Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-12 Terurut Topik Mhoel

  Mbak,
  Milist ini (dan bbrp milist lainnya) setidak membukakan matanya saya bahwa
fakta adanya pihak yg memusuhi keyakinan saya itu ada benarnya. Padahal dulu
saya  tdk begitu ngeh dengan topik2 seperti ini. Saya berasa baik2 saja
dengan temen2 sekelas saya yg sekitar 40 % beda non muslim.

  Ngorek kuping itu sebenarnya menunjukan ketidaksenangan dia. Itu bukan
satu dua kali loh.
  Dari bisik2 antar kelas memang beliau org yg alergi dgn Islam. Cerita ini
sdh turun temurun di sekolahan saya, jadi sdh dapat cerita dari senior juga.

  Tadinya saya tdk begitu percaya. Sikap saya ini mungkin sebagai pembelaan
karena beliau  termasuk figur yg saya kagumi. Beliau perpaduan
humoris-galak-energik. Tapi akhirnya saya melihat dengan mata kepala saya
sendiri. Sejak ketahuan belang-nya, gugurlah semua kekaguman saya.

   Dulu guru itu tidak di-apa2-in, kalau sudah ikut milist memangnya mas
Mul
   mau ngapain? gurunya dipukul atau diapakan? Memangnya milist ngajarin
   bagaimana memperlakukan orang seperti guru itu?

  Duh, jangan kasih ide jelek donk Mbak, jangan berprasangka buruk dulu.
  Paling2 saya ajak dugem Mbak spy dia bisa lebih enjoyari
king..king...king
  Nak..enak..enak...yg penting enak.:)





  - Original Message -
  From: A Yasmina [EMAIL PROTECTED]
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Sent: Monday, September 12, 2005 12:19 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan
dan Ibadat Agama


  
   Mas Mul,
   Guru Biologi ini setiap dengar adzan ngorek kuping atau memang
kesukaannya
   korek kuping karena saya juga pernah melihat guru yang seneng korek
hidung.
  
   Terlihat gusarnya itu wajahnya merah atau bagaimana? Apakah dia juga
ngomel
   memasalahkan adzan? Jangan lupa bahwa kadang2 saat adzan dikumandangkan
di
   mesjid itu, volumenya diputer max, bisa sampai terjadi suara di
telephone
   tidak terdengar karena kerasnya.
  
   Dulu guru itu tidak di-apa2-in, kalau sudah ikut milist memangnya mas
Mul
   mau ngapain? gurunya dipukul atau diapakan? Memangnya milist ngajarin
   bagaimana memperlakukan orang seperti guru itu?
  
   salam
   Aisha
   --
   From: Mhoel [EMAIL PROTECTED]
   Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan
dan
   Ibadat Agama
  
  
  Tidak ada yg salah dgn Ibu Irene Handono.
  Dia adalah org yg konsen ke masalah tauhid.
   
  Upaya perusakaan tauhid itu memang ada.
  Kalo fakta ya fakta, bukan menjelek-jelekkan namanya...
   
  Ketika saya masih SMA dulu, guru biologi saya yg kris dan sdh ubanan
sering ngorek-ngorek kuping dan kelihatan gusar setiap denger azan
   dzuhur...
   
  Untung murid2nya pada baik2 semua, masih menghargai dia sbg guru dan
sbg
org yg sdh tua ...
  Kejadiannya mungkin akan berbeda jika kami2 sdh ikutan milist
seperti
   ini
jaman itu.
  
   Send instant messages to your online friends
http://asia.messenger.yahoo.com
  
  
  
   Milis Wanita Muslimah
   Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
   Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
   ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
   Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
   Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
   Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
   Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
  
   This mailing list has a special spell casted to reject any attachment

   Yahoo! Groups Links
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
   Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin
  accept no liability for any loss or damage arising
  from the use of this E-Mail or attachments.
  








Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
 using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin 
   accept no liability for any loss or damage arising
   from the use of this E-Mail or attachments.


 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah

Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-12 Terurut Topik Ari Condro
Pernah ngecek gak mas, ada orang yg seolah memusuhi keyakinan orang lain tuh
sebabnya apa ?  Kalau saya sich sudah yakin dari dulu ada yang seperti ini.
Nah, penyebabnya, seringkali karena prasangka dan stigma yang ditanamkan
sadar tidak sedar sejak kecil, juga refleksi balik dari perilaku kita
sendiri.  Dan justru hal hal macam inilah yang kudu dirobohkan bersama sama.
Jadi refleksi mendalamnya kudu ke dua sisi.  kalau cuma realize ada orang yg
suka sama kita, tapi kita sendiri gak berusaha nyadar kenapa ada orang yg
gak suka ama kita, ya susah.  Jadinya nanti seperti oom sayyid Qutb, awalnya
tanpa prasangka kepada umat lain, soale di mesir juga ada kristen koptik dan
yahudi, ketika doi ke amerika, kebetulan pas pemerintahanan nasser menghukum
gantung Hasan al Banna, dan dia ngelihat orang Amerika pada mengelu ngelukan
kejadian itu, mirip kayak kasus Usamah bin Ladin dengan 9/11 lah 
Pulang dari amerika, doi jadi benci setengah mati sama bule, amerika dan
kristen.  apalagi zionis  :)  Nah, refleksi yang nanggung, hanya nyadar kalo
ada orang yg gak suka ama kita, tanpa refleksi lebih  mendalam, akar masalah
kenapa orang gak suka ama kita itu, yang bikin belio jadi ideolog anti
amerika .   hanya sebatas inikah penyelaman kita ...  masalah like and
dislike.  Dan karena orang gak suka sama kita, maka semua adalah musuh
saya .

Mari melangkah lebih jauh lah ... wong kita sebagai manusia, ya sama sama
belajar, keluar dari belenggu ...

salam,
Ari Condro

- Original Message -
From: Mhoel [EMAIL PROTECTED]

  Mbak,
  Milist ini (dan bbrp milist lainnya) setidak membukakan matanya saya bahwa
fakta adanya pihak yg memusuhi keyakinan saya itu ada benarnya.





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-11 Terurut Topik Mhoel

  Tidak ada yg salah dgn Ibu Irene Handono.
  Dia adalah org yg konsen ke masalah tauhid.

  Upaya perusakaan tauhid itu memang ada.
  Kalo fakta ya fakta, bukan menjelek-jelekkan namanya...

  Ketika saya masih SMA dulu, guru biologi saya yg kris dan sdh ubanan
sering ngorek-ngorek kuping dan kelihatan gusar setiap denger azan dzuhur...

  Untung murid2nya pada baik2 semua, masih menghargai dia sbg guru dan sbg
org yg sdh tua ...
  Kejadiannya mungkin akan berbeda jika kami2 sdh ikutan milist seperti ini
jaman itu.




  - Original Message -
  From: Dwi W. Soegardi [EMAIL PROTECTED]
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Sent: Saturday, September 10, 2005 2:33 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan
dan Ibadat Agama


  
   Pasal menarik yang terlupakan dalam SKB ini:
  
   Pasal 3
   (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar
   penerangan  agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang
   atau  menjelekkan agama lain.
  
   Baru saja MMI Solo berdemo minta SKB ini ditingkatkan jadi UU.
   Pada waktu yang sama MMI berdebat dengan Syiah, menantang mubahalah.
  
   Saya juga tidak tahu apakah Bu Irene Handono melanggar SKB ini?
  
   salam,
   DWS
  
   Abdi M.U wrote:
  
   Sumber :
   
   From: Indra Subni [EMAIL PROTECTED] Signed-By: yahoogroups.com |
Mailed-By: returns.groups.yahoo.com
   
   Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
   
   To: [EMAIL PROTECTED]
   
   Date: Sep 8, 2005 4:30 PM
   
   Subject: [eramuslim-1] SKB MenAg  MenDaGri
   
   
   
   
   
   KEPUTUSAN BERSAMA
   
   MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
   
   no. 01/BER/mdn-mag/1969
   
   
   
   TENTANG
   
   
   
   PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN
   
   DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN
   
   PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA
   
   OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA
   
   
   
   MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,
   
   
   
   Menimbang :
   
   
   
   1. bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan
itu;
   
   
   
   2. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan  bimbingan  dan
bantuan guna memperlancar usaha mengembangkan agama sesuai dengan ajaran
agama masing-masing dan melakukan pengawasan sedemikian rupa, agar setiap
penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan dalam usaha mengembangkan agama
itu dapat berjalan dengan lancar, tertip dan dalam suasana kerukunan;
   
   
   
   3. bahwa Pemerintah berkewadjiban melindungi setiap usaha  pengembangan
agama dan pelaksanaan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang
kegiatan-kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan
tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
   
   
   
   4. bahwa untuk itu, perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai
pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh
pemelukn-pemeluknya.
   
   
   
   Mengingat:
   
   
   
   1. Pasal 17 ayat (3) dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945
   
   2. Ketetapan MPRS Nomor XXVII/RS/1966;
   
   3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965;
   
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1956;
   
   5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 319 tahun 1968.
   
   
   
   
   
   MEMUTUSKAN
   
   
   
   Menetapkan:
   
   
   
   KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN
KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH
PEMELUK-PEMELUKNYA.
   
   
   
   Pasal 1
   
   
   
   Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada setiap usaha penyebaran agam
a dan  pelaksanaan ibadat oleh pemeluk-peneluknya, sepanjang kegiatan
tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu
ketertiban umum.
   
   
   
   Pasal 2
   
   
   
   (1) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar pelaksanaan penyebaran
agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut:
   
a. tidak menimbulkan perpecahan diantara umat beragama;
   
b. tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman
dalam segala
   
bentuknya;
   
c. tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum.
   
   
   
(2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut pada ayat (1) pasal ini,
Kepala Daerah dibantu dan menggunakan alat Kepala Perwakilan Departemen
Agama setempat.
   
   
   
   Pasal 3
   
   
   
   (1) Kepala Perwakilan Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan
dan
   
pengawasan terhadap mereka yang memberikan
penerangan/penyuluhan/ceramah
   
agama/ khotbah-khotbah dirumah-rumah ibadat, yang sifatnya menuju
   
   kepada  persatuan antara semua golongan masyarakat dan saling
pengertian antara
   
pemeluk-pemeluk agama yang berbeda-beda.
   
   
   
(2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar
penerangan
   
agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau
menjelekkan

Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-11 Terurut Topik A Yasmina
Mas Mul,
Guru Biologi ini setiap dengar adzan ngorek kuping atau memang kesukaannya
korek kuping karena saya juga pernah melihat guru yang seneng korek hidung.

Terlihat gusarnya itu wajahnya merah atau bagaimana? Apakah dia juga ngomel
memasalahkan adzan? Jangan lupa bahwa kadang2 saat adzan dikumandangkan di
mesjid itu, volumenya diputer max, bisa sampai terjadi suara di telephone
tidak terdengar karena kerasnya.

Dulu guru itu tidak di-apa2-in, kalau sudah ikut milist memangnya mas Mul
mau ngapain? gurunya dipukul atau diapakan? Memangnya milist ngajarin
bagaimana memperlakukan orang seperti guru itu?

salam
Aisha
--
From: Mhoel [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan
Ibadat Agama


   Tidak ada yg salah dgn Ibu Irene Handono.
   Dia adalah org yg konsen ke masalah tauhid.

   Upaya perusakaan tauhid itu memang ada.
   Kalo fakta ya fakta, bukan menjelek-jelekkan namanya...

   Ketika saya masih SMA dulu, guru biologi saya yg kris dan sdh ubanan
 sering ngorek-ngorek kuping dan kelihatan gusar setiap denger azan
dzuhur...

   Untung murid2nya pada baik2 semua, masih menghargai dia sbg guru dan sbg
 org yg sdh tua ...
   Kejadiannya mungkin akan berbeda jika kami2 sdh ikutan milist seperti
ini
 jaman itu.

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-09 Terurut Topik Dwi W. Soegardi
Pasal menarik yang terlupakan dalam SKB ini:

Pasal 3
(2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar 
penerangan  agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang 
atau  menjelekkan agama lain.

Baru saja MMI Solo berdemo minta SKB ini ditingkatkan jadi UU.
Pada waktu yang sama MMI berdebat dengan Syiah, menantang mubahalah.

Saya juga tidak tahu apakah Bu Irene Handono melanggar SKB ini?

salam,
DWS

Abdi M.U wrote:

Sumber :

From: Indra Subni [EMAIL PROTECTED] Signed-By: yahoogroups.com | Mailed-By: 
returns.groups.yahoo.com 

Reply-To: [EMAIL PROTECTED]

To: [EMAIL PROTECTED]

Date: Sep 8, 2005 4:30 PM

Subject: [eramuslim-1] SKB MenAg  MenDaGri



 

KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI

no. 01/BER/mdn-mag/1969

 

TENTANG

 

PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN

DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN

PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA

OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA

 

MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang :

 

1. bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk 
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu;

 

2. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan  bimbingan  dan bantuan 
guna memperlancar usaha mengembangkan agama sesuai dengan ajaran  agama 
masing-masing dan melakukan pengawasan sedemikian rupa, agar setiap  penduduk 
dalam melaksanakan ajaran agama dan dalam usaha mengembangkan agama  itu dapat 
berjalan dengan lancar, tertip dan dalam suasana kerukunan;

 

3. bahwa Pemerintah berkewadjiban melindungi setiap usaha  pengembangan agama 
dan pelaksanaan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang  kegiatan-kegiatan 
tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan  tidak mengganggu 
keamanan dan ketertiban umum;

 

4. bahwa untuk itu, perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan 
tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan  kelancaran 
pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemelukn-pemeluknya.

 

Mengingat:

 

1. Pasal 17 ayat (3) dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 

2. Ketetapan MPRS Nomor XXVII/RS/1966;

3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1956;

5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 319 tahun 1968.

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan:

 

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG  PELAKSANAAN 
TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN  KELANCARAN 
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA.

 

Pasal 1

 

Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada setiap usaha penyebaran agama dan  
pelaksanaan ibadat oleh pemeluk-peneluknya, sepanjang kegiatan tersebut tidak 
bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

 

Pasal 2

 

(1) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar pelaksanaan penyebaran agama 
dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut:

 a. tidak menimbulkan perpecahan diantara umat beragama;

 b. tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dalam 
 segala 

 bentuknya;

 c. tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum.

 

 (2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala 
 Daerah dibantu dan menggunakan alat Kepala Perwakilan Departemen Agama 
 setempat.

 

Pasal 3

 

(1) Kepala Perwakilan Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan dan

 pengawasan terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah

 agama/ khotbah-khotbah dirumah-rumah ibadat, yang sifatnya menuju

kepada  persatuan antara semua golongan masyarakat dan saling pengertian antara

 pemeluk-pemeluk agama yang berbeda-beda.

 

 (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan

 agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan 
 agama lain. 

 

Pasal 4

 

(1) Setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan ijin dari Kepala Daerah 
atau pejabat pemerintahan dibawahnya yang dikuasakan untuk itu.  

(2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini 
memberikan ijin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan:

 

 a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat;

 b. Planologi;

 c. kondisi dan keadaan setempat.

 

 (3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu 
 dapat meminta pendapat dari organisasi-organsasi keagamaan dan 
 ulama/rokhaniawan setempat.

 

Pasal 5

 

(1) Jika timbul perselisihan atau pertentangan antara pemeluk-pemeluk agama 
yang disebabkan karena kegiatan 
penyebaran/penerangan/penyuluhan/ceramah/khotbah agama atau pendirian rumah 
ibadat, maka Kepala Daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak 
memihak.

 

(2) Dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan pidana, 
maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak hukum yang 
berwenang dan diselesaikan berdasarkan hukum.

 

(3) Masalah-masalah keagamaan lainnya yang timbul dan diselesaikan

Oleh Kepala Perwakilan