Pak MAS,
Kayaknya memang kita tidak nyambung. Mohon maaf, bahwa jawaban dan
tanggapan pak MAS di bawah menunjukkan bahwa saya tidak dapat
menjelaskan dengan jelas, sehingga apa (beberapa) yang saya maksudkan
tidak sampai. Perlu orang yang lebih pandai menulis untuk menjelaskan
apa yang saya maksudkan. Kadang memang saya kesulitan membuat apa yang
saya fikirkan dimengerti oleh orang lain.
 
Mungkin saya coba menjelaskan sekali lagi. 
 
MUI mengeluarkan fatwa itu berdasarkan (1) FAKTA dan (2) DASAR HUKUM.
 
(1) FAKTA --> Memang tidak ada di Al Qur'an dan Hadits. Fakta adalah
sesuatu yang diketahui, realitanya. Ini yang menjadi Object analisa. Dan
tentunya memang FAKTA bahwa AHmadiyah meyakini adanya Nabi dan Rasul
sesudah Muhammad (Mirza Gulam Ahmad) BUKAN dari AlQur'an dan Hadits.
 
(2) DASAR HUKUM --> Nah kalau yang ini, Insya Allah MUI mengambilnya
dari AlQur'an dan Hadits, atau dari ijtihad atau pendapat jumhur ulama
yang bersumber pada keduanya. Ini yang menjadi patokan untuk
menganalisa.
 
Berdasarkan (1) FAKTA dan (2) DASAR HUKUM itulah, MUI mengeluarkan Fatwa
(pendapat). 
 
Jadi, kalau pak MAS mengatakan MUI tidak mendapatkan fakta dari Al
Qur'an dan Hadits, MEMANG BENAR, saya yakin memang demikian. Seperti
yang saya tulis di atas, bahwa fakta memang TIDAK diambil dari ALQur'an
dan ALHadits, tapi dari sumber lain. Dan memang FAKTA TIDAK BOLEH
dijadikan DASAR HUKUM. Dasar Hukum HARUS berdasarkan AlQur'an dan
Hadits. Jadi tidak bisa dikatakan bahwa  MUI mengesampingkan AlQur'an
dan AlHadits dalam process pembuatan fatwa tersebut.
 
Demikian yang saya pahami, pak.
 
Mohon maaf bila menyinggung.
Wass,
-Ning
 
 
 
________________________________

From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ma_suryawan
Sent: Wednesday, November 07, 2007 8:00 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: SESAT ...! Re: [wanita-muslimah] Maraknya Aliran-aliran Tidak
Lazim (1), Semua M



Mbak Ning,

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> , "Tri Budi Lestyaningsih
(Ning)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Pak Mas,
> 
> Berikut yang saya fahami.
> 
> MUI mengeluarkan fatwa sesat untuk Ahmadiyah itu, karena (salah
satunya)
> Ahmadiyah menganggap ada nabi setelah Muhammad SAW, yaitu Mirza Gulam
> Ahmad. 

Saya ulang, MUI mengeluarkan fatwa sesatnya berdasarkan data dan fakta
yang diketemukan dalam "sembilan buah buku tentang Ahmadiyah", bukan
berdasarkan al-Qur'an dan Hadits.

Jadi, omongan anda itu tidak cocok dengan fakta.

Dan, MUI telah membual karena tidak bisa menghadirkan bukti atas
fatwanya itu.

> Bukan hanya MUI. Liga Muslim Dunia pun menyatakan sesat bagi
> aliran yang menyatakan ada Nabi setelah Muhammad SAW. Jadi, bila ada
> aliran lain yang juga menyatakan adanya Nabi setelah Muhammad SAW,
insya
> Allah akan dikatakan sebagai aliran sesat.

Tidak ada masalah.

Agar selalu diingat bahwa yang berhak menentukan sesat atau tidak
sesatnya suatu golongan adalah Allah Ta'ala.

Ada ulama NU yang mengatakan dengan cukup bijak bahwa sesat itu ada 2
macam, yaitu:

1. Sesat ilahiyah => berhubungan dengan masalah keyakinan/keimanan,
yang mana hanya Allah Ta'ala saja yang berhak menentukan dan
menghukumnya.

2. Sesat insaniyah => berhubungan dengan masalah perilaku duniawi,
misalnya mencuri, membunuh, merampok, teror dengan bom, korupsi, dll
=> ini bisa dihukum dengan perangkat UU yang berlaku.

Lalu, yang sedang sampeyan omongin itu ada di sebelah mana??

> Nah, apakah faktanya memang demikian?.. maksudnya, apakah benar bahwa
> Ahmadiyah itu meyakini adanya nabi setelah Muhammad SAW? Bila YA, maka
> fatwa MUI dan juga fatwa Liga Muslim Dunia itu memang beralasan, bukan
?

Apakah meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad s.a.w. adalah sebuah
dosa? Apakah meyakini ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad s.a.w.
adalah sebuah kesalahan, sehingga itu semua dikatakan sebagai dosa dan
sesat?

Coba anda jelaskan.

> MUI (mungkin) memang mengetahui fakta tersebut dari ke-9 buku yang pak
> MAS katakan di bawah. 

Coba hadirkan buku tersebut dan tunjukkan di sebelah mana adanya fakta
yang sampeyan omong itu.

Catatan buat anda, buku dan literatur Ahmadiyah bisa dibaca oleh semua
orang di seluruh dunia. Coba lihat http://www.alislam.org
<http://www.alislam.org> 

> Bila kemudian ke-9 buku itu tidak bisa dihadirkan,
> apakah faktanya tidak demikian? Maksudnya, apakah kemudian faktanya
itu

Coba anda tanya ke MUI, mengapa fakta dan judul buku2 itu tidak bisa
dihadirkan.

> : ternyata Ahmadiyah TIDAK PERNAH memiliki ajaran bahwa ada nabi
setelah
> Rasulullah SAW ? 

Ajaran adanya nabi/rasul setelah Rasulullah adalah ajaran al-Qur'an
dan ajaran Rasulullah s.a.w. sendiri.

> Atau ternyata Ahmadiyah pun percaya bahwa Muhammad SAW
> adalah Rasul terakhir? 

Percaya. Beliau s.a.w. adalah rasul terakhir yang membawa sya'riat.

> Kalau memang ternyata demikian, saya setuju,
> bahwa MUI dan Liga Muslim Dunia harus merevisi fatwa mereka. TETAPI,
> bila faktanya TETAP demikian (Ahmadiyah percaya ada Rasul setelah
> Muhammad SAW), berarti fatwa MUI dan Liga Muslim Dunia itu masih
valid.

(...)

Membuat fatwa suatu kaum/golongan tertentu sebagai sesat artinya
adalah menunjuk hidung kaum/golongan itu sebagai sesat, yang mana hal
demikian tidak pernah diajarkan dalam al-Qur'an dan dicontohkan oleh
Kanjeng Rasulullah saw.

> Mengenai "bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara", menurut saya
ini
> bukan fitnah. Ini adalah risk assessment dari MUI.

Apakah anda mengerti esensi diskusi ini, dan kemudian anda bicara
"risk assessment"... 

Pertama, MUI TIDAKLAH mewakili NEGARA RI, sehingga MUI tidak berhak
mengeluarkan pernyataan bahwa Ahmadiyah berbahaya bagi ketertiban dan
keamanan negara. 

Sampai sini paham mbak?

Kedua, dari hasil "assessment" yang tidak pernah ada buktinya itu
keluar pernyataan MUI tersebut. Artinya, itu cuma fitnah saja, sebab
tidak pernah terbukti Jemaat Ahmadiyah berbahaya bagi ketertiban dan
keamanan negara.

Lembaga Negara RI sendiri tidak pernah menyatakan hal tersebut seperti
yang dinyatakan oleh lembaga MUI.

Paham mbak?

> Adanya aliran-aliran
> tak lazim berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama
> masyarakat kita yang secara umum memiliki keterbatasan ilmu, waktu,
dsb
> untuk mengguide dan melindungi keluarga mereka masing-masing. 

Keresahan pada level apa dan seperti apa yang sampeyan maksud?

Bagaimana dengan masih berkeliarannya teroris yang doyan membunuhi
rakyat sipil dengan bom itu? Apakah sampeyan tidak resah?

Bagaimana dengan para maling & koruptor yang kebetulan beragama Islam,
apakah anda tidak resah?

Bagaimana dengan para kyai/mullah/ulama/ustadz yang sibuk mengerahkan
massa untuk menghancurkan rumah-rumah ibadah dan melarang orang lain
untuk menjalankan aktivitasnya, apakah anda tidak resah?

Bagaimana dengan ajaran BUATAN para kyai/mullah/ulama/ustadz yang
diklaim sebagai ajaran Islam kemudian diterapkan dalam aturan
kehidupan berbangsa dan bernegara, apakah anda tidak resah?

> Saya tidak
> setuju dengan usulan pak Dan untuk "melarang masyarakat untuk resah".
> Masyarakat tidak akan resah, bila tidak ada yang meresahkan mereka.

Apakah keyakinan orang lain meresahkan anda?

> Jadi, don't blaim the victim. Cari sumber dari keresahan itu, dan
atasi.

Contohnya?

> Pemerintah, yang bertanggungjawab terhadap kehidupan masyarakat, harus
> melakukan sesuatu. Keresahan di masyarakat inilah yang (dinyatakan
MUI)
> bisa menimbulkan bahaya bagi ketertiban dan keamanan negeri. 

Oh, menurut anda, MUI, yang merasa dirinya sebagai pemilik agama
Islam, menjadi resah karena ada ajaran Islam yang berbeda dengan yang
dianut oleh MUI, sehingga MUI "taking action" mewakili pemerintah.
Bukankah begitu?

Salam,
MAS

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> , "Tri Budi Lestyaningsih
(Ning)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Pak Mas,
> 
> Berikut yang saya fahami.
> 
> MUI mengeluarkan fatwa sesat untuk Ahmadiyah itu, karena (salah
satunya)
> Ahmadiyah menganggap ada nabi setelah Muhammad SAW, yaitu Mirza Gulam
> Ahmad. Bukan hanya MUI. Liga Muslim Dunia pun menyatakan sesat bagi
> aliran yang menyatakan ada Nabi setelah Muhammad SAW. Jadi, bila ada
> aliran lain yang juga menyatakan adanya Nabi setelah Muhammad SAW,
insya
> Allah akan dikatakan sebagai aliran sesat.
> 
> Nah, apakah faktanya memang demikian?.. maksudnya, apakah benar bahwa
> Ahmadiyah itu meyakini adanya nabi setelah Muhammad SAW? Bila YA, maka
> fatwa MUI dan juga fatwa Liga Muslim Dunia itu memang beralasan, bukan
?
> 
> MUI (mungkin) memang mengetahui fakta tersebut dari ke-9 buku yang pak
> MAS katakan di bawah. Bila kemudian ke-9 buku itu tidak bisa
dihadirkan,
> apakah faktanya tidak demikian? Maksudnya, apakah kemudian faktanya
itu
> : ternyata Ahmadiyah TIDAK PERNAH memiliki ajaran bahwa ada nabi
setelah
> Rasulullah SAW ? Atau ternyata Ahmadiyah pun percaya bahwa Muhammad
SAW
> adalah Rasul terakhir? Kalau memang ternyata demikian, saya setuju,
> bahwa MUI dan Liga Muslim Dunia harus merevisi fatwa mereka. TETAPI,
> bila faktanya TETAP demikian (Ahmadiyah percaya ada Rasul setelah
> Muhammad SAW), berarti fatwa MUI dan Liga Muslim Dunia itu masih
valid.
> 
> Mengenai "bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara", menurut saya
ini
> bukan fitnah. Ini adalah risk assessment dari MUI. Adanya
aliran-aliran
> tak lazim berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama
> masyarakat kita yang secara umum memiliki keterbatasan ilmu, waktu,
dsb
> untuk mengguide dan melindungi keluarga mereka masing-masing. Saya
tidak
> setuju dengan usulan pak Dan untuk "melarang masyarakat untuk resah".
> Masyarakat tidak akan resah, bila tidak ada yang meresahkan mereka.
> Jadi, don't blaim the victim. Cari sumber dari keresahan itu, dan
atasi.
> Pemerintah, yang bertanggungjawab terhadap kehidupan masyarakat, harus
> melakukan sesuatu. Keresahan di masyarakat inilah yang (dinyatakan
MUI)
> bisa menimbulkan bahaya bagi ketertiban dan keamanan negeri.
Contohnya,
> tindakan main hakim sendiri, anarkis, dsb. (Kalau tidak salah, di
fatwa
> tentang Al QIyadah MUI menambahkan statement, bahwa masyarakat tidak
> boleh bertindak anarkis, CMIIW)
> 
> Wallahua'lam bishowab.
> Wassalaam,
> -Ning
> 
> ________________________________
> 
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of ma_suryawan
> Sent: Friday, November 02, 2007 2:45 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
> Subject: SESAT ...! Re: [wanita-muslimah] Maraknya Aliran-aliran Tidak
> Lazim (1), Semua Mengaku Sebagai Nabi
> 
> 
> 
> Mia,
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> , "Mia" <aldiy@> wrote:
> >
> > Memang berlebihan kalau bilang fatwa MUI itu bual dan fitnah, 
> > sebaiknya Pak MAS jangan lagi menggunakan kata2 yang nggak 
> produktif 
> > seperti itu. 
> 
> Saya katakan fatwa itu adalah bualan dan fitnah, karena saya datng 
> dengan bukti dan argumen yang dapat saya pertanggung-jawabkan.
> 
> Fatwa itu adalah bualan karena MUI sudah 27 tahun tidak pernah bisa 
> menghadirkan bukti "9 buah buku tentang Ahmadiyah" yang dijadikan 
> dasar fatwanya itu.
> 
> MUI memang sudah 27 tahun memfitnah dengan fatwanya itu karena 
> menyatakan Jemaat Ahmadiyah (JA) menimbulkan bahaya bagi ketertiban 
> dan keamanan negara. Tidak pernah ada buktinya atas apa yang 
> dituduhkan oleh MUI itu.
> 
> Dan yang paling penting, all-in-all, MUI mengeluarkan fatwanya TIDAK 
> BERDASARKAN al-Qur'an dan Hadits.
> 
> Salam,
> MAS
> 
> > 
> > MUI seperti yang mba Lina bilang punya hak mengeluarkan fatwa. 
> Kita 
> > bisa cuek 'no comment' dan bisa juga nggak cuek dan berkomentar. 
> > Misalnya saja kita bisa mengusulkan sebaiknya MUI jangan 
> > bilang 'sesat', karena itu menghakimi namanya dan playing god. MUI 
> > bisa bilang bahwa AlQiyadah nggak sesuai dengan doktrin atau 
> > kesepakatan ummat Islam bahwa nggak ada lagi nabi. Ini bukan 
> > menghakimi, tapi mengeluarkan opini (fatwa) sesuai dengan pemahaman 
> > konvensional.
> > 
> > Dan sebaliknya kalo mba Lina konsisten cuex, ya AlQiyadah dicuekin 
> > juga. Tapi sebaliknya mba Ning ternyata nggak bisa cuek, dia 
> kuatir 
> > anak2 akan terpengaruh aliran AlQiyadah, Ahmadiyyah, JIL dll. Ini 
> > semua reaksi wajar dan bisa kita diskusikan di sini.
> > 
> > Saya pikir kita semua termasuk mba Lina dan mba Ning setuju bahwa 
> > kita bisa cuek dengan fatwa MUI dan AlQiyadah ngaku nabi, tapi 
> jelas 
> > nggak bisa cuek dengan sikap polisi yang menggugat nabi lantaran 
> > fatwa MUI. FPI yang menjarah kampung orang, dan ancaman2 halal 
> > darah. Dengan kata lain kita mengajukan protes, kalo total cuek 
> > berarti ada yang nggak beres.
> > 
> > salam
> > Mia
> > 
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> , "ma_suryawan" 
> > <ma_suryawan@> wrote:
> > >
> > > Mbak Ning,
> > > 
> > > Apakah anda sudah pernah baca fatwa tentang Ahmadiyah yang 
> > > dikeluarkan oleh MUI dan ditanda-tangani oleh Buya Hamka 27 tahun 
> > > yang lalu, dan masih dipertahankan dan berlaku hingga sekarang?
> > > 
> > > Cobalah anda baca, maka anda akan temukan bahwa fatwa itu dibuat 
> > > TIDAK berdasarkan AL-QUR'AN dan HADITS, tetapi dibuat BERDASARKAN 
> > > sembilan buah buku tentang Ahmadiyah, yang sampai detik ini buku-
> > buku 
> > > tersebut TIDAK PERNAH diketahui keberadaannya, tidak pernah 
> > > dihadirkan dan diketahui judul dan namanya serta bentuk fisiknya 
> > > seperti apa. Karena tidak bisa menghadirkan bukti atas dasar 
> > > pembuatan fatwanya tentang Ahmadiyah itu, maka artinya MUI telah 
> > > membual.
> > > 
> > > Dalam fatwanya MUI juga telah memfitnah dengan menyatakan bahwa 
> > > Jemaat Ahmadiyah menimbulkan "bahaya bagi ketertiban dan keamanan 
> > > negara." 
> > > 
> > > Mengenai pernyataan bahwa Jemaat Ahmadiyah berbahaya bagi 
> > ketertiban 
> > > dan keamanan negara jelas merupakan fitnah yang luar biasa. Tidak 
> > > pernah ada bukti bahwa Jemaat Ahmadiyah berbahaya bagi ketertiban 
> > dan 
> > > keamanan negara Republik Indonesia, baik sebelum maupun setelah 
> > > dikeluarkannya fatwa pada tahun 1980. 
> > > 
> > > Kenyataannya, warga Jemaat Ahmadiyah di Indonesia selalu berusaha 
> > > menjadi warga negara yang baik dan terhormat serta menjunjung 
> > tinggi 
> > > dan mematuhi hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, dan 
> > > Jemaat Ahmadiyah yang menjunjung tinggi serta patuh hukum inilah 
> > yang 
> > > seringkali mengalami penganiayaan dan persekusi oleh kelompok 
> > Islam 
> > > tertentu karena tetap berpegang pada keimanannya.
> > > 
> > > Sudah cukup paham mbak Ning?
> > > 
> > > Salam,
> > > MAS
> > > 
> > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> , "Tri Budi Lestyaningsih 
> > > (Ning)" <ninghdw@> wrote:
> > > >
> > > > 
> > > > Pak MAS,
> > > > Jangan memfitnah ah.... 
> > > > 
> > > > Saya tidak percaya bahwa MUI mengeluarkan fatwa berdasarkan 
> > bualan 
> > > dan fitnah. Bualan siapa dan fitnah siapa yang mereka gunakan 
> > sebagai 
> > > dasar ? Bila yang dijadikan dasar itu adalah pendapat jumhur 
> > ulama, 
> > > yang bersumber dari AlQur'an dan Al Hadits, atau dari AlQuran dan 
> > Al 
> > > Hadits itu sendiri, apakah pantas dikatakan bualan dan fitnah ?
> > > > 
> > > > Sebenarnya, fatwa itu kan artinya pendapat. Fatwa itu tidak 
> > > bersifat mengikat secara hukum. Orang boleh percaya atau tidak, 
> > > mengikuti atau tidak. 
> > > > 
> > > > Namun, bila fatwa ini sudah dijadikan hukum oleh penguasa, ya 
> > > sifatnya jadi mengikat. Maksud saya, produk hukum-nya itu yang 
> > > bersifat mengikat. Hukum apa pun, begitu dinyatakan positif, ya 
> > harus 
> > > dijalankan. Ya kan ? Apa akibatnya kalau hukum tidak dijalankan 
> > oleh 
> > > aparat negara ? Biasanya kemudian akan muncul "aparat-aparat 
> > swasta" 
> > > yang "membantu" aparat negara tersebut untuk menjalankan hukum 
> > > tersebut. Kalau sudah seperti ini, biasanya jadi tidak 
> terkontrol. 
> > > Hal ini tentu yang tidak kita inginkan.
> > > > 
> > > > Bila kemudian sekelompok aliran tertentu dibredel oleh aparat, 
> > > jangan cuma dilihat kelompok tersebut saja. Lihatlah masyarakat, 
> > > keluarga-keluarga di luar kelmpok itu, yang memiliki berbagai 
> > > keterbatasan, keterbatasan ilmu, keterbatasan waktu, dll, namun 
> > tetap 
> > > ingin melindungi anak-anaknya agar jangan terikut dengan kelompok 
> > > tersebut. Mereka perlu dibantu dan dilindungi agar tidak menjadi 
> > > resah, bingung dan terganggu aktivitasnya. Kita tidak bisa hanya 
> > > memikirkan anak-anak kita sendiri. Bagaimana dengan anak-anak 
> > orang 
> > > lain ? Apa kita akan cuex aja ? Atau kita cuma berdo'a saja ? 
> > Tentu 
> > > tidak. Tindakan yang sifatnya fisik, tentu harus disikapi dengan 
> > > tindakan fisik juga, tidak cukup dengan tindakan "hati" (berdo'a).
> > > > 
> > > > Wallahua'lam bishowab.
> > > > Wassalaam,
> > > > -Ning
> >
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke