Balasan: RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam

2006-02-14 Terurut Topik Bejo Paijo
Terimakasih Pak Chodjim, mungkin nanti saya akan klik-klik lagi.
  Tapi ijinkan saya menyampaikan pendapat saya. Menurut saya Qath'i itu artinya 
pasti, nggak ada keraguan lagi. Dan tentang jilbab, monggo dipun waos :
  Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam 
kitab-Nya yang mulia Al-Qur’an dan hadits rasul-Nya.
  Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Muslim: “Ada dua 
golongan penduduk neraka dari ummatku, tetapi aku belum pernah melihat 
keduanya: Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang 
berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka 
tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Dan dimana sekelompok 
laki-laki bersama mereka yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka 
gunakan untuk memukuli atau menyambuki hamba-hamba Allah tersebut”
  Di redaksi lain :
  Hadits Muslim nomor 2128 yang berbunyi: “Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari 
Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: Ada dua kelompok ahli neraka yang aku 
belum pernah melihat keduanya Seorang laki-laki yang mempunyai cemeti/cambuk 
seperti ekor sapi. Mereka mencambuki manusia dengannya dan para wanita yang 
berpakaian tetapi telanjang,bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok , kepala 
mereka ( ada sesuatu) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak 
akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya padahal bau surga itu dapat 
dicium dari jarak sekian dan sekian”  Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan 
Imam Ahmad 2/223 berbunyi : “Pada akhir ummatku nanti akan muncul kaum 
laki-laki yang menaiki pelana seperti layaknya kaum laki-laki, mereka turun 
kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi laksana telanjang, 
diatas kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk unta yang lemah gemulai. 
Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang
 terlaknat”
  Sebagai muslim, kita punya dua pilihan :
  menjadi hamba Allah (taat pada perintah dan menjauhi laranganNya serta 
mengikuti sunnah NabiNya) atau hamba setan yaitu mengikuti hawa nafsunya dan 
mematuhi seruan setan dengan meninggalkan seruan Allah dan rasul-Nya.
  Dan perlu diingat :
  “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita 
yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu 
ketetapan(urusan) akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. 
Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah 
sesat, sesat yang nyata”(Al-Ahzab:36)
  Dalil lainnya :
  “katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan 
mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan 
perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka 
menutupkan kain kudung kedada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan 
mereka, kecuali kepad suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, 
atau putera-putera mereka, atau puter-putera suami mereka, atau saudara-saudara 
mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara 
perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki 
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita 
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka 
memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan 
bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”
  Sebab turunnya ayat ini menurut Ibnu Katsir :
  “Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu bahwa Jabir bin Abdullah 
Al-Anshari telah menceritakan bahwa Asma binti Murtsid tengah berada 
ditempatnya di Bani Haritsah. Tiba-tiba banyak wanita menemuinya tanpa menutup 
aurat dengan rapi sehingga tampaklah gelang-gelang kaki mereka, dada, dan 
kepang rambutnya. Asma berguman :Alangkah buruknya hal ini. Maka Allah Ta’ala 
menurunkan ayat ini” Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata 
: “Semoga Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah 
Ta’ala menurunkan ayat:”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada 
mereka..”mereka lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka kenakan 
itu, lalu mereka berkerudung dengannya (dalam riwayat lain disebutkan: Lalu 
merekapun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir kemudian mereka berkerudung 
dengannya” Hadits Riwayat Bukhari (II:182 dan VIII:397) dan Abu Dawud dan 
Al-Hakim (IV/194)

Wassalamua'alaikum
  
[EMAIL PROTECTED] menulis:

  Mas Bedjo,

Sebenarnya, ketika Anda ikutan milis WM, Anda sebaiknya terlebih dahulu 
melakukan cek di file WM. Masalah jilbab ini sudah dibahas panjang lebar dengan 
segala argumentasinya. Jadi, Mas Bedjo tinggal klik. Kalau saya menyatakan 
bahwa nash jilbab itu tidak qath'i, tentu itu harus paham pengertian qath'i. 
Bila Anda belum paham, tentu ya repot juga untuk menjelaskannya.

Secara tersurat, jilbab itu hanya diungkapkan pada QS 24:31 dan 33:59. Bila 
nash ini 

Re: Balasan: RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam

2006-02-14 Terurut Topik He-Man

Ini kan cuma ta'rif nya , sementara syarat sebuah dalil dikatakan
mutlak/qath'i itu yah seperti yang diungkap oleh pak Chodzim , tidak
mengandung alasan , harus berlaku secara umum tidak khusus , ada redaksi
yang menyatakan hukumnya
secara pasti dalam dalil tersebut misal  dan diwajibkan kepadamu untuk ...
dll , apa dalil jilbab dalam Al Qur'an memenuhi persyaratan ini..?.Makanya
banyak belajar jangan cuma bisanya ngata-ngatain orang tolol , otak udang
dll , apa ini yang diajarkan Rasulullah..?

Padahal ngakunya selalu mengikuti kata nabi s.a.w.Perbuatan itu harus sama
dengan perkataan , bila tidak berarti munafiq.
Jangan ngaku paling Islam kalau kelakuannya jauh dari nilai agama.

- Original Message -
From: Bejo Paijo [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, February 14, 2006 2:56 PM
Subject: Balasan: RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam


 Terimakasih Pak Chodjim, mungkin nanti saya akan klik-klik lagi.
   Tapi ijinkan saya menyampaikan pendapat saya. Menurut saya Qath'i itu
artinya pasti, nggak ada keraguan lagi. Dan tentang jilbab.



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: Balasan: RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam

2006-02-14 Terurut Topik Aman FatHa
 satu rukun dalam suatu amal dan 
apabila tak ada niat maka amalnya tidak sah (Ini yang kebanyakan dipegang 
oleh para ulama, di Indonesia ya liat aja Kyai2 NU).

Ada ulama yang menakdirkan mutaalliq jar majrur tersebut dengan kamal, 
sehingga maksudnya adalah kamaalul A'maal binniyaat (hanya saja kesempurnaan 
amal dengan niat). Maka mereka menyatakan pentingnya niat sebagai bagian 
dari kesempurnaan amal, tapi tidak wajib. Banyak di antara ulama Hanafi yang 
mengikuti pendapat ini.

* Mutalliq jar majrur adalah istilah gramatikal bahasa Arab. Dan perbedaan 
pendapat yang muncul seperti itu tidak bisa dikatakan kok beda padahal 
hadisnya sudah jelas atau sudah pasti hanya semata-mata sudah bisa membaca 
maknanya, baik dalam bahasa Arabnya langsung atau lewat makna terjemahnya. 
Itu kalau yang kita maksud adalah membicarakan dalil-dalil, kedudukan, 
jenis, dan istinbath hukum. Kalau untuk ceramah yang lebih bersifat 
memberikan pengertian dan motivasi atau membaca untuk mengerti saja tanpa 
bermaksud mendiskusikan dalil dan kesimpulan hukum, ya tidak mengapa membaca 
bahasa aslinya atau terjemahnya lalu kemudian menalar dan mentadabburi, 
serta menjabarkannya.

Wassalam
Aman

- Original Message - 
From: Bejo Paijo [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, February 14, 2006 9:56 AM
Subject: Balasan: RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam


Terimakasih Pak Chodjim, mungkin nanti saya akan klik-klik lagi.
  Tapi ijinkan saya menyampaikan pendapat saya. Menurut saya Qath'i itu 
artinya pasti, nggak ada keraguan lagi. Dan tentang jilbab, monggo dipun 
waos :
  Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam 
kitab-Nya yang mulia Al-Qur’an dan hadits rasul-Nya.
  Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Muslim: “Ada dua 
golongan penduduk neraka dari ummatku, tetapi aku belum pernah melihat 
keduanya: Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang 
berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka 
tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Dan dimana sekelompok 
laki-laki bersama mereka yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka 
gunakan untuk memukuli atau menyambuki hamba-hamba Allah tersebut”
  Di redaksi lain :
  Hadits Muslim nomor 2128 yang berbunyi: “Diriwayatkan oleh Abu Hurairah 
dari Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: Ada dua kelompok ahli neraka 
yang aku belum pernah melihat keduanya Seorang laki-laki yang mempunyai 
cemeti/cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuki manusia dengannya dan 
para wanita yang berpakaian tetapi telanjang,bergoyang-goyang dan 
berlenggak-lenggok , kepala mereka ( ada sesuatu) seperti punuk unta yang 
bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium 
baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian” 
Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan Imam Ahmad 2/223 berbunyi : “Pada 
akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana seperti 
layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka 
berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada sesuatu) 
seperti punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya 
mereka adalah wanita-wanita yang
 terlaknat”
  Sebagai muslim, kita punya dua pilihan :
  menjadi hamba Allah (taat pada perintah dan menjauhi laranganNya serta 
mengikuti sunnah NabiNya) atau hamba setan yaitu mengikuti hawa nafsunya dan 
mematuhi seruan setan dengan meninggalkan seruan Allah dan rasul-Nya.
  Dan perlu diingat :
  “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita 
yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu 
ketetapan(urusan) akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan 
mereka. Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh 
dia telah sesat, sesat yang nyata”(Al-Ahzab:36)
  Dalil lainnya :
  “katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan 
mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan 
perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka 
menutupkan kain kudung kedada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan 
mereka, kecuali kepad suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami 
mereka, atau putera-putera mereka, atau puter-putera suami mereka, atau 
saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau 
putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau 
budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak 
mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti 
tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar 
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, 
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”
  Sebab turunnya ayat ini menurut Ibnu Katsir :
  “Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu bahwa Jabir bin

RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam

2006-02-13 Terurut Topik achmad.chodjim
Mas Bedjo,

Sebenarnya, ketika Anda ikutan milis WM, Anda sebaiknya terlebih dahulu 
melakukan cek di file WM. Masalah jilbab ini sudah dibahas panjang lebar dengan 
segala argumentasinya. Jadi, Mas Bedjo tinggal klik. Kalau saya menyatakan 
bahwa nash jilbab itu tidak qath'i, tentu itu harus paham pengertian qath'i. 
Bila Anda belum paham, tentu ya repot juga untuk menjelaskannya.

Secara tersurat, jilbab itu hanya diungkapkan pada QS 24:31 dan 33:59. Bila 
nash ini merupakan perintah yang qath'i maka tak ada syarat untuk melakukannya. 
Nah, perintah berjilbab itu ditegaskan pada 33:59 bahwa jilbab itu 
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para mukminat dengan 
pernyataan agar mudah dikenali dan tidak diganggu.

Jadi, waktu turunnya ayat itu dilatarbelakangi adanya kasus wanita mukminah 
yang dilecehkan. Para lelaki mata keranjang berani melakukan pelecehan seksual 
terhadap wanita mukminah. Dan, bila peleceh itu ditegur dan diperingatkan untuk 
tidak melecehkan wanita mukminah, maka mereka berpura-pura tidak tahu, 
dikiranya wanita yang dilecehkan itu perempuan nakal atau budak.

Nah, perlu diketahui bahwa perempuan budak pada waktu itu bukan hanya tidak 
diwajibkan berjilbab, bahkan di zaman Umar bin Khatthab menjadi khalifah, 
perempuan budak yang berjilbab malah dipukuli. Mengapa? Karena, hal itu 
dianggap menipu diri. Dengan kata lain, wong budak kok maunya dianggap sebagai 
perempuan merdeka!

Lha, sekarang pemerkosa/pengganggu perempuan itu sudah tidak mengenali jilbab. 
Sehingga, banyak wanita berjilbab dilecehkan bahkan diperkosa. Malah, 
akhir-akhir ini banyak juga pelacur yang berjilbab.

Lalu, apa qath'i itu? Suatu hukum yang bersumber dari Alquran, yang secara 
literal atau harfiah tidak mengandung makna ganda, itulah yang disebut qath'i. 
Nah, sesuatu yang tidak qath'i itu namanya pendapat atau penafsiran. Dus, bagi 
yang mewajibkan jilbab pun hanyalah menyampaikan kewajibab itu berdasarkan 
pandangannya.

Suwun,
Wassalam,
chodjim
  

-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Bejo Paijo
Sent: Monday, February 13, 2006 1:48 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam


Terimakasih Pak Janoko,
  Terus terang saya nggak tahu, mana sih yang di kategorikan caci maki dalam 
postingan saya. OK, kalau yang dimaksud kata keblinger itu caci maki, saya 
minta maaf. Tapi saya mohon penjelasan dari Pak Chodjim atau siapalah yang 
menganggap jilbab itu pendapat dan bukan sesuatu yang qath'i. Apa dasarnya, dan 
menurut pendapat Pak Chodjim itu gimana jilbab itu? Terusmenurut Pak Chodjim, 
muslimah yang nggak pake jilbab itu gimana?
  

jano ko [EMAIL PROTECTED] menulis:
  Netral saja,

Saya mau netral saja, tidak berpihak kepada Pak Chodjim dan Kang Bejo, saya 
hanya mau berpositif thinkng saja, sebenarnya Pak Chodjim dan Kang Bejo ini 
sesaudara, sama - sama pecinta Allah, ..ini guyon dikit ya...kalau Pak Chodjim 
ini pakai ilmunya Nabi Khidir, sedangkan Kang Bejo pakai ilmunya Nabi Musa, 
kadang-kadang memang ada salah pengertian antara Nabi Khidir dan Nabi Musa, 
tapi kan tugasnya sama aja yaitu sebagai Nabi. 

Pak Chodjim dan Kang Bejo keduanya bukan Nabi, tapi bisa saja menjadi Kekasih 
Allah, yang masing-masing mempunyai cara sendiri-sendiri untuk menunjukkan 
kecintaannya kepada Allah. Kalau Pak Chodjim, jelas beliau ini ilmu makrifatnya 
sudah tinggi ( sudah pernah bermimpi ketemu dengan Nabi Muhammad ), sedangkan 
Kang Bejo ilmu syariatnya juga tinggi, menurut gue kedua insan ini sama-sama 
tinggi ilmu syariat dan makrifatnya :)

Jadi saya kira antara Pak Chodjim dan Kang Bejo tidak dalam posisi saling 
memaki, tapi saling mencintai, sekaligus saling mencintai Allah.

Yang berdosa adalah kita seandainya kita menilai Kang Bejo mencaci maki Pak 
Chodjim, padahal mungkin itu hanya ekspresi dari Kang Bejo atas kecintaannya 
kepada Al Qur'an, mungkin itu hanya sindiran atau teguran saja.

:)

Wassalam



Aisha wrote:
Mas Chodjim,
Dulu pernah saya dan beberapa teman di sini usul ke tim moderator untuk
meloloskan email yang penuh dengan caci maki sambil diperingati moderator
supaya anggota lainnya tahu persis caci maki seperti apa yang dilarang di WM
ini, caci maki seperti apa yang membuat moderator memoderasi anggotanya.

Tapi moderator mungkin punya pertimbangan lain, mungkin tidak nyaman
milisnya dipenuhi kata2 kotor dan mengambil tindakan memoderasi pelakunya
sambil memberi kesempatan pelaku untuk membaca bagaimana anggota lainnya
berdiskusi disini, pendapat boleh beda tapi tetap menjaga kesantunan dan
emosi.

Pertanyaannya sekarang untuk moderator, apa ada batas waktu seseorang
dimoderasi, saya sih ngebayanginnya kalau banyak yang dimoderasi dan orang
yang dimoderasi tentunya tidak hanya mengirim 1 email dalam satu hari -
berapa waktu yang dibutuhkan para moderator untuk membaca dulu email2 itu
dalam seleksi email yang diloloskan dan yang dibuang. Moderator kan bukan