Refleksi : Masyaalloh! http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/06/09/brk,20090609-180936,id.html
TKW Dihukum Cambuk Setelah Nyaris Diperkosa di Arab Selasa, 09 Juni 2009 | 17:49 WIB TEMPO Interaktif, Kediri: Nasib tragis dialami Tenaga Kerja Wanita asal Kediri, Siti Romlah. Setelah nyaris diperkosa oleh anggota polisi di Arab Saudi, dia dijebloskan ke penjara dan dijatuhi hukuman cambuk karena dianggap sebagai imigran gelap. Kisah pilu ini dialami Siti Romlah, 31 tahun, warga Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Riad, Arab Saudi. Menurut Agus Santoso, suami korban, istrinya berangkat ke Arab dengan mengantongi ijasah Sekolah Dasar dan kemampuan mengasuh bayi (baby sister) bulan Desember 2006. "Dia bekerja di rumah keluarga Abdul Kharim dengan gaji 600 real per bulan," kata Agus saat menemani Siti Romlah di rumahnya, Selasa (9/6). Sesuai perjanjian kerja dengan PJTKI yang memberangkatkannya, Siti Romlah diminta menyerahkan gajinya selama dua bulan untuk mengganti biaya pemberangkatan. Selanjutnya dia berhak menerima sisa gaji selama 10 bulan dalam kontrak pertamanya yang berlaku satu tahun. Namun untuk menjaga kemanan uangnya, sisa gaji tersebut dititipkan kepada majikannya untuk diambil akhir tahun. Usai berakhirnya masa kerja tersebut, Siti Romlah berpindah tempat ke rumah Syekh Kalid Navijan, seorang polisi Arab Saudi yang bersedia menerimanya sebagai pembantu rumah tangga. Dia juga menitipkan uang hasil kerjanya selama setahun kepada majikan barunya tersebut. "Uang itu dititipkan agar bisa dikirimkan ke rumah untuk biaya anak kami," kata Agus. Permintaan tersebut menurut Siti selalu ditolak oleh Navijan tanpa sebab. Dia bahkan menolak memberikan uang itu saat diminta berulang kali. Tak hanya itu, setelah gagal mendapatkan hasil keringatnya, Siti juga nyaris diperkosa oleh Navijan. Bahkan ibu satu anak itu juga hendak dijual oleh majikannya kepada orang lain. "Saya langsung kabur saat mendengar majikan saya menawarkan kepada orang lain untuk meniduri selama dua jam," kata Siti yang masih tampak syok dengan peristiwa itu. Karena takut, dia memutuskan melarikan diri sebelum akhirnya terjatuh dari tangga rumah majikannya. Karena kondisi kakinya yang mendapatkan beberapa jahitan, Siti akhirnya dikembalikan lagi kepada majikannya dan menetap selama dua bulan. Dia mengaku tidak bisa pergi kemana-mana karena paspor dan dokumennya ditahan Navijan. Karena itu pulalah dia langsung ditangkap kepolisian setempat saat melakukan razia imigran gelap. Pengadilan Arab Saudi akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan dan cambuk sebanyak 20 kali kepada Siti Romlah. Setelah menjalani hari-hari berat di penjara, dia dipulangkan ke tanah air oleh KBRI bersama 59 TKI lainnya. "Saya masih panik dan lemas saat teringat peristiwa itu," kata Siti yang mengidap penyakit jantung akibat peristiwa tersebut. Juru bicara Pemerintah Kabupaten Kediri Eko Setiyono mengaku belum mendengar kabar tersebut. Namun dia berjanji untuk segera berkoordinasi dengan Disnaker untuk membicarakan penyelesaian kasus ini. "Mudah-mudahan ada solusi untuk mendapatkan kembali gajinya yang belum terbayar," katanya. HARI TRI WASONO [Non-text portions of this message have been removed]