskan (gilirannya) siang dan malam dia kepada Aisha, isteri Nabi,
demi untuk mencari kesenangan Rasulullah (dengan perbuatan demikian) 
****

Itulah sekelumit tentang rumah tangga Rasul, walaupun dengan
kepribadian Rasul yang utama ternyata tetap saja ada ketimpangan2
dalam berbagi suami.

Lalu apakah bisa kita katakan bahwa Rasul sendiri sebagai suami yang
berpoligami tidak berlaku adil terhadap istri-istri beliau??
Kalau dikatakan adil mengapa pula terjadi protes yang para istri2nya
terhadap sikap dan prilaku Rasul??

Tapi jika dikatakan Rasul tidak adil, lalu apakah Rasul sendiri
melanggar ketentuan yang di tegaskan didalam Qur'an??

Kalau menurut saya, keadilan apakah yang dimaksud oleh Qur'an itu
sendiri terhadap relasi dalam hubungan suami istri?? Tiada lain adalah
keadilan hak yang setara dalam berpendapat, memilih dan juga Hak
menentukan. Nabi memberikan contoh dimana Beliau memberikan Hak-hak
penuh kepada istri2nya sampai hal ini di protes oleh Umar karena
memang hal tersebut hal yang tidak lazim dizamanya yang masih kuat
sistem patriakisnya.

Sayangnya konsep keadilan yang di usung Qur'an itu sendiri direduksi
pengertianya hanya kepada konsep adil "bagaimana suami berbagi" untuk
istri-istrinya sementara konsep adil yang menyangkut HAM istri
terabaikan begitu saja.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> L.Meilany menjadi pengantar pos :-)
> Sekaligus komentar :
> - 1. masalahnya apa ada 'istri tua' yg mau dibagi hartanya pada
madunya; misal ia sudah punya satu 
> set giwang berlian, kemudian dalam perhitungannya harus di jual agar
bisa dibagi-bagi :-))
> Semakin banyak madu maka hartanya akan berkurang :-)).
> Di trans tv ada sekelompok ibu2 berjilbab in action mengatakan; baju
yg kita sukai dipakai orang lain
> kadang2 kita gak boleh nah ini masa musti dipakai bini muda, tak
usahlah yaow :-)
> 
> 2. Bagi2 harta itu kalo mereka berharta; pada prakteknya pelaku
poligami juga banyak pada orang2 yg secara 
> ekonomi kekurangan [ meskipun jumlah harta itu relatif].
> Di tempat saya ada tukang becak langganan, istrinya 3. Ia tidak
membiayai istri/anak2nya samarata, 
> tergantung kebutuhan yg penting mereka semua bisa makan ala kadarnya..
> Semuanya tinggal di kampung di Brebes, tukang becak ini hanya nengok
kalo ia punya cukup uang.
> Selebihnya istri dan anak2nya cari makan sendiri. Anaknya kemruyuk
yg [paling besar baru usia 20 tahun-an, 
> putus sekolah dan jadi loper koran]. Anaknya berjumlah 13 atau 15
gitu ada yg sekolah ada yg nggak sekolah. 
> Banyak yg putus sekolah. Ada yg ngamen, yg nakal, yg jadi buruh, yg
kerja serabutan di kota, ada yg jadi pembantu. 
> Setoran ke pemilik becak Rp. 15.000/hari. Ia minimal harus dapat 25
ribu/hari. 5 ribu untuk makan, 5 ribu di simpan.
> Itu teorinya; prakteknya gak seperti diatas, kadang lebih kadang
musti berutang pada pemilik becak.
> Ia pernah nanya ke saya; gimana caranya, kemana daftarnya kalo anak
perempuannya yg umur 15 tahun mau jadi TKW
> ke malaysia. Ia mau langsung nggak mau pake calo.
> 
> Ada juga dulu perempuan yg bantu2 di rumah. Orang kampung belakang
perumahan.
> Jabatannya istri tua, madunya ada 3.
> Ia musti kerja untuk membiayai suaminya yg sudah sakit2-an juga 2
madunya yg harus mengurus suaminya sehingga 
> ia tak bisa kerja untuk ngasih makan anak2nya.........
> 
> 3. Kemudian juga kalo nikahnya dibawah tangan apa bisa ke notaris.
> kemarin lihat di tv artis Machica Muchtar yg di nikah siri oleh
mantan menseskab Murdiono buka suara. 
> Di dampingi anaknya yg berumur 10 tahunan, Iqbal menuntut keadilan.
Anaknya nangis kepingin ketemu bapaknya.
> Machica kepingin juga menyelesaikan secara hukum status anaknya.
Soalnya di bukti lahir anaknya di tulis sebagai :
> 'Anak diluar pernikahan' 
> 
> 3 point diatas : yg menderita adalah perempuan, siapapun ia, istri
muda atau istri tua juga anak2.
> 
> Salam 
> l.meilany
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: Floradianti Pamungkas 
> Subject: Re: Hak-hak Istri dalam Poligami (Flora nambah usul) 
> Flora nambahin usul:
> 
> Agar dipastikan bahwa harta selama perkawinan dengan isteri pertama
sudah diatas namakan secara tertulis di depan notaris terlebih dahulu
ke isteri pertama (yang untuk selanjutnya isteri pertama ini kelak
melaksanakan pembagiannya dengan anak2 kandungnya dari suami tsb,
sesuai hukum Islam, misal seperdelapan untuk si ibu, dan tujuh
perdelapan untuk anak2).
> 
> Setelah poligami dijalani, maka nafkah dan harta pada perkawinan ke
depan baru mulai dibagi dengan madunya.  Begitu poligami dilakukan,
penghasilan suami mulai dibagi untuk semua yang terlibat (suami,
isteri I, isteri II) secara adil, sesuai jumlah anak.
> 
> Tentu saja saya bicara tentang pelaksanaan poligami yang sesuai
dengan Al Qur'an, yaitu adil, dimulai dari saat berproses, termasuk
legalitas hukumnya, hingga pelaksanaan perkawinan poligamisnya itu
sendiri.
> 
> Jika semua anggota keluarga terjamin kebutuhannya dan rela serta
ikhlas menjalani berkeluarga besar dalam poligami yang dilakukan si
kepala keluarga, maka ini dibolehkan oleh Allah SWT.
> 
> Inti dari poligami adalah : Nikahlah dengan para wanita: 2, 3 atau
4.  Kalau takut nggak bisa adil, maka nikahilah satu saja.  Kamu tak
akan bisa berlaku adil, meski kamu ingin bisa.  Oleh karenanya jangan
kamu condong hanya ke 1 isteri, hingga isteri yang lain kamu
telantarkan.  
> 
> Kesimpulannya: Allah membolehkan poligami dengan bersyarat.
> Apakah kita akan menentang atau minimal membenci firman Allah ini??  
> Kalau saya sih ... nggak ikut2 deh, takut ...
> Batas antara benci dan menolak tipis sekali. 
> Kita harus menerima dengan ikhlas Al Qur'an secara menyeluruh,
karena ajaran Allah adalah sebaik-baik ajaran.
> 
> Saya tak ingin terjebak pada penolakan (atau membenci) terhadap sura
An Nisaa ayat 3 dan 129, sekalipun nabi Muhammad SAW pernah melarang
menantunya, Ali r.a untuk menikahi wanita lagi selain dengan putri
Nabi, Fatimah r.a.  Larangan beliau ini tidak berarti menghapus
pembolehan oleh Allah untuk perkawinan poligami dalam ayat2 dalam Al
Qur'an tersebut di atas.  Firman Allah di Al Qur'an tetap eksis
selamanya.  
> 
> Seperti halnya dengan perbudakan yang telah menjadi budaya manusia,
berabad-abad jauh sebelum turunnya Al Qur'an.  Kemudian Islam
mengajarkan penghapusan perbudakan. Namun tidak lantas ayat2 yang
mengomentari fenomena perbudakan di dalam Al Qur'an harus dihapuskan.
 Karena siapa tahu suatu saat kejahiliyahan muncul lagi, maka masih
ada firman Allah itu di Al Qur'an.   BTW, musti diakui, negara2 Islam
di Timur Tengah justru terlambat menghapus perbudakan.  Sekalipun
Islam menghapuskan perbudakan di mana nabi Muhammad bertindak sebagai
Agent of Change sejak 1400 tahun yll, namun masyarakat di sana masih
alot melepaskan budaya perbudakan.  Memang susah untuk berubah,
buktinya jaman sekarang ini para TKW kita ada yang dipaksa untuk
melayani majikan utk berhubungan seks, karena si majikan yg mentalnya
primitif masih menyangka bahwa TKW sama dengan budak.  Padahal
perbudakan dihapuskan di dunia Barat dan berlaku secara universal
baru2 ini di akhir abad ke 20.
> 
> Salam,
> Flora
> 
> Re: Hak-Hak Istri dalam Poligami 
> Posted by: "He-Man" [EMAIL PROTECTED]   gumiwang 
> Fri Dec 8, 2006 1:21 pm (PST) 
> 
> ----- Original Message -----
> From: "alvi_ik" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Friday, December 08, 2006 7:03 PM
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Hak-Hak Istri dalam Poligami
> 
> > Sebagian kalangan menganggap poligami merupakan salah satu bentuk
> > 'penindasan' terhadap kaum pempuan. Padahal mustahil Allah membolehkan
> > sesuatu yang akan mendzalimi umat manusia, termasuk perempuan.
> > salam,
> >
> 
> Karena itu untuk mencegah tindak kedzaliman itu para ulama merumuskan
> aturan-aturan ketat untuk pernikahan poligami, misal dari kecukupan
> finansial, jaminan berlaku adil , tidak menimbulkan keretakan rumah
> tangga dll.
> 
> Sekarang anda pikirkan kalau poligami diliberalkan seperti yang
dikehendaki
> fundies , berapa banyak perempuan dan anak-anak yang harus menderita..?
> 
> Dan siapa yang akan disalahkan kalau ini terjadi..?
> 
> Ada satu hal yang sangat typikal dalam wacana-wacana keislaman kaum
> fundies khususnya masalah perkawinan dan perempuan yaitu mereka
> cuma mengutamakan hak-hak kaum pria/suami sementara mengabaikan
> kewajibannya , sementara untuk istri mereka cuma meributkan kewajibannya
> tapi mengabaikan hak-haknya.
> 
> Dalam fiqh pria yang berpoligami wajib memberikan rumah pada masing
> masing istrinya satu.Tapi apa anda bila ikut pengajian anak PKS ,
Salafy ,
> HTI dll pernah denger yang ginian..? tidak pernah kan..mereka cuma
> meributkan
> bahwa poligami adalah hak pria yang merupakan Hukum Allah
titik.Sementara
> masalah perlindungan hak istri dan anak-anak tidak pernah diulas.
> ____________________________________________________
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke