Re: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami
Nimbrung : Yg jelas saat sekarang masih banyak terjadi, pernah ada penelitian dari majalah. Nikah mut'ah banyak dilakukan oleh para remaja - mahasiswi/a, justru yg islamnya kuat, berkerudung. Kata mereka inilah pacaran yg islami. Mereka tidak mau langsung menikah [ KUA], karena untuk menikah betulan harus ada tuntutan untuk mapan mertua. Harus di pestakan. Sedangkan nikah mut'ah kan cuma untuk 'senang2'. Orangtua, pacar dikampung gak perlu tahuMungkin mereka bisa berbagi sewa rumah kost, berbagi makan bisa minta tolong perempuannya untuk menyeterikakan baju, mencuci Lagi pula jangka waktunya terbatas, ya mungkin semasa kuliah saja. Di kampung halaman mereka masing2 sudah punya tunangan. Tapi ada juga yg kemudian setelah selesai kuliah hubungan pernikahan mut'ah ini di resmikan betulan [ KUA] dan disiarkan ke khalayak ramai, handai tolan.. salam l.meilany - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 10, 2006 10:51 AM Subject: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami Memang benar, Tetapi kawin mut'ah itu adalah budaya Arab pra Islam yang kemudian dilarang oleh nabi pada saat perang Tabuk. Lho... kok dilestarikan dan dinamakan termasuk syariat Islam? Apa karena namanya Arab (mut'ah) lalu Islam? Pernikahan mut'ah jelas tidak memenuhi tujuan pernikahan yang diinginkan oleh Islam. Dan memang mirip prostitusi. Salam, kila4tb1roe [EMAIL PROTECTED] Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/10/2006 10:21 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami Tentang protitusi Islami yang di singgung Bu Meilany dan Pak He-man ini adalah prositusi dengan mengikuti aturan yang ada di dalam Islam khususnya perkawinan mut'ah. Jika dipandang sekarang ini apa perbedaan aturan kawin mut'ah dengan prostitusi?? Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami
AlhamdulilLaah... saya belum pernah melihatnya ataupun mendengarnya sebelumnya. L.Meilany [EMAIL PROTECTED] Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/13/2006 05:27 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject Re: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami Nimbrung : Yg jelas saat sekarang masih banyak terjadi, pernah ada penelitian dari majalah. Nikah mut'ah banyak dilakukan oleh para remaja - mahasiswi/a, justru yg islamnya kuat, berkerudung. Kata mereka inilah pacaran yg islami. Mereka tidak mau langsung menikah [ KUA], karena untuk menikah betulan harus ada tuntutan untuk mapan mertua. Harus di pestakan. Sedangkan nikah mut'ah kan cuma untuk 'senang2'. Orangtua, pacar dikampung gak perlu tahuMungkin mereka bisa berbagi sewa rumah kost, berbagi makan bisa minta tolong perempuannya untuk menyeterikakan baju, mencuci Lagi pula jangka waktunya terbatas, ya mungkin semasa kuliah saja. Di kampung halaman mereka masing2 sudah punya tunangan. Tapi ada juga yg kemudian setelah selesai kuliah hubungan pernikahan mut'ah ini di resmikan betulan [ KUA] dan disiarkan ke khalayak ramai, handai tolan.. salam l.meilany - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 10, 2006 10:51 AM Subject: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami Memang benar, Tetapi kawin mut'ah itu adalah budaya Arab pra Islam yang kemudian dilarang oleh nabi pada saat perang Tabuk. Lho... kok dilestarikan dan dinamakan termasuk syariat Islam? Apa karena namanya Arab (mut'ah) lalu Islam? Pernikahan mut'ah jelas tidak memenuhi tujuan pernikahan yang diinginkan oleh Islam. Dan memang mirip prostitusi. Salam, kila4tb1roe [EMAIL PROTECTED] Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/10/2006 10:21 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami Tentang protitusi Islami yang di singgung Bu Meilany dan Pak He-man ini adalah prositusi dengan mengikuti aturan yang ada di dalam Islam khususnya perkawinan mut'ah. Jika dipandang sekarang ini apa perbedaan aturan kawin mut'ah dengan prostitusi?? Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http
Re: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami
Kawin mut'ah itu ditentukan jangka waktunya , perkawinan orang-orang Arab juga sebagian orang kita dengan banyak gadis yang rata-rata di bawah umur itu bukan mut'ah karena tidak ditentukan jangka waktunya , pokoknya bosen yah talak aja.Ingat orang Arab itu kebanyakan wahaby dan wahaby menolak kawin mut'ah. - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 10, 2006 10:51 AM Subject: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami Memang benar, Tetapi kawin mut'ah itu adalah budaya Arab pra Islam yang kemudian dilarang oleh nabi pada saat perang Tabuk. Lho... kok dilestarikan dan dinamakan termasuk syariat Islam? Apa karena namanya Arab (mut'ah) lalu Islam? Pernikahan mut'ah jelas tidak memenuhi tujuan pernikahan yang diinginkan oleh Islam. Dan memang mirip prostitusi. Salam, Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami
Kawin mutah itu bisa satu hari, dua hari terserah atau satu bulan etc, terserah orang laki. Orang Arab Saudia itu berlagak suci di negerinya. Mereka itu pergi ke Kairo, Beirut, Damaskus untuk menghirup udara night life sambil lihat tari perut. Malam hari di Casino di Monte Carlo, Nice [Perancis] bisa anda temukan mereka. - Original Message - From: He-Man [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 10, 2006 11:10 PM Subject: Re: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami Kawin mut'ah itu ditentukan jangka waktunya , perkawinan orang-orang Arab juga sebagian orang kita dengan banyak gadis yang rata-rata di bawah umur itu bukan mut'ah karena tidak ditentukan jangka waktunya , pokoknya bosen yah talak aja.Ingat orang Arab itu kebanyakan wahaby dan wahaby menolak kawin mut'ah. - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 10, 2006 10:51 AM Subject: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami Memang benar, Tetapi kawin mut'ah itu adalah budaya Arab pra Islam yang kemudian dilarang oleh nabi pada saat perang Tabuk. Lho... kok dilestarikan dan dinamakan termasuk syariat Islam? Apa karena namanya Arab (mut'ah) lalu Islam? Pernikahan mut'ah jelas tidak memenuhi tujuan pernikahan yang diinginkan oleh Islam. Dan memang mirip prostitusi. Salam, Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami
Memang benar, Tetapi kawin mut'ah itu adalah budaya Arab pra Islam yang kemudian dilarang oleh nabi pada saat perang Tabuk. Lho... kok dilestarikan dan dinamakan termasuk syariat Islam? Apa karena namanya Arab (mut'ah) lalu Islam? Pernikahan mut'ah jelas tidak memenuhi tujuan pernikahan yang diinginkan oleh Islam. Dan memang mirip prostitusi. Salam, kila4tb1roe [EMAIL PROTECTED] Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/10/2006 10:21 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami Tentang protitusi Islami yang di singgung Bu Meilany dan Pak He-man ini adalah prositusi dengan mengikuti aturan yang ada di dalam Islam khususnya perkawinan mut'ah. Jika dipandang sekarang ini apa perbedaan aturan kawin mut'ah dengan prostitusi?? Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Kawin Mut'ah Re: [wanita-muslimah] Re: Prostitusi Islami
Kalau memang dilarang kenapa masih ada di Indonesia ? Bahkan di tempat ziarah Islam ? atau dilakukan oleh kelompok tertentu dari saudi Arabia ? Bahkan secara hukum pun hal ini melanggar beberapa bahkan termasuk kejahatan. Silakan dicermati pasal pasal berikut ini : PASAL KEJAHATAN KESUSILAAN DALAM KUHP Pasal 284 (1)Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. Pasal 285 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 286 Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 287 (1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294. Pasal 288 (1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 289 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 290 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya; 2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin: 3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain. Pasal 291 (1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 292 Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 293 (1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu. (3) Tenggang waktu tersebut dalam