[WongBanten] Kajian GNPK Banten: Pengadaan Obat Fiktif Rp 1,92 Miliar di Dinkes Banten 2004-2005
sumber www.bantenlink.com edisi Senin 12-3-2007 Kajian GNPK Banten: Pengadaan Obat Fiktif Rp1,92 Miliar Di Dinkes 2004-2005 Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat menonjol dalam temuan BPK atas pemeriksaan APBD Banten tahun 2004 hingga 2006. Kejaksaan tengah memeriksa 14 pejabat teras di provinsi yang berdiri pada tahun 2000, dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap anggaran di Dinas Kesehatan Banten. Oleh : GNPK Banten / Bantenlink.com Berikut kajian Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Banten berkerja sama dengan Bantenlink.com atas dugaan korupsi dalam APBD Banten, berlandaskan temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD Banten. Kajian difokuskan Tupoksi 14 pejabat yang diperiksa tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hasil kajian diperkenankan dikutip dengan syarat menyebutkan sumber GNPK Banten dan www.bantenlink.com. Kegiatan: - APBD Tahun 2004: Pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar (PKD), pemberantasan penyakit menular (P2M) dan program gizi / kesehatan ibu dan anak (KIA) sebesar Rp1.237.669.000. - APBD tahun 2005: Pengadaan obat pelayanan kesehatan khusus P2M dan Program Gizi Rp998.000.000. Pelaksana: - APBD 2004: PT Rizki Fitria kontrak No. 03/ KPJB / P-Angg / APBD / Kes / PO / VII / 2004 tanggal 7 Juli 2004. Waktu pelaksanaan; 150 hari s/d 24 Desember 204. - APBD 2005: CV Cipta Bahagia kontrak No. 03.d / Peng / PA / APBD / Kes / V / 2005 tanggal 30 Mei 2005. Waktu pelaksanaan: 190 hari s/d 10 Desember 2005. Spesifikasi: - APBD 2004 (PT Rizki Fitria): PKD Rp 908.537.805, P2PM/PLP; Kombipak Kat 1 150 paket Rp 35.273.580, Kombipak Kat II 150 paket 56.273.317, Kombipak Kat III 150 paket Rp 23.017.505, Kombipak Kat Anak 150 paket Rp 19.011.862. Program Gizi /KIA; Vit A 100.000 UI, kapsul 2.500 botol Rp 31.761.168, Tablet besi 200 mg + Asam Folat 0,25 mg 912 kotak @ 100 sache Rp 74.426.057, Iodin Tes Botol 15 ml Rp 14.172.207. Subtotal Rp 195.554.932 dan nilai kontrak Rp 1.237.669.000. - APBD 2005 (CV Cipta Bahagia): PKD Kombipak Kat Anak 200 paket Rp 25.440.000, Obat lain-lain Rp 120.950.000. Program Gizi / KIA; 120.950.000 4.500 botol Rp 57.375.000, Vit A 200.000 UI kapsul 20.500 botol Rp 343.785.000, Tablet besi 200 mg + Asam Folat 0,25 mg 5500 kotak @100 sache Rp 450.450.000. Subtotal Rp 851.610.000 dan nilai kontrak Rp 998.000.000. Administrasi: - PT Rizki Fitria dinyatakan menyelesaikan pekerjaan tahun 2004 sesuai dengan berita acara serah terima tim pekerjaan No 512 / BAPB / APBD / Kes / 2004 tanggal 26 November 2004. Pembayaran kegiatan dibuktikan dengan surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/SPP-389/BT/XII/2004 dan diterbitkannya No.932 / Keu-9632 / BT /.PI / 2004 tanggal 31 Desember 2004. - CV Cipta Bahagia dinyatakan rampung pekerjaan tahun 2005 dengan berita acara serah terima pekerjaan tanggal 12 Desember 2005. Pembayaran dengan SPMU No.932 / KEU-09037 / BT.P.I / 2005 tanggal 29 Desember 2005. Fakta : - CV Cipta Bahagia hingga awal tahun 2006 belum mengirimkan barang. Padahal administrasi di Dinas Kesehatan Banten menyebutkan sudah rampung pekerjaanya. - Pengiriman obat dilakukan PT Kimia Farma Cabang Serang, bukan PT Rizki Fitria maupun CV Cipta Bahagia. Spesifikasi obat persis sama dengan kontrak dengan PT Rizki Fitria dan CV Cipta Bahagia. - Pengiriman obat PT Kimia Farma Trading dibukukan sebagai pengiriman tahun 2005 dengan spesifikasi yang sama dengan tahun 2004. Secara formal (administrasi) tercatat telah terjadi jual beli obat antara PT Kimia Farma dengan Dinas Kesehatan Banten. Padahal obat yang dikirim PT Kimia Farma merupakan obat bantuan. - Spesifikasi obat dalam kontrak bukan untuk diperjualkan belikan di pasaran. Obat tersebut diberi label tidak diperjualbelikan milik Bakti Husada atau Depratemen Kesehatan (Depkes) RI. - Khusus obat TBC, obat ini merupakan bantuan KNCV Tubercolosis foundation (LSM Belanda) berkerja sama dengan Pemerintah RI. Pemerintah daerah (Provinsi dan kabupaten/kota) hanya menyediakan dana distribusi, bukan pembelian obat. - Pengadaan vitamin A dan tablet besi dibukukan sebagai pengadaan APBD. Sedangkan obat jenis sama dari APBN tak dibukukan baik tahun 2004-2005. - BPK menemukan catatan janggal berupa pengadaan obat dilakukan oleh PT Pilar dan CV Cipta Bahagia. Padahal kontraknya adalah PT Rizki tahun 2004 dan CV Cipta Bahagia tahun 2005. Pelanggaran: - UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah pasal-pasal keuangan daerah, pasal 23, 27, pasal 128, pasal 129 otorisasi keuangan daerah. - PP No.58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah. - Kepmendagri No.29/2002 pasal 50; Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat daripenggunaan bukti tersebut. Kepmendagri ini direvisi dengan Pemenda
[WongBanten] Kajian GNPK Banten: Pengadaan Obat Fiktif Rp 1,92 Miliar di Dinkes 2004-2005
sumber: www.bantenlink.com edisi Senin, 12/3-2007 Kajian GNPK Banten: Pengadaan Obat Fiktif Rp1,92 Miliar Di Dinkes 2004-2005 Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat menonjol dalam temuan BPK atas pemeriksaan APBD Banten tahun 2004 hingga 2006. Kejaksaan tengah memeriksa 14 pejabat teras di provinsi yang berdiri pada tahun 2000, dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap anggaran di Dinas Kesehatan Banten. Oleh : GNPK Banten / Bantenlink.com Berikut kajian Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Banten berkerja sama dengan Bantenlink.com atas dugaan korupsi dalam APBD Banten, berlandaskan temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD Banten. Kajian difokuskan Tupoksi 14 pejabat yang diperiksa tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hasil kajian diperkenankan dikutip dengan syarat menyebutkan sumber GNPK Banten dan www.bantenlink.com. Kegiatan: - APBD Tahun 2004: Pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar (PKD), pemberantasan penyakit menular (P2M) dan program gizi / kesehatan ibu dan anak (KIA) sebesar Rp1.237.669.000. - APBD tahun 2005: Pengadaan obat pelayanan kesehatan khusus P2M dan Program Gizi Rp998.000.000. Pelaksana: - APBD 2004: PT Rizki Fitria kontrak No. 03/ KPJB / P-Angg / APBD / Kes / PO / VII / 2004 tanggal 7 Juli 2004. Waktu pelaksanaan; 150 hari s/d 24 Desember 204. - APBD 2005: CV Cipta Bahagia kontrak No. 03.d / Peng / PA / APBD / Kes / V / 2005 tanggal 30 Mei 2005. Waktu pelaksanaan: 190 hari s/d 10 Desember 2005. Spesifikasi: - APBD 2004 (PT Rizki Fitria): PKD Rp 908.537.805, P2PM/PLP; Kombipak Kat 1 150 paket Rp 35.273.580, Kombipak Kat II 150 paket 56.273.317, Kombipak Kat III 150 paket Rp 23.017.505, Kombipak Kat Anak 150 paket Rp 19.011.862. Program Gizi /KIA; Vit A 100.000 UI, kapsul 2.500 botol Rp 31.761.168, Tablet besi 200 mg + Asam Folat 0,25 mg 912 kotak @ 100 sache Rp 74.426.057, Iodin Tes Botol 15 ml Rp 14.172.207. Subtotal Rp 195.554.932 dan nilai kontrak Rp 1.237.669.000. - APBD 2005 (CV Cipta Bahagia): PKD Kombipak Kat Anak 200 paket Rp 25.440.000, Obat lain-lain Rp 120.950.000. Program Gizi / KIA; 120.950.000 4.500 botol Rp 57.375.000, Vit A 200.000 UI kapsul 20.500 botol Rp 343.785.000, Tablet besi 200 mg + Asam Folat 0,25 mg 5500 kotak @100 sache Rp 450.450.000. Subtotal Rp 851.610.000 dan nilai kontrak Rp 998.000.000. Administrasi: - PT Rizki Fitria dinyatakan menyelesaikan pekerjaan tahun 2004 sesuai dengan berita acara serah terima tim pekerjaan No 512 / BAPB / APBD / Kes / 2004 tanggal 26 November 2004. Pembayaran kegiatan dibuktikan dengan surat permintaan pembayaran (SPP) No. 900/SPP-389/BT/XII/2004 dan diterbitkannya No.932 / Keu-9632 / BT /.PI / 2004 tanggal 31 Desember 2004. - CV Cipta Bahagia dinyatakan rampung pekerjaan tahun 2005 dengan berita acara serah terima pekerjaan tanggal 12 Desember 2005. Pembayaran dengan SPMU No.932 / KEU-09037 / BT.P.I / 2005 tanggal 29 Desember 2005. Fakta : - CV Cipta Bahagia hingga awal tahun 2006 belum mengirimkan barang. Padahal administrasi di Dinas Kesehatan Banten menyebutkan sudah rampung pekerjaanya. - Pengiriman obat dilakukan PT Kimia Farma Cabang Serang, bukan PT Rizki Fitria maupun CV Cipta Bahagia. Spesifikasi obat persis sama dengan kontrak dengan PT Rizki Fitria dan CV Cipta Bahagia. - Pengiriman obat PT Kimia Farma Trading dibukukan sebagai pengiriman tahun 2005 dengan spesifikasi yang sama dengan tahun 2004. Secara formal (administrasi) tercatat telah terjadi jual beli obat antara PT Kimia Farma dengan Dinas Kesehatan Banten. Padahal obat yang dikirim PT Kimia Farma merupakan obat bantuan. - Spesifikasi obat dalam kontrak bukan untuk diperjualkan belikan di pasaran. Obat tersebut diberi label tidak diperjualbelikan milik Bakti Husada atau Depratemen Kesehatan (Depkes) RI. - Khusus obat TBC, obat ini merupakan bantuan KNCV Tubercolosis foundation (LSM Belanda) berkerja sama dengan Pemerintah RI. Pemerintah daerah (Provinsi dan kabupaten/kota) hanya menyediakan dana distribusi, bukan pembelian obat. - Pengadaan vitamin A dan tablet besi dibukukan sebagai pengadaan APBD. Sedangkan obat jenis sama dari APBN tak dibukukan baik tahun 2004-2005. - BPK menemukan catatan janggal berupa pengadaan obat dilakukan oleh PT Pilar dan CV Cipta Bahagia. Padahal kontraknya adalah PT Rizki tahun 2004 dan CV Cipta Bahagia tahun 2005. Pelanggaran: - UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah pasal-pasal keuangan daerah, pasal 23, 27, pasal 128, pasal 129 otorisasi keuangan daerah. - PP No.58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah. - Kepmendagri No.29/2002 pasal 50; Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat daripenggunaan bukti tersebut. Kepmendagri ini direvisi deng
Balasan: Re: [WongBanten] Loh Kok Bisa Untirta?
Isin euy mo kasiih umpan balik apa yah soalnya aku di LULUSKAN Rektor... apa mungkin biar ga ngerecokin kal nuhun infona Kang Ucu.. pemirsa setiiia maney Lieu??? hilmi ahmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: wh seru tuu, ada angka2 yang bikin keriting nya tu bernas pisan hehehee hayuuu civitas academica untirta kasih umpan bali dooonnggg biar cover both side lahhh ahmadhilmi pembacabudimanaaza - Original Message From: ucu jauhar <[EMAIL PROTECTED]> To: wongbanten@yahoogroups.com Sent: Sunday, March 11, 2007 6:51:03 PM Subject: [WongBanten] Loh Kok Bisa Untirta? Universitas SAT Sebagai Penerima Bantuan Keuangan Tidak Mempertanggungjawab kan Pembayaran PPHTB Sebesar Rp93.247.625, 00 Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten pada TA 2005 menganggarkan Bantuan Keuangan sebesar Rp58.544.935. 350,00 dengan realisasi sebesar Rp54.835.134. 200,00 yang diantaranya dianggarkan pada Bantuan untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pendidikan sebesar Rp28.619.535. 350,00 dengan realisasi sebesar Rp28.520.739. 200,00 (99,65%). Salah satu rencana kegiatan yang didanai dari bantuan tersebut adalah pengadaan prasarana di kampus Universitas SAT Kabupaten Serang senilai Rp4.000.000. 000,00 dengan jenis pekerjaan antara lain: a. Pengadaan lahan antara 15 s.d. 20 hektar. b. Pembuatan jalan. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa penyaluran bantuan keuangan tersebut diberikan secara tunai kepada Rektor Universitas SAT senilai Rp4.000.000. 000,00 dan sudah dimanfaatkan oleh pihak universitas untuk membiayai kegiatan senilai Rp4.000.000. 000,00. Kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah pengadaan lahan seluas 116.840 m2 (11,68 hektar) atau mencapai 77,87% dari target minimal seluas 15 hektar. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pengeluaran terhadap pembayaran ganti rugi pengadaan lahan kepada para pemilik lahan diketahui bahwa pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan tidak dikenakan Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) senilai Rp93.247.625, 00 (5% x Rp1.864.952. 500,00). Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa obyek pajak adalah penghasilan termasuk keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta dan wajib dipotong dan disetorkan ke Kas Negara oleh penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan dan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Bantuan kepada Rektor Universitas SAT Serang disebutkan bahwa penerima bantuan diwajibkan untuk mempertanggungjawab kan kegiatan dan penggunaan dana bantuan yang dilampiri dengan bukti-bukti asli pengeluaran dan menyetorkan kewajiban pajak ke Kas Negara apabila kegiatan yang dilaksanakan merupakan obyek pajak. Pajak penghasilan tersebut harus dikenakan kepada penerima ganti rugi terhadap pembebasan lahan di atas Rp60.000.000, 00 dan penerima ganti rugi harus memperlihatkan asli bukti setor PPHTB di hadapan Camat. Kegiatan pembebasan lahan yang dananya berasal dari bantuan dan telah direalisasi sebesar Rp4.000.000. 000,00, termasuk realisasi senilai Rp1.864.952. 500,00 adalah pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada para pemilik tanah yang nilainya di atas Rp60.000.000, 00, dengan daftar nama pemilik tanah sebagai berikut: No. Nama Nilai ganti rugi (Rp) 1. Asy bin J 87.500.000,00 2. San 196.550.000, 00 3. H. M 193.750.000, 00 4. Sam 65.225.000,00 5. Sal 84.532.500,00 6. Har 94.522.500,00 7. Hal 228.420.000, 00 8. Mad 78.547.500,00 9. Mi 84.195.000,00 10. San 71.055.000,00 11. Bad 66.375.000,00 12. A M 183.220.000, 00 13. R 148.400.000, 00 14. Sy 135.600.000, 00 15. K 147.060.000, 00 Jumlah 1.864.952.500, 00 Pembayaran ganti rugi atas pelepasan hak terhadap tanah dan bangunan didasarkan pada surat pelepasan hak yang ditandatangani oleh penerima ganti rugi dan camat, tetapi camat tidak meminta kepada penerima ganti rugi untuk memperlihatkan bukti penyetoran PPHTB sebelum surat pelepasan hak ditandatangani. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan bukti pengeluaran ternyata tidak ada bukti pengenaan dan penyetoran PPHTB ke Kas Negara oleh pihak Universitas SAT. Hal ini tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 1999 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan: 1) Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan antara lain berupa penjualan/pelepasan hak dengan pihak lain selain pemerintah. 2) Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) yang menyatakan bahwa orang pribadi yang menerima penghasilan dari penjualan/pelepasan hak wajib membayar sendiri pajak terutangnya sebelum surat pelepasan hak ditandata
[WongBanten] New file uploaded to wongbanten
Hello, This email message is a notification to let you know that a file has been uploaded to the Files area of the wongbanten group. File: /News dll./070304.doc Uploaded by : iip_rifai <[EMAIL PROTECTED]> Description : You can access this file at the URL: http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/files/News%20dll./070304.doc To learn more about file sharing for your group, please visit: http://help.yahoo.com/help/us/groups/files Regards, iip_rifai <[EMAIL PROTECTED]>
[WongBanten] New file uploaded to wongbanten
Hello, This email message is a notification to let you know that a file has been uploaded to the Files area of the wongbanten group. File: /News dll./warning.JPG Uploaded by : iip_rifai <[EMAIL PROTECTED]> Description : You can access this file at the URL: http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/files/News%20dll./warning.JPG To learn more about file sharing for your group, please visit: http://help.yahoo.com/help/us/groups/files Regards, iip_rifai <[EMAIL PROTECTED]>
Re: [WongBanten] Fwd: FW: BREAKING NEWS : JAKARTA & BANTEN WARNING!
Hehehe sory, kelupaan kalo di protek. Tak upload aja deh...tunggu bentar. > Bener gak sih? > This is a forwarded message > From: Yovita <[EMAIL PROTECTED]> > To: Zideq <[EMAIL PROTECTED]> > Date: Friday, March 9, 2007, 9:43:42 AM > Subject: FW: BREAKING NEWS : JAKARTA BANTEN WARNING! > ===8<==Original message text=== > -Original Message- > From: Daniel S [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursday, March 08, 2007 6:51 PM > To: Daniel S > Subject: BREAKING NEWS : JAKARTA BANTEN WARNING! > Info untuk yg ada rencana main ke pantai, baca ini dulu mudah2 > berguna.. > .
[WongBanten] Fwd: FW: BREAKING NEWS : JAKARTA & BANTEN WARNING!
Bener gak sih? This is a forwarded message From: Yovita <[EMAIL PROTECTED]> To: Zideq <[EMAIL PROTECTED]> Date: Friday, March 9, 2007, 9:43:42 AM Subject: FW: BREAKING NEWS : JAKARTA & BANTEN WARNING! ===8<==Original message text=== -Original Message- From: Daniel S [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, March 08, 2007 6:51 PM To: Daniel S Subject: BREAKING NEWS : JAKARTA & BANTEN WARNING! Info untuk yg ada rencana main ke pantai, baca ini dulu mudah2 berguna.. . ===8<===End of original message text=== [Non-text portions of this message have been removed]
Hal: Balasan: Re: [WongBanten] loh kok bisa Trayek Angkot Serang EDAN
Gak heran lah kalau banyak lulusan PT (Sarjana) mendukung korupsi, lha bukan hanya mendukung malah banyak yg ikut terlibat langsung dalam korupsi. Bukankah semasa kuliah itu banyak melakukan UNIKO (USAHA NIPU KOLOT). Dengan berbagai macam alasan minta uang ke orang tua, buat biaya praktek kerja, buat beli buku itu ini, padahal uang sudah dijatah per bulannya. Dari kebiasaan jelek semasa kuliah itu, akhirnya terus terbawa-bawa hingga lulus dan bahkan memasuki dunia kerja, bahkan lebih rakus. SP Saprudin - Pesan Asli Dari: adityawarman asrial <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: wongbanten@yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 9 Maret, 2007 4:34:09 Topik: Balasan: Re: [WongBanten] loh kok bisa Trayek Angkot Serang EDAN Loh kok bisa sarjana lulusan Untirta mendukung Korupsi. saya pikir itu pernyataan saya sangat tendesius dan memojokan lulusan untirta secara keseluruhan. banyak kawan2 lulusan untirta yang bergerak dalam gerakan pemberantasan korupsi, walaupun kampusnya sendiri masuk dalam temuan BPK. tapi bukan berarti sarjana lulusan Untirta mendukung Korupsi Bung. hari ini kita bisa bicara gerakan pemberantasan korupsi, tapi ingat Bung mungkin besok kita sendiri akan melakukan tindakan Korupsi yang walaupun tidak merugikan rakyat atau malah merugikan rakyat. pernyatan yang bagus untuk mengingatkan saya pribadi dan kawan2 sarjana yang lain baik dari Untirta ataupun universitas yang lain agar tidak terjebak dalam tindakan korupsi atau mendukung korupsi. perjuangan masih panjang, bukan berarti hari ini kita sudah kalah? ucu jauhar <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Kalau anda berkunjung ke Gubernur Banten jangan heran jika melihat karir PNS yang semrawut tidak karuan. Tidak ada keteraturan dan tatanan yang jelas. Kawanku yang kebetulan berkunjung ke Gubernur Banten bercerita kepadaku... Suatu kali pada mutasi pertama camat naik langsung jadi Kabiro, Ir air ngurus pendidikan, Pendidik suruh ngurus monyet. Dan pada mutasi kedua.. Suyadi menunggu posisi hingga sekarang tak kunjung datang. Padahal dia dalam keadaan stanbay (kata atut). Mana kantornya di Disbudpar itu sudah ditempatin orang (sebutan biasa buat pengangguran dibayar). Loh kok bisa tidak ada trayek. Loh kok bisa Angkot seenaknya aja. Loh kok bisa sopir ga mikiran penumpang. Loh kok bisa Pemimpin ga mikiran rakyat. Loh kok bisa mantan aktivis dukung koruptor Loh kok bisa wartawan melindungi pejabat. Loh kok bisa wartawan belain koruptor. Loh kok bisa Loh kok bisa orang Banten malu-maluin orang Banten. Sementara Marissa yang notabene bukan orang Banten, loh kok bisa bergerilya agar koruptor di Banten di kerangkeng. Loh kok bisa, orang Banten mendukung korupsi. Loh kok bisa, he. he.. he.. bisa-bisa aja Loh kok bisa yah, opini di harian lokal berisikan emosi, bukan nalar intelektual. Loh kok bisa sarjana lulusan untirta mendukung korupsi. (ha ha ha) Money Talks. - - --- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! [Non-text portions of this message have been removed] Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. http://id.mail.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
[WongBanten] Fw: [ptkdk] Informasi Pendaftaran SMA Taruna Nusantara - Magelang
buat wong banten yang mau nyekolahin anaknya, ponakannya adiknya or siapa aja deeh - Forwarded Message From: Dandossi Matram <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED]; "[EMAIL PROTECTED] Com" <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, March 11, 2007 12:29:37 AM Subject: [ptkdk] Informasi Pendaftaran SMA Taruna Nusantara - Magelang Dear All, Pas browsing, kebetulan nemu ada informasi ini, kali aja berguna buat anak atau adiknya yang mau daftar kesana Jangan lupa, tutup tgl 31 Maret 2007. Ini Infonya : Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) selaku Pengelola SMA Taruna Nusantara menerima Pendaftaran Siswa Kelas X (sepuluh) TP 2007/2008 dengan ketentuan : 1. Persyaratan : Warga Negara Indonesia (WNI) Laki-laki dan Perempuan. Beragama. Usia maksimal 17 tahun pada bulan Juli 2007. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Dokter) Tinggi dan Berat Badan seimbang. Berkelakuan baik. Siswa Kelas III atau berijazah SLTP/ sederajat. Nilai Raport kelas I s/d Kelas III SLTP minimal 7 (tujuh) untuk Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika Nilai UAN minimal rata-rata 7 (tujuh) untuk mata pelajaran tersebut 1) di atas. Bersedia tinggal di asrama selama mengikuti Pendidikan. Persetujuan Orang Tua/Wali 2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Waktu : Mulai 2 Januari 2007 s.d. 31 Maret 2007. Tempat : KODAM atau KOREM setempat . 3. Cara Pendaftaran : Mengisi Formulir Pendaftaran FORM : 02-2005 (Formulir dapat dibeli di tempat pendaftaran seharga Rp 75.000,-) Menyerahkan Formulir Pendaftaran beserta lampiran masing-masing rangkap 3 (tiga). Lampiran Formulir sebagai berikut : Foto copy Rapor KELAS VII, VIII dan IX (III) SLTP yang telah dilegalisasi Sekolah. Foto copy Akte Kelahiran yang dilegalisasi. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah. Pas Photo hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar. Surat Keterangan Dokter (Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Militer setempat). 4. Seleksi : Calon Siswa (Casis) yang memenuhi persyaratan harus mengikuti Seleksi : Akademik : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, (dilaksanakan sekitar bulan April 2007 di Ajen Kodam/ Ajen Korem) Psikologi, Kesehatan dan Wawancara dilaksanakan sekitar bulan Juni 2007 di SMA Taruna Nusantara di Magelang. Catatan : Selama Seleksi akomodasi dan komsumsi disediakan Panitia dengan membayar, transportasi ditanggung peserta. Bagi Calon Siswa yang diterima langsung masuk pendidikan di SMA Taruna Nusantara. 5. Biaya : Bagi calon siswa yang diterima diwajibkan membayar : Uang Pangkal Rp 17.000.000,- Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Iuran Komite Sekolah Rp 500.000,- Cara Pembayaran : Uang pangkal dibayarkan pada waktu tiba di Magelang untuk mengikuti Seleksi Akhir (bagi Casis yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima, uang tersebut tidak dapat diambil kembali, sedang bagi Casis yang dinyatakan tidak diterima uang tersebut dikembalikan) . Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dibayarkan tiap bulan/ 3 bulan/ 6 bulan/1 tahun terhitung mulai bulan Juli 2007. 6. Beasiswa : Pada TP. 2007/2008, SMA Taruna Nusantara menyediakan sejumlah BEASISWA secara terbatas bagi Calon Siswa yang berprestasi tinggi dan orang tua tidak mampu membayar BOP dan uang pangkal dengan persyaratan sbb: Mengikuti prosedur pendaftaran dan seleksi yang telah ditetapkan Panitia. Mengisi Formulir Pengajuan Beasiswa FORM NO : 03-2005. Menyerahkan daftar penghasilan orang tua (Bapak dan Ibu atau Wali) dari Instansi tempat bekerja dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat. Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali. Menyerahkan peringkat di sekolah yang dikeluarkan oleh sekolah. Dinyatakan memperoleh Beasiswa oleh Panitia Penerimaan Casis. Keterangan Lebih Lanjut dapat diperoleh di tempat-tempat pendaftaran TEMPAT PENDAFTARAN KODAM dan KOREM di seluruh Indonesia PANDA BANDA ACEH Ajendam Iskandar MudaJI.A.Yani No. 1 Banda Aceh 23122 PANDA MEDAN Ajendam I / Bukit BarisanJl. Binjai Km. 7 Medan 20123 PANDA PADANG Ajendam 032/ WirabrajaJl. Samudera No. 1 Padang 25117 PANDA PALEMBANG Ajendam II/ SriwijayaJl. Urip Sumoharjo Sekojo Palembang 30118 PANDA DKI JAKARTA Ajendam JayaJl. Letjend Sutoyo Jakarta 13640 PANDA BANDUNG Ajendam III/ SiliwangiJl. Boscha No. 4 Bandung PANDA SEMARANG Ajendam IV/ DiponegoroJl. Perintis Kemerdekaan Watugong Semarang 50269 PANDA SURABAYA Ajendam V/ BrawijayaJl. Belakang RSU Syaiful Anwar No 1 Malang 65111 F. 325382 PANDA BALIKPAPAN Ajendam VI/ Tanjung PuraJl. A. Yani 10 Balikpapan 76113 PANDA BANJARMASIN Ajenrem 101/ AntasariJl. Tendean No. 60 Banjarmasin 70231 PANDA PALANGKARAYA Ajenrem 102/ PanjungJl. Iskandar Palangkaraya 73111 PANDA D.I. YOGYAKARTA Ajenrem 072/ PamungkasJl. Demak Ijo, Ring Road Barat Yogyakarta PANDA PONTIANAK Ajenrem 121/ AbwJl. Adisucipto Km. 6, Sungai Raya Pontianak 78124 PANDA MANADO Ajenrem 131/ SantiagoJl. A. Yani No. 19 Manado 95114 PANDA PALU Ajenrem 132/ TadulakoJl. Jenderal Sudirman Palu 9
Re: [WongBanten] Loh Kok Bisa Untirta?
wh seru tuu, ada angka2 yang bikin keriting nya tu bernas pisan hehehee hayuuu civitas academica untirta kasih umpan bali dooonnggg biar cover both side lahhh ahmadhilmi pembacabudimanaaza - Original Message From: ucu jauhar <[EMAIL PROTECTED]> To: wongbanten@yahoogroups.com Sent: Sunday, March 11, 2007 6:51:03 PM Subject: [WongBanten] Loh Kok Bisa Untirta? Universitas SAT Sebagai Penerima Bantuan Keuangan Tidak Mempertanggungjawab kan Pembayaran PPHTB Sebesar Rp93.247.625, 00 Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten pada TA 2005 menganggarkan Bantuan Keuangan sebesar Rp58.544.935. 350,00 dengan realisasi sebesar Rp54.835.134. 200,00 yang diantaranya dianggarkan pada Bantuan untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pendidikan sebesar Rp28.619.535. 350,00 dengan realisasi sebesar Rp28.520.739. 200,00 (99,65%). Salah satu rencana kegiatan yang didanai dari bantuan tersebut adalah pengadaan prasarana di kampus Universitas SAT Kabupaten Serang senilai Rp4.000.000. 000,00 dengan jenis pekerjaan antara lain: a. Pengadaan lahan antara 15 s.d. 20 hektar. b. Pembuatan jalan. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa penyaluran bantuan keuangan tersebut diberikan secara tunai kepada Rektor Universitas SAT senilai Rp4.000.000. 000,00 dan sudah dimanfaatkan oleh pihak universitas untuk membiayai kegiatan senilai Rp4.000.000. 000,00. Kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah pengadaan lahan seluas 116.840 m2 (11,68 hektar) atau mencapai 77,87% dari target minimal seluas 15 hektar. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pengeluaran terhadap pembayaran ganti rugi pengadaan lahan kepada para pemilik lahan diketahui bahwa pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan tidak dikenakan Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) senilai Rp93.247.625, 00 (5% x Rp1.864.952. 500,00). Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa obyek pajak adalah penghasilan termasuk keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta dan wajib dipotong dan disetorkan ke Kas Negara oleh penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan dan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Bantuan kepada Rektor Universitas SAT Serang disebutkan bahwa penerima bantuan diwajibkan untuk mempertanggungjawab kan kegiatan dan penggunaan dana bantuan yang dilampiri dengan bukti-bukti asli pengeluaran dan menyetorkan kewajiban pajak ke Kas Negara apabila kegiatan yang dilaksanakan merupakan obyek pajak. Pajak penghasilan tersebut harus dikenakan kepada penerima ganti rugi terhadap pembebasan lahan di atas Rp60.000.000, 00 dan penerima ganti rugi harus memperlihatkan asli bukti setor PPHTB di hadapan Camat. Kegiatan pembebasan lahan yang dananya berasal dari bantuan dan telah direalisasi sebesar Rp4.000.000. 000,00, termasuk realisasi senilai Rp1.864.952. 500,00 adalah pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada para pemilik tanah yang nilainya di atas Rp60.000.000, 00, dengan daftar nama pemilik tanah sebagai berikut: No. Nama Nilai ganti rugi (Rp) 1. Asy bin J 87.500.000,00 2. San 196.550.000, 00 3. H. M 193.750.000, 00 4. Sam 65.225.000,00 5. Sal 84.532.500,00 6. Har 94.522.500,00 7. Hal 228.420.000, 00 8. Mad 78.547.500,00 9. Mi 84.195.000,00 10. San 71.055.000,00 11. Bad 66.375.000,00 12. A M 183.220.000, 00 13. R 148.400.000, 00 14. Sy 135.600.000, 00 15. K 147.060.000, 00 Jumlah 1.864.952.500, 00 Pembayaran ganti rugi atas pelepasan hak terhadap tanah dan bangunan didasarkan pada surat pelepasan hak yang ditandatangani oleh penerima ganti rugi dan camat, tetapi camat tidak meminta kepada penerima ganti rugi untuk memperlihatkan bukti penyetoran PPHTB sebelum surat pelepasan hak ditandatangani. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan bukti pengeluaran ternyata tidak ada bukti pengenaan dan penyetoran PPHTB ke Kas Negara oleh pihak Universitas SAT. Hal ini tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 1999 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan: 1) Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan antara lain berupa penjualan/pelepasan hak dengan pihak lain selain pemerintah. 2) Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) yang menyatakan bahwa orang pribadi yang menerima penghasilan dari penjualan/pelepasan hak wajib membayar sendiri pajak terutangnya sebelum surat pelepasan hak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, termasuk pejabat berwenang dalam hal ini antara lain camat. Camat hanya menandatangani surat pelepasan hak apabila sudah dibuktikan kepadanya asli surat setoran pajak penghasilannya. 3) Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) yang me
[WongBanten] Loh Kok Bisa Untirta?
Universitas SAT Sebagai Penerima Bantuan Keuangan Tidak Mempertanggungjawabkan Pembayaran PPHTB Sebesar Rp93.247.625,00 Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten pada TA 2005 menganggarkan Bantuan Keuangan sebesar Rp58.544.935.350,00 dengan realisasi sebesar Rp54.835.134.200,00 yang diantaranya dianggarkan pada Bantuan untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pendidikan sebesar Rp28.619.535.350,00 dengan realisasi sebesar Rp28.520.739.200,00 (99,65%). Salah satu rencana kegiatan yang didanai dari bantuan tersebut adalah pengadaan prasarana di kampus Universitas SAT Kabupaten Serang senilai Rp4.000.000.000,00 dengan jenis pekerjaan antara lain: a. Pengadaan lahan antara 15 s.d. 20 hektar. b. Pembuatan jalan. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa penyaluran bantuan keuangan tersebut diberikan secara tunai kepada Rektor Universitas SAT senilai Rp4.000.000.000,00 dan sudah dimanfaatkan oleh pihak universitas untuk membiayai kegiatan senilai Rp4.000.000.000,00. Kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah pengadaan lahan seluas 116.840 m2 (11,68 hektar) atau mencapai 77,87% dari target minimal seluas 15 hektar. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pengeluaran terhadap pembayaran ganti rugi pengadaan lahan kepada para pemilik lahan diketahui bahwa pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan tidak dikenakan Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) senilai Rp93.247.625,00 (5% x Rp1.864.952.500,00). Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa obyek pajak adalah penghasilan termasuk keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta dan wajib dipotong dan disetorkan ke Kas Negara oleh penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan dan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Bantuan kepada Rektor Universitas SAT Serang disebutkan bahwa penerima bantuan diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan kegiatan dan penggunaan dana bantuan yang dilampiri dengan bukti-bukti asli pengeluaran dan menyetorkan kewajiban pajak ke Kas Negara apabila kegiatan yang dilaksanakan merupakan obyek pajak. Pajak penghasilan tersebut harus dikenakan kepada penerima ganti rugi terhadap pembebasan lahan di atas Rp60.000.000,00 dan penerima ganti rugi harus memperlihatkan asli bukti setor PPHTB di hadapan Camat. Kegiatan pembebasan lahan yang dananya berasal dari bantuan dan telah direalisasi sebesar Rp4.000.000.000,00, termasuk realisasi senilai Rp1.864.952.500,00 adalah pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada para pemilik tanah yang nilainya di atas Rp60.000.000,00, dengan daftar nama pemilik tanah sebagai berikut: No. Nama Nilai ganti rugi (Rp) 1. Asy bin J 87.500.000,00 2. San 196.550.000,00 3. H. M 193.750.000,00 4. Sam 65.225.000,00 5. Sal 84.532.500,00 6. Har 94.522.500,00 7. Hal 228.420.000,00 8. Mad 78.547.500,00 9. Mi 84.195.000,00 10. San 71.055.000,00 11. Bad 66.375.000,00 12. A M 183.220.000,00 13. R 148.400.000,00 14. Sy 135.600.000,00 15. K 147.060.000,00 Jumlah 1.864.952.500,00 Pembayaran ganti rugi atas pelepasan hak terhadap tanah dan bangunan didasarkan pada surat pelepasan hak yang ditandatangani oleh penerima ganti rugi dan camat, tetapi camat tidak meminta kepada penerima ganti rugi untuk memperlihatkan bukti penyetoran PPHTB sebelum surat pelepasan hak ditandatangani. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan bukti pengeluaran ternyata tidak ada bukti pengenaan dan penyetoran PPHTB ke Kas Negara oleh pihak Universitas SAT. Hal ini tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 1999 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan: 1) Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan antara lain berupa penjualan/pelepasan hak dengan pihak lain selain pemerintah. 2) Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) yang menyatakan bahwa orang pribadi yang menerima penghasilan dari penjualan/pelepasan hak wajib membayar sendiri pajak terutangnya sebelum surat pelepasan hak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, termasuk pejabat berwenang dalam hal ini antara lain camat. Camat hanya menandatangani surat pelepasan hak apabila sudah dibuktikan kepadanya asli surat setoran pajak penghasilannya. 3) Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa penghasilan orang pribadi yang diterima dari penjualan/pelepasan hak yang jumlah brutonya lebih besar sama dengan Rp60.000.000,00 dikenakan pajak PPHTB sebesar 5% dari jumlah bruto nilai penjualan/pengalihan hak. b. Pasal 2 Berita Acara Serah Terima Bantuan senilai Rp4.000.000.000,00 kepada Rektor Universitas SAT yang menyatakan bahwa penerima bantuan harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan menyetorkan kewajiban pajak ke Kas Negara apabila kegiatan yang dilaksanakan merupakan obyek pajak. M