Re: [wanita-muslimah] Nikah mut'ah

2009-12-18 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman

- Original Message - 
From: "aishayasmina2002" 
To: 
Sent: Friday, December 18, 2009 09:26
Subject: [wanita-muslimah] Nikah mut'ah

Abah,
Nikah mut'ah diharamkan Sunni tapi dihalalkan Syi'ah, kalau begitu kasus di 
Puncak yang kabarnya banyak sekali dilakukan nikah mut'ah ini dan tidak ada 
ulama yang ribut, berarti ulama2nya termasuk Syi'ah ya? :)
###
HMNA:
Yang di puncak itu bukan nikah mut'ah, melainkan "pelacuran berselubung". Dan 
mengenai pelacuran tidak ada ulama yang tidak meributkannya.
Perkara "pelacuran berselubung" di Jawa Barat ini  telah pernah dikemukakan 
oleh Bung Karno dalam karyanya: "Di Bawah Bendera Revolusi. Silakan simak Seri 
223 di bawah:
**
BISMILLA-HITTAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
223. Antara Fiqh, Normatif dan Rechtmatigheid dengan Hakikat, Fundamental dan 
Doelmatigheid

OBT, seorang mahasiswa ITB dahulu mendapat tugas sarjana pada bagian mesin 
yaitu merancang (to design). Tugas sarjana OBT itu adalah merancang ketel (al 
ghallayah, boiler). Dalam sidang ujian meja OBT mendapat serangan dari bidang 
hukum. Rancangan ketel OBT tersebut melanggar Undang-undang Keselamatan Kerja 
(UUKK). Fasalnya, OBT cuma memakai satu buah pompa pengisi air ketel, sedangkan 
ketentuan dalam UUKK pompa pengisi air ketel harus dua buah. UUKK turut campur 
dalam urusan ketel ini oleh karena jika pompa pengisi air ketel macet, 
sedangkan tidak ada pompa reserve, maka ketel akan meledak, jadi harus 
dilindungi oleh hukum.

Dalam rancangan ketel OBT itu, OBT capek-capek merancang mekanisme pengontrol 
untuk mencegah ledakan. Begitu pompa pengisi air ketel macet, mekanisme itu 
bekerja dan dalam sekejap itu juga api dalam ketel padam, sehingga tidak akan 
terjadi ledakan. Tentu saja OBT ngotot mempertahankan rancangannya itu. OBT 
menjawab, bahwa secara normatif dia itu kelihatannya tidak memperdulikan 
keselamatan karyawan pabrik (baca melanggar UUKK), akan tetapi secara 
fundamental OBT sungguh-sungguh memperhatikan keselamatan karyawan pabrik. 
Ketentuan normatif UUKK harus mempergunakan dua buah pompa pengisi air ketel, 
secara fundamental telah digantinya dengan mekanisme pengontrol yang mencegah 
ledakan. Atau dalam bahasa hukum, jangan hanya dilihat dari segi yang 
rechtmatigheid menurut UUKK secara kaku, melainkan sangat patut pula dengan 
sungguh-sungguh dilihat dari segi yang doelmatigheid, yaitu tercegahnya bahaya 
peledakan oleh mekanisme pengontrol.

***

Penghuni asrama mahasiswa OBT rumah G (barrac) mempunyai keunikan dalam bermain 
bola. Apabila kekurangan pemain, maka wasit ikut main di salah satu pihak. 
Dapat dibayangkan jika wasit ikut main, maka bagaimanapun juga sukar untuk jadi 
obyektif, dan itu manusiawi.

Barangkali terbentuknya KIPP (Komite Independen Pengawas Pemilu) ataupun 
(Komisi Intelektual Peduli Pemilu) antara lain didorong oleh adanya sifat 
"manusiawi" dalam kalangan birokrat yang di samping sebagai panitia pelaksana 
Pemilu (tahap pendaftaran, pemungutan dan perhitungan suara), adalah pula 
anggota Korpri yang berafiliasi pada Golkar. Jadi ia sebagai wasit juga sekali 
gus sebagai pemain, dan ini ada persamaannya dengan permainan bola unik yang 
diceritakan di atas itu. Tidak persis sama betul, oleh karena permainan bola di 
atas itu hanya main-main saja, sedangkan aktivitas Pemilu tidaklah main-main.

Secara normatif KIPP tidak seperti Panwaslak. Sebagai unit pemantau KIPP berada 
di luar sistem panitia Pemilu, karena tidak ada dalam undang-undang. Akan 
tetapi dilihat secara hakikat, bukankah rakyat seluruhnya diminta pula 
mengawasi Pemilu. Apa salahnya rakyat membentuk unit organisasi semacam KIPP 
itu. Apabila jalannya Pemilu bersih dalam arti Luber (istilah yang normatif), 
dan Jurdil (istilah yang tidak normatif) akan dipantau pula oleh KIPP yang akan 
disebar luaskan. Bukankah itu menolong mempertinggi keyakinan rakyat tentang 
suksesnya Pemilu? Dan adaikata belum Luber betul ataupun belum Jurdil betul, 
jika disebar luaskan oleh KIPP dilihat dari segi hakikat, bukankah KIPP 
membantu pula untuk apa yang dikehendaki bersama, yaitu sifat keterbukaan? 
Bahkan ini dapat memacu mempertinggi kinerja dan kejurdilan Panitia (yang 
normatif) untuk Pemilu yang akan datang?

***

Satu generasi sebelum generasi saya adalah generasi terakhir yang masih 
menjumpai Selayar sebagai penghasil jeruk manis. Jika musim jerus manis tiba, 
maka aktiflah pula pedagang musiman yang berdagang jeruk manis. Modal pedagang 
musiman itu berasal dari hasil "penjualan" ringgit emas pada "pedagang khusus" 
emas. Seperti lazimnya harga jual emas berbeda dengan harga beli (bandingkan 
misalnya harga beli uang seumpama $ berbeda dengan harga jualnya di 

[wanita-muslimah] Nikah mut'ah

2009-12-17 Terurut Topik aishayasmina2002
Abah,
Nikah mut'ah diharamkan Sunni tapi dihalalkan Syi'ah, kalau begitu kasus di 
Puncak yang kabarnya banyak sekali dilakukan nikah mut'ah ini dan tidak ada 
ulama yang ribut, berarti ulama2nya termasuk Syi'ah ya? :)
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurahman" 
 wrote:
> HMNA:
> Nikah misyar (Mim-Sin-Ya-Alif-Ra, dibaca: mis-yaar) adalah boleh dan termasuk 
> salah satu model pernikahan yang legal secara hukum Islam. Semua syarat dan 
> rukun nikah harus dipenuhi dalam pernikahan ini, hanya saja kedua pasangan 
> mempelai tidak hidup satu rumah karena alasan material, dan pihak perempuan 
> "boleh" tidak mendapatkan hak nafkahnya dari pihak lelaki. Atau dalam artian 
> lain, pihak lelaki tidak dibebani kewajiban menafkahi istri (equal division 
> of nights between wives in cases of polygamy). Yang diharamkan menurut 
> Ahlussunnah (Sunni), tetapi dihalalkan oleh Syi'ah, yaitu nikah yang dibatasi 
> waktu dan diniati talak (juwaz muaqqat bi niyyat at-thalaq), yaitu nikah 
> mut'ah (kawin-kontrak), yaitu hubungan sementara suami isteri  yang diadakan 
> melalui akad tertentu yang disebutkan didalamnya masa (batas perkawinan) dan 
> mahar disamping pokok perkawinan itu sendiri. Perkawinan mut'ah tidak ada 
> waris mewarisi dan tidak ada keharusan memberi nafkah, kecuali jika wanita 
> menssyaratkan hal itu untuk dirinya. 



[wanita-muslimah] Nikah Mut'ah

2006-05-19 Terurut Topik Chae



Pak Hadi,

Bagaimana dengan pertanyaan saya mengenai alasan apa yang mendasari
keputusan Nabi untuk mengahramkan nikah mut'ah kemudian menghalalkan
dan pada akhirnya mengharamkan.

Sebenarnya ada perbedaan bentuk dari sekedar ritual antara nikah
mut'ah dengan prostitusi.. 

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Eta kecap "Beu"meni wa'as asa dilembur kuring;)
> 
> Pak Hadi, abdi mah tiasa na oge diajar copy paste wungkul..dina prak
> na mah Pak Hadi langkung mumpuni tibatan sim kuring..:))
> 
> Nah soal Pak Ali ra teh aya oge anu gaduh pendapat yen Abu Uyanah
> dalam kitab Shohih-nya mengatakan :
> 
> "Yang saya dengar dari kalangan ulama bahwa yang dilarang dalam hadits
> Ali adalah hanya memakan daging keledai jinak, bukan tentang mut'ah".
> 
> Ref. :
> a. Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari, juz 9, hal. 145.
> 
> b. Muhammad Asy-Syaukani, dalam Nailul Authar, juz 6, hal. 146.
> 
> Soal muslim mah lewat heula dan teu aya dina copy paste na
hi..hi..hi
> 
> Ieu we soal 
> 
> ukti dlo'if-nya riwayat Rabi' bin Sabirah Al-Juhani tentang keharaman
> nikah mut'ah pada saat Fathul Mekkah , yaitu :
> 
> Riwayat Rabi' bin Sabirah berasal dari ayahnya, Sabirah bin Ma'bad.
> Dikatakan dalam riwayat tersebut bahwa :
> 
> ".Pada saat itu tiba-tiba Rasulullah muncul dan bersabda :'Siapa
> yang mengawini wanita secara mut'ah harus meninggalkan isteri-isteri
> mereka'".
> 
> Ini adalah salah satu hadits yang diriwayatkan Muslim dalam
> Shohih-nya. Hadits ini dikatakan dlo'if, dengan alasan :
> 
> 1.   Hadits ini bermuatan khabar wahid, karena hanya diriwayatkan
> oleh Rabi' dari ayahnya. Sementara banyak riwayat lainnya yang
> mengatakan bahwa pelarangannya pada peristiwa yang lain (bukan saat
> Fath Mekkah).
> 
> 2.   Hadits ini diucapkan pada saat Fath Mekkah di depan khalayak
> ramai. Tetapi anehnya tidak ada sahabat lain yang meriwayatkan hadits
> ini, padahal di situ ada orang-orang seperti Ibnu Mas'ud, Jabir bin
> Abdullah, dll. Yang meriwayatkan hadits ini hanya anak Sabirah bin
> Ma'bad, yaitu Rabi' bin Sabirah dan juga cucu Sabirah, yang bernama
> Abdul Malik bin Rabi' bin Sabirah.
> 
> 3.   Belum didapat keterangan dalam kitab sejarah bahwa Sabirah
> bin Ma'bad atau Rabi' (anaknya) adalah orang yang dapat dipercaya.
> Bahkan cucunya Sabirah, yang bernama Abdul Malik justru tergolong
> orang-orang yang tidak dapat dipercaya. Ref : Ibnu hajar, dalam
> "Tahdzib At-Tahdzib", .
> 
> 4.   Ada kontradiksi pada riwayat Sabirah yang lain :
> 
> a.   Dalam Muslim disebutkan oleh Sabirah bahwa pelarangan nikah
> mut'ah saat Fath Mekkah. Tetapi pada riwayat Ibnu Majah disebutkan
> oleh Sabirah bahwa pelarangannya pada saat Haji Wada'. Hal tersebut
> juga dapat dilihat pada Musnad Ahmad dan Baihaqi.
> 
> b.  Di satu riwayat diriwayatkan bahwa orang yang bersama Sabirah
> saat itu adalah sepupunya dari kaumnya (dari Bani yang sama dengan
> Sabirah). Sabirah berasal dari Bani Juhainah dari Bani Qudha'ah.
> Sementara di riwayat lainnya, dikatakan bahwa orang yang bersama
> Sabirah adalah dari Bani Sulaim, yang merupakan keturunan Bani Adnan
> atau Bani Qahthan.
> 
> Ref. : Ibnu Hazm, dalam "Jamhar Al-Ansabil Al-A'rab", hal.
> 261,379,408,444.
> 
> c.   Di riwayat "Shohih Muslim", Sabirah mengatakan bahwa ia yang
> menikahi wanita tersebut, bukan sepupunya yang saat itu bersamanya,
> karena Sabirah lebih muda dan ganteng walaupun selendangnya jelek.
> Sementara pada riwayat "Musnad Ahmad (juz 3, hal. 405)", Sabirah
> mengatakan bahwa yang menikahi wanita tersebut adalah sepupunya yang
> saat itu bersamanya, karena sepupunya lebih muda dan ganteng walaupun
> selendangnya jelek.
> 
> 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Hadi Nugraha  wrote:
> >
> > Beu. ... geuning teh Chae teh gaduh referensi nu kumplit pisan
> masalah kawin mut'ah teh :)) ... pernah belajar di muthahari kali ya
? :D
> > Jaman2nya di PmB, soal kawin mut'ah ini pernah dibahas, kang Syafei
> juga ada waktu itu. Arsipnya itu yg males nyari :))
> > Tapi ok .. untuk memuaskan teh Chae ... saya bawa sedikit oleh2
> hasil searching, kayaknya lebih lengkap dibanding buku yg saya simpan
> di rumah.
> > Saya punya referensi lain tentang pelarangan mut'ah oleh Ali r.a :
> >  Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu Menentang Nikah Mut'ah 
> > Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan tentang
> penentangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu â€"yang ditahbiskan
> kaum Syi'ah Rafidhah sebagai imam mereka- terhadap nikah mut'ah.
> Beliau radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi shallallahu
> 'alaihi wa sallam telah melarang nikah mut'ah dan daging keledai
> piaraan pada saat perang Khaibar." Beliau (Ali radhiyallahu 'anhu)
> juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut'ah telah dimansukh atau
> dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.  Juga
> bisa ditemukan di sini : Ibnu Hajar Al Asqalani. Fathul Bari bisyarhi
> Sohihil Bukhori. Jilid 9 .Ha

Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-12 Terurut Topik A Yasmina
makanya WM itu ngangenin ..:-)
eh siapa bilang bakso B, kan ketikannya gini "Saya rasa ini hanya masalah
selera saja, teman saya mengatakan bahwa bakso di A itu enak sekali -
...dst"

Jaoooh baksonya, di Jkt, lagian bukanya malem dan di pinggir jalan - pakai
tenda, jadi makannya duduk di luar pager rumah orang atau di dalam mobil.
Kapan ke Jkt-nya? apa kita rela jaoh2 ke Jkt hanya untuk semangkok bakso
...:-( Eh nanya mas Arcon, bakso enak dimana aja, dia kan di
Jalansutra (?), jadi pengetahuan makanannya okeh bangets ...:-)

salam
Aisha
--
From: "Chae" <[EMAIL PROTECTED]>

Benar demikian Mba Aisyah, disini tempat kita belajar dan menambah
ilmu/wawasan. Dan tidak sekedar itu ini juga tempat kita
bersilaturahmi.. betul enggak Mba:) dan mungkin bagi yang lain bisa
juga untuk menghilangkan kepenatan/kebosanan dan kejenuhan dari
rutinitas..pokoknya macam-macam yang bisa di ambil manfaatnya dari
milisan selama hal itu berdampak positif.

Omong-omong soal baso, kapan nih Mba Aisyah traktir aku baso si B yang
katanya pas dengan selera Mba Aisyah;)

Chae

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-10 Terurut Topik A Yasmina
Mba Chae,
Dalam satu forum ngobrol di dunia cyber seperti ini kita mencoba
mengeluarkan pendapat2 kita, saling mengisi, saling cerita, dll itu kan
proses untuk belajar yang menurut Islam dari sejak buaian sampai ke liang
lahat.

Saya pribadi memang masih minim dalam pengetahuan Islam (apalagi
mengaplikasikannya dalam kehidupan), mungkin yang lain belajar dengan cara
membaca berbagai postingan dan diam sebagai silent member.  Tapi bagi saya
pribadi, belajar itu di milis WM ini dengan membaca dan berusaha menuliskan
kembali yang saya pahami dari bacaan berupa postingan di WM ini - pendapat
yang saya tuliskan itu bisa salah tapi juga bisa benar - dan jika ada yang
menanggapi (sependapat atau tidak), bagi saya - itu adalah karunia Allah
untuk saya lebih mengenal karakter orang dan pemikiran orang lain.  Saya
berusaha untuk menanggapi balik dengan segala keterbatasan saya.

Mba Chae punya ide2 bagus dan bagus juga menyampaikannya, lalu jika ada
orang yang lebih mengerti uraian saya ketika saya mencoba memahami ide2 mba
Chae, itu kebetulan saja lagi nge-pas seleranya, dan bukan berarti mba Chae
tidak bisa menjabarkan.

Saya rasa ini hanya masalah selera saja, teman saya mengatakan bahwa bakso
di A itu enak sekali - bumbunya ngepas banget - tapi ketika saya mencoba -
ternyata kurang asem (harus saya tambah cukanya) dan terlalu banyak lemak di
kaldunya.  Nah tukang bakso itu tidak salah dalam meracik bumbu baksonya ya,
hanya kebetulan tidak pas di lidah saya.  Tapi satu saat ketika saya kesana
lagi, ternyata saya tidak perlu nambah cuka lagi dan kaldunya terasa enak,
ngepas ...:-)

Kembali ke penjabaran mba Chae, sekarang ini kebetulan saya bisa ngepas
dengan mas Dana, tapi bisa saja di lain postingan saya tidak ngepas dengan
mas Dana dan mungkin malah mas Dana lebih ngepas dengan uraian mba Chae.

Kita semua sedang berproses untuk lebih memahami tentang berbagai hal dari
berbagai postingan disini, itu saja kok mba Chae ...;-)

salam
Aisha
--
From: "Chae" <[EMAIL PROTECTED]>
Mba Aisyah, walau punya ide bagus tapi tidak bisa menjabarkanya tetap
saja tidak bisa di mengerti, dan seperti saya harus belajar dari Mba
Aisyah deh soal "bagaimana menjabarkan dengan lebih baik";))

Ide memberikan Gaji atau kurus keahlian adalah ide Mba Aisyah..ayo
jangan lempar tangan sembunyi batu;P..omomg-omong berminat jadi
penulis enggak?? kalau dapat untung bisa traktir aku dong:-)

Chae
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "A Yasmina"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mas Dana,
Ide yang OK ini idenya neng Chae yang cerdas itu, saya hanya mencoba
memahami dengan menuliskan kembali dengan bahasa saya, begitu salah satu
cara saya belajar - mencoba memahami dengan kalimat2 saya untuk dikoreksi
teman2 di sini.  Jadi kita harus berterima kasih ke neng Chae ..:-)

Nikah mut'ah di Bopunjur itu jadi obyekan banyak orang, banyak orang yang
bisa mendapat uang dari kegiatan ini - perempuan (yang mayoritas WTS),
perantara yang menghubungkan laki2 yang mau nikah mut'ah dengan perempuan
yang mau dinikah mut'ah, lebe/na'ib/tukang nikahin orang, keluarga atau
mungkin juga germonya WTS itu - jadi dari setiap pernikahan mut'ah, banyak
yang kecipratan rezeki.

Masalahnya sekarang, berapa persen dari uang yang dibayarkan laki2 yang
nikah mut'ah ini bisa dinikmati perempuan tsb, apakah persentase terbesar,
misal 80-90%? atau justru uang itu lebih banyak ke keluarga atau germonya?
Dan sejauh mana perempuan yang mau nikah mut'ah ini punya niat dan usaha
untuk keluar dari lingkaran nikah mut'ah atau pelacuran terselubung ini? Di
Indramayu misalnya banyak keluarga yang tidak malu ada anggota keluarganya
jadi pelacur dan menerima tamu di rumahnya setelah satu lokalisasi pelacuran
ditutup.  Pemdanya juga ngeluh - mereka punya program untuk merubah para
pelacur dengan membuat kursus jahit, kursus masak, dll - tapi ternyata tidak
bisa berjalan karena yang masak dan jualan - ternyata makanannya tidak laku
(hare gene ketika inflasi tinggi, orang semakin sedikit yang beli makanan,
lebih banyak masak sendiri dan makan di rumah), atau kalau jadi tukang
jahit - sekarang kan banyak baju jadi yang harganya murah (banyak home
industry yang bikin baju murah meriah, banyak penyelundupan baju2 dari
China, dll) - jadi penjahit juga kan tidak bis alangsung jadi designer
terkenal seperti designer di Jakarta yang ngurus baju nikah artis atau anak2
pejabat yang sampai satu baju ratusan juta.  Akhirnya kata orang pemdanya
itu - sebagian besar para pelacur itu cari jalan pintas, anak dan
keluarganya butuh uang cepat untuk hidupnya - ya mereka kembali jualan
tubuhnya ...:-(

salam
Aisha
> --
> From: "Dana Pamilih" <[EMAIL PROTECTED]>
> --- "A Yasmina" [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Di dunia sekarang kenapa tidak dilakukan ke WTS, korban perdagangan
> > manusia,pembantu, dll.  Dinikah mut'ah dikasih mahar besar -
> > dikasih tahu cara berdagang atau kursus sesuatu sehingga perempuan
> > itu setelah nikah mut'ah jadi orang 'bebas' jadi manusia baru
> > yang tidak jad

Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-08 Terurut Topik A Yasmina
Mas Dana,
Ide yang OK ini idenya neng Chae yang cerdas itu, saya hanya mencoba
memahami dengan menuliskan kembali dengan bahasa saya, begitu salah satu
cara saya belajar - mencoba memahami dengan kalimat2 saya untuk dikoreksi
teman2 di sini.  Jadi kita harus berterima kasih ke neng Chae ..:-)

Nikah mut'ah di Bopunjur itu jadi obyekan banyak orang, banyak orang yang
bisa mendapat uang dari kegiatan ini - perempuan (yang mayoritas WTS),
perantara yang menghubungkan laki2 yang mau nikah mut'ah dengan perempuan
yang mau dinikah mut'ah, lebe/na'ib/tukang nikahin orang, keluarga atau
mungkin juga germonya WTS itu - jadi dari setiap pernikahan mut'ah, banyak
yang kecipratan rezeki.

Masalahnya sekarang, berapa persen dari uang yang dibayarkan laki2 yang
nikah mut'ah ini bisa dinikmati perempuan tsb, apakah persentase terbesar,
misal 80-90%? atau justru uang itu lebih banyak ke keluarga atau germonya?
Dan sejauh mana perempuan yang mau nikah mut'ah ini punya niat dan usaha
untuk keluar dari lingkaran nikah mut'ah atau pelacuran terselubung ini? Di
Indramayu misalnya banyak keluarga yang tidak malu ada anggota keluarganya
jadi pelacur dan menerima tamu di rumahnya setelah satu lokalisasi pelacuran
ditutup.  Pemdanya juga ngeluh - mereka punya program untuk merubah para
pelacur dengan membuat kursus jahit, kursus masak, dll - tapi ternyata tidak
bisa berjalan karena yang masak dan jualan - ternyata makanannya tidak laku
(hare gene ketika inflasi tinggi, orang semakin sedikit yang beli makanan,
lebih banyak masak sendiri dan makan di rumah), atau kalau jadi tukang
jahit - sekarang kan banyak baju jadi yang harganya murah (banyak home
industry yang bikin baju murah meriah, banyak penyelundupan baju2 dari
China, dll) - jadi penjahit juga kan tidak bis alangsung jadi designer
terkenal seperti designer di Jakarta yang ngurus baju nikah artis atau anak2
pejabat yang sampai satu baju ratusan juta.  Akhirnya kata orang pemdanya
itu - sebagian besar para pelacur itu cari jalan pintas, anak dan
keluarganya butuh uang cepat untuk hidupnya - ya mereka kembali jualan
tubuhnya ...:-(

salam
Aisha
--
From: "Dana Pamilih" <[EMAIL PROTECTED]>
--- "A Yasmina" [EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Di dunia sekarang kenapa tidak dilakukan ke WTS, korban perdagangan
> manusia,pembantu, dll.  Dinikah mut'ah dikasih mahar besar -
> dikasih tahu cara berdagang atau kursus sesuatu sehingga perempuan
> itu setelah nikah mut'ah jadi orang 'bebas' jadi manusia baru
> yang tidak jadi obyek seks atau ada di lapisan bawah manusia
> yang hanya bekerja melayani orang lain dengan gaji rendah.
>
DP: Ini ide brilyan, kenapa tidak diterapkan?  Daripada pelacuran kan
lebih baik nikah mut'ah?  Lebih baik diajukan sebagai RUU saja.  Yg
menarik ialah bahwa selain perempuannya akan lebih terlindung secara
hukum, juga kalau perlu dipajak sekalian.

Solusi terbaik bagi prostitusi.

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-07 Terurut Topik A Yasmina
ah sumuhun Chaedear (bukan Chaedeer kan mba Mia? ..;-), betchul begitchu!
Pada prinsipnya menolong itu kan membebaskan - nolong orang yang kelaparan
itu membebaskan dia dari rasa lapar - nolong orang berutang dengan cara
ngasih soft loan (ada rezeki dibayar tapi kalau belum juga ada rezeki biarin
aja orang itu gak perlu bayar) maka orang itu terbebas dari hutangnya -
nolong orang belajar sesuatu ilmu atau keterampilan maka kita membebaskan
orang itu dari ketidak tahuan, dll.

termasuk juga dalam nikah mut'ah - laki2 yang melakukannya terbebas dari
pemenuhan kebutuhan biologisnya (ada cara2 yang jauh lebih baik yang
diuraikan neng Chae), dan perempuan yang dinikah mut'ah dengan imbalan
kebebasan  juga mahar yang besar juga bisa terbebaskan dari belenggu budak
sehingga dia tidak jadi manusia merdeka dan dengan modal mahar yang
dimilikinya dia bisa berkembang dengan memulai hidup baru.

Di dunia sekarang kenapa tidak dilakukan ke WTS, korban perdagangan manusia,
pembantu, dll.  Dinikah mut'ah dikasih mahar besar - dikasih tahu cara
berdagang atau kursus sesuatu sehingga perempuan itu setelah nikah mut'ah
jadi orang 'bebas' jadi manusia baru yang tidak jadi obyek seks atau ada di
lapisan bawah manusia yang hanya bekerja melayani orang lain dengan gaji
rendah.

salam
Aisha
--
From: "Chae" <[EMAIL PROTECTED]>

iseng-iseng pengen tahu apa sih makna dan hikmah dari nikah mut'ah,
selama ini yang bikin saya bete tentang nikah mut'ah adalah cara
pandang umumnya umat melihat nikah mut'ah dari kepentingan laki-laki.
Sebagai cewe boleh dong ngerasa dizalimi dengan pengertian nikah
mut'ah. Kalau urusan esek-esek lalu dibayar ..so apa bedanya dgn
pelacuran.

Kenyataanya ada yang pro dan ada yang kontra terhadap keberadaan nikah
mut'ah, golongan yang pro banyak memiliku dalil2 pendukungnya begitu
juga yang kontra terhadap nikah mut'ah pun memiliki dalil2 yang
mendasari pendapatnya. terlepas dari pro dan kontra masalah nikah
mut'ah, yang menjadi keprihatinan kita khususnya saya bagaimana kita
memahami nikah mut'ah sebagai bentuk keadilan bagi perempuan dan bukan
semata-mata hanya untuk kepentingan laki-laki. Berhubung saya masih
percaya sampai detik ini bahwa yang namanya Qur'an sebagai sumber
rujukan bagi umat islam pastinya berlandaskan keadilan dan kesetaraan.

Kita coba melihat kenyataanya bahwa Pernikahan mut'ah pernah ada
ketika zaman Rasul yaitu ketika perang Authas. Pada waktu itu datang
sekelompok laki-laki mendatangi Rasul setelah perang Authas selesai
dan dimenangkan oleh kaum muslimin. "..Ya Rasul bolehkah kami
melakukan onani...abis kagak nahan nih jauh dari bini udah lama kagak
gituan bikin pusing kelelengan?" Nabi senyum-senyum memaklumi kondisi
anak buahnya, namanya juga kebutuhan biologis sesuatu yang manusiawi.
Emang semuanya selevel Nabi atau para sahabat utamanya yang bisa
menahan diri dari "yang begituan" kan enggak;) mana orang arab lagi
yang katanya "nafsunya gede" he..he..he.. duh ma'af kalau salah.

Turunlah ayat Qs.4:24 maka kemudian Nabi menganjurkan untuk melakukan
nikah mut'ah. Kalau kita melihat secara sepintas lalu sepertinya
memang benar bahwa Nikah Mut'ah hanya untuk kepentingan laki-laki.
Tapi kalau memang urusanya hanya untuk masalah esek2 kenapa juga harus
 melibatkan suatu lembaga pernikahan yang mempunyai legimitasi hukum,
kenapa tidak onani saja lebih gampang dan ber 3M ( murah, meriah dan
menyenangkan) iya kan Bapa2!!???:)

Untuk itu coba kita telaah Qs.4:24 yang menjadi sumber hukum terhadap
nikah mut'ah.

Pertama aturanya tidak boleh melakukan pernikahan terhadap wanita yang
bersuami Qs.4:24" Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang
bersuami.."

Sepertinya dalam kondisi normal atau biasa2 saja, tanpa diberitahukan
pun pasti setiap orang yang waras tidak akan mengganggu istri orang
kecuali memang tidak waras;), tentu saja ada landasan kenapa perintah
melarang menikahi wanita yang bersuami ini muncul. Coba
bayangkan(cukup 1 menit aja) pada saat itu kondisi sehabis perang ada
banyak tahanan atau tawanan dan diantaranya ada wanita-wanita yang
telah memiki suami artinya suaminya masih diketahui hidup dan
diketahui keberadaanya misalnya sama-sama jadi tawanan. Maka
wanita-wanita tawanan yang masih bersuami(suaminya masih hidup dan
sama-sama ditawan) maka dilarang untuk dinikahi.

Kedua dalam Qs.4:24.."kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah
telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Pada saat
itupun banyak budak-budak perempuan yang ikut menjadi tawanan. Hanya
saja karena budak2 tidak memiliki hak-hak dalam hukum pada saat itu
maka budak2 yang sudah menikah atau belum bisa dinikahi dengan catatan
bahwa budak2 yang sudah menikah dan suaminya mati atau melarikan diri.
Kenapa wanita merdeka yang bersuami tidak boleh dinikahi sedangkan
budak wanita sudah bersuami tapi boleh dinikahi? ini berkaitan dengan
status hukum mereka pada saat itu. Karena mengganggu wanita merdeka
yang bersuami akan menimbulkan masalah dengan keluarga (suku/bani)
wanita tsb.

ketig

Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-06 Terurut Topik satriyo
ok deh kang mas... trims ya.

On 12/7/05, oman abdurahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  Kejadiannya sudah lama sekali, kl tahun 1984-1985-an. Saat di Bandung, di
> media maupun di pengajian-pengajian, sedang ramai-ramainya wacana tentang
> nikah mut'ah. Waktu itu saya sendiri tidak mencatat alamat mahasiswi tsb.
> Cara yang paling gampang, cek ke perpustakaan Unisba, Jl Tamansari,
> Bandung.
> Di setiap pt, saya kira, skripsi terdokumentasi mahasiswa-mahasiswa pt tsb
> dengan baik.
>
> Salam,
> manAR
>
>
> On 12/7/05, satriyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > mas oman,
> >
> > salam kenal. kalo mas punya akses ke mahasiswi yang bersangkutan, apa
> saya
> > bisa minta via japri alamatnya? atau mas bisa bantu mendapatkan softcopy
> > skripsinya (seizin penulis tentu)?
> >
> > trims,
> >
> > satriyo
> >
> > On 12/7/05, oman abdurahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > >  Wa'alaikum salam,
> > >
> > > Silahkan klik di alamat web ini (sesuai jg dengan petunjuk dari pak
> > DWS),
> > > dan search dengan kata kunci "mut'ah" atau "temporary marriage", anda
> > akan
> > > dapatkan puluhan artikel tentang topik tsb.
> > >
> > > Hukumnya? Hukum menurut siapa? madzhab apa? Dalam Shahih Muslim
> > ketentuan
> > > tentang nikah mut'ah itu panjang dan boleh dikatakan mengambang,
> > > ditetapkan,
> > > dihapus, ditetapkan, dihapus...dst. Hukum menurut negara? wah
> > > rasanya...jika
> > > di Indonesia madzhabnya (madzhab yang membolehkan nikah mut'ah) saja
> > masih
> > > dilarang, aturannya pun tentu dilarang. Manut saja deh sama aturan
> > negara
> > > kita jika kita warga negaranya.
> > >
> > > Di Unisba (Universitas Islam Bandung) pernah ada seorang mahasiswi
> > menulis
> > > skripsi tentang nikah Mut'ah dalam tinjauan hukum Islam (berdasarkan
> > > analisis terhadapt ayat Alqur'an dan hadist yang jadi sandaran
> > > dibolehkannya
> > > atau dilarangnya nikah mut'ah). Dalam skripsi tsb, sang mahasiswi
> > > mencantumkan salah satu butir kesimpulannya, yaitu bahwa nikah mut'ah
> > > dibolehkan dengan syarat tertentu.
> > >
> > > Dalam sidang sarjana, waktu skripsi itu duji, semua penguji tidak ada
> > yang
> > > mampu membantah argumen sang mahasiswa. Dengan kata lain, berdasarkan
> > > hadist-hadist dan analisisnya yang dilakukan calon sarjana tsb. Di
> akhir
> > > sidang, saat pengumuman lulus-tidaknya sang mahasiswa ini, jajaran
> dosen
> > > penguji mengumumkan, bahwa semua argumen (termasuk analisis hadistnya)
> > > sang
> > > mahasiswa dapat diterima dan mahasiswa tadi dinyatakan lulus dengan
> > > syarat,
> > > satu saja. Syarat yang satu itu adalah salah satu kesimpulan skripsi
> > harus
> > > diubah menjadi: nikah mut'ah tidak dibolehkan. Titik.
> > >
> > > Salam,
> > > manAR
> > >
> > >
> > >
> > >
> > > On 12/7/05, Febri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > > >
> > > > Ass.wr.wb
> > > >
> > > > saya minta tolong dikirimkan artikel tentang nikah mut'ah secara
> > lengkap
> > > > baik dari aspek hukum maupun agama.
> > > >
> > > >
> > > > wassalam
> > > >
> > > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > > > Milis Wanita Muslimah
> > > > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
> > masyarakat.
> > > > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> > > > ARSIP DISKUSI :
> http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> > > > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > > > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > > > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> > > > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> > > >
> > > > This mailing list has a special spell casted to reject any
> attachment
> > > 
> > > > Yahoo! Groups Links
> > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > >
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> > >
> > >
> > >  Milis Wanita Muslimah
> > > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
> masyarakat.
> > > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> > > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> > > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> > > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> > >
> > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment
> > 
> > >
> > >
> > >
> > >  SPONSORED LINKS
> > >   Women<
> >
> http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Women&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=g8c6QWhdINP7ccjoj3-Kow
> > >
> > > Islam<
> >
> http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Islam&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=OaWR5hRxTuW8nvhA5ftQkA
> > >
> > > Muslimah<
> >
> http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Muslimah&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=Z1TG6rkH2RILaOh32MokfA
> >
> > Women
> > > in islam<
> >
> http://groups.

Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-06 Terurut Topik Ari Condro
saya juga, kang oman, gak mau ketinggalan.

salam,
Ari Condro

- Original Message - 
From: "satriyo" <[EMAIL PROTECTED]>
mas oman,

salam kenal. kalo mas punya akses ke mahasiswi yang bersangkutan, apa saya
bisa minta via japri alamatnya? atau mas bisa bantu mendapatkan softcopy
skripsinya (seizin penulis tentu)?

trims,

satriyo







 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-06 Terurut Topik oman abdurahman
Kejadiannya sudah lama sekali, kl tahun 1984-1985-an. Saat di Bandung, di
media maupun di pengajian-pengajian, sedang ramai-ramainya wacana tentang
nikah mut'ah. Waktu itu saya sendiri tidak mencatat alamat mahasiswi tsb.
Cara yang paling gampang, cek ke perpustakaan Unisba, Jl Tamansari, Bandung.
Di setiap pt, saya kira, skripsi terdokumentasi mahasiswa-mahasiswa pt tsb
dengan baik.

Salam,
manAR


On 12/7/05, satriyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> mas oman,
>
> salam kenal. kalo mas punya akses ke mahasiswi yang bersangkutan, apa saya
> bisa minta via japri alamatnya? atau mas bisa bantu mendapatkan softcopy
> skripsinya (seizin penulis tentu)?
>
> trims,
>
> satriyo
>
> On 12/7/05, oman abdurahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >  Wa'alaikum salam,
> >
> > Silahkan klik di alamat web ini (sesuai jg dengan petunjuk dari pak
> DWS),
> > dan search dengan kata kunci "mut'ah" atau "temporary marriage", anda
> akan
> > dapatkan puluhan artikel tentang topik tsb.
> >
> > Hukumnya? Hukum menurut siapa? madzhab apa? Dalam Shahih Muslim
> ketentuan
> > tentang nikah mut'ah itu panjang dan boleh dikatakan mengambang,
> > ditetapkan,
> > dihapus, ditetapkan, dihapus...dst. Hukum menurut negara? wah
> > rasanya...jika
> > di Indonesia madzhabnya (madzhab yang membolehkan nikah mut'ah) saja
> masih
> > dilarang, aturannya pun tentu dilarang. Manut saja deh sama aturan
> negara
> > kita jika kita warga negaranya.
> >
> > Di Unisba (Universitas Islam Bandung) pernah ada seorang mahasiswi
> menulis
> > skripsi tentang nikah Mut'ah dalam tinjauan hukum Islam (berdasarkan
> > analisis terhadapt ayat Alqur'an dan hadist yang jadi sandaran
> > dibolehkannya
> > atau dilarangnya nikah mut'ah). Dalam skripsi tsb, sang mahasiswi
> > mencantumkan salah satu butir kesimpulannya, yaitu bahwa nikah mut'ah
> > dibolehkan dengan syarat tertentu.
> >
> > Dalam sidang sarjana, waktu skripsi itu duji, semua penguji tidak ada
> yang
> > mampu membantah argumen sang mahasiswa. Dengan kata lain, berdasarkan
> > hadist-hadist dan analisisnya yang dilakukan calon sarjana tsb. Di akhir
> > sidang, saat pengumuman lulus-tidaknya sang mahasiswa ini, jajaran dosen
> > penguji mengumumkan, bahwa semua argumen (termasuk analisis hadistnya)
> > sang
> > mahasiswa dapat diterima dan mahasiswa tadi dinyatakan lulus dengan
> > syarat,
> > satu saja. Syarat yang satu itu adalah salah satu kesimpulan skripsi
> harus
> > diubah menjadi: nikah mut'ah tidak dibolehkan. Titik.
> >
> > Salam,
> > manAR
> >
> >
> >
> >
> > On 12/7/05, Febri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > Ass.wr.wb
> > >
> > > saya minta tolong dikirimkan artikel tentang nikah mut'ah secara
> lengkap
> > > baik dari aspek hukum maupun agama.
> > >
> > >
> > > wassalam
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > > Milis Wanita Muslimah
> > > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
> masyarakat.
> > > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> > > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> > > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> > > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> > >
> > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment
> > 
> > > Yahoo! Groups Links
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
> >  Milis Wanita Muslimah
> > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> >
> > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment
> 
> >
> >
> >
> >  SPONSORED LINKS
> >   Women<
> http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Women&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=g8c6QWhdINP7ccjoj3-Kow
> >
> > Islam<
> http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Islam&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=OaWR5hRxTuW8nvhA5ftQkA
> >
> > Muslimah<
> http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Muslimah&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=Z1TG6rkH2RILaOh32MokfA>
> Women
> > in islam<
> http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Women+in+islam&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=KNxfYeBqbL93OJZD1yzoDw
> >
> >  --
> > YAHOO! GROUPS LINKS
> >
> >
> >-  Visit your group "wanita-muslimah<
> http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah>"
> >on the web.
> >
> >-  To unsubscribe from this group, send an email to:
> > [EMAIL PROTECTED]<

Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-06 Terurut Topik satriyo
mas oman,

salam kenal. kalo mas punya akses ke mahasiswi yang bersangkutan, apa saya
bisa minta via japri alamatnya? atau mas bisa bantu mendapatkan softcopy
skripsinya (seizin penulis tentu)?

trims,

satriyo

On 12/7/05, oman abdurahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  Wa'alaikum salam,
>
> Silahkan klik di alamat web ini (sesuai jg dengan petunjuk dari pak DWS),
> dan search dengan kata kunci "mut'ah" atau "temporary marriage", anda akan
> dapatkan puluhan artikel tentang topik tsb.
>
> Hukumnya? Hukum menurut siapa? madzhab apa? Dalam Shahih Muslim ketentuan
> tentang nikah mut'ah itu panjang dan boleh dikatakan mengambang,
> ditetapkan,
> dihapus, ditetapkan, dihapus...dst. Hukum menurut negara? wah
> rasanya...jika
> di Indonesia madzhabnya (madzhab yang membolehkan nikah mut'ah) saja masih
> dilarang, aturannya pun tentu dilarang. Manut saja deh sama aturan negara
> kita jika kita warga negaranya.
>
> Di Unisba (Universitas Islam Bandung) pernah ada seorang mahasiswi menulis
> skripsi tentang nikah Mut'ah dalam tinjauan hukum Islam (berdasarkan
> analisis terhadapt ayat Alqur'an dan hadist yang jadi sandaran
> dibolehkannya
> atau dilarangnya nikah mut'ah). Dalam skripsi tsb, sang mahasiswi
> mencantumkan salah satu butir kesimpulannya, yaitu bahwa nikah mut'ah
> dibolehkan dengan syarat tertentu.
>
> Dalam sidang sarjana, waktu skripsi itu duji, semua penguji tidak ada yang
> mampu membantah argumen sang mahasiswa. Dengan kata lain, berdasarkan
> hadist-hadist dan analisisnya yang dilakukan calon sarjana tsb. Di akhir
> sidang, saat pengumuman lulus-tidaknya sang mahasiswa ini, jajaran dosen
> penguji mengumumkan, bahwa semua argumen (termasuk analisis hadistnya)
> sang
> mahasiswa dapat diterima dan mahasiswa tadi dinyatakan lulus dengan
> syarat,
> satu saja. Syarat yang satu itu adalah salah satu kesimpulan skripsi harus
> diubah menjadi: nikah mut'ah tidak dibolehkan. Titik.
>
> Salam,
> manAR
>
>
>
>
> On 12/7/05, Febri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Ass.wr.wb
> >
> > saya minta tolong dikirimkan artikel tentang nikah mut'ah secara lengkap
> > baik dari aspek hukum maupun agama.
> >
> >
> > wassalam
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Milis Wanita Muslimah
> > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> >
> > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment
> 
> > Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>  Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
>
>
>
>  SPONSORED LINKS
>   
> Women
> Islam
> Muslimah
>Women
> in 
> islam
>  --
> YAHOO! GROUPS LINKS
>
>
>-  Visit your group 
> "wanita-muslimah"
>on the web.
>
>-  To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]<[EMAIL PROTECTED]>
>
>-  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
>Service .
>
>
>  --
>


[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
K

Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-06 Terurut Topik oman abdurahman
Wa'alaikum salam,

Silahkan klik di alamat web ini (sesuai jg dengan petunjuk dari pak DWS),
dan search dengan kata kunci "mut'ah" atau "temporary marriage", anda akan
dapatkan puluhan artikel tentang topik tsb.

Hukumnya? Hukum menurut siapa? madzhab apa? Dalam Shahih Muslim ketentuan
tentang nikah mut'ah itu panjang dan boleh dikatakan mengambang, ditetapkan,
dihapus, ditetapkan, dihapus...dst. Hukum menurut negara? wah rasanya...jika
di Indonesia madzhabnya (madzhab yang membolehkan nikah mut'ah) saja masih
dilarang, aturannya pun tentu dilarang. Manut saja deh sama aturan negara
kita jika kita warga negaranya.

Di Unisba (Universitas Islam Bandung) pernah ada seorang mahasiswi menulis
skripsi tentang nikah Mut'ah dalam tinjauan hukum Islam (berdasarkan
analisis terhadapt ayat Alqur'an dan hadist yang jadi sandaran dibolehkannya
atau dilarangnya nikah mut'ah). Dalam skripsi tsb, sang mahasiswi
mencantumkan salah satu butir kesimpulannya, yaitu bahwa nikah mut'ah
dibolehkan dengan syarat tertentu.

Dalam sidang sarjana, waktu skripsi itu duji, semua penguji tidak ada yang
mampu membantah argumen sang mahasiswa. Dengan kata lain, berdasarkan
hadist-hadist dan analisisnya yang dilakukan calon sarjana tsb. Di akhir
sidang, saat pengumuman lulus-tidaknya sang mahasiswa ini, jajaran dosen
penguji mengumumkan, bahwa semua argumen (termasuk analisis hadistnya) sang
mahasiswa dapat diterima dan mahasiswa tadi dinyatakan lulus dengan syarat,
satu saja. Syarat yang satu itu adalah salah satu kesimpulan skripsi harus
diubah menjadi: nikah mut'ah tidak dibolehkan. Titik.

Salam,
manAR




On 12/7/05, Febri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ass.wr.wb
>
> saya minta tolong dikirimkan artikel tentang nikah mut'ah secara lengkap
> baik dari aspek hukum maupun agama.
>
>
> wassalam
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-06 Terurut Topik Febri
Ass.wr.wb

saya minta tolong dikirimkan artikel tentang nikah mut'ah secara lengkap baik 
dari aspek hukum maupun agama.


wassalam

[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-04 Terurut Topik A Yasmina
Sabar mba Ade ...:-)
Sebenarnya tidak apa2 orang nanya apa saja, misalnya zina - judi - membunuh,
dll kan dilarang agama, kalau orang ingin tahu kan bukan sesuatu kejahatan.

Jika kita punya waktu dan punya pendapat tentang nikah mut'ah ini, ya kita
jelaskan saja misal - nikah mut'ah itu sebenarnya melecehkan perempuan, umum
terjadi di beberapa tempat ini sebenarnya cara PSK untuk menarik pelanggan
yang merasa tenang dengan adanya akad nikah walaupun mungkin saja jika
bertanya ke sudut hati yang terdalam ada pengakuan bahwa sebenarnya tidak
tahan untuk tidak melakukan hubungan seks tapi takut dianggap zina, di pihak
PSK-nya juga kan memang untuk nyari uang.  Mba Chae bicara tentang
kebebasan/kemerdekaan perempuan budak yang dinikah mut'ah misalnya, nah kita
kan jadi punya wawasan lebih banyak lagi dibanding sekedar itu sesuatu hal
yang tidak boleh.

Tapi pendapat mba Ade oke juga tuh ... jika dikaitkan dengan ibu pelaku
nikah mut'ah - masalah empati ya mba Ade, bisa merasakan apa yang dirasakan
orang lain. Jika kita misalnya laki2 bisa menikahi mut'ah seorang
perempuan - bayangkan nasib perempuan itu jika ibu kita, lalu setelah waktu
nikah mut'ah selesai dan ternyata ibi kita itu hamil melahirkan kita -
kebayang ya nasib kita dan ibu kita setelah 'suami atau ayah kontrak'nya
sudah pergi entah kemana, masih mending jika nikah mut'ah itu membuat si
istri/si ibu itu jadi punya uang.  Kalau tidak, anak berkembang tanpa ayah
dan tanpa biaya hidup ...:-(

Wa Amien ini memakai kata 'jika' kok mba Ade, tapi memang bagi saya juga isi
pertanyaannya aneh jika memang dilakukan, manusia mendzalimi manusia
lainnya - manusia adalah serigala bagi manusia lainnya ..;-)

salam
Aisha
--
From: "adeical" <[EMAIL PROTECTED]>

Assaalamu'alaikum wr wb
Wa amien, kamu gila perempuan ya? kalo udah beres dengan kakaknya, adiknya
pun 'dilahap'. Kamu jutawan ya, yang bisa beli perempuan dengan seenaknya?
Mungkin perempuan di mata kamu adalah barang BisPak ya, kalo udah aBis
pakai, bisa ganti dengan yang lain? Kamu makan nya apa sampai punya pikiran
seperti itu? Berarti ibu kamu juga 'barang BisPak' ya? Atau kamu ngga pernah
merasakan belaian kasih seorang ibu?
BTW, nikah mut'ah itu dilarang agama, kamu tahu ngga sih? Yang jelas
dilarang, udah pasti ngga ada datanya.Kamu sering-sering ke pengajian aja
deh, biar tahu lebih dalam soal agama
Wassalam

Pada tanggal 11/23/05, wa_amien <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> saya inginkan informasi lengkap tentang tata cara nikah mut'ah (bukan
> perdebatan tentang hukum nikah mut'ah).
> juga ingin saya tanyakan:
> 1. jika saya menikah secara mut'ah dengan seorang perempuan kemudian
> telah habis masanya. pada kelak hari saya ternyata masih ingin kembali
> menikah dengannya lagi secara mut'ah. apakah jika saya ingin menikah
> dengannya kembali bisa melakukannya secara langsung ataukah ia harus
> pernah menikah dengan lelaki lain terlebih dahulu (sebagaimana dalam
> pernikahan biasa, jika saya menceraikan istri, untuk kembali menikah
> dengannya ia harus pernah dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu)?
> 2. jika saya menceraikan seorang istri bolehkah saya langsung menikah
> dengan saudara perempuannya jika masa iddah istri yang saya cerai
> tersebut belum habis?

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-03 Terurut Topik He-Man

Sate ayam itu enak tapi kalo tiap hari jadi eneg.Ini adalah pikiran 'jahat'
yang
ada di semua laki-laki, makanya laki-laki lebih sering menghindar kalo
diajak
komitmen apalagi kalau merasa ada masih banyak gadis yang ngelirik kecuali
kalo udah kebelet hehehe.Makanya jangan heran kalau ada suami yang punya
istri cantik luar biasa eh masih selingkuh ama babu dekil lagi.Ini adalah
sifat dasar
laki-laki yang suka petualangan tapi ada yang membuat  berbeda yaitu akal
dan hati.

- Original Message -
From: "adeical" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Friday, December 02, 2005 2:05 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah


> Assaalamu'alaikum wr wb
> Wa amien, kamu gila perempuan ya? kalo udah beres dengan kakaknya, adiknya
> pun 'dilahap'. Kamu jutawan ya, yang bisa beli perempuan dengan seenaknya?
> Mungkin perempuan di mata kamu adalah barang BisPak ya, kalo udah aBis
> pakai, bisa ganti dengan yang lain? Kamu makan nya apa sampai punya
pikiran
> seperti itu? Berarti ibu kamu juga 'barang BisPak' ya? Atau kamu ngga
pernah
> merasakan belaian kasih seorang ibu?
> BTW, nikah mut'ah itu dilarang agama, kamu tahu ngga sih? Yang jelas
> dilarang, udah pasti ngga ada datanya.Kamu sering-sering ke pengajian aja
> deh, biar tahu lebih dalam soal agama
> Wassalam
>



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-02 Terurut Topik L.Meilany
Yg saya ngerti :
Nikah mut'ah katanya lebih baik daripada melacur. :-)

Pada kenyataannya:
Mempelai perempuan pada nikah mut'ah di puncak sono, ada yg bergelar PSK.
Habis selesai dinikahi, langsung kembali ke habitat aslinya jadi PSK lagi.
Mungkin akan dinikahi mut'ah oleh laki2 yg lain, begitu sterusnya.

Pada tatanan perilaku yg dapat saya pahami:
1. Laki2 yg gemar menikah [ apa aja, judulnya dan alasannya] adalah laki2 
hidung belang.
matakeranjang. Laki2 yg gemar bersyahwatria, mengumbar-umbar nafsukelamin, 
menebar-nebar
sperma sembarangan. Padahal di islam, pengendalian hawanafsu suatu kebaikan. 
Tuntunannya juga ada.
2. Perempuan yg bercita-cita dijadikan istri ke 2 dan sterusnya, perempuan yg 
mau dinikah mut'ah,
sirih, salam atau apapun judul dan alasannya; adalah perempuan yg tidak punya 
hati, dia sudah melacurkan,
me'murah'kan pribadi, jiwanya bukan sekedar tubuhnya saja
Derajatnya mungkin masih tinggi PSK, yg mungkin hanya menyewakan tubuhnya 
karena sekedar mau curi duit, 
buat kasih makan anaknya yg ditinggal bapaknya untuk nikah lagi.

salam :-(
l.meilany  


  - Original Message - 
  From: adeical 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, December 02, 2005 2:05 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah


  Assaalamu'alaikum wr wb
  Wa amien, kamu gila perempuan ya? kalo udah beres dengan kakaknya, adiknya
  pun 'dilahap'. Kamu jutawan ya, yang bisa beli perempuan dengan seenaknya?
  Mungkin perempuan di mata kamu adalah barang BisPak ya, kalo udah aBis
  pakai, bisa ganti dengan yang lain? Kamu makan nya apa sampai punya pikiran
  seperti itu? Berarti ibu kamu juga 'barang BisPak' ya? Atau kamu ngga pernah
  merasakan belaian kasih seorang ibu?
  BTW, nikah mut'ah itu dilarang agama, kamu tahu ngga sih? Yang jelas
  dilarang, udah pasti ngga ada datanya.Kamu sering-sering ke pengajian aja
  deh, biar tahu lebih dalam soal agama
  Wassalam

  Pada tanggal 11/23/05, wa_amien <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
  >
  > saya inginkan informasi lengkap tentang tata cara nikah mut'ah (bukan
  > perdebatan tentang hukum nikah mut'ah).
  > juga ingin saya tanyakan:
  > 1. jika saya menikah secara mut'ah dengan seorang perempuan kemudian
  > telah habis masanya. pada kelak hari saya ternyata masih ingin kembali
  > menikah dengannya lagi secara mut'ah. apakah jika saya ingin menikah
  > dengannya kembali bisa melakukannya secara langsung ataukah ia harus
  > pernah menikah dengan lelaki lain terlebih dahulu (sebagaimana dalam
  > pernikahan biasa, jika saya menceraikan istri, untuk kembali menikah
  > dengannya ia harus pernah dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu)?
  > 2. jika saya menceraikan seorang istri bolehkah saya langsung menikah
  > dengan saudara perempuannya jika masa iddah istri yang saya cerai
  > tersebut belum habis?
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  > Milis Wanita Muslimah
  > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
  > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
  > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
  > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
  >
  > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
  > Yahoo! Groups Links
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  >


  [Non-text portions of this message have been removed]






  Milis Wanita Muslimah
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
  Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

  This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
  Yahoo! Groups Links



   




[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailt

Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-02 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
Weleh...weleh...
habis disalamin, didoain, lalu dibantai...dipentungi...
hihihihihi ^_^

mungkin marah yang Islami kali ya...
mbok ditanya baek-baek to mbak Ade...

Wa amien, bisa cerita kenapa Anda pengin nikah mut'ah?

Salam
Ary

- Original Message -
From: "adeical" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Friday, December 02, 2005 8:05 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah


> Assaalamu'alaikum wr wb
> Wa amien, kamu gila perempuan ya? kalo udah beres dengan kakaknya, adiknya
> pun 'dilahap'. Kamu jutawan ya, yang bisa beli perempuan dengan seenaknya?
> Mungkin perempuan di mata kamu adalah barang BisPak ya, kalo udah aBis
> pakai, bisa ganti dengan yang lain? Kamu makan nya apa sampai punya
pikiran
> seperti itu? Berarti ibu kamu juga 'barang BisPak' ya? Atau kamu ngga
pernah
> merasakan belaian kasih seorang ibu?
> BTW, nikah mut'ah itu dilarang agama, kamu tahu ngga sih? Yang jelas
> dilarang, udah pasti ngga ada datanya.Kamu sering-sering ke pengajian aja
> deh, biar tahu lebih dalam soal agama
> Wassalam
>
> Pada tanggal 11/23/05, wa_amien <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> >
> > saya inginkan informasi lengkap tentang tata cara nikah mut'ah (bukan
> > perdebatan tentang hukum nikah mut'ah).
> > juga ingin saya tanyakan:
> > 1. jika saya menikah secara mut'ah dengan seorang perempuan kemudian
> > telah habis masanya. pada kelak hari saya ternyata masih ingin kembali
> > menikah dengannya lagi secara mut'ah. apakah jika saya ingin menikah
> > dengannya kembali bisa melakukannya secara langsung ataukah ia harus
> > pernah menikah dengan lelaki lain terlebih dahulu (sebagaimana dalam
> > pernikahan biasa, jika saya menceraikan istri, untuk kembali menikah
> > dengannya ia harus pernah dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu)?
> > 2. jika saya menceraikan seorang istri bolehkah saya langsung menikah
> > dengan saudara perempuannya jika masa iddah istri yang saya cerai
> > tersebut belum habis?
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Milis Wanita Muslimah
> > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> >
> > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment

> > Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-02 Terurut Topik adeical
Assaalamu'alaikum wr wb
Wa amien, kamu gila perempuan ya? kalo udah beres dengan kakaknya, adiknya
pun 'dilahap'. Kamu jutawan ya, yang bisa beli perempuan dengan seenaknya?
Mungkin perempuan di mata kamu adalah barang BisPak ya, kalo udah aBis
pakai, bisa ganti dengan yang lain? Kamu makan nya apa sampai punya pikiran
seperti itu? Berarti ibu kamu juga 'barang BisPak' ya? Atau kamu ngga pernah
merasakan belaian kasih seorang ibu?
BTW, nikah mut'ah itu dilarang agama, kamu tahu ngga sih? Yang jelas
dilarang, udah pasti ngga ada datanya.Kamu sering-sering ke pengajian aja
deh, biar tahu lebih dalam soal agama
Wassalam

Pada tanggal 11/23/05, wa_amien <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> saya inginkan informasi lengkap tentang tata cara nikah mut'ah (bukan
> perdebatan tentang hukum nikah mut'ah).
> juga ingin saya tanyakan:
> 1. jika saya menikah secara mut'ah dengan seorang perempuan kemudian
> telah habis masanya. pada kelak hari saya ternyata masih ingin kembali
> menikah dengannya lagi secara mut'ah. apakah jika saya ingin menikah
> dengannya kembali bisa melakukannya secara langsung ataukah ia harus
> pernah menikah dengan lelaki lain terlebih dahulu (sebagaimana dalam
> pernikahan biasa, jika saya menceraikan istri, untuk kembali menikah
> dengannya ia harus pernah dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu)?
> 2. jika saya menceraikan seorang istri bolehkah saya langsung menikah
> dengan saudara perempuannya jika masa iddah istri yang saya cerai
> tersebut belum habis?
>
>
>
>
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-12-02 Terurut Topik A Yasmina
Ayahanda Amien yang baik ...:-)
Saya menceritakan yang saya tahu tentang tata cara nikah mut'ah di Bopunjur
dengan WTS yang saya tahu dari tv dan koran/majalah.  Juga nikah mut'ah yang
dilakukan teman saya karena orang tuanya tidak setuju tapi mereka tidak bisa
menahan nafsu seksualnya.

Saya tidak tahu persis apa di WM ini ada yang pernah melakukan nikah mut'ah
atau mempelajari fikih nikah mut'ah ini, jika tidak ada yang menjawab -
mungkin memang tidak ada pelakunya atau kalau ada yang melakukan, tidak mau
ikut memberikan pendapatnya, atau tidak yang mempelajari fikih nikah mut'ah
secara khusus, mungkin wa Amien bisa belajar ke negeri China ... :-) atau
yang gampang, tanya aja di milis2 lainnya, siapa tahu ada yang melakukan
atau atau tahu persis nikah mut'ah ini.

salam
Aisha
--
From: "wa_amien" <[EMAIL PROTECTED]>
> bunda aisha yang baik
> terima kasih atas segalanya
>
> sekali lagi, saya tidak tidak sedang menyanyakan hukum mut'ah dan
> persoalan di seputarnya
> yang saya pengin tahu adalah persoalan2 teknisnya
> (tidak perlu dengan pertanyaan saya lantas ditafsirkan saya akan
> menikah mut'ah lagi atau apalah)
> saya hanya menginginkan ilmu lebih banyak tentang
> kaifiyah 'tatacara' di seputar nikah mut'ah
>
> mudah2an pertanyaan saya bisa dijawab murni dari sudut fiqh yang
> menyangkut kaifiyah bukan khilafiyah.
>
> saya inginkan ilmu
> (konon dulu nabi menyuruh untuk menuntut ilmu ke negeri cina. kita
> tak perlu mengait2kan bukankah di cina ada ilmu perdukunan, ilmu
> memasak babi, dst.)

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-11-29 Terurut Topik A Yasmina
Wooo ... ini nikah mut'ah bukan dengan WTS ya? yang saya bicarakan di
Bopunjur itu dengan WTS.

Teman kuliah saya juga pernah melakukan nikah mut'ah, mereka merasa tidak
bisa menahan hasrat seksualnya karena satu rumah di tempat kos2an yang tidak
ada pemilik rumahnya - kosan itu jadi mirip hotel begitchu, bebas merdeka.
Orang tua kedua belah pihak tidak setuju anak2nya yang baru tingkat 1 itu
nikah dan memang mereka dari keluarga pas2-an yang hanya bisa mengirim uang
untuk anak2nya untuk biaya kuliah dan biaya hidup seadanya.  Pikiran orang
tua mungkin kalau nikah, pihak laki2 harus menanggung biaya hidup istri
anaknya, belum lagi ada kemungkinan mereka punya anak.

Jadi teman2 ini nikah agama saja dengan janji akan nikah di KUA setelah
selesai kuliah dan bekerja (nikah beneran kata mereka).  Saya rasa ini bisa
dimasukkan ke nikah sirri - karena secara agama mereka memenuhi syarat2nya
seperti ada saksi, ada na'ib, dll.  Jika sama dengan nikah sirri maka kalau
udah misah dan ingin kembali lagi nikah, rasanya tidak ada masalah ya karena
dalam nikah sirri yang tanpa perjanjian waktu seperti nikah mut'ah juga
ketentuan kalau nikah lagi setelah bercerai tapi masing2 sudah nikah lagi
itu kalau sudah talak 3, kasus seperti ini kan dulu sejarahnya karena ada
orang yang berantem terus cerai, rujuk lagi, berantem lagi dan cerai, lalu
rujuk lagi - supaya lembaga pernikahan tidak dipermainkan semau-mau orang
cerai rujuk, maka ada ketentuan setelah 3 kali cerai rujuk, kalau cerai
lagi, harus masing2 nikah dulu sama orang lain baru bisa rujuk lagi (CMIIW
donk teman2).

jelas tapi eksak? Saya rasa itu eksak kok hehehe ... tapi eksaknya dalam
satu range tertentu - misal jika mereka nikah mut'ah saat tingkat 1 seperti
temen saya itu, lalu janji kontraknya sampai lulus nanti, itu kan bisa
diperkirakan - mereka lulus sekitar 4-5 tahun lagi, itu range-nya yang eksak
..:-)

Wa Amien kan sekarang sudah nikah lewat KUA dengan istri yang sekarang, lah
kok masih mikir mau nikah mut'ah dengan yang dulu pernah nikah mut'ah juga (
ngulang nikah mut'ah), ini sebenarnya sampean nikah mut'ah dengan beberapa
perempuan?

Kalau statusnya sekarang wa Amien sudah menikah KUA dengan salah satu yang
pernah nikah mut'ah, lalu masih mau nikah mut'ah lagi, mungkin uwa harus
bertanya lagi ke diri sendiri - kenapa sih aku mau nikah mut'ah lagi, dulu
sih memang karena berbagai sebab - mungkin belum siap secara ekonomi
sehingga nikah mut'ah itu biaya hidup masing2 ditanggung sendiri2, tapi
sekarang anda kan suami sah seorang perempuan, masih mikir nikah mut'ah
lagi - apa itu hanya karena ingin perempuan lain tapi takut dengan istri sah
atau tidak mau terikat dengan perempuan lain (berikut tanggung jawabnya)
tapi kalau melacur merasa berdosa, jadi nikah mut'ah caranya supaya hati
lebih tenang - merasa bukan perzinaan.  Ini lebih ke masalah saya prihatin
dengan kondisi istri yang sudah anda nikahi, kasihan banget dibohongin
suaminya yang nikah mut'ah untuk melegalkan keinginan punya banyak istri.
Ini juga masalah saya prihatin dengan perempuan yang hanya dijadikan 'istri
mut'ah' tanpa kepastian hukum jika punya anak atau nasibnya setelah kontrak
habis.

Setahu saya nikah mut'ah itu dibolehkan saat perang ketika para laki2 pergi
berperang jah banget dari tempat asalnya, mereka diijinkan untuk nikah
mut'ah dengan perempuan di wilayah perangnya, pernikahan itu berakhir
setelah tentara itu pulang lagi ke wilayah asalnya.  Dan kemudian nikah
mut'ah itu dilarang, mungkin karena banyak mudaratnya daripada manfaatnya -
seperti anak2 yang tidak jelas ayahnya dan terlantar setelah kontrak
berakhir.

nah hare gene ... ketika tidak ada perang di negara kita, masih ada yang mau
nikah mut'ah apalagi seperti wa Amien yang sudah beristri, saya merasa heran
saja.  Setahu saya dalam Islam, kita tidak diharuskan selibat seperti
ulamanya agama lain.  Diakui ada nafsu seksual - bukan dihambat dengan
selibat, tapi bisa diatur dalam lembaga pernikahan - supaya nafsu seksual
tersalurkan tapi juga tidak ada kedzaliman, dzalim kan namanya kalau ada
pihak yang tidak diperlakukan secara adil, dalam hal ini pihak perempuan dan
anak2 yang akan lahir.  Lagian nikah itu untuk ngapain sih? Sekedar
pelampiasan nafsu seksual? Tidak kah ada keinginan untuk suami istri saling
mengembangkan diri dan meninggalkan generasi yang lebih baik? Apakah semua
itu akan tercapai jika nikah dibatasi waktu?

salam
Aisha
--
From: "wa_amien" <[EMAIL PROTECTED]>
> masih ada pertanyaan saya yang belum terjawab, yaitu jika saya
> pernah mut'ah dengan seorang perempuan dan di suatu hari selanjutnya
> ingin mengulang mut'ah lagi dengannya, apakah ada syarat ia harus
> dinikahi oleh laki lain terlebih dulu (sebagaimana yang disyaratkan
> demikian dalam pernikahan biasa?)
>
> lantas, ada soal lagi:
> saya pernah mut'ah dengan seseorang yang sekarang menjadi istri saya
> dalam pernikahan biasa. dalam nikah mut'ah saya dulu itu, pernyataan
> mengenai batas waktunya "jelas, tapi tidak eksak", yaitu: ak

Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-11-24 Terurut Topik satriyo
mau tanya dong, tolong kalo ada yang bisa jawab. thread ini dimulai dari
orang yang mau nikah mut'ah, at least mau tahu caranya, dan tidak mau tahu
kedudukan hukumnya 

pertanyaan saya, nikah mut'ah itu hukumnya apa ya? atau kalo di parafrase,
"boleh gak melakukan nikah mut'ah?"

terima kasih


[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
AIDS in India: A "lurking bomb." Click and help stop AIDS now.
http://us.click.yahoo.com/VpTY2A/lzNLAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-11-24 Terurut Topik A Yasmina
Betul Meidear, masih mending yang waktu nikah mut'ahnya lama karena uangnya
lebih banyak ..:-)

Tapi kembali lagi, orang kok suka banget simbol2 agama misalnya penampilan
pengantin perempuan dipakaikan kerudung padahal PSK.  Terus akad nikah,
padahal sudah jelas yang perempuan PSK yang butuh uang dan yang laki2 punya
uang tapi butuh melepas hasrat seksualnya.

Yang lebih mengerikan lagi, PMS - penyakit penular seksual, dan AIDS
tentunya - ganti2 pasangan seksual.  Kalau bapak2 yang suka nikah mut'ah ini
merasa tidak melanggar aturan agama karena ada akad nikah dengan perempuan
yang berkerudung, punya istri (poligami lagi jadi banyak istrinya), dia
tertular HIV dari pasangan mut'ahnya dan menulari istri/istri2nya, juga
menulari anak2nya jika istrinya hamil, walah  nafsu seks pembaca celaka
namanya.  Keluarga2 yang kena HIV/AIDS ...:-(

salam
Aisha
--
From: "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]>

Aishadear,

Masih mending ada yg mau dinikah 1 minggu, 1 bulan Artinya perempuan itu
terikat terus dengan laki2 yg sama dalam beberapa waktu.

Tapi ada yg short time, cuma beberapa jam saja. Perempuannya sih PSK Oleh
para 'EO' yg biasanya adalah orang2 dari villa, hotel, penginapan,villa
pribadi yg di komersilkan, mereka di vermak dipakaikan kerudung, pake busana
muslim. Nasabahnya paling banyak WNA - turis orang2 dari kawasan timteng [
disebut Arab], orang Melayu, Brunei atau 'pak haji'. Nanti setelah di cerai'
[ beberapa jam kemudian] perempuan dengan penampakan islami itu kembali ke
habitat aslinya, jadi PSK

Di siang hari diantara mereka ada yg pegawai pemda, pegawai kelurahan,
bahkan ada juga yg guru.
Ketika di wawancara, tujuan utamanya cuma ingin dapat duit cepat. Mereka
tergiur dengan gaya hidup
orang2, artis yg mereka lihat di TV.

Juga kalo yg di Cianjur, mereka iri dengan para TKW yg sukses di SA. Para
TKW itu berhasil membeli motor, membangun rumah besarbertingkat, bertembok
dengan dilengkapi peralatan
elektronik yg kadang2 cuma sebagai pajangan saja.:-(

Salam
l.meilany
[ terkadang suka rajin liat acara tv yg larut malam]
  - Original Message -
  From: A Yasmina

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Fair play? Video games influencing politics. Click and talk back!
http://us.click.yahoo.com/u8TY5A/tzNLAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-11-23 Terurut Topik L.Meilany
Aishadear,

Masih mending ada yg mau dinikah 1 minggu, 1 bulan
Artinya perempuan itu terikat terus dengan laki2 yg sama dalam beberapa waktu.

Tapi ada yg short time, cuma beberapa jam saja.
Perempuannya sih PSK
Oleh para 'EO' yg biasanya adalah orang2 dari villa, hotel, penginapan, villa 
pribadi yg di komersilkan,
mereka di vermak dipakaikan kerudung, pake busana muslim.
Nasabahnya paling banyak WNA - turis orang2 dari kawasan timteng [ disebut 
Arab], orang Melayu,
Brunei atau 'pak haji'.
Nanti setelah di 'cerai' [ beberapa jam kemudian] perempuan dengan penampakan 
islami itu kembali 
ke habitat aslinya, jadi PSK

Di siang hari diantara mereka ada yg pegawai pemda, pegawai kelurahan, bahkan 
ada juga yg guru.
Ketika di wawancara, tujuan utamanya cuma ingin dapat duit cepat. Mereka 
tergiur dengan gaya hidup
orang2, artis yg mereka lihat di TV.

Juga kalo yg di Cianjur, mereka iri dengan para TKW yg sukses di SA.
Para TKW itu berhasil membeli motor, membangun rumah besarbertingkat, bertembok 
dengan dilengkapi peralatan 
elektronik yg kadang2 cuma sebagai pajangan saja.
:-(

Salam
l.meilany
[ terkadang suka rajin liat acara tv yg larut malam]
  - Original Message - 
  From: A Yasmina 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 23, 2005 5:21 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah


  Wa Amien mau nikah mut'ah? ...:-)
  Setahu saya dari media massa, nikah mut'ah di daerah Bopunjur itu hanya
  tinggal bawa uang, terus katanya ada pilihan2 - nikah 1 minggu sekian juta,
  nikah 1 bulan sekian juta, dst. Ada pilihan2 perempuan yang mau dinikah,
  kabarnya ada perbedaan harga antara yang gadis atau janda dan juga
  tergantung umur.

  Terus nanti ada yang mengatur - mengurus akad nikahnya menyiapkan saksi,
  perempuannya dengan walinya (entah walinya bener2 wali dari keluarga atau
  main comot dari mana saja karena perempuan itu ada juga yang memang
  pelacur).  Akad nikah dan resmilah perempuan itu jadi istrinya wa Amien.
  Setelah habis waktunya, dan wa Amien masih ingin memperpanjang, mungkin bisa
  berunding lagi perpanjangan ini, akad nikah lagi dan uwa harus nyediain uang
  lagi.

  Selain di Bopunjur, di sekitar HPH di luar Jawa kan banyak juga nikah mut'ah
  yang dikenal nikah kontrak yang waktunya sesuai dengan kontrak orang asing
  kerja di Indonesia, perempuan2 miskin tertolong karena orang asing itu
  ngasih uangnya banyak untuk kawin kontrak.

  Untuk saya pribadi melihat kasus nikah mut'ah di Bopunjur atau di kawasan
  HPH itu kok mirip dengan pelacuran ya, hanya pakai akad nikah saja, karena
  nikahnya bukan untuk ibadah tapi laki2 punya uang dan laki2 ingin nikah
  (melegalkan hubungan seks) tanpa memperhitungkan bagaimana kelanjutan nasib
  istri, anak yang lahir, dll.  Bukankah nikah itu supaya mendapatkan
  pernikahan yang sakinah mawadah wa rahmah - adakah ketentraman yang dipenuhi
  kasih sayang jika nikah dibatasi waktu?

  Pertanyaan nomor 2 dari wa Amien, setahu saya yang tidak boleh itu nikah 2
  bersaudara, tapi jika istri yang satu sudah dicerai dan sampean nikah dengan
  saudara istri yang dicerai, saya rasa bisa saja.  Masa iddah itu kan untuk
  mantan istri wa Amien - laki2 kan tidak ada masa iddahnya.  Hanya dari sudut
  etika, kok gak sabaran banget ya - baru menceraikan yang satu terus mau
  nikah saudaranya tidak mau nunggu masa iddahnya selesai dulu, apa gak
  kebangetan ... mantan istri juga kan manusia, kenapa tidak menunggu dulu
  masa iddahnya selesai - siapa tahu mantan istri ternyata sedang hamil, kalau
  masa iddah sudah lewat dan sudah jelas tidak sedang hamil, uwa ini nikah
  lagi walapun dengan saudaranya mantan istri kan lebih nyaman.

  salam
  Aisha
  --
  From: "wa_amien" <[EMAIL PROTECTED]>

  saya inginkan informasi lengkap tentang tata cara nikah mut'ah (bukan
  perdebatan tentang hukum nikah mut'ah).
  juga ingin saya tanyakan:
  1. jika saya menikah secara mut'ah dengan seorang perempuan kemudian
  telah habis masanya. pada kelak hari saya ternyata masih ingin kembali
  menikah dengannya lagi secara mut'ah. apakah jika saya ingin menikah
  dengannya kembali bisa melakukannya secara langsung ataukah ia harus
  pernah menikah dengan lelaki lain terlebih dahulu (sebagaimana dalam
  pernikahan biasa, jika saya menceraikan istri, untuk kembali menikah
  dengannya ia harus pernah dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu)?
  2. jika saya menceraikan seorang istri bolehkah saya langsung menikah
  dengan saudara perempuannya jika masa iddah istri yang saya cerai
  tersebut belum habis?

  Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 



  Milis Wanita Muslimah
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yah

Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-11-23 Terurut Topik Ambon

- Original Message - 
From: "A Yasmina" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Wednesday, November 23, 2005 11:21 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah


> Wa Amien mau nikah mut'ah? ...:-)
> Setahu saya dari media massa, nikah mut'ah di daerah Bopunjur itu hanya
> tinggal bawa uang, terus katanya ada pilihan2 - nikah 1 minggu sekian 
> juta,
> nikah 1 bulan sekian juta, dst. Ada pilihan2 perempuan yang mau dinikah,
> kabarnya ada perbedaan harga antara yang gadis atau janda dan juga
> tergantung umur.
>

Makin tua harganya makin menurun. Lihat saja pada orang berpoligami, 
isterinya muda-muda, yang tua diceraikan atau dipensiunkan.

> Terus nanti ada yang mengatur - mengurus akad nikahnya menyiapkan saksi,
> perempuannya dengan walinya (entah walinya bener2 wali dari keluarga atau
> main comot dari mana saja karena perempuan itu ada juga yang memang
> pelacur).  Akad nikah dan resmilah perempuan itu jadi istrinya wa Amien.
> Setelah habis waktunya, dan wa Amien masih ingin memperpanjang, mungkin 
> bisa
> berunding lagi perpanjangan ini, akad nikah lagi dan uwa harus nyediain 
> uang
> lagi.
>
> Selain di Bopunjur, di sekitar HPH di luar Jawa kan banyak juga nikah 
> mut'ah
> yang dikenal nikah kontrak yang waktunya sesuai dengan kontrak orang asing
> kerja di Indonesia, perempuan2 miskin tertolong karena orang asing itu
> ngasih uangnya banyak untuk kawin kontrak.
>
> Untuk saya pribadi melihat kasus nikah mut'ah di Bopunjur atau di kawasan
> HPH itu kok mirip dengan pelacuran ya, hanya pakai akad nikah saja, karena
> nikahnya bukan untuk ibadah tapi laki2 punya uang dan laki2 ingin nikah
> (melegalkan hubungan seks) tanpa memperhitungkan bagaimana kelanjutan 
> nasib
> istri, anak yang lahir, dll.  Bukankah nikah itu supaya mendapatkan
> pernikahan yang sakinah mawadah wa rahmah - adakah ketentraman yang 
> dipenuhi
> kasih sayang jika nikah dibatasi waktu?
>
> Pertanyaan nomor 2 dari wa Amien, setahu saya yang tidak boleh itu nikah 2
> bersaudara, tapi jika istri yang satu sudah dicerai dan sampean nikah 
> dengan
> saudara istri yang dicerai, saya rasa bisa saja.  Masa iddah itu kan untuk
> mantan istri wa Amien - laki2 kan tidak ada masa iddahnya.  Hanya dari 
> sudut
> etika, kok gak sabaran banget ya - baru menceraikan yang satu terus mau
> nikah saudaranya tidak mau nunggu masa iddahnya selesai dulu, apa gak
> kebangetan ... mantan istri juga kan manusia, kenapa tidak menunggu dulu
> masa iddahnya selesai - siapa tahu mantan istri ternyata sedang hamil, 
> kalau
> masa iddah sudah lewat dan sudah jelas tidak sedang hamil, uwa ini nikah
> lagi walapun dengan saudaranya mantan istri kan lebih nyaman.
>
> salam
> Aisha
> --
> From: "wa_amien" <[EMAIL PROTECTED]>
>
> saya inginkan informasi lengkap tentang tata cara nikah mut'ah (bukan
> perdebatan tentang hukum nikah mut'ah).
> juga ingin saya tanyakan:
> 1. jika saya menikah secara mut'ah dengan seorang perempuan kemudian
> telah habis masanya. pada kelak hari saya ternyata masih ingin kembali
> menikah dengannya lagi secara mut'ah. apakah jika saya ingin menikah
> dengannya kembali bisa melakukannya secara langsung ataukah ia harus
> pernah menikah dengan lelaki lain terlebih dahulu (sebagaimana dalam
> pernikahan biasa, jika saya menceraikan istri, untuk kembali menikah
> dengannya ia harus pernah dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu)?
> 2. jika saya menceraikan seorang istri bolehkah saya langsung menikah
> dengan saudara perempuannya jika masa iddah istri yang saya cerai
> tersebut belum habis?
>
> Send instant messages to your online friends 
> http://asia.messenger.yahoo.com
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
> 



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com

Re: [wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-11-23 Terurut Topik A Yasmina
Wa Amien mau nikah mut'ah? ...:-)
Setahu saya dari media massa, nikah mut'ah di daerah Bopunjur itu hanya
tinggal bawa uang, terus katanya ada pilihan2 - nikah 1 minggu sekian juta,
nikah 1 bulan sekian juta, dst. Ada pilihan2 perempuan yang mau dinikah,
kabarnya ada perbedaan harga antara yang gadis atau janda dan juga
tergantung umur.

Terus nanti ada yang mengatur - mengurus akad nikahnya menyiapkan saksi,
perempuannya dengan walinya (entah walinya bener2 wali dari keluarga atau
main comot dari mana saja karena perempuan itu ada juga yang memang
pelacur).  Akad nikah dan resmilah perempuan itu jadi istrinya wa Amien.
Setelah habis waktunya, dan wa Amien masih ingin memperpanjang, mungkin bisa
berunding lagi perpanjangan ini, akad nikah lagi dan uwa harus nyediain uang
lagi.

Selain di Bopunjur, di sekitar HPH di luar Jawa kan banyak juga nikah mut'ah
yang dikenal nikah kontrak yang waktunya sesuai dengan kontrak orang asing
kerja di Indonesia, perempuan2 miskin tertolong karena orang asing itu
ngasih uangnya banyak untuk kawin kontrak.

Untuk saya pribadi melihat kasus nikah mut'ah di Bopunjur atau di kawasan
HPH itu kok mirip dengan pelacuran ya, hanya pakai akad nikah saja, karena
nikahnya bukan untuk ibadah tapi laki2 punya uang dan laki2 ingin nikah
(melegalkan hubungan seks) tanpa memperhitungkan bagaimana kelanjutan nasib
istri, anak yang lahir, dll.  Bukankah nikah itu supaya mendapatkan
pernikahan yang sakinah mawadah wa rahmah - adakah ketentraman yang dipenuhi
kasih sayang jika nikah dibatasi waktu?

Pertanyaan nomor 2 dari wa Amien, setahu saya yang tidak boleh itu nikah 2
bersaudara, tapi jika istri yang satu sudah dicerai dan sampean nikah dengan
saudara istri yang dicerai, saya rasa bisa saja.  Masa iddah itu kan untuk
mantan istri wa Amien - laki2 kan tidak ada masa iddahnya.  Hanya dari sudut
etika, kok gak sabaran banget ya - baru menceraikan yang satu terus mau
nikah saudaranya tidak mau nunggu masa iddahnya selesai dulu, apa gak
kebangetan ... mantan istri juga kan manusia, kenapa tidak menunggu dulu
masa iddahnya selesai - siapa tahu mantan istri ternyata sedang hamil, kalau
masa iddah sudah lewat dan sudah jelas tidak sedang hamil, uwa ini nikah
lagi walapun dengan saudaranya mantan istri kan lebih nyaman.

salam
Aisha
--
From: "wa_amien" <[EMAIL PROTECTED]>

saya inginkan informasi lengkap tentang tata cara nikah mut'ah (bukan
perdebatan tentang hukum nikah mut'ah).
juga ingin saya tanyakan:
1. jika saya menikah secara mut'ah dengan seorang perempuan kemudian
telah habis masanya. pada kelak hari saya ternyata masih ingin kembali
menikah dengannya lagi secara mut'ah. apakah jika saya ingin menikah
dengannya kembali bisa melakukannya secara langsung ataukah ia harus
pernah menikah dengan lelaki lain terlebih dahulu (sebagaimana dalam
pernikahan biasa, jika saya menceraikan istri, untuk kembali menikah
dengannya ia harus pernah dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu)?
2. jika saya menceraikan seorang istri bolehkah saya langsung menikah
dengan saudara perempuannya jika masa iddah istri yang saya cerai
tersebut belum habis?

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
AIDS in India: A "lurking bomb." Click and help stop AIDS now.
http://us.click.yahoo.com/VpTY2A/lzNLAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] nikah mut'ah

2005-11-22 Terurut Topik wa_amien
saya inginkan informasi lengkap tentang tata cara nikah mut'ah (bukan 
perdebatan tentang hukum nikah mut'ah).
juga ingin saya tanyakan:
1. jika saya menikah secara mut'ah dengan seorang perempuan kemudian 
telah habis masanya. pada kelak hari saya ternyata masih ingin kembali 
menikah dengannya lagi secara mut'ah. apakah jika saya ingin menikah 
dengannya kembali bisa melakukannya secara langsung ataukah ia harus 
pernah menikah dengan lelaki lain terlebih dahulu (sebagaimana dalam 
pernikahan biasa, jika saya menceraikan istri, untuk kembali menikah 
dengannya ia harus pernah dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu)?
2. jika saya menceraikan seorang istri bolehkah saya langsung menikah 
dengan saudara perempuannya jika masa iddah istri yang saya cerai 
tersebut belum habis?







 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/