http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-518%7CX Kamis, 23 Februari 2006 Substansi RUU APP Perlu Kajian Lebih Mendalam Lagi Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) kembali menuai kritik dari sejumlah kalangan seperti budayawan, aktivis perempuan dan ulama. Mereka menyampaikan masukan akan RUU APP ini melalui diskusi publik yang digelar oleh Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia di pelataran gedung DPR RI, Kamis (22/02). Diskusi ini menghadirkan sejumlah pihak diantaranya budayawan Putu Wijaya, Myra Diarsi dari Komnas Perempuan, Siti Musdah Mulia dari ICRP dan Dalang Ki Manteb Sudarsono.
Dalam diskusi tersebut terungkap, bahwa mereka tidak keberatan jika ada regulasi yang tepat untuk mengatur bentuk-bentuk pornografi di Indonesia, sehingga berbagai bentuk yang dinilai pornografi yang ada lebih bisa terkontrol dengan baik. Namun, mereka kecewa karena upaya untuk menciptakan regulasi yang tertuang dalam isi RUU APP masih belum jelas dan bernuansa diskriminatif. Ketidakjelasan dari substansi tersebut, membuat sasaran dari RUU menjadi tidak jelas pula dan akhirnya mengarah pada sasaran individu seperti perempuan secara diskriminatif. Akibatnya, semangat untuk melindungi perempuan dalam RUU APP ini bisa tidak tercapai, bahkan sebaliknya RUU tersebut justru melanggar hak asasi perempuan. Untuk itu pembahasan substansi RUU APP membutuhkan waktu lagi untuk memperoleh kajian secara lebih mendalam agar tepat sasaran. Myra Diarsi dari Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa RUU APP tersebut mempunyai beberapa kelemahan mendasar sebagai sebuah naskah akademis karena isinya masih dipenuhi pemahaman yang tidak jelas. Seperti pada bagian definisi pornografi misalnya, menurut Myra definisi itu sangat longgar dan bisa menimbulkan banyak penafsiran. Definisi yang sangat longgar ini justru akan memicu persoalan baru. Ketidakjelasan lain yang terdapat dalam RUU ini menyangkut siapa yang menjadi target sasarannya. Kalau RUU ini dibuat untuk mensikapi meluasnya industri pornografi di Indonesia yang banyak diuntungkan, maka yang diatur dan menjadi sasaran adalah industrinya, bukan individu-individunya dengan tidak jelas seperti yang tercantum saat ini. Konsekuensi lain yang akan timbul, jika RUU APP disahkan dengan substansi seperti sekarang adalah berkaitan dengan bentuk pengawasannya. Pertanyaanya adalah siapa yang nantinya diberi wewenang untuk melihat siapa yang dianggap pornografi. Konsekuensi ini cukup berat, karena akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari masyarakat dan akhirnya intervensi dari kekuasaan bukan tidak mungkin terlibat, sehingga siapa yang berkuasa, itulah yang bisa menentukan apakah sesuatu itu pornografi atau tidak. Untuk itu, Myra berharap substansi RUU APP ini perlu mendapat sumbangan pemikiran kembali secara lebih serius dan mendalam. Hal ini penting karena substansi RUU APP yang sekarang bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip demokrasi dan pluralistik. Kritik yang juga muncul berkaitan dengan definisi pornografi dalam RUU APP tersebut datang budayawan Putu Wijaya. Menurut Putu Wijaya, definisi pornografi dan pornoaksi dalam RUU tersebut tidak memahami situasi dan kondisi yang terjadi dalam masyarakat. Saya tidak menolak adanya aturan yang berkaitan dengan pornografi, tetapi saya menolak seluruh isi yang ada didalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi itu, ujar Putu. Kami memang tidak menghendaki pornografi, tetapi kami menentang definisi pornografi yang tertuang dalam RUU APP tersebut, karena dengan definisi seperti itu orang yang ingin mandi di sungai, orang yang ingin berenang, orang yang ingin mencium istrinya, akan terkena sasaran dengan definisi pornografi seperti itu,ujar Putu. Meskipun tidak menolak adanya aturan, namun Putu berharap RUU ini benar-benar dipertimbangkan secara seksama urgensinya, karena selama ini di Indonesia ini sudah ada KUHP, UU Pers ada pula Komisi Penyiaran Indonesia yang secara tegas berniat untuk menghapus dan menghindarkan pencabulan dalam masyarakat. Dengan demikian jika RUU APP tersebut disahkan, maka RUU itu akan menjadi UU yang over lapping dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya. Selanjutnya, kepada para anggota DPR, Putu menginggatkan bahwa mereka hendaknya merumuskan dengan baik isi RUU ini sehingga tidak ada yang dirugikan. Menurut Putu, RUU APP tersebut banyak merugikan teman-teman perempuan secara khusus. Menurut Putu, banyaknya aturan yang ditujukan kepada perempuan, seakan-akan perempuanlah biang malapetaka di negeri ini dan ini sangat diskriminatif. Putu berharap, DPR tidak hanya ingin menunjukkan bahwa dirinya benar-benar bekerja, tetapi benar-benar menciptakan aturan yang lebih baik. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/