Balasan: RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam
Terimakasih Pak Chodjim, mungkin nanti saya akan klik-klik lagi. Tapi ijinkan saya menyampaikan pendapat saya. Menurut saya Qath'i itu artinya pasti, nggak ada keraguan lagi. Dan tentang jilbab, monggo dipun waos : Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur’an dan hadits rasul-Nya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Muslim: “Ada dua golongan penduduk neraka dari ummatku, tetapi aku belum pernah melihat keduanya: Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Dan dimana sekelompok laki-laki bersama mereka yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli atau menyambuki hamba-hamba Allah tersebut” Di redaksi lain : Hadits Muslim nomor 2128 yang berbunyi: “Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: Ada dua kelompok ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya Seorang laki-laki yang mempunyai cemeti/cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuki manusia dengannya dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang,bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok , kepala mereka ( ada sesuatu) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian” Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan Imam Ahmad 2/223 berbunyi : “Pada akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana seperti layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat” Sebagai muslim, kita punya dua pilihan : menjadi hamba Allah (taat pada perintah dan menjauhi laranganNya serta mengikuti sunnah NabiNya) atau hamba setan yaitu mengikuti hawa nafsunya dan mematuhi seruan setan dengan meninggalkan seruan Allah dan rasul-Nya. Dan perlu diingat : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan(urusan) akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata”(Al-Ahzab:36) Dalil lainnya : “katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepad suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau puter-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” Sebab turunnya ayat ini menurut Ibnu Katsir : “Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu bahwa Jabir bin Abdullah Al-Anshari telah menceritakan bahwa Asma binti Murtsid tengah berada ditempatnya di Bani Haritsah. Tiba-tiba banyak wanita menemuinya tanpa menutup aurat dengan rapi sehingga tampaklah gelang-gelang kaki mereka, dada, dan kepang rambutnya. Asma berguman :Alangkah buruknya hal ini. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini” Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata : “Semoga Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah Ta’ala menurunkan ayat:”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka..”mereka lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya (dalam riwayat lain disebutkan: Lalu merekapun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir kemudian mereka berkerudung dengannya” Hadits Riwayat Bukhari (II:182 dan VIII:397) dan Abu Dawud dan Al-Hakim (IV/194) Wassalamua'alaikum [EMAIL PROTECTED] menulis: Mas Bedjo, Sebenarnya, ketika Anda ikutan milis WM, Anda sebaiknya terlebih dahulu melakukan cek di file WM. Masalah jilbab ini sudah dibahas panjang lebar dengan segala argumentasinya. Jadi, Mas Bedjo tinggal klik. Kalau saya menyatakan bahwa nash jilbab itu tidak qath'i, tentu itu harus paham pengertian qath'i. Bila Anda belum paham, tentu ya repot juga untuk menjelaskannya. Secara tersurat, jilbab itu hanya diungkapkan pada QS 24:31 dan 33:59. Bila nash ini
Re: Balasan: RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam
Ini kan cuma ta'rif nya , sementara syarat sebuah dalil dikatakan mutlak/qath'i itu yah seperti yang diungkap oleh pak Chodzim , tidak mengandung alasan , harus berlaku secara umum tidak khusus , ada redaksi yang menyatakan hukumnya secara pasti dalam dalil tersebut misal dan diwajibkan kepadamu untuk ... dll , apa dalil jilbab dalam Al Qur'an memenuhi persyaratan ini..?.Makanya banyak belajar jangan cuma bisanya ngata-ngatain orang tolol , otak udang dll , apa ini yang diajarkan Rasulullah..? Padahal ngakunya selalu mengikuti kata nabi s.a.w.Perbuatan itu harus sama dengan perkataan , bila tidak berarti munafiq. Jangan ngaku paling Islam kalau kelakuannya jauh dari nilai agama. - Original Message - From: Bejo Paijo [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, February 14, 2006 2:56 PM Subject: Balasan: RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam Terimakasih Pak Chodjim, mungkin nanti saya akan klik-klik lagi. Tapi ijinkan saya menyampaikan pendapat saya. Menurut saya Qath'i itu artinya pasti, nggak ada keraguan lagi. Dan tentang jilbab. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Balasan: RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam
satu rukun dalam suatu amal dan apabila tak ada niat maka amalnya tidak sah (Ini yang kebanyakan dipegang oleh para ulama, di Indonesia ya liat aja Kyai2 NU). Ada ulama yang menakdirkan mutaalliq jar majrur tersebut dengan kamal, sehingga maksudnya adalah kamaalul A'maal binniyaat (hanya saja kesempurnaan amal dengan niat). Maka mereka menyatakan pentingnya niat sebagai bagian dari kesempurnaan amal, tapi tidak wajib. Banyak di antara ulama Hanafi yang mengikuti pendapat ini. * Mutalliq jar majrur adalah istilah gramatikal bahasa Arab. Dan perbedaan pendapat yang muncul seperti itu tidak bisa dikatakan kok beda padahal hadisnya sudah jelas atau sudah pasti hanya semata-mata sudah bisa membaca maknanya, baik dalam bahasa Arabnya langsung atau lewat makna terjemahnya. Itu kalau yang kita maksud adalah membicarakan dalil-dalil, kedudukan, jenis, dan istinbath hukum. Kalau untuk ceramah yang lebih bersifat memberikan pengertian dan motivasi atau membaca untuk mengerti saja tanpa bermaksud mendiskusikan dalil dan kesimpulan hukum, ya tidak mengapa membaca bahasa aslinya atau terjemahnya lalu kemudian menalar dan mentadabburi, serta menjabarkannya. Wassalam Aman - Original Message - From: Bejo Paijo [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, February 14, 2006 9:56 AM Subject: Balasan: RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam Terimakasih Pak Chodjim, mungkin nanti saya akan klik-klik lagi. Tapi ijinkan saya menyampaikan pendapat saya. Menurut saya Qath'i itu artinya pasti, nggak ada keraguan lagi. Dan tentang jilbab, monggo dipun waos : Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur’an dan hadits rasul-Nya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Muslim: “Ada dua golongan penduduk neraka dari ummatku, tetapi aku belum pernah melihat keduanya: Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Dan dimana sekelompok laki-laki bersama mereka yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli atau menyambuki hamba-hamba Allah tersebut” Di redaksi lain : Hadits Muslim nomor 2128 yang berbunyi: “Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: Ada dua kelompok ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya Seorang laki-laki yang mempunyai cemeti/cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuki manusia dengannya dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang,bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok , kepala mereka ( ada sesuatu) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian” Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan Imam Ahmad 2/223 berbunyi : “Pada akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana seperti layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat” Sebagai muslim, kita punya dua pilihan : menjadi hamba Allah (taat pada perintah dan menjauhi laranganNya serta mengikuti sunnah NabiNya) atau hamba setan yaitu mengikuti hawa nafsunya dan mematuhi seruan setan dengan meninggalkan seruan Allah dan rasul-Nya. Dan perlu diingat : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan(urusan) akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata”(Al-Ahzab:36) Dalil lainnya : “katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepad suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau puter-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” Sebab turunnya ayat ini menurut Ibnu Katsir : “Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu bahwa Jabir bin
RE: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam
Mas Bedjo, Sebenarnya, ketika Anda ikutan milis WM, Anda sebaiknya terlebih dahulu melakukan cek di file WM. Masalah jilbab ini sudah dibahas panjang lebar dengan segala argumentasinya. Jadi, Mas Bedjo tinggal klik. Kalau saya menyatakan bahwa nash jilbab itu tidak qath'i, tentu itu harus paham pengertian qath'i. Bila Anda belum paham, tentu ya repot juga untuk menjelaskannya. Secara tersurat, jilbab itu hanya diungkapkan pada QS 24:31 dan 33:59. Bila nash ini merupakan perintah yang qath'i maka tak ada syarat untuk melakukannya. Nah, perintah berjilbab itu ditegaskan pada 33:59 bahwa jilbab itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para mukminat dengan pernyataan agar mudah dikenali dan tidak diganggu. Jadi, waktu turunnya ayat itu dilatarbelakangi adanya kasus wanita mukminah yang dilecehkan. Para lelaki mata keranjang berani melakukan pelecehan seksual terhadap wanita mukminah. Dan, bila peleceh itu ditegur dan diperingatkan untuk tidak melecehkan wanita mukminah, maka mereka berpura-pura tidak tahu, dikiranya wanita yang dilecehkan itu perempuan nakal atau budak. Nah, perlu diketahui bahwa perempuan budak pada waktu itu bukan hanya tidak diwajibkan berjilbab, bahkan di zaman Umar bin Khatthab menjadi khalifah, perempuan budak yang berjilbab malah dipukuli. Mengapa? Karena, hal itu dianggap menipu diri. Dengan kata lain, wong budak kok maunya dianggap sebagai perempuan merdeka! Lha, sekarang pemerkosa/pengganggu perempuan itu sudah tidak mengenali jilbab. Sehingga, banyak wanita berjilbab dilecehkan bahkan diperkosa. Malah, akhir-akhir ini banyak juga pelacur yang berjilbab. Lalu, apa qath'i itu? Suatu hukum yang bersumber dari Alquran, yang secara literal atau harfiah tidak mengandung makna ganda, itulah yang disebut qath'i. Nah, sesuatu yang tidak qath'i itu namanya pendapat atau penafsiran. Dus, bagi yang mewajibkan jilbab pun hanyalah menyampaikan kewajibab itu berdasarkan pandangannya. Suwun, Wassalam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Bejo Paijo Sent: Monday, February 13, 2006 1:48 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Caci Maki di Islam Terimakasih Pak Janoko, Terus terang saya nggak tahu, mana sih yang di kategorikan caci maki dalam postingan saya. OK, kalau yang dimaksud kata keblinger itu caci maki, saya minta maaf. Tapi saya mohon penjelasan dari Pak Chodjim atau siapalah yang menganggap jilbab itu pendapat dan bukan sesuatu yang qath'i. Apa dasarnya, dan menurut pendapat Pak Chodjim itu gimana jilbab itu? Terusmenurut Pak Chodjim, muslimah yang nggak pake jilbab itu gimana? jano ko [EMAIL PROTECTED] menulis: Netral saja, Saya mau netral saja, tidak berpihak kepada Pak Chodjim dan Kang Bejo, saya hanya mau berpositif thinkng saja, sebenarnya Pak Chodjim dan Kang Bejo ini sesaudara, sama - sama pecinta Allah, ..ini guyon dikit ya...kalau Pak Chodjim ini pakai ilmunya Nabi Khidir, sedangkan Kang Bejo pakai ilmunya Nabi Musa, kadang-kadang memang ada salah pengertian antara Nabi Khidir dan Nabi Musa, tapi kan tugasnya sama aja yaitu sebagai Nabi. Pak Chodjim dan Kang Bejo keduanya bukan Nabi, tapi bisa saja menjadi Kekasih Allah, yang masing-masing mempunyai cara sendiri-sendiri untuk menunjukkan kecintaannya kepada Allah. Kalau Pak Chodjim, jelas beliau ini ilmu makrifatnya sudah tinggi ( sudah pernah bermimpi ketemu dengan Nabi Muhammad ), sedangkan Kang Bejo ilmu syariatnya juga tinggi, menurut gue kedua insan ini sama-sama tinggi ilmu syariat dan makrifatnya :) Jadi saya kira antara Pak Chodjim dan Kang Bejo tidak dalam posisi saling memaki, tapi saling mencintai, sekaligus saling mencintai Allah. Yang berdosa adalah kita seandainya kita menilai Kang Bejo mencaci maki Pak Chodjim, padahal mungkin itu hanya ekspresi dari Kang Bejo atas kecintaannya kepada Al Qur'an, mungkin itu hanya sindiran atau teguran saja. :) Wassalam Aisha wrote: Mas Chodjim, Dulu pernah saya dan beberapa teman di sini usul ke tim moderator untuk meloloskan email yang penuh dengan caci maki sambil diperingati moderator supaya anggota lainnya tahu persis caci maki seperti apa yang dilarang di WM ini, caci maki seperti apa yang membuat moderator memoderasi anggotanya. Tapi moderator mungkin punya pertimbangan lain, mungkin tidak nyaman milisnya dipenuhi kata2 kotor dan mengambil tindakan memoderasi pelakunya sambil memberi kesempatan pelaku untuk membaca bagaimana anggota lainnya berdiskusi disini, pendapat boleh beda tapi tetap menjaga kesantunan dan emosi. Pertanyaannya sekarang untuk moderator, apa ada batas waktu seseorang dimoderasi, saya sih ngebayanginnya kalau banyak yang dimoderasi dan orang yang dimoderasi tentunya tidak hanya mengirim 1 email dalam satu hari - berapa waktu yang dibutuhkan para moderator untuk membaca dulu email2 itu dalam seleksi email yang diloloskan dan yang dibuang. Moderator kan bukan