Re: Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang carut marut

2006-03-30 Terurut Topik H. M. Nur Abdurrahman
our dan 
pengikut-pengikutnya di Indonesia yang bersekongkol dalam yang mereka namakan 
dirinya Jaringan Islam Liberal (JIL), yang pada pokoknya libralisme yang 
dibungkus oleh kemasan yang kelihatannya Islami. Pemikiran dan pesan-pesan yang 
dijual para tokoh liberal itu sebenarnya kurang lebih sama saja. Ajaran Islam 
harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, al-Qur'an dan Hadits mesti 
dikritisi dan ditafsirkan ulang menggunakan pendekatan historis, hermeneutis 
dan sebagainya, perlu dilakukan modernisasi dan sekularisasi dalam kehidupan 
beragama dan bernegara, tunduk pada aturan pergaulan internasional berlandaskan 
hak asasi manusia, pluralisme dan lain lain-lain.


  ----- Original Message ----- 
  From: L.Meilany 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, March 26, 2006 10:02
  Subject: Re: Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis 
yang carut marut


  Agak panjang :
  [cuma saripatinya]

  Kita telah salah kaprah mendifinisikan soal : porno, erotis dan syahwat.
  Dalam kesepakatan mengungkapkan hal-hal mengenai yang cabul, mesum, keji, tak 
senonoh, a susila, maka 
  kata porno sudah umum. Meskipun obyeknya mungkin tidak sama. Porno bagi yang 
satu, tidak porno bagi yang
  lain. 
  Padahal pengertian porno [ pornografi] sendiri asalmulanya dari bahasa 
Yunani. Porno [porne]  berarti perempuan jalang, 
  grafi [graphein] artinya 'menulis' - tulisan. Pornografi dimasa kini berarti 
tulisan, buku, benda-benda yang dianggap
  tak senonoh, cabul.
  Sejak masa lalu hal-hal yang menyangkut pornografi adalah sesuatu yang 
dianggap melanggar kesusilaan.
  Kemudian juga penjabaran ini menjadi 'heboh' lantaran pornoaksi Anjas seperti 
pak Wida bilang itu berdasarkan 
  pandangan siapa, landasannya apa? Bagi seniman foto, ketelanjangan Anjas itu 
adalah seni. 

  Ketika masalah pornografi -pornoaksi diusik, dicampuradukkan dengan masalah 
yang menjadi fitrah -sifat asal manusia, yakni masalah seksualitas 
-perkelaminan, yang dikaitkan dengan perancangan undang-undang yang seolah 
mengatur hal yg mendasar pada manusia, maka saya percaya  perancangan ini akan 
sulit untuk menemukan titik temunya.

  Seksualitas -perkelaminan menyangkut masalah erotisme. Erotisme berasal dari 
kata Yunani, Eros, dewa asmara atau Cupido.
  Plato menggambarkannya sebagai dewa pencipta dan pelindung hasrat asmara 
-seksual dari pikiran yang suci.
  Ketika erotisme tampil dari pikiran yang kotor maka muncullah pengertian 
cabul atau porno.
  Begitu kira-kiranya
  Erotis menyangkut  libido - keinginan, hasrat, cinta asmara, nafsu syahwat. 
Bahkan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, 
  dikatakan - nafsu berahi yang bersifat naluri-  karunia Allah.
  Menurut ahli jiwa Freud bahkan libido merupakan suatu enerji yang berdasarkan 
erotisme.
  Dalam bahasa seni, budaya, sastera; cinta merupakan tenaga yang memberi 
inspirasi, erotisme memberi suatu kekayaan
  penciptaan, kelimpahan imajinasi yang tak kunjung habis.
  Banyak kisah-kisah nyata, cerita -cerita fiksi, lagu-lagu yang terjadi, 
tercipta lantaran kedahsyatan cinta antara laki-laki dan perempuan.
  Cinta adalah keindahan, karunia Tuhan yang pantas disyukuri. Keindahan adalah 
wanita, begitu rangkaiannya.
  Dulu waktu saya sekolah, pelajaran sastera memberi pelajaran yang memuja-muja 
keindahan [tubuh] wanita dengan arti 
  kiasan yang tidak dimaknai sebagai hal yang mengundang berahi. Semisal, 
alisnya bak semut beriring, betisnya seperti  bulir
  padi yang masak, bibirnya bak delima merekah, pipinya bak pauh dilayang, 
lengannya seperti busur, kulitnya sehalus sutera.

  Erotisme,  selalu menyangkut  masalah libido, syahwat, meskipun pada 
pemahaman selanjutnya mengacu pada hal-hal yang menyinggung, menyerempet 
ataupun berasosiasi pada masalah perkelaminan tapi tidaklah serta merta 
dianggap cabul, mesum atau porno.
  Saat ini juga banyak ungkapan-ungkapan singkat yg erotis yang tidak 
seharusnya disikapi sebagai hal yg bisa mengundang libido, atau syahwat.
  Semisal 'pamer paha' -'Susu tante' - Sepanjang ungkapan ini, kita pada 
umumnya mampu menterjemahkan mana-mana yang dianggap 'porno' atau yang tidak 
etis sesuai lingkungan, budaya, kedewasaan pribadi masing-masing.

  Menurut saya segala sesuatu bisa dianggap cabul jika memang diarahkan, 
dikomporin, diprovokasi atau digiring sengaja untuk menimbulkan kepada hal yang 
menimbulkan birahi.
  Pernah terjadi suatu kelucuan ketika seorang teman yang senang bergurau 
mengirimkan pesan singkat [SMS] kepada teman yang dianggap puritan, agamis, 
berkelamin pria yang berisi :
  "Mau menikmati pemandangan indah dan syur? Pergilah bermobil dimalam hari di 
jalan tol Jakarta. Semua pegawainya nobra.. :-)"
  Bagi yang mengerti  [ pegawai tol di malam hari selama ini laki-laki] tentu 
hal ini disikapi dengan berhahahahiii, tapi juga bisa disikapi dengan 
angan-angan berahi bila yang senang  dengan sejenis, bisa juga SMS ini menjadi 
hal sangat vu

Re: Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang carut marut

2006-03-25 Terurut Topik L.Meilany
kta nikah harus dibawa serta untuk menghindari 
salahtangkap, seperti terjadi di Tangerang?  
Bagaimanakah jika seorang berprofesi sebagai penari serimpi, yang atributnya 
terbuka di bagian dada?
Bagaimana bagi para perenang, yang mempunyai hobi berenang, tidak boleh lagi 
berenangkah di pantai?

Ketika masalah erotisme, yg berkenaan dengan libido, syahwat diusik-usik, 
tentunya menimbulkan pertentangan.
Masalah ini menyangkut ke hal yang bersifat pribadi.. Seolah negara hendak 
mengatur hak-hak pribadi setiap warganya, 
apakah kita negara komunis?

Pikiran, tindakan yang porno, cabul memang kadang-kadang batasnya tipis dengan 
pengertian erotisme, 
libido dan nafsu syahwat. Tergantung darimana memandangnya
Libido, nafsu berahi adalah fitrah, karunia Tuhan bisa menjadi demikian kotor, 
keji ketika dianggap menjadi cabul.
Bukankah proses erotis menjadi cabul terjadi pada kepala masing-masing orang.
Orang mengatakan cabul ketika senang melihat adegan kucing menikah dan 
mengundang imajinasi erotis yang membuat 
bertindak tidak senonoh pada orang lain untuk menyalurkan libidonya yang 
memuncak. Tapi bagi yang lain, adegan kucing menikah bukanlah suatu hal yang 
membuatnya terangsang- libidonya terbit.

Pornoaksi, ini yang membuat banyak tafsiran. Hal-hal yang membuat libidonya 
terbit tidak melulu seperti yang digambarkan
pada pikiran penggagas undang-undang, yang lebih menyudutkan kaum perempuan.
Perempuan yang berpakaian tertutup juga bisa sangat 'mengundang' bisa 
menimbulkan nafsu berahi.
Jika tidak, bagaimanakah pernikahan [ baca ; hubungan seksual] juga bisa 
terjadi diantara laki-laki dengan perempuan yang berpakaian serba tertutup.
Dan seterusnya

salam 
l.meilany
  - Original Message - 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, March 13, 2006 1:09 PM
  Subject: Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang 
carut marut


  Memang jadi membingungkan mbak Mei. Coba misalnya kita hendak melarang 
  sebuah gambar porno. Katakanlah ada sebuah gambar wanita telanjang. Lalu 
  bagaimana mendeskripsikan gambar (grafie) itu dalam bentuk kata-kata hukum 
  yang mengandung batasan? Kita kan perlu menyebutkan anggota tubuh wanita 
  yang kita minta untuk dilarang untuk diperlihatkan dalam bentuk apapun. 
  Katakanlah aurat intinya. Bagaimana kita menyebutkan hal itu? Bagian tubuh 
  antara pusar sampai pangkal paha? Sampai setengah paha? Lalu payudara. 
  Bagiamana? Bagian tubuh antara bagian atas payudara sampai bagian bawah 
  payudara? Jika deskripsi tidak jelas hal ini akan kemudian dipermainkan 
  oleh pihak-pihak pornografie. Misalnya, maaf, akhirnya cuma menutupi 
  puting susunya saja. Atau cuma menutupi dengan segaris saja kemaluan 
  wanita, sedangkan sekitarnya terlihat. Nah ini kan tidak lucu mbak. Kalau 
  kita tidak ingin menyebutkan bagian tubuh wanita yang kita larang untuk 
  diperlihatkan, lalu bagaimana? Itu kan sama saja silahkan dibuka semua 
  jangan ada yang ditutupi. Demikian juga bagian tubuh pria.

  Katakanlah foto bugil Anjas. Kira-kira bagaimana mempermak foto Anjas 
  supaya tidak dikatakan porno? Apakah cuma dengan memberikan bulatan putih 
  di kemaluannya saja? Atau membuatnya seperti memakai celana surving? 
  Celana boxer? Yang jelas sampai cel-dam saja pun tidak boleh masuk ruang 
  publik. Demikian juga foto partner Anjas itu. Sampai hanya pakai cel-dam 
  dan be-ha pun tidak boleh masuk ruang publik. 

  Lalu bagaimana bentuk RUU itu jika dilarang menyebutkan anggota tubuh 
  wanita dan pria karena dianggap diskriminasi dan merendahkan tubuh wanita? 
  Tubuh wanita dianggap porno? Lho memang ada bagian tubuh wanita dan 
  laki-laki yang kalau diperlihatkan maka akan menjadi parno! Saya heran 
  dengan Oneng yang di TV bilang: Dada perempuan itu jorok? Pantat perempuan 
  itu jorok? Lho... kalau tidak porno coba saja mbak buka dada dan pantatnya 
  di hadapan reporter, mau gak! Kalo gak mau ya akui dong bahwa bagian itu 
  memang kalo dibuka ya porno! 8-)

  Mengenai pencegahan yang kita usahakan dari dalam kepada keluarga kita. 
  Seperti diskusi2, perkuat ajaran agama, dan lain-lain tentu saja juga kita 
  lakukan. Saya pun lakukan kepada anak-anak gadis saya. Tetapi tetap saja 
  saya dan istri saya khawatir. Karena kami pun tidak pernah yakin, apakah 
  tameng internal yang kami berikan kepada putri-putri kami itu akan cukup 
  kuat menahan terjangan pornografie dari lingkungan luar katakan 5 tahun 
  mendatang. Kita sebagai manusia juga punya kelemahan. Suatu saat kita 
  lengah maka pornografie dan kekerasan seksual akan menerjang putri-putri 
  kami dan sekali saja sudah cukup untuk menghancurkan masa depannya. Putri 
  kami mungkin kuat, tetapi serangan dari seorang maniak seks yang terobsesi 
  otaknya karena pornografie sudah cukup untuk menghancurkan masa depannya. 
  Kalau putri saya beruntung dari serangan semacam itu, putri orang lain 
  belum tentu. Belum lagi kalau ia paca

Re: Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang carut marut

2006-03-25 Terurut Topik Riris Andono Ahmad

Pak Wida,

Dari tuturan pak Wida saya menangkap 2 hal.  Pertama tentang  
pornografi, yang kedua tentang ketakutan akan "maniak seks" yang  
melakukan kekerasan seksual pada anak-anak.

Pada point pertama sepertinya sebagian besar (kalau tidk mau menyebut  
semua) para anggota milis disini menolak pornografi, masalahnya  
kemudian adalah bagaimana mendefinisikan dan mendeskripsikan  
pornografi (yang coba pak Wida uraikan) serta solusi terhadap  
pornografi.   Dari berbagai diskusi yang terjadi adalah pornografi  
sama sekali tidak bermanfaat, dan pornografi toward some extent bisa  
bermanfaat (misalnya kamasutra yang versi india buat pasangan suami  
istri -meskipun ini juga ada kritik dari Ni Londo) contohnya anjuran  
para seksolog terhadap masalah seksual suami istri.

Kemudian isu pornografi lain adalah pornografi kepada anak.  Dalam  
konteks ke Indonesiaan kita sepertinya lebih cnderung membahas dampak  
materi porno terhadap perkembangan anak, dan belum mencoba  
mendiskusikan eksploitasi pornografi pada anak-anak.
Padahal justru negara kita saat ini menjadi salah satu negara yang  
tercatat dalam daftar hitam dalam hal child pornography karena  
banyaknya situs-situs pedhofilia yang terkait dengan negara kita,  
maupun banyaknya pedhofilia yang mengincar anak-anak kita karena  
ketidadaan hukum dan penegakannya yang memadai.  Banyak kasus  
terutama pada masyarakat miskin yang menjadi korban, yang saya tahu  
adalah kasus-kasus pedophifila di Bali dan Lombok, yang banyak  
menjadi concern teman2 LSM seperti PKBI, dengan dalih beasiswa,  
maupun santunan pada keluarga si anak yang berujung pada kasus-kasus  
pencabulan anak.  Dan seperti kasus kawin kontrak di puncak,  
masyarakat setempat hanya bisa mengamini karena mereka mendapat  
keuntungan secara finansial.  Dan ini sepertinya tidak diakomodasi  
dalam RUUAP, apalagi dengan menganggap usia 12 tahun sebagai dewasa.

Yang ketiga adalah batasan pornografi terkait dengan pendidikan seks  
(baik pada anak, remaja maupun kaum dewasa).  Seksualitas adalah  
bagian yang inherent (sunatullah kali ya bahasa kerennya) dari  
kehidupan manusia dan kemanusiaan.  Seksualitas dan permasalahannya  
juga berkembang sesuai perkembangan kompleksitas peradaban.
Dalam masyarakat yang tradisional, dimana tata kehidupan begitu  
sederhanya, dan untuk bertahan hidup seseorang tidak perlu  
mendapatkan keahian yang tinggi (dengan konsekuensi  training untuk  
mendapat keahlian tersebut semakin lama), seksualitas menjadi isu  
sederhana, karena baik laki-laki dan wanita siap menjalani fungsi  
seksualnya, pada saat fungsi seksual biologis telah berjalan.  Aspek  
psikologis menjadi tidak terlalu penting diperhatikan, karena  
tuntutan sosial tentang kehidupan manusia dewasa dalam masyarakat  
tersebut tidaklah terlalu kompleks.
Akan tetapi dalam masyarakat sekarang, dimana untuk bertahan hidup  
(dalam konteks hidup yang sejahtera) seseorang memerlukan keahlian  
yang sangat advance (baik secara kognitif, skill maupun mental),  
mengakibatkan ada kesenjangan antara kesiapan aspek biologis dan  
aspek psikologis seksualitas.  Yang dalam pemikiran awam saya tidak  
bisa diselesaikan hanya dengan kawin muda saja, seperti anjuran yang  
sering dikampanyekan oleh sebagian teman muslim kita.
Dalam konteks ini pengenalan seksualitas secara awal, menurut saya  
menjadi sesuatu yang sangat krusial, agar mereka bisa mengambil  
keputusan secara rasional dan bertanggung-jawab terhadap fungsi  
seksual mereka.  Dan salah satu bentuknya adalah pengenalan fungsi  
seksual secara anatomis dan fisiologis secara bertahap dari anak-anak  
dan remaja, yang konsekuensinya juga pada pemaparan anatomi dan  
fisiologi organ reproduksi.  Pertanyaannya kemudian apakah ini juga  
kemudian menjadi materi pornografi?

Jadi dalam mendefinisikan batasan pornografi, saya pikir kita perlu  
memperhatikan hal-hal tersebut diatas.  Dan dalam pandangan saya,  
sangat tidak mungkin kemudian kalau kita secara absolut hendak  
menghilangkan materi-materi yang dalam tanda kutip bisa dikategorikan  
porno, pertama karena alasan praktis operasional (banyaknya dan tidak  
terbatasnya sumber materi tersebut) dan juga karena kebutuhan akan  
hal tersebut diatas.  Yang bisa dilakukan adalah mencoba untuk  
membatasi akses terhadap materi tersebut, yang sudah banyak  
didiskusikan di forum ini.  Sebagai tambahan juga, tidak semua  
industri pornografi "tidak bermoral" (ini dalam tanda kutip lho..  
jadi mbacanya juga harus pake tanda kutip, dilarang mbaca secara  
literal, buat yang masih suka mbaca secara literal salah sendiri gak  
belajar membaca pernyataan dalam tanda kutip :p ),
dalam penjual belian dan distribusi materi tersebut (majalah, filem)  
terutama diluar negeri banyak restriksi dan regulasi yang dilakukan  
oleh pemerintah yang juga diikuti oleh industri tersebut.  Di  
internet, mereka baru-baru ini misalnya setuju untuk merelokasi  
domain name mereka dari akhiran .com, menjadi akhiran .xxx, di

Tameng Internal? Re: [wanita-muslimah] Debat RUU APP di milis yang carut marut

2006-03-12 Terurut Topik Wida . Kusuma
Memang jadi membingungkan mbak Mei. Coba misalnya kita hendak melarang 
sebuah gambar porno. Katakanlah ada sebuah gambar wanita telanjang. Lalu 
bagaimana mendeskripsikan gambar (grafie) itu dalam bentuk kata-kata hukum 
yang mengandung batasan? Kita kan perlu menyebutkan anggota tubuh wanita 
yang kita minta untuk dilarang untuk diperlihatkan dalam bentuk apapun. 
Katakanlah aurat intinya. Bagaimana kita menyebutkan hal itu? Bagian tubuh 
antara pusar sampai pangkal paha? Sampai setengah paha? Lalu payudara. 
Bagiamana? Bagian tubuh antara bagian atas payudara sampai bagian bawah 
payudara? Jika deskripsi tidak jelas hal ini akan kemudian dipermainkan 
oleh pihak-pihak pornografie. Misalnya, maaf, akhirnya cuma menutupi 
puting susunya saja. Atau cuma menutupi dengan segaris saja kemaluan 
wanita, sedangkan sekitarnya terlihat. Nah ini kan tidak lucu mbak. Kalau 
kita tidak ingin menyebutkan bagian tubuh wanita yang kita larang untuk 
diperlihatkan, lalu bagaimana? Itu kan sama saja silahkan dibuka semua 
jangan ada yang ditutupi. Demikian juga bagian tubuh pria.

Katakanlah foto bugil Anjas. Kira-kira bagaimana mempermak foto Anjas 
supaya tidak dikatakan porno? Apakah cuma dengan memberikan bulatan putih 
di kemaluannya saja? Atau membuatnya seperti memakai celana surving? 
Celana boxer? Yang jelas sampai cel-dam saja pun tidak boleh masuk ruang 
publik. Demikian juga foto partner Anjas itu. Sampai hanya pakai cel-dam 
dan be-ha pun tidak boleh masuk ruang publik. 

Lalu bagaimana bentuk RUU itu jika dilarang menyebutkan anggota tubuh 
wanita dan pria karena dianggap diskriminasi dan merendahkan tubuh wanita? 
Tubuh wanita dianggap porno? Lho memang ada bagian tubuh wanita dan 
laki-laki yang kalau diperlihatkan maka akan menjadi parno! Saya heran 
dengan Oneng yang di TV bilang: Dada perempuan itu jorok? Pantat perempuan 
itu jorok? Lho... kalau tidak porno coba saja mbak buka dada dan pantatnya 
di hadapan reporter, mau gak! Kalo gak mau ya akui dong bahwa bagian itu 
memang kalo dibuka ya porno! 8-)

Mengenai pencegahan yang kita usahakan dari dalam kepada keluarga kita. 
Seperti diskusi2, perkuat ajaran agama, dan lain-lain tentu saja juga kita 
lakukan. Saya pun lakukan kepada anak-anak gadis saya. Tetapi tetap saja 
saya dan istri saya khawatir. Karena kami pun tidak pernah yakin, apakah 
tameng internal yang kami berikan kepada putri-putri kami itu akan cukup 
kuat menahan terjangan pornografie dari lingkungan luar katakan 5 tahun 
mendatang. Kita sebagai manusia juga punya kelemahan. Suatu saat kita 
lengah maka pornografie dan kekerasan seksual akan menerjang putri-putri 
kami dan sekali saja sudah cukup untuk menghancurkan masa depannya. Putri 
kami mungkin kuat, tetapi serangan dari seorang maniak seks yang terobsesi 
otaknya karena pornografie sudah cukup untuk menghancurkan masa depannya. 
Kalau putri saya beruntung dari serangan semacam itu, putri orang lain 
belum tentu. Belum lagi kalau ia pacaran diam-diam dengan seorang pria 
yang ia kagumi, ternyata pria itu rusak dan merusak putri kami? Apa yang 
bisa kami lakukan? Membentuk sebuah pernikahan dari alasan seperti itu 
tidak akan pernah kuat untuk bertahan sampai tua. Dan itu mungkin cukup 
bagi orang tua yang bisa mengawasi anak putrinya dan terbuka dan bisa 
mengajak diskusi ttg berbagai hal. Tetapi... bagaimana dengan kedua orang 
tua yang sibuk di luar mencari uang? Mereka tidak bisa mengawasi putri2 
mereka dan memberi mereka tameng internal yang cukup? Sebagian besarnya 
akan tidak kuat dalam melawan terjangan pornografie di luar sana.

My point is, kita harus memberikan tameng internal kepada anak-anak kita, 
putri maupun putra, sebisa mungkin. Tetapi kita juga perlu sebisa mungkin 
memberikan kepada mereka lingkungan yang aman bagi perkembangan mereka. 
Saya katakan sebisa mungkin. Sebab kita manusia ini harus mengakui punya 
kelemahan. Di internal diri kita pun kita punya musuh yaitu berupa syethan 
yang selalu berusaha menghancurkan pertahanan internal kita thdp terjangan 
dari luar. Oleh karenanya kita diajarkan untuk senantiasa berlindung, 
taawudz dari godaan mereka. Apalagi jika kita punya musuh yang sangat 
dahsyat di luar? Kita rasanya tidak boleh terlalu percaya diri 
mengandalkan kekuatan jiwa dan ruhani kita. Kita punya musuh. Suatu 
kesempatan kita bisa jatuh. Oleh karenanya mari kita perkecil serangan 
kerusakan dari luar diri kita dan anak-anak kita. Jangan kita cobai diri 
dan keluarga kita dengan membiarkan bisnis pornografie itu berkembang 
luas. Believe me, mereka tidak akan tutup jika tidak kita tutup. Belum ada 
sejarahnya. Agen-agen pemasaran mereka termasuk syethan2 di dalam diri 
kita masing2. Jika kita membiarkan kerusakan itu, suatu saat mungkin anak 
kita, atau cucu kita, atau cicit kita, atau diri kita sendiri tidak 
selamat dari perangkapnya. 

Salam,




"L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
03/13/2006 05:19 AM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com