http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=312849

Jumat, 16 Nov 2007,



Ulama dan Relativisme Kaum Liberal 


Oleh M. Anwar Djaelani 

"JIMAT" yang kerap dijadikan amunisi kaum liberal, antara lain, pluralisme, 
liberalisme, persamaan tanpa batas, antiotoritas, dan relativisme. Maka, 
menyusul maraknya diskusi di seputar aliran sesat, terlihat bahwa dua "jimat" 
yang disebut terakhir itu paling sering dipakai kaum liberal saat membela 
kelompok, seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah. 

Lihat, misalnya, dua tulisan di Jawa Pos. Pada 14/11/07 Mohamad Guntur Romli 
menulis Sesatnya Kriteria Sesat. Pada dasarnya, dia menyatakan bahwa kriteria 
penyesatan versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus ditolak karena semua orang 
atau kelompok memiliki derajat yang sama ketika berusaha memahami wahyu. Itu 
pun -kata dia-, hakikat kebenarannya baru sampai pada tahap "kebenaran 
manusiawi" dan bukan "kebenaran Ilahi". Untuk itu, dia bersandar pada hadis 
bahwa perbedaan (pendapat) umatku adalah rahmat.

Bisakah hadis itu dijadikan sandaran hujjah? Prof KH Ali Mustafa Yaqub MA lewat 
buku berjudul Hadits-Hadits Bermasalah menilai bahwa hadis tersebut tak bisa 
dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga tidak dapat dijadikan dalil sama 
sekali. Siapa Ali Mustafa Yaqub? Sekarang dia adalah salah seorang di antara 
sedikit ahli hadis di Indonesia. Dulu, awal 1970-an, dia mahasiswa Universitas 
Hasyim Asy'ari, Tebuireng. Dia santri Gus Dur, saat di Jombang. 

Sebagai tambahan, jika ada yang menilai bahwa kasus Al-Qiyadah Al-Islamiyah tak 
lebih dari sekadar perbedaan pendapat, itu mengherankan sekali karena kesalahan 
kelompok tersebut telah begitu terang. Dari segi nama kelompok, mereka dapat 
dipastikan tetap beragama Islam. Tetapi, lihatlah syahadatnya, asyhadu alla 
ilaha illa-Alla wa asyhadu anna Masih al-Mau'ud Rasul-Allah. Mereka juga 
menyatakan salat dan puasa tak wajib dikerjakan. Pertanyaannya, benarkah ajaran 
itu sekadar perbedaan pendapat? Itukah contoh "kebenaran manusiawi" yang harus 
kita hormati?

Lalu lewat tulisan di Jawa pos (9/11/07) berjudul Relativitas Kesesatan Aliran 
Sesat, Pradana Boy ZTF (dosen Fakultas Ilmu Agama Universitas Muhammadiyah 
Malang) juga membela aliran sesat dengan merelatifkan fatwa MUI. 

Dia menggugat -untuk tak menyebut menghujat- ulama dengan menyatakan bahwa 
fatwa itu memiliki potensi "pemaksaan" kebenaran yang sangat tinggi. Hal itu 
dikaitkannya dengan pendapat MUI bahwa salah satu kriteria aliran sesat adalah 
menafsirkan Alquran di luar ketentuan kaidah-kaidah tafsir yang berlaku. 

Boy mendasarkan pemikirannya atas paham relativisme (tafsir), salah satu 
"jimat" kaum liberal. Tampak, dia berusaha untuk menghilangkan otoritas ulama 
dalam penafsiran Alquran. Perhatikanlah pernyataan dia: "Jika MUI merujuk 
kepada seperangkat kaidah yang dihasilkan oleh ulama tertentu, MUI telah 
melakukan kesewenang-wenangan. Seolah-olah MUI memiliki hak paling mutlak untuk 
menentukan metode ini benar dan metode
ini salah". 

Boy menyergah, kaidah tafsir menurut siapa? Boy menyoal, model pendekatan versi 
siapa? Bukankah, lanjut dia, ahli tafsir itu banyak, juga menyebut sejumlah 
mufasir liberal seperti Nasr Hamid Abu Zayd, Arkoun, Hassan Hanafi, dan 
sejumlah nama lain yang "sejenis" dengan itu. Bahkan, yang luar biasa, tanpa 
ragu dia mengajak kita agar membandingkan dengan tafsir dari kalangan nonmuslim 
seperti Anthony John, John Wansbrough, atau Andrew Rippin.

Siapa Nasr Hamid Abu Zayd? Atas sejumlah pendapat kontroversialnya, Nasr Hamid 
Abu Zayd dinilai ulama Mesir telah keluar dari Islam. Ulama Mesir pun 
menetapkan dia harus diseret ke pengadilan dan diharuskan bercerai dengan 
istrinya. Dia kemudian melarikan diri ke Belanda. 

Siapa John Wansbrough? Muhammad Nasrin bin M. Nasir menulis tesis yang berjudul 
A Critique of John Wansbrough's Methodology and Conclusion dan telah 
dipertahankannya di Islamic College for Advanced Studies, London, pada 2002. 
John Wansbrough adalah tokoh utama yang mempunyai gagasan untuk "melemahkan" 
Alquran. Pemikiran dia berakar pada ungkapan bahwa sebagai sebuah teks, Alquran 
harus dikaji dengan analisis sastra karena kelahirannya berada pada masa 
kejayaan kesusasteraan. Salah satu implikasinya adalah klaim bahwa Alquran 
telah mengalami evolusi sejalan dengan waktu sehingga Alquran yang dipahami 
muslim sekarang ini bukan kitab yang telah diwahyukan kepada Nabi Muhammad 
lebih dari 1.400 tahun lalu.

Tentu saja, pemahaman John Wansbrough tersebut sangat menyimpang dari sisi 
pemahaman normatif kaum muslimin. 

Lantas, siapa Andrew Rippin? Dia adalah salah seorang murid John Wansbrough. 
Rippin melakukan kajian tafsir teks dengan skeptisme Wansbrough.

Otoritas Itu

Telah kita rasakan, kecuali berusaha "melemahkan" Alquran, kaum liberal 
mengerdilkan otoritas ulama. Padahal, siapa pun tahu, di lapangan hidup apa 
saja, mesti ada otoritas dalam menilai sesuatu. Di bidang kesehatan, hanya 
dokterlah yang punya otoritas untuk menilai seseorang itu sakit atau tidak. 

Begitu juga, di aspek keagamaan. Untuk Islam, yang memiliki otoritas menentukan 
tafsir (tentu saja termasuk menetapkan sebuah aliran itu sesat atau tidak) 
adalah ulama, yaitu ulama yang istikamah dan bukan ulamaus-su'/ulama jahat. 
Bukankah ulama itu penerus para Nabi?

Sekali lagi, "ulama adalah ahli waris para Nabi" (HR Imam Ahmad, Abu Dawud, dan 
Ibnu Majah). Dengan posisi itu, ulama menjalankan fungsi kenabian seperti 
mendampingi umat menuju kehidupan yang islami. Dengan demikian, salah satu 
peran ulama adalah memberikan fatwa, baik diminta ataupun tidak.

Dengan demikian, ide relativisme (tafsir) adalah pemikiran yang tak berdasar. 
Berbekal "senjata" itu, mereka ingin meniadakan otoritas dalam penafsiran dan 
mereka tidak mengakui adanya satu kebenaran untuk semua manusia. Tentu saja, 
itu tak mungkin. 

Bagi kaum liberal -seperti Boy-, kajian seorang nonmuslim lebih dihargainya 
daripada fatwa MUI. Maka, berhati-hatilah dengan fenomena "proyek" yang 
ditujukan "mengurangi' nilai Alquran dan meruntuhkan otoritas ulama. Wallahu 
a'lam. 


M. Anwar Djaelani, dosen STAIL Pesantren Hidayatullah, Surabaya



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke