Re: Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang carut marut
our dan pengikut-pengikutnya di Indonesia yang bersekongkol dalam yang mereka namakan dirinya Jaringan Islam Liberal (JIL), yang pada pokoknya libralisme yang dibungkus oleh kemasan yang kelihatannya Islami. Pemikiran dan pesan-pesan yang dijual para tokoh liberal itu sebenarnya kurang lebih sama saja. Ajaran Islam harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, al-Qur'an dan Hadits mesti dikritisi dan ditafsirkan ulang menggunakan pendekatan historis, hermeneutis dan sebagainya, perlu dilakukan modernisasi dan sekularisasi dalam kehidupan beragama dan bernegara, tunduk pada aturan pergaulan internasional berlandaskan hak asasi manusia, pluralisme dan lain lain-lain. ----- Original Message ----- From: L.Meilany To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, March 26, 2006 10:02 Subject: Re: Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang carut marut Agak panjang : [cuma saripatinya] Kita telah salah kaprah mendifinisikan soal : porno, erotis dan syahwat. Dalam kesepakatan mengungkapkan hal-hal mengenai yang cabul, mesum, keji, tak senonoh, a susila, maka kata porno sudah umum. Meskipun obyeknya mungkin tidak sama. Porno bagi yang satu, tidak porno bagi yang lain. Padahal pengertian porno [ pornografi] sendiri asalmulanya dari bahasa Yunani. Porno [porne] berarti perempuan jalang, grafi [graphein] artinya 'menulis' - tulisan. Pornografi dimasa kini berarti tulisan, buku, benda-benda yang dianggap tak senonoh, cabul. Sejak masa lalu hal-hal yang menyangkut pornografi adalah sesuatu yang dianggap melanggar kesusilaan. Kemudian juga penjabaran ini menjadi 'heboh' lantaran pornoaksi Anjas seperti pak Wida bilang itu berdasarkan pandangan siapa, landasannya apa? Bagi seniman foto, ketelanjangan Anjas itu adalah seni. Ketika masalah pornografi -pornoaksi diusik, dicampuradukkan dengan masalah yang menjadi fitrah -sifat asal manusia, yakni masalah seksualitas -perkelaminan, yang dikaitkan dengan perancangan undang-undang yang seolah mengatur hal yg mendasar pada manusia, maka saya percaya perancangan ini akan sulit untuk menemukan titik temunya. Seksualitas -perkelaminan menyangkut masalah erotisme. Erotisme berasal dari kata Yunani, Eros, dewa asmara atau Cupido. Plato menggambarkannya sebagai dewa pencipta dan pelindung hasrat asmara -seksual dari pikiran yang suci. Ketika erotisme tampil dari pikiran yang kotor maka muncullah pengertian cabul atau porno. Begitu kira-kiranya Erotis menyangkut libido - keinginan, hasrat, cinta asmara, nafsu syahwat. Bahkan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, dikatakan - nafsu berahi yang bersifat naluri- karunia Allah. Menurut ahli jiwa Freud bahkan libido merupakan suatu enerji yang berdasarkan erotisme. Dalam bahasa seni, budaya, sastera; cinta merupakan tenaga yang memberi inspirasi, erotisme memberi suatu kekayaan penciptaan, kelimpahan imajinasi yang tak kunjung habis. Banyak kisah-kisah nyata, cerita -cerita fiksi, lagu-lagu yang terjadi, tercipta lantaran kedahsyatan cinta antara laki-laki dan perempuan. Cinta adalah keindahan, karunia Tuhan yang pantas disyukuri. Keindahan adalah wanita, begitu rangkaiannya. Dulu waktu saya sekolah, pelajaran sastera memberi pelajaran yang memuja-muja keindahan [tubuh] wanita dengan arti kiasan yang tidak dimaknai sebagai hal yang mengundang berahi. Semisal, alisnya bak semut beriring, betisnya seperti bulir padi yang masak, bibirnya bak delima merekah, pipinya bak pauh dilayang, lengannya seperti busur, kulitnya sehalus sutera. Erotisme, selalu menyangkut masalah libido, syahwat, meskipun pada pemahaman selanjutnya mengacu pada hal-hal yang menyinggung, menyerempet ataupun berasosiasi pada masalah perkelaminan tapi tidaklah serta merta dianggap cabul, mesum atau porno. Saat ini juga banyak ungkapan-ungkapan singkat yg erotis yang tidak seharusnya disikapi sebagai hal yg bisa mengundang libido, atau syahwat. Semisal 'pamer paha' -'Susu tante' - Sepanjang ungkapan ini, kita pada umumnya mampu menterjemahkan mana-mana yang dianggap 'porno' atau yang tidak etis sesuai lingkungan, budaya, kedewasaan pribadi masing-masing. Menurut saya segala sesuatu bisa dianggap cabul jika memang diarahkan, dikomporin, diprovokasi atau digiring sengaja untuk menimbulkan kepada hal yang menimbulkan birahi. Pernah terjadi suatu kelucuan ketika seorang teman yang senang bergurau mengirimkan pesan singkat [SMS] kepada teman yang dianggap puritan, agamis, berkelamin pria yang berisi : "Mau menikmati pemandangan indah dan syur? Pergilah bermobil dimalam hari di jalan tol Jakarta. Semua pegawainya nobra.. :-)" Bagi yang mengerti [ pegawai tol di malam hari selama ini laki-laki] tentu hal ini disikapi dengan berhahahahiii, tapi juga bisa disikapi dengan angan-angan berahi bila yang senang dengan sejenis, bisa juga SMS ini menjadi hal sangat vu
Re: Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang carut marut
kta nikah harus dibawa serta untuk menghindari salahtangkap, seperti terjadi di Tangerang? Bagaimanakah jika seorang berprofesi sebagai penari serimpi, yang atributnya terbuka di bagian dada? Bagaimana bagi para perenang, yang mempunyai hobi berenang, tidak boleh lagi berenangkah di pantai? Ketika masalah erotisme, yg berkenaan dengan libido, syahwat diusik-usik, tentunya menimbulkan pertentangan. Masalah ini menyangkut ke hal yang bersifat pribadi.. Seolah negara hendak mengatur hak-hak pribadi setiap warganya, apakah kita negara komunis? Pikiran, tindakan yang porno, cabul memang kadang-kadang batasnya tipis dengan pengertian erotisme, libido dan nafsu syahwat. Tergantung darimana memandangnya Libido, nafsu berahi adalah fitrah, karunia Tuhan bisa menjadi demikian kotor, keji ketika dianggap menjadi cabul. Bukankah proses erotis menjadi cabul terjadi pada kepala masing-masing orang. Orang mengatakan cabul ketika senang melihat adegan kucing menikah dan mengundang imajinasi erotis yang membuat bertindak tidak senonoh pada orang lain untuk menyalurkan libidonya yang memuncak. Tapi bagi yang lain, adegan kucing menikah bukanlah suatu hal yang membuatnya terangsang- libidonya terbit. Pornoaksi, ini yang membuat banyak tafsiran. Hal-hal yang membuat libidonya terbit tidak melulu seperti yang digambarkan pada pikiran penggagas undang-undang, yang lebih menyudutkan kaum perempuan. Perempuan yang berpakaian tertutup juga bisa sangat 'mengundang' bisa menimbulkan nafsu berahi. Jika tidak, bagaimanakah pernikahan [ baca ; hubungan seksual] juga bisa terjadi diantara laki-laki dengan perempuan yang berpakaian serba tertutup. Dan seterusnya salam l.meilany - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, March 13, 2006 1:09 PM Subject: Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang carut marut Memang jadi membingungkan mbak Mei. Coba misalnya kita hendak melarang sebuah gambar porno. Katakanlah ada sebuah gambar wanita telanjang. Lalu bagaimana mendeskripsikan gambar (grafie) itu dalam bentuk kata-kata hukum yang mengandung batasan? Kita kan perlu menyebutkan anggota tubuh wanita yang kita minta untuk dilarang untuk diperlihatkan dalam bentuk apapun. Katakanlah aurat intinya. Bagaimana kita menyebutkan hal itu? Bagian tubuh antara pusar sampai pangkal paha? Sampai setengah paha? Lalu payudara. Bagiamana? Bagian tubuh antara bagian atas payudara sampai bagian bawah payudara? Jika deskripsi tidak jelas hal ini akan kemudian dipermainkan oleh pihak-pihak pornografie. Misalnya, maaf, akhirnya cuma menutupi puting susunya saja. Atau cuma menutupi dengan segaris saja kemaluan wanita, sedangkan sekitarnya terlihat. Nah ini kan tidak lucu mbak. Kalau kita tidak ingin menyebutkan bagian tubuh wanita yang kita larang untuk diperlihatkan, lalu bagaimana? Itu kan sama saja silahkan dibuka semua jangan ada yang ditutupi. Demikian juga bagian tubuh pria. Katakanlah foto bugil Anjas. Kira-kira bagaimana mempermak foto Anjas supaya tidak dikatakan porno? Apakah cuma dengan memberikan bulatan putih di kemaluannya saja? Atau membuatnya seperti memakai celana surving? Celana boxer? Yang jelas sampai cel-dam saja pun tidak boleh masuk ruang publik. Demikian juga foto partner Anjas itu. Sampai hanya pakai cel-dam dan be-ha pun tidak boleh masuk ruang publik. Lalu bagaimana bentuk RUU itu jika dilarang menyebutkan anggota tubuh wanita dan pria karena dianggap diskriminasi dan merendahkan tubuh wanita? Tubuh wanita dianggap porno? Lho memang ada bagian tubuh wanita dan laki-laki yang kalau diperlihatkan maka akan menjadi parno! Saya heran dengan Oneng yang di TV bilang: Dada perempuan itu jorok? Pantat perempuan itu jorok? Lho... kalau tidak porno coba saja mbak buka dada dan pantatnya di hadapan reporter, mau gak! Kalo gak mau ya akui dong bahwa bagian itu memang kalo dibuka ya porno! 8-) Mengenai pencegahan yang kita usahakan dari dalam kepada keluarga kita. Seperti diskusi2, perkuat ajaran agama, dan lain-lain tentu saja juga kita lakukan. Saya pun lakukan kepada anak-anak gadis saya. Tetapi tetap saja saya dan istri saya khawatir. Karena kami pun tidak pernah yakin, apakah tameng internal yang kami berikan kepada putri-putri kami itu akan cukup kuat menahan terjangan pornografie dari lingkungan luar katakan 5 tahun mendatang. Kita sebagai manusia juga punya kelemahan. Suatu saat kita lengah maka pornografie dan kekerasan seksual akan menerjang putri-putri kami dan sekali saja sudah cukup untuk menghancurkan masa depannya. Putri kami mungkin kuat, tetapi serangan dari seorang maniak seks yang terobsesi otaknya karena pornografie sudah cukup untuk menghancurkan masa depannya. Kalau putri saya beruntung dari serangan semacam itu, putri orang lain belum tentu. Belum lagi kalau ia paca
Re: Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang carut marut
Pak Wida, Dari tuturan pak Wida saya menangkap 2 hal. Pertama tentang pornografi, yang kedua tentang ketakutan akan "maniak seks" yang melakukan kekerasan seksual pada anak-anak. Pada point pertama sepertinya sebagian besar (kalau tidk mau menyebut semua) para anggota milis disini menolak pornografi, masalahnya kemudian adalah bagaimana mendefinisikan dan mendeskripsikan pornografi (yang coba pak Wida uraikan) serta solusi terhadap pornografi. Dari berbagai diskusi yang terjadi adalah pornografi sama sekali tidak bermanfaat, dan pornografi toward some extent bisa bermanfaat (misalnya kamasutra yang versi india buat pasangan suami istri -meskipun ini juga ada kritik dari Ni Londo) contohnya anjuran para seksolog terhadap masalah seksual suami istri. Kemudian isu pornografi lain adalah pornografi kepada anak. Dalam konteks ke Indonesiaan kita sepertinya lebih cnderung membahas dampak materi porno terhadap perkembangan anak, dan belum mencoba mendiskusikan eksploitasi pornografi pada anak-anak. Padahal justru negara kita saat ini menjadi salah satu negara yang tercatat dalam daftar hitam dalam hal child pornography karena banyaknya situs-situs pedhofilia yang terkait dengan negara kita, maupun banyaknya pedhofilia yang mengincar anak-anak kita karena ketidadaan hukum dan penegakannya yang memadai. Banyak kasus terutama pada masyarakat miskin yang menjadi korban, yang saya tahu adalah kasus-kasus pedophifila di Bali dan Lombok, yang banyak menjadi concern teman2 LSM seperti PKBI, dengan dalih beasiswa, maupun santunan pada keluarga si anak yang berujung pada kasus-kasus pencabulan anak. Dan seperti kasus kawin kontrak di puncak, masyarakat setempat hanya bisa mengamini karena mereka mendapat keuntungan secara finansial. Dan ini sepertinya tidak diakomodasi dalam RUUAP, apalagi dengan menganggap usia 12 tahun sebagai dewasa. Yang ketiga adalah batasan pornografi terkait dengan pendidikan seks (baik pada anak, remaja maupun kaum dewasa). Seksualitas adalah bagian yang inherent (sunatullah kali ya bahasa kerennya) dari kehidupan manusia dan kemanusiaan. Seksualitas dan permasalahannya juga berkembang sesuai perkembangan kompleksitas peradaban. Dalam masyarakat yang tradisional, dimana tata kehidupan begitu sederhanya, dan untuk bertahan hidup seseorang tidak perlu mendapatkan keahian yang tinggi (dengan konsekuensi training untuk mendapat keahlian tersebut semakin lama), seksualitas menjadi isu sederhana, karena baik laki-laki dan wanita siap menjalani fungsi seksualnya, pada saat fungsi seksual biologis telah berjalan. Aspek psikologis menjadi tidak terlalu penting diperhatikan, karena tuntutan sosial tentang kehidupan manusia dewasa dalam masyarakat tersebut tidaklah terlalu kompleks. Akan tetapi dalam masyarakat sekarang, dimana untuk bertahan hidup (dalam konteks hidup yang sejahtera) seseorang memerlukan keahlian yang sangat advance (baik secara kognitif, skill maupun mental), mengakibatkan ada kesenjangan antara kesiapan aspek biologis dan aspek psikologis seksualitas. Yang dalam pemikiran awam saya tidak bisa diselesaikan hanya dengan kawin muda saja, seperti anjuran yang sering dikampanyekan oleh sebagian teman muslim kita. Dalam konteks ini pengenalan seksualitas secara awal, menurut saya menjadi sesuatu yang sangat krusial, agar mereka bisa mengambil keputusan secara rasional dan bertanggung-jawab terhadap fungsi seksual mereka. Dan salah satu bentuknya adalah pengenalan fungsi seksual secara anatomis dan fisiologis secara bertahap dari anak-anak dan remaja, yang konsekuensinya juga pada pemaparan anatomi dan fisiologi organ reproduksi. Pertanyaannya kemudian apakah ini juga kemudian menjadi materi pornografi? Jadi dalam mendefinisikan batasan pornografi, saya pikir kita perlu memperhatikan hal-hal tersebut diatas. Dan dalam pandangan saya, sangat tidak mungkin kemudian kalau kita secara absolut hendak menghilangkan materi-materi yang dalam tanda kutip bisa dikategorikan porno, pertama karena alasan praktis operasional (banyaknya dan tidak terbatasnya sumber materi tersebut) dan juga karena kebutuhan akan hal tersebut diatas. Yang bisa dilakukan adalah mencoba untuk membatasi akses terhadap materi tersebut, yang sudah banyak didiskusikan di forum ini. Sebagai tambahan juga, tidak semua industri pornografi "tidak bermoral" (ini dalam tanda kutip lho.. jadi mbacanya juga harus pake tanda kutip, dilarang mbaca secara literal, buat yang masih suka mbaca secara literal salah sendiri gak belajar membaca pernyataan dalam tanda kutip :p ), dalam penjual belian dan distribusi materi tersebut (majalah, filem) terutama diluar negeri banyak restriksi dan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah yang juga diikuti oleh industri tersebut. Di internet, mereka baru-baru ini misalnya setuju untuk merelokasi domain name mereka dari akhiran .com, menjadi akhiran .xxx, di
Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang carut marut
Memang jadi membingungkan mbak Mei. Coba misalnya kita hendak melarang sebuah gambar porno. Katakanlah ada sebuah gambar wanita telanjang. Lalu bagaimana mendeskripsikan gambar (grafie) itu dalam bentuk kata-kata hukum yang mengandung batasan? Kita kan perlu menyebutkan anggota tubuh wanita yang kita minta untuk dilarang untuk diperlihatkan dalam bentuk apapun. Katakanlah aurat intinya. Bagaimana kita menyebutkan hal itu? Bagian tubuh antara pusar sampai pangkal paha? Sampai setengah paha? Lalu payudara. Bagiamana? Bagian tubuh antara bagian atas payudara sampai bagian bawah payudara? Jika deskripsi tidak jelas hal ini akan kemudian dipermainkan oleh pihak-pihak pornografie. Misalnya, maaf, akhirnya cuma menutupi puting susunya saja. Atau cuma menutupi dengan segaris saja kemaluan wanita, sedangkan sekitarnya terlihat. Nah ini kan tidak lucu mbak. Kalau kita tidak ingin menyebutkan bagian tubuh wanita yang kita larang untuk diperlihatkan, lalu bagaimana? Itu kan sama saja silahkan dibuka semua jangan ada yang ditutupi. Demikian juga bagian tubuh pria. Katakanlah foto bugil Anjas. Kira-kira bagaimana mempermak foto Anjas supaya tidak dikatakan porno? Apakah cuma dengan memberikan bulatan putih di kemaluannya saja? Atau membuatnya seperti memakai celana surving? Celana boxer? Yang jelas sampai cel-dam saja pun tidak boleh masuk ruang publik. Demikian juga foto partner Anjas itu. Sampai hanya pakai cel-dam dan be-ha pun tidak boleh masuk ruang publik. Lalu bagaimana bentuk RUU itu jika dilarang menyebutkan anggota tubuh wanita dan pria karena dianggap diskriminasi dan merendahkan tubuh wanita? Tubuh wanita dianggap porno? Lho memang ada bagian tubuh wanita dan laki-laki yang kalau diperlihatkan maka akan menjadi parno! Saya heran dengan Oneng yang di TV bilang: Dada perempuan itu jorok? Pantat perempuan itu jorok? Lho... kalau tidak porno coba saja mbak buka dada dan pantatnya di hadapan reporter, mau gak! Kalo gak mau ya akui dong bahwa bagian itu memang kalo dibuka ya porno! 8-) Mengenai pencegahan yang kita usahakan dari dalam kepada keluarga kita. Seperti diskusi2, perkuat ajaran agama, dan lain-lain tentu saja juga kita lakukan. Saya pun lakukan kepada anak-anak gadis saya. Tetapi tetap saja saya dan istri saya khawatir. Karena kami pun tidak pernah yakin, apakah tameng internal yang kami berikan kepada putri-putri kami itu akan cukup kuat menahan terjangan pornografie dari lingkungan luar katakan 5 tahun mendatang. Kita sebagai manusia juga punya kelemahan. Suatu saat kita lengah maka pornografie dan kekerasan seksual akan menerjang putri-putri kami dan sekali saja sudah cukup untuk menghancurkan masa depannya. Putri kami mungkin kuat, tetapi serangan dari seorang maniak seks yang terobsesi otaknya karena pornografie sudah cukup untuk menghancurkan masa depannya. Kalau putri saya beruntung dari serangan semacam itu, putri orang lain belum tentu. Belum lagi kalau ia pacaran diam-diam dengan seorang pria yang ia kagumi, ternyata pria itu rusak dan merusak putri kami? Apa yang bisa kami lakukan? Membentuk sebuah pernikahan dari alasan seperti itu tidak akan pernah kuat untuk bertahan sampai tua. Dan itu mungkin cukup bagi orang tua yang bisa mengawasi anak putrinya dan terbuka dan bisa mengajak diskusi ttg berbagai hal. Tetapi... bagaimana dengan kedua orang tua yang sibuk di luar mencari uang? Mereka tidak bisa mengawasi putri2 mereka dan memberi mereka tameng internal yang cukup? Sebagian besarnya akan tidak kuat dalam melawan terjangan pornografie di luar sana. My point is, kita harus memberikan tameng internal kepada anak-anak kita, putri maupun putra, sebisa mungkin. Tetapi kita juga perlu sebisa mungkin memberikan kepada mereka lingkungan yang aman bagi perkembangan mereka. Saya katakan sebisa mungkin. Sebab kita manusia ini harus mengakui punya kelemahan. Di internal diri kita pun kita punya musuh yaitu berupa syethan yang selalu berusaha menghancurkan pertahanan internal kita thdp terjangan dari luar. Oleh karenanya kita diajarkan untuk senantiasa berlindung, taawudz dari godaan mereka. Apalagi jika kita punya musuh yang sangat dahsyat di luar? Kita rasanya tidak boleh terlalu percaya diri mengandalkan kekuatan jiwa dan ruhani kita. Kita punya musuh. Suatu kesempatan kita bisa jatuh. Oleh karenanya mari kita perkecil serangan kerusakan dari luar diri kita dan anak-anak kita. Jangan kita cobai diri dan keluarga kita dengan membiarkan bisnis pornografie itu berkembang luas. Believe me, mereka tidak akan tutup jika tidak kita tutup. Belum ada sejarahnya. Agen-agen pemasaran mereka termasuk syethan2 di dalam diri kita masing2. Jika kita membiarkan kerusakan itu, suatu saat mungkin anak kita, atau cucu kita, atau cicit kita, atau diri kita sendiri tidak selamat dari perangkapnya. Salam, "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/13/2006 05:19 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com