Ralat:
Pada kalimat terakhir tetulis: Kalau di Kabupaten Bulukumba dalam rangka self
help pencuri ternak yang tertangkap basah dimassa. Kalau mau tahu apa arti
dimassa, tanyalah penduduk Kabupaten tsb apa arti nimassa.
Seharusnya: Kalau di Kabupaten Je'ne'ponto dalam rangka self help pencuri
ternak yang tertangkap basah dimassa. Kalau mau tahu apa arti dimassa,
tanyalah penduduk Kabupaten tsb apa arti nimassa.
- Original Message -
From: Tana Doang
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, April 15, 2008 8:48 AM
Subject: Tambahan = Re: [wanita-muslimah] Digaungkan Gerakan Potong Tangan
Koruptor
Pada Minggu 18 November 2007 lalu, 20 kades di Kecamatan Gantarang, sepakat
memberlakukan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian. Langkah ini diambil
lantaran masyarakat resah dengan aksi pencurian yang marak terjadi di
wilayahnya.
Nyaris setiap malam, ada saja hewan ternak maupun kendaraan warga yang
disatroni maling. Sementara, jajaran kepolisian tidak pernah menangkap pelaku
pencurian.
Selain pencurian, 20 kepala desa itu juga sepakat memberlakukan hukuman
cambuk bagi pelaku judi dan penikmat minuman keras. Kepala Desa Padang, Andi
Rukman, diangkat sebagai Koordinator Forum Massa Peduli Kamtibmas Pallawa Lipu
di Kecamatan Gantarang. Desa yang dipimpin Rukman adalah desa percontohan
syariat Islam.
Kalau di Kabupaten Bulukumba dalam rangka self help pencuri ternak yang
tertangkap basah dimassa. Kalau mau tahu apa arti dimassa, tanyalah
penduduk Kabupaten tsb apa arti nimassa.
Salam
La Tando (MQ)
- Original Message -
From: Tana Doang
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, April 15, 2008 8:29 AM
Subject: [wanita-muslimah] Digaungkan Gerakan Potong Tangan Koruptor
Digaungkan Gerakan Potong Tangan Koruptor
(15 Apr 2008)
JAKARTA---Koruptor yang ditangkap dan ditahan KPK belum tentu kapok. Meski
sudah beberapa kali koruptor diringkus, masyarakat tak juga jera. Oleh karena
itu, beberapa elemen gerakan kemarin merumuskan gerakan potong tangan bagi
koruptor di Indonesia. Kami sudah berkirim surat kepada SBY, tapi belum
ditanggapi. Jadi, akan kami kirim lagi besok ( hari ini), ujar koordinator
gerakan Fauzan Al Anshory, Senin, 14 April.
Surat itu berisi permohonan agar SBY mengeluarkan keputusan presiden
(keppres) yang membolehkan berdirinya Mahkamah Syariah di Indonesia. Mahkamah
itulah yang akan melakukan pengadilan bagi koruptor dan para penerima suap.
Hukum potong tangan itu tidak melanggar hak asasi manusia karena sebenarnya
kejahatan yang dilakukan para koruptor jauh lebih berat, kata Fauzan.
Jaringan yang sudah dibangun gerakan ini meliputi Aceh, Sumatera, seluruh
pulau Jawa, dan Sulawesi. Kami keliling terus, hanya tinggal Bali dan Papua
yang belum ada (perwakilan), ujarnya.
Mantan Direktur Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia itu optimistis
jika potong tangan dilakukan korupsi di Indonesia akan hilang dalam waktu
singkat.
Negara juga tidak perlu mengeluarkan dana jutaan rupiah untuk memberi makan
tahanan korupsi. Lagipula, setelah mereka lepas kemungkinan akan berbuat lagi.
Bahkan lebih canggih, katanya.
Dalam hitungannya, pemerintah dalam hal ini Depkumham butuh dana Rp8000 per
sekali makan bagi tahanan. Jika terpidana korupsi divonis 10 tahun saja maka
Depkumham harus mengeluarkan danaRp8.000 x 3 kali makan x 10 tahun x 365 hari.
Totalnya, Rp87.600.000. Itu untuk satu koruptor, kalau semakin banyak negara
makin boros padahal uangnya bisa digunakan bagi subsidi rakyat miskin,
katanya.
Setiap hari Jumat, Fauzan dan kawan-kawannya bertemu di gedung Korps Alumni
HMI di Jalan Madiun, Jakarta Pusat. Kami diskusi soal aplikasi hukum ini, dan
menyusun strategi agar bisa diterima semua kalangan, katanya.
Dia mengilustrasikan, jika seorang koruptor dipotong satu tangannya, maka
negara wajib mengobati sampai sembuh. Tapi, diumumkan secara luas bahwa si X
telah dipotong tangannya karena korupsi.
Jadi efek jeranya nyata, katanya. Direktur Lembaga Kajian Syariah itu
mencontohkan hukum cambuk bagi pezina yang sudah dilakukan di Aceh. Efektif
karena menimbulkan efek malu, katanya.
Apakah berarti mengganti KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana)? Fauzan membantah.
Tidak perlu pakai KUHAP. Buktinya, sekarang KPK juga memakai undang-undang
pemberantasan korupsi. Kalau nanti Mahkamah Syariah disetujui sudah ada aturan
bakunya, katanya.
Fauzan yakin gerakannya akan semakin banyak mendapat simpati. Kami tidak
mencari sensasi. Buktinya sekarang KPK gagal menimbulkan efek jera, sudah ada
anggota KY (Irawady Joenoes) ditahan, jaksa (Urip Tri Gunawan) ditahan,
ternyata wakil rakyat ( Amin Nasution) juga masih saja ikut-ikutan, katanya.
(rdl)
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]