Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama
Mbak, Milist ini (dan bbrp milist lainnya) setidak membukakan matanya saya bahwa fakta adanya pihak yg memusuhi keyakinan saya itu ada benarnya. Padahal dulu saya tdk begitu ngeh dengan topik2 seperti ini. Saya berasa baik2 saja dengan temen2 sekelas saya yg sekitar 40 % beda non muslim. Ngorek kuping itu sebenarnya menunjukan ketidaksenangan dia. Itu bukan satu dua kali loh. Dari bisik2 antar kelas memang beliau org yg alergi dgn Islam. Cerita ini sdh turun temurun di sekolahan saya, jadi sdh dapat cerita dari senior juga. Tadinya saya tdk begitu percaya. Sikap saya ini mungkin sebagai pembelaan karena beliau termasuk figur yg saya kagumi. Beliau perpaduan humoris-galak-energik. Tapi akhirnya saya melihat dengan mata kepala saya sendiri. Sejak ketahuan belang-nya, gugurlah semua kekaguman saya. Dulu guru itu tidak di-apa2-in, kalau sudah ikut milist memangnya mas Mul mau ngapain? gurunya dipukul atau diapakan? Memangnya milist ngajarin bagaimana memperlakukan orang seperti guru itu? Duh, jangan kasih ide jelek donk Mbak, jangan berprasangka buruk dulu. Paling2 saya ajak dugem Mbak spy dia bisa lebih enjoyari king..king...king Nak..enak..enak...yg penting enak.:) - Original Message - From: A Yasmina [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, September 12, 2005 12:19 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama Mas Mul, Guru Biologi ini setiap dengar adzan ngorek kuping atau memang kesukaannya korek kuping karena saya juga pernah melihat guru yang seneng korek hidung. Terlihat gusarnya itu wajahnya merah atau bagaimana? Apakah dia juga ngomel memasalahkan adzan? Jangan lupa bahwa kadang2 saat adzan dikumandangkan di mesjid itu, volumenya diputer max, bisa sampai terjadi suara di telephone tidak terdengar karena kerasnya. Dulu guru itu tidak di-apa2-in, kalau sudah ikut milist memangnya mas Mul mau ngapain? gurunya dipukul atau diapakan? Memangnya milist ngajarin bagaimana memperlakukan orang seperti guru itu? salam Aisha -- From: Mhoel [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama Tidak ada yg salah dgn Ibu Irene Handono. Dia adalah org yg konsen ke masalah tauhid. Upaya perusakaan tauhid itu memang ada. Kalo fakta ya fakta, bukan menjelek-jelekkan namanya... Ketika saya masih SMA dulu, guru biologi saya yg kris dan sdh ubanan sering ngorek-ngorek kuping dan kelihatan gusar setiap denger azan dzuhur... Untung murid2nya pada baik2 semua, masih menghargai dia sbg guru dan sbg org yg sdh tua ... Kejadiannya mungkin akan berbeda jika kami2 sdh ikutan milist seperti ini jaman itu. Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin accept no liability for any loss or damage arising from the use of this E-Mail or attachments. Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin accept no liability for any loss or damage arising from the use of this E-Mail or attachments. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah
Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama
Pernah ngecek gak mas, ada orang yg seolah memusuhi keyakinan orang lain tuh sebabnya apa ? Kalau saya sich sudah yakin dari dulu ada yang seperti ini. Nah, penyebabnya, seringkali karena prasangka dan stigma yang ditanamkan sadar tidak sedar sejak kecil, juga refleksi balik dari perilaku kita sendiri. Dan justru hal hal macam inilah yang kudu dirobohkan bersama sama. Jadi refleksi mendalamnya kudu ke dua sisi. kalau cuma realize ada orang yg suka sama kita, tapi kita sendiri gak berusaha nyadar kenapa ada orang yg gak suka ama kita, ya susah. Jadinya nanti seperti oom sayyid Qutb, awalnya tanpa prasangka kepada umat lain, soale di mesir juga ada kristen koptik dan yahudi, ketika doi ke amerika, kebetulan pas pemerintahanan nasser menghukum gantung Hasan al Banna, dan dia ngelihat orang Amerika pada mengelu ngelukan kejadian itu, mirip kayak kasus Usamah bin Ladin dengan 9/11 lah Pulang dari amerika, doi jadi benci setengah mati sama bule, amerika dan kristen. apalagi zionis :) Nah, refleksi yang nanggung, hanya nyadar kalo ada orang yg gak suka ama kita, tanpa refleksi lebih mendalam, akar masalah kenapa orang gak suka ama kita itu, yang bikin belio jadi ideolog anti amerika . hanya sebatas inikah penyelaman kita ... masalah like and dislike. Dan karena orang gak suka sama kita, maka semua adalah musuh saya . Mari melangkah lebih jauh lah ... wong kita sebagai manusia, ya sama sama belajar, keluar dari belenggu ... salam, Ari Condro - Original Message - From: Mhoel [EMAIL PROTECTED] Mbak, Milist ini (dan bbrp milist lainnya) setidak membukakan matanya saya bahwa fakta adanya pihak yg memusuhi keyakinan saya itu ada benarnya. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama
Tidak ada yg salah dgn Ibu Irene Handono. Dia adalah org yg konsen ke masalah tauhid. Upaya perusakaan tauhid itu memang ada. Kalo fakta ya fakta, bukan menjelek-jelekkan namanya... Ketika saya masih SMA dulu, guru biologi saya yg kris dan sdh ubanan sering ngorek-ngorek kuping dan kelihatan gusar setiap denger azan dzuhur... Untung murid2nya pada baik2 semua, masih menghargai dia sbg guru dan sbg org yg sdh tua ... Kejadiannya mungkin akan berbeda jika kami2 sdh ikutan milist seperti ini jaman itu. - Original Message - From: Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, September 10, 2005 2:33 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama Pasal menarik yang terlupakan dalam SKB ini: Pasal 3 (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan agama lain. Baru saja MMI Solo berdemo minta SKB ini ditingkatkan jadi UU. Pada waktu yang sama MMI berdebat dengan Syiah, menantang mubahalah. Saya juga tidak tahu apakah Bu Irene Handono melanggar SKB ini? salam, DWS Abdi M.U wrote: Sumber : From: Indra Subni [EMAIL PROTECTED] Signed-By: yahoogroups.com | Mailed-By: returns.groups.yahoo.com Reply-To: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Date: Sep 8, 2005 4:30 PM Subject: [eramuslim-1] SKB MenAg MenDaGri KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI no. 01/BER/mdn-mag/1969 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : 1. bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu; 2. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan bantuan guna memperlancar usaha mengembangkan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan melakukan pengawasan sedemikian rupa, agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan dalam usaha mengembangkan agama itu dapat berjalan dengan lancar, tertip dan dalam suasana kerukunan; 3. bahwa Pemerintah berkewadjiban melindungi setiap usaha pengembangan agama dan pelaksanaan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum; 4. bahwa untuk itu, perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemelukn-pemeluknya. Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 2. Ketetapan MPRS Nomor XXVII/RS/1966; 3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1956; 5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 319 tahun 1968. MEMUTUSKAN Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA. Pasal 1 Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada setiap usaha penyebaran agam a dan pelaksanaan ibadat oleh pemeluk-peneluknya, sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pasal 2 (1) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar pelaksanaan penyebaran agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut: a. tidak menimbulkan perpecahan diantara umat beragama; b. tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dalam segala bentuknya; c. tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum. (2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Daerah dibantu dan menggunakan alat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat. Pasal 3 (1) Kepala Perwakilan Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah agama/ khotbah-khotbah dirumah-rumah ibadat, yang sifatnya menuju kepada persatuan antara semua golongan masyarakat dan saling pengertian antara pemeluk-pemeluk agama yang berbeda-beda. (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan
Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama
Mas Mul, Guru Biologi ini setiap dengar adzan ngorek kuping atau memang kesukaannya korek kuping karena saya juga pernah melihat guru yang seneng korek hidung. Terlihat gusarnya itu wajahnya merah atau bagaimana? Apakah dia juga ngomel memasalahkan adzan? Jangan lupa bahwa kadang2 saat adzan dikumandangkan di mesjid itu, volumenya diputer max, bisa sampai terjadi suara di telephone tidak terdengar karena kerasnya. Dulu guru itu tidak di-apa2-in, kalau sudah ikut milist memangnya mas Mul mau ngapain? gurunya dipukul atau diapakan? Memangnya milist ngajarin bagaimana memperlakukan orang seperti guru itu? salam Aisha -- From: Mhoel [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama Tidak ada yg salah dgn Ibu Irene Handono. Dia adalah org yg konsen ke masalah tauhid. Upaya perusakaan tauhid itu memang ada. Kalo fakta ya fakta, bukan menjelek-jelekkan namanya... Ketika saya masih SMA dulu, guru biologi saya yg kris dan sdh ubanan sering ngorek-ngorek kuping dan kelihatan gusar setiap denger azan dzuhur... Untung murid2nya pada baik2 semua, masih menghargai dia sbg guru dan sbg org yg sdh tua ... Kejadiannya mungkin akan berbeda jika kami2 sdh ikutan milist seperti ini jaman itu. Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama
Sumber : From: Indra Subni [EMAIL PROTECTED] Signed-By: yahoogroups.com | Mailed-By: returns.groups.yahoo.com Reply-To: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Date: Sep 8, 2005 4:30 PM Subject: [eramuslim-1] SKB MenAg MenDaGri KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI no. 01/BER/mdn-mag/1969 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : 1. bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu; 2. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan bantuan guna memperlancar usaha mengembangkan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan melakukan pengawasan sedemikian rupa, agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan dalam usaha mengembangkan agama itu dapat berjalan dengan lancar, tertip dan dalam suasana kerukunan; 3. bahwa Pemerintah berkewadjiban melindungi setiap usaha pengembangan agama dan pelaksanaan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum; 4. bahwa untuk itu, perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemelukn-pemeluknya. Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 2. Ketetapan MPRS Nomor XXVII/RS/1966; 3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1956; 5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 319 tahun 1968. MEMUTUSKAN Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA. Pasal 1 Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada setiap usaha penyebaran agama dan pelaksanaan ibadat oleh pemeluk-peneluknya, sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pasal 2 (1) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar pelaksanaan penyebaran agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut: a. tidak menimbulkan perpecahan diantara umat beragama; b. tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dalam segala bentuknya; c. tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum. (2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Daerah dibantu dan menggunakan alat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat. Pasal 3 (1) Kepala Perwakilan Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah agama/ khotbah-khotbah dirumah-rumah ibadat, yang sifatnya menuju kepada persatuan antara semua golongan masyarakat dan saling pengertian antara pemeluk-pemeluk agama yang berbeda-beda. (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan agama lain. Pasal 4 (1) Setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan ijin dari Kepala Daerah atau pejabat pemerintahan dibawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan ijin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan: a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b. Planologi; c. kondisi dan keadaan setempat. (3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organsasi keagamaan dan ulama/rokhaniawan setempat. Pasal 5 (1) Jika timbul perselisihan atau pertentangan antara pemeluk-pemeluk agama yang disebabkan karena kegiatan penyebaran/penerangan/penyuluhan/ceramah/khotbah agama atau pendirian rumah ibadat, maka Kepala Daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak memihak. (2) Dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan berdasarkan hukum. (3) Masalah-masalah keagamaan lainnya yang timbul dan diselesaikan Oleh Kepala Perwakilan Departemen Agama segera dilaporkannya kepada Kepala Daerah setempat. Pasal 6 Keputusan bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal: 13 september 1969 MENTERI AGAMAMENTERI DALAM NEGERI Cap/ttd Cap/ttd KH. MOH. DAHLAN
Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama
Pasal menarik yang terlupakan dalam SKB ini: Pasal 3 (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan agama lain. Baru saja MMI Solo berdemo minta SKB ini ditingkatkan jadi UU. Pada waktu yang sama MMI berdebat dengan Syiah, menantang mubahalah. Saya juga tidak tahu apakah Bu Irene Handono melanggar SKB ini? salam, DWS Abdi M.U wrote: Sumber : From: Indra Subni [EMAIL PROTECTED] Signed-By: yahoogroups.com | Mailed-By: returns.groups.yahoo.com Reply-To: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Date: Sep 8, 2005 4:30 PM Subject: [eramuslim-1] SKB MenAg MenDaGri KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI no. 01/BER/mdn-mag/1969 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : 1. bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu; 2. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan bantuan guna memperlancar usaha mengembangkan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan melakukan pengawasan sedemikian rupa, agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan dalam usaha mengembangkan agama itu dapat berjalan dengan lancar, tertip dan dalam suasana kerukunan; 3. bahwa Pemerintah berkewadjiban melindungi setiap usaha pengembangan agama dan pelaksanaan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum; 4. bahwa untuk itu, perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemelukn-pemeluknya. Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 2. Ketetapan MPRS Nomor XXVII/RS/1966; 3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1956; 5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 319 tahun 1968. MEMUTUSKAN Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA. Pasal 1 Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada setiap usaha penyebaran agama dan pelaksanaan ibadat oleh pemeluk-peneluknya, sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pasal 2 (1) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar pelaksanaan penyebaran agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut: a. tidak menimbulkan perpecahan diantara umat beragama; b. tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dalam segala bentuknya; c. tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum. (2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Daerah dibantu dan menggunakan alat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat. Pasal 3 (1) Kepala Perwakilan Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah agama/ khotbah-khotbah dirumah-rumah ibadat, yang sifatnya menuju kepada persatuan antara semua golongan masyarakat dan saling pengertian antara pemeluk-pemeluk agama yang berbeda-beda. (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan agama lain. Pasal 4 (1) Setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan ijin dari Kepala Daerah atau pejabat pemerintahan dibawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan ijin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan: a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b. Planologi; c. kondisi dan keadaan setempat. (3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organsasi keagamaan dan ulama/rokhaniawan setempat. Pasal 5 (1) Jika timbul perselisihan atau pertentangan antara pemeluk-pemeluk agama yang disebabkan karena kegiatan penyebaran/penerangan/penyuluhan/ceramah/khotbah agama atau pendirian rumah ibadat, maka Kepala Daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak memihak. (2) Dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan berdasarkan hukum. (3) Masalah-masalah keagamaan lainnya yang timbul dan diselesaikan Oleh Kepala Perwakilan