[WongBanten] Kajian GNPK Banten: Pengadaan Obat Fiktif Rp 1,92 Miliar di Dinkes Banten 2004-2005

2007-03-11 Terurut Topik Iman Rosyadi
sumber www.bantenlink.com edisi Senin 12-3-2007
   
Kajian GNPK Banten:
  Pengadaan Obat Fiktif Rp1,92 Miliar Di Dinkes 2004-2005
   Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat menonjol dalam 
temuan BPK atas pemeriksaan APBD Banten tahun 2004 hingga 2006. Kejaksaan 
tengah memeriksa 14 pejabat teras di provinsi yang berdiri pada tahun 2000, 
dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap anggaran di Dinas Kesehatan 
Banten. 
  Oleh : GNPK Banten / Bantenlink.com
  Berikut kajian Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Banten 
berkerja sama dengan Bantenlink.com atas dugaan korupsi dalam APBD Banten, 
berlandaskan temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD Banten. 
Kajian difokuskan Tupoksi 14 pejabat yang diperiksa tim Kejaksaan Agung dan 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hasil kajian diperkenankan dikutip dengan 
syarat menyebutkan sumber GNPK Banten dan www.bantenlink.com. 
   
  Kegiatan:
  - APBD Tahun 2004: Pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar (PKD), 
pemberantasan penyakit menular (P2M) dan program gizi / kesehatan ibu dan anak 
(KIA) sebesar Rp1.237.669.000.
  - APBD tahun 2005: Pengadaan obat pelayanan kesehatan khusus P2M dan Program 
Gizi Rp998.000.000.
   
  Pelaksana:
  - APBD 2004: PT Rizki Fitria kontrak No. 03/ KPJB / P-Angg / APBD / Kes / PO 
/ VII / 2004 tanggal 7 Juli 2004. Waktu pelaksanaan; 150 hari s/d 24 Desember 
204. 
  - APBD 2005: CV Cipta Bahagia kontrak No. 03.d / Peng / PA / APBD / Kes / V / 
2005 tanggal 30 Mei 2005. Waktu pelaksanaan: 190 hari s/d 10 Desember 2005.
   
  Spesifikasi:
  - APBD 2004 (PT Rizki Fitria): PKD Rp 908.537.805, P2PM/PLP; Kombipak Kat 1 
150 paket Rp 35.273.580, Kombipak Kat II 150 paket 56.273.317, Kombipak Kat III 
150 paket Rp 23.017.505, Kombipak Kat Anak 150 paket Rp 19.011.862. Program 
Gizi /KIA; Vit A 100.000 UI, kapsul 2.500 botol Rp 31.761.168, Tablet besi 200 
mg + Asam Folat 0,25 mg 912 kotak @ 100 sache Rp 74.426.057, Iodin Tes Botol 15 
ml Rp 14.172.207. Subtotal Rp 195.554.932 dan nilai kontrak Rp 1.237.669.000.
   
  - APBD 2005 (CV Cipta Bahagia): PKD Kombipak Kat Anak 200 paket Rp 
25.440.000, Obat lain-lain Rp 120.950.000. Program Gizi / KIA; 120.950.000 
4.500 botol Rp 57.375.000, Vit A 200.000 UI kapsul 20.500 botol Rp 343.785.000, 
Tablet besi 200 mg + Asam Folat 0,25 mg 5500 kotak @100 sache Rp 450.450.000. 
Subtotal Rp 851.610.000 dan nilai kontrak Rp 998.000.000.
   
  Administrasi:
  - PT Rizki Fitria dinyatakan menyelesaikan pekerjaan tahun 2004 sesuai dengan 
berita acara serah terima tim pekerjaan No 512 / BAPB / APBD / Kes / 2004 
tanggal 26 November 2004. Pembayaran kegiatan dibuktikan dengan surat 
permintaan pembayaran (SPP) No. 900/SPP-389/BT/XII/2004 dan diterbitkannya 
No.932 / Keu-9632 / BT /.PI / 2004 tanggal 31 Desember 2004.
  - CV Cipta Bahagia dinyatakan rampung pekerjaan tahun 2005 dengan berita 
acara serah terima pekerjaan tanggal 12 Desember 2005. Pembayaran dengan SPMU 
No.932 / KEU-09037 / BT.P.I / 2005 tanggal 29 Desember 2005.
   
  Fakta :
  - CV Cipta Bahagia hingga awal tahun 2006 belum mengirimkan barang. Padahal 
administrasi di Dinas Kesehatan Banten menyebutkan sudah rampung pekerjaanya.
  - Pengiriman obat dilakukan PT Kimia Farma Cabang Serang, bukan PT Rizki 
Fitria maupun CV Cipta Bahagia. Spesifikasi obat persis sama dengan kontrak 
dengan PT Rizki Fitria dan CV Cipta Bahagia. 
  - Pengiriman obat PT Kimia Farma Trading dibukukan sebagai pengiriman tahun 
2005 dengan spesifikasi yang sama dengan tahun 2004. Secara formal 
(administrasi) tercatat telah terjadi jual beli obat antara PT Kimia Farma 
dengan Dinas Kesehatan Banten. Padahal obat yang dikirim PT Kimia Farma 
merupakan obat bantuan.  
  - Spesifikasi obat dalam kontrak bukan untuk diperjualkan belikan di pasaran. 
Obat tersebut diberi label tidak diperjualbelikan milik Bakti Husada atau 
Depratemen Kesehatan (Depkes) RI. 
  - Khusus obat TBC, obat ini merupakan bantuan KNCV Tubercolosis foundation 
(LSM Belanda) berkerja sama dengan Pemerintah RI. Pemerintah daerah (Provinsi 
dan kabupaten/kota) hanya menyediakan dana distribusi, bukan pembelian obat. 
  - Pengadaan vitamin A dan tablet besi dibukukan sebagai pengadaan APBD. 
Sedangkan obat jenis sama dari APBN tak dibukukan baik tahun 2004-2005.
  - BPK menemukan catatan janggal berupa pengadaan obat dilakukan oleh PT Pilar 
dan CV Cipta Bahagia. Padahal kontraknya adalah PT Rizki tahun 2004 dan CV 
Cipta Bahagia tahun 2005. 
   
  Pelanggaran:
  - UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah pasal-pasal keuangan daerah, pasal 
23, 27, pasal 128,  pasal 129 otorisasi keuangan daerah.
  - PP No.58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah. 
  - Kepmendagri No.29/2002 pasal 50; “Setiap orang yang diberi kewenangan 
menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran 
kas bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat daripenggunaan bukti tersebut”. 
Kepmendagri ini direvisi dengan Pemenda

[WongBanten] Kajian GNPK Banten: Pengadaan Obat Fiktif Rp 1,92 Miliar di Dinkes 2004-2005

2007-03-11 Terurut Topik Iman Rosyadi
sumber: www.bantenlink.com edisi Senin, 12/3-2007
   
Kajian GNPK Banten:
  Pengadaan Obat Fiktif Rp1,92 Miliar Di Dinkes 2004-2005
   Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat menonjol dalam 
temuan BPK atas pemeriksaan APBD Banten tahun 2004 hingga 2006. Kejaksaan 
tengah memeriksa 14 pejabat teras di provinsi yang berdiri pada tahun 2000, 
dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap anggaran di Dinas Kesehatan 
Banten. 
  Oleh : GNPK Banten / Bantenlink.com
  Berikut kajian Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Banten 
berkerja sama dengan Bantenlink.com atas dugaan korupsi dalam APBD Banten, 
berlandaskan temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD Banten. 
Kajian difokuskan Tupoksi 14 pejabat yang diperiksa tim Kejaksaan Agung dan 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hasil kajian diperkenankan dikutip dengan 
syarat menyebutkan sumber GNPK Banten dan www.bantenlink.com. 
   
  Kegiatan:
  - APBD Tahun 2004: Pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar (PKD), 
pemberantasan penyakit menular (P2M) dan program gizi / kesehatan ibu dan anak 
(KIA) sebesar Rp1.237.669.000.
  - APBD tahun 2005: Pengadaan obat pelayanan kesehatan khusus P2M dan Program 
Gizi Rp998.000.000.
   
  Pelaksana:
  - APBD 2004: PT Rizki Fitria kontrak No. 03/ KPJB / P-Angg / APBD / Kes / PO 
/ VII / 2004 tanggal 7 Juli 2004. Waktu pelaksanaan; 150 hari s/d 24 Desember 
204. 
  - APBD 2005: CV Cipta Bahagia kontrak No. 03.d / Peng / PA / APBD / Kes / V / 
2005 tanggal 30 Mei 2005. Waktu pelaksanaan: 190 hari s/d 10 Desember 2005.
   
  Spesifikasi:
  - APBD 2004 (PT Rizki Fitria): PKD Rp 908.537.805, P2PM/PLP; Kombipak Kat 1 
150 paket Rp 35.273.580, Kombipak Kat II 150 paket 56.273.317, Kombipak Kat III 
150 paket Rp 23.017.505, Kombipak Kat Anak 150 paket Rp 19.011.862. Program 
Gizi /KIA; Vit A 100.000 UI, kapsul 2.500 botol Rp 31.761.168, Tablet besi 200 
mg + Asam Folat 0,25 mg 912 kotak @ 100 sache Rp 74.426.057, Iodin Tes Botol 15 
ml Rp 14.172.207. Subtotal Rp 195.554.932 dan nilai kontrak Rp 1.237.669.000.
   
  - APBD 2005 (CV Cipta Bahagia): PKD Kombipak Kat Anak 200 paket Rp 
25.440.000, Obat lain-lain Rp 120.950.000. Program Gizi / KIA; 120.950.000 
4.500 botol Rp 57.375.000, Vit A 200.000 UI kapsul 20.500 botol Rp 343.785.000, 
Tablet besi 200 mg + Asam Folat 0,25 mg 5500 kotak @100 sache Rp 450.450.000. 
Subtotal Rp 851.610.000 dan nilai kontrak Rp 998.000.000.
   
  Administrasi:
  - PT Rizki Fitria dinyatakan menyelesaikan pekerjaan tahun 2004 sesuai dengan 
berita acara serah terima tim pekerjaan No 512 / BAPB / APBD / Kes / 2004 
tanggal 26 November 2004. Pembayaran kegiatan dibuktikan dengan surat 
permintaan pembayaran (SPP) No. 900/SPP-389/BT/XII/2004 dan diterbitkannya 
No.932 / Keu-9632 / BT /.PI / 2004 tanggal 31 Desember 2004.
  - CV Cipta Bahagia dinyatakan rampung pekerjaan tahun 2005 dengan berita 
acara serah terima pekerjaan tanggal 12 Desember 2005. Pembayaran dengan SPMU 
No.932 / KEU-09037 / BT.P.I / 2005 tanggal 29 Desember 2005.
   
  Fakta :
  - CV Cipta Bahagia hingga awal tahun 2006 belum mengirimkan barang. Padahal 
administrasi di Dinas Kesehatan Banten menyebutkan sudah rampung pekerjaanya.
  - Pengiriman obat dilakukan PT Kimia Farma Cabang Serang, bukan PT Rizki 
Fitria maupun CV Cipta Bahagia. Spesifikasi obat persis sama dengan kontrak 
dengan PT Rizki Fitria dan CV Cipta Bahagia. 
  - Pengiriman obat PT Kimia Farma Trading dibukukan sebagai pengiriman tahun 
2005 dengan spesifikasi yang sama dengan tahun 2004. Secara formal 
(administrasi) tercatat telah terjadi jual beli obat antara PT Kimia Farma 
dengan Dinas Kesehatan Banten. Padahal obat yang dikirim PT Kimia Farma 
merupakan obat bantuan.  
  - Spesifikasi obat dalam kontrak bukan untuk diperjualkan belikan di pasaran. 
Obat tersebut diberi label tidak diperjualbelikan milik Bakti Husada atau 
Depratemen Kesehatan (Depkes) RI. 
  - Khusus obat TBC, obat ini merupakan bantuan KNCV Tubercolosis foundation 
(LSM Belanda) berkerja sama dengan Pemerintah RI. Pemerintah daerah (Provinsi 
dan kabupaten/kota) hanya menyediakan dana distribusi, bukan pembelian obat. 
  - Pengadaan vitamin A dan tablet besi dibukukan sebagai pengadaan APBD. 
Sedangkan obat jenis sama dari APBN tak dibukukan baik tahun 2004-2005.
  - BPK menemukan catatan janggal berupa pengadaan obat dilakukan oleh PT Pilar 
dan CV Cipta Bahagia. Padahal kontraknya adalah PT Rizki tahun 2004 dan CV 
Cipta Bahagia tahun 2005. 
   
  Pelanggaran:
  - UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah pasal-pasal keuangan daerah, pasal 
23, 27, pasal 128,  pasal 129 otorisasi keuangan daerah.
  - PP No.58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah. 
  - Kepmendagri No.29/2002 pasal 50; “Setiap orang yang diberi kewenangan 
menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran 
kas bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat daripenggunaan bukti tersebut”. 
Kepmendagri ini direvisi deng

Balasan: Re: [WongBanten] Loh Kok Bisa Untirta?

2007-03-11 Terurut Topik adityawarman asrial
Isin euy
  mo kasiih umpan balik apa yah
  soalnya aku di LULUSKAN Rektor...
  apa mungkin biar ga ngerecokin kal

  nuhun infona Kang Ucu..
  pemirsa setiiia
  maney Lieu???
hilmi ahmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  wh seru tuu, ada angka2 yang bikin keriting nya tu
bernas pisan hehehee
hayuuu civitas academica untirta kasih umpan bali dooonnggg
biar cover both side lahhh

ahmadhilmi
pembacabudimanaaza

- Original Message 
From: ucu jauhar <[EMAIL PROTECTED]>
To: wongbanten@yahoogroups.com
Sent: Sunday, March 11, 2007 6:51:03 PM
Subject: [WongBanten] Loh Kok Bisa Untirta?

Universitas SAT Sebagai Penerima Bantuan Keuangan
Tidak Mempertanggungjawab kan Pembayaran PPHTB Sebesar
Rp93.247.625, 00

Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten pada TA 2005
menganggarkan Bantuan Keuangan sebesar
Rp58.544.935. 350,00 dengan realisasi sebesar
Rp54.835.134. 200,00 yang diantaranya dianggarkan pada
Bantuan untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
sebesar Rp28.619.535. 350,00 dengan realisasi sebesar
Rp28.520.739. 200,00 (99,65%). Salah satu rencana
kegiatan yang didanai dari bantuan tersebut adalah
pengadaan prasarana di kampus Universitas SAT
Kabupaten Serang senilai Rp4.000.000. 000,00 dengan
jenis pekerjaan antara lain:
a. Pengadaan lahan antara 15 s.d. 20 hektar.
b. Pembuatan jalan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban
diketahui bahwa penyaluran bantuan keuangan tersebut
diberikan secara tunai kepada Rektor Universitas SAT
senilai Rp4.000.000. 000,00 dan sudah dimanfaatkan oleh
pihak universitas untuk membiayai kegiatan senilai
Rp4.000.000. 000,00. Kegiatan yang sudah dilaksanakan
adalah pengadaan lahan seluas 116.840 m2 (11,68
hektar) atau mencapai 77,87% dari target minimal
seluas 15 hektar.

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pengeluaran
terhadap pembayaran ganti rugi pengadaan lahan kepada
para pemilik lahan diketahui bahwa pembayaran kepada
masyarakat pemilik lahan tidak dikenakan Pajak
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) senilai
Rp93.247.625, 00 (5% x Rp1.864.952. 500,00). Sesuai
dengan Pasal 4 dan Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2000
tentang Perubahan ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa obyek
pajak adalah penghasilan termasuk keuntungan karena
penjualan atau pengalihan harta dan wajib dipotong dan
disetorkan ke Kas Negara oleh penyelenggara kegiatan
yang melakukan pembayaran sehubungan dengan
pelaksanaan suatu kegiatan dan sesuai dengan Berita
Acara Serah Terima Bantuan
kepada Rektor Universitas SAT Serang disebutkan bahwa
penerima bantuan diwajibkan untuk
mempertanggungjawab kan kegiatan dan penggunaan dana
bantuan yang dilampiri dengan bukti-bukti asli
pengeluaran dan menyetorkan kewajiban pajak ke Kas
Negara apabila kegiatan yang dilaksanakan merupakan
obyek pajak.

Pajak penghasilan tersebut harus dikenakan kepada
penerima ganti rugi terhadap pembebasan lahan di atas
Rp60.000.000, 00 dan penerima ganti rugi harus
memperlihatkan asli bukti setor PPHTB di hadapan
Camat. Kegiatan pembebasan lahan yang dananya berasal
dari bantuan dan telah direalisasi sebesar
Rp4.000.000. 000,00, termasuk realisasi senilai
Rp1.864.952. 500,00 adalah
pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada para
pemilik tanah yang nilainya di atas Rp60.000.000, 00,
dengan daftar nama pemilik tanah sebagai berikut:
No. Nama Nilai ganti rugi (Rp)
1. Asy bin J 87.500.000,00
2. San 196.550.000, 00
3. H. M 193.750.000, 00
4. Sam 65.225.000,00
5. Sal 84.532.500,00
6. Har 94.522.500,00
7. Hal 228.420.000, 00
8. Mad 78.547.500,00
9. Mi 84.195.000,00
10. San 71.055.000,00
11. Bad 66.375.000,00
12. A M 183.220.000, 00
13. R 148.400.000, 00
14. Sy 135.600.000, 00
15. K 147.060.000, 00
Jumlah 1.864.952.500, 00

Pembayaran ganti rugi atas pelepasan hak terhadap
tanah dan bangunan didasarkan pada surat pelepasan hak
yang ditandatangani oleh penerima ganti rugi dan
camat, tetapi camat tidak meminta kepada penerima
ganti rugi untuk memperlihatkan bukti penyetoran PPHTB
sebelum surat pelepasan hak ditandatangani.

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan bukti
pengeluaran ternyata tidak ada bukti pengenaan dan
penyetoran PPHTB ke Kas Negara oleh pihak Universitas
SAT.

Hal ini tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1994 jo
Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 1999 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah dan Bangunan:
1) Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa
penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari
pengalihan hak atas tanah dan bangunan antara lain
berupa penjualan/pelepasan hak dengan pihak lain
selain pemerintah.
2) Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) yang
menyatakan bahwa orang pribadi yang menerima
penghasilan dari penjualan/pelepasan hak wajib
membayar sendiri pajak terutangnya sebelum surat
pelepasan hak ditandata

[WongBanten] New file uploaded to wongbanten

2007-03-11 Terurut Topik wongbanten

Hello,

This email message is a notification to let you know that
a file has been uploaded to the Files area of the wongbanten 
group.

  File: /News dll./070304.doc 
  Uploaded by : iip_rifai <[EMAIL PROTECTED]> 
  Description :  

You can access this file at the URL:
http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/files/News%20dll./070304.doc 

To learn more about file sharing for your group, please visit:
http://help.yahoo.com/help/us/groups/files

Regards,

iip_rifai <[EMAIL PROTECTED]>
 





[WongBanten] New file uploaded to wongbanten

2007-03-11 Terurut Topik wongbanten

Hello,

This email message is a notification to let you know that
a file has been uploaded to the Files area of the wongbanten 
group.

  File: /News dll./warning.JPG 
  Uploaded by : iip_rifai <[EMAIL PROTECTED]> 
  Description :  

You can access this file at the URL:
http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/files/News%20dll./warning.JPG 

To learn more about file sharing for your group, please visit:
http://help.yahoo.com/help/us/groups/files

Regards,

iip_rifai <[EMAIL PROTECTED]>
 





Re: [WongBanten] Fwd: FW: BREAKING NEWS : JAKARTA & BANTEN WARNING!

2007-03-11 Terurut Topik Iip Umar Rifai

Hehehe sory, kelupaan kalo di protek. Tak upload aja deh...tunggu
bentar.

> Bener gak sih?

> This is a forwarded message
> From: Yovita <[EMAIL PROTECTED]>
> To: Zideq <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Friday, March 9, 2007, 9:43:42 AM
> Subject: FW: BREAKING NEWS : JAKARTA   BANTEN WARNING!

> ===8<==Original message text===


> -Original Message-
> From: Daniel S [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> Sent: Thursday, March 08, 2007 6:51 PM
> To: Daniel S
> Subject: BREAKING NEWS : JAKARTA   BANTEN WARNING!

> Info untuk yg ada rencana main ke pantai, baca ini dulu mudah2
> berguna..

> .






[WongBanten] Fwd: FW: BREAKING NEWS : JAKARTA & BANTEN WARNING!

2007-03-11 Terurut Topik Iip Umar Rifai


Bener gak sih?


This is a forwarded message
From: Yovita <[EMAIL PROTECTED]>
To: Zideq <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Friday, March 9, 2007, 9:43:42 AM
Subject: FW: BREAKING NEWS : JAKARTA & BANTEN WARNING!

===8<==Original message text===
 
 
-Original Message-
From: Daniel S [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, March 08, 2007 6:51 PM
To: Daniel S
Subject: BREAKING NEWS : JAKARTA & BANTEN WARNING!
 
Info untuk yg ada rencana main ke pantai, baca ini dulu mudah2
berguna..
 
.
 
 
 

===8<===End of original message text===












[Non-text portions of this message have been removed]



Hal: Balasan: Re: [WongBanten] loh kok bisa Trayek Angkot Serang EDAN

2007-03-11 Terurut Topik SP Saprudin
Gak heran lah kalau banyak lulusan PT (Sarjana) mendukung korupsi, lha bukan 
hanya mendukung malah banyak yg ikut terlibat langsung dalam korupsi. Bukankah 
semasa kuliah itu banyak melakukan UNIKO (USAHA NIPU KOLOT). Dengan berbagai 
macam alasan minta uang ke orang tua, buat biaya praktek kerja, buat beli buku 
itu ini, padahal uang sudah dijatah per bulannya. Dari kebiasaan jelek semasa 
kuliah itu, akhirnya terus terbawa-bawa hingga lulus dan bahkan memasuki dunia 
kerja, bahkan lebih rakus. 

  
SP Saprudin



- Pesan Asli 
Dari: adityawarman asrial <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: wongbanten@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 9 Maret, 2007 4:34:09
Topik: Balasan: Re: [WongBanten] loh kok bisa Trayek Angkot Serang EDAN

Loh kok bisa sarjana lulusan Untirta mendukung Korupsi.

saya pikir itu pernyataan saya sangat tendesius dan memojokan lulusan untirta 
secara keseluruhan.
banyak kawan2 lulusan untirta yang bergerak dalam gerakan pemberantasan 
korupsi, walaupun kampusnya sendiri masuk dalam temuan BPK.
tapi bukan berarti sarjana lulusan Untirta mendukung Korupsi Bung.
hari ini kita bisa bicara gerakan pemberantasan korupsi, tapi ingat Bung 
mungkin besok kita sendiri akan melakukan tindakan Korupsi yang walaupun tidak 
merugikan rakyat atau malah merugikan rakyat.
pernyatan yang bagus untuk mengingatkan saya pribadi dan kawan2 sarjana yang 
lain baik dari Untirta ataupun universitas yang lain agar tidak terjebak dalam 
tindakan korupsi atau mendukung korupsi.
perjuangan masih panjang, bukan berarti hari ini kita sudah kalah?


ucu jauhar <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Kalau anda berkunjung ke Gubernur Banten jangan heran
jika melihat karir PNS yang semrawut tidak karuan.
Tidak ada keteraturan dan tatanan yang jelas. 
Kawanku yang kebetulan berkunjung ke Gubernur Banten
bercerita kepadaku...
Suatu kali pada mutasi pertama camat naik langsung
jadi Kabiro, Ir air ngurus pendidikan, Pendidik suruh
ngurus monyet. Dan pada mutasi kedua.. Suyadi menunggu
posisi hingga sekarang tak kunjung datang. Padahal dia
dalam keadaan stanbay (kata atut). Mana kantornya di
Disbudpar itu sudah ditempatin orang (sebutan biasa
buat pengangguran dibayar). 

Loh kok bisa tidak ada trayek.
Loh kok bisa Angkot seenaknya aja.
Loh kok bisa sopir ga mikiran penumpang.
Loh kok bisa Pemimpin ga mikiran rakyat.
Loh kok bisa mantan aktivis dukung koruptor
Loh kok bisa wartawan melindungi pejabat.
Loh kok bisa wartawan belain koruptor. 
Loh kok bisa 

Loh kok bisa orang Banten malu-maluin orang Banten.
Sementara Marissa yang notabene bukan orang Banten,
loh kok bisa bergerilya agar koruptor di Banten di
kerangkeng. 
Loh kok bisa, orang Banten mendukung korupsi.
Loh kok bisa,
he. he.. he.. bisa-bisa aja

Loh kok bisa yah, opini di harian lokal berisikan
emosi, bukan nalar intelektual.
Loh kok bisa sarjana lulusan untirta mendukung
korupsi.

(ha ha ha)

Money Talks.


 - - ---
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]






 
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. 
http://id.mail.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



[WongBanten] Fw: [ptkdk] Informasi Pendaftaran SMA Taruna Nusantara - Magelang

2007-03-11 Terurut Topik hilmi ahmad

buat wong banten  yang mau nyekolahin anaknya, ponakannya adiknya  or siapa aja 
deeh
- Forwarded Message 
From: Dandossi Matram <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; "[EMAIL PROTECTED] Com" <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL 
PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, March 11, 2007 12:29:37 AM
Subject: [ptkdk] Informasi Pendaftaran SMA Taruna Nusantara - Magelang

Dear All,
 
Pas browsing, kebetulan nemu ada informasi ini, kali aja berguna buat anak atau 
adiknya yang mau daftar kesana  Jangan lupa, tutup tgl 31 Maret 2007. 
 
Ini Infonya :
 
Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) selaku Pengelola SMA Taruna 
Nusantara menerima Pendaftaran Siswa Kelas X (sepuluh) TP 2007/2008 dengan 
ketentuan :

1. Persyaratan :
Warga Negara Indonesia (WNI) Laki-laki dan Perempuan. 
Beragama.

Usia maksimal 17 tahun pada bulan Juli 2007.
Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Dokter)
Tinggi dan Berat Badan seimbang.
Berkelakuan baik.
Siswa Kelas III atau berijazah SLTP/ sederajat. 
Nilai Raport kelas I s/d Kelas III SLTP minimal 7 (tujuh) untuk Pelajaran 
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika
Nilai UAN minimal rata-rata 7 (tujuh) untuk mata pelajaran tersebut 1) di atas.
Bersedia tinggal di asrama selama mengikuti Pendidikan. 
Persetujuan Orang Tua/Wali

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran
Waktu : Mulai 2 Januari 2007 s.d. 31 Maret 2007.
Tempat : KODAM atau KOREM setempat .
3. Cara Pendaftaran :
Mengisi Formulir Pendaftaran FORM : 02-2005 (Formulir dapat dibeli di tempat 
pendaftaran seharga Rp  75.000,-)
Menyerahkan Formulir Pendaftaran beserta lampiran masing-masing rangkap 3 
(tiga). Lampiran Formulir sebagai berikut :
Foto copy Rapor KELAS VII, VIII dan IX (III) SLTP yang telah dilegalisasi 
Sekolah.
Foto copy Akte Kelahiran yang dilegalisasi. 
Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah.
Pas Photo hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
Surat Keterangan Dokter (Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Militer setempat).
4. Seleksi :

Calon Siswa (Casis) yang memenuhi persyaratan harus mengikuti Seleksi : 
Akademik : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, (dilaksanakan sekitar 
bulan April 2007 di Ajen Kodam/ Ajen Korem)
Psikologi, Kesehatan dan Wawancara dilaksanakan sekitar bulan Juni 2007 di SMA 
Taruna Nusantara di Magelang. 
Catatan :
Selama Seleksi akomodasi dan komsumsi disediakan Panitia dengan membayar, 
transportasi ditanggung peserta.
Bagi Calon Siswa yang diterima langsung masuk pendidikan di SMA Taruna 
Nusantara.
5. Biaya : 
Bagi calon siswa yang diterima diwajibkan membayar :
Uang Pangkal Rp 17.000.000,-
Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
Iuran Komite Sekolah Rp 500.000,-
Cara Pembayaran :
Uang pangkal dibayarkan pada waktu tiba di Magelang untuk mengikuti Seleksi 
Akhir (bagi Casis yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima, uang 
tersebut tidak dapat diambil kembali, sedang bagi Casis yang dinyatakan tidak 
diterima uang tersebut dikembalikan) . 
Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dibayarkan tiap bulan/ 3 bulan/ 6 bulan/1 
tahun terhitung mulai bulan Juli 2007.
6. Beasiswa :

Pada TP. 2007/2008, SMA Taruna Nusantara menyediakan sejumlah BEASISWA secara 
terbatas bagi Calon Siswa yang berprestasi tinggi dan orang tua tidak mampu 
membayar BOP dan uang pangkal dengan persyaratan sbb: 
Mengikuti prosedur pendaftaran dan seleksi yang telah ditetapkan Panitia.
Mengisi Formulir Pengajuan Beasiswa FORM NO : 03-2005.
Menyerahkan daftar penghasilan orang tua (Bapak dan Ibu atau Wali) dari 
Instansi tempat bekerja dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat. 
Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali.
Menyerahkan peringkat di sekolah yang dikeluarkan oleh sekolah.
Dinyatakan memperoleh Beasiswa oleh Panitia Penerimaan Casis.
Keterangan Lebih Lanjut dapat diperoleh di tempat-tempat pendaftaran 

TEMPAT PENDAFTARAN

KODAM dan KOREM di seluruh Indonesia

PANDA BANDA ACEH
Ajendam Iskandar MudaJI.A.Yani No. 1 Banda Aceh 23122

PANDA MEDAN
Ajendam I / Bukit BarisanJl. Binjai Km. 7 Medan 20123 

PANDA PADANG
Ajendam 032/ WirabrajaJl. Samudera No. 1 Padang 25117

PANDA PALEMBANG
Ajendam II/ SriwijayaJl. Urip Sumoharjo Sekojo Palembang 30118

PANDA DKI JAKARTA
Ajendam JayaJl. Letjend Sutoyo Jakarta 13640 

PANDA BANDUNG
Ajendam III/ SiliwangiJl. Boscha No. 4 Bandung

PANDA SEMARANG
Ajendam IV/ DiponegoroJl. Perintis Kemerdekaan Watugong Semarang 50269

PANDA SURABAYA
Ajendam V/ BrawijayaJl. Belakang RSU Syaiful Anwar No 1 Malang 65111 F. 325382 

PANDA BALIKPAPAN
Ajendam VI/ Tanjung PuraJl. A. Yani 10 Balikpapan 76113

PANDA BANJARMASIN
Ajenrem 101/ AntasariJl. Tendean No. 60 Banjarmasin 70231

PANDA PALANGKARAYA
Ajenrem 102/ PanjungJl. Iskandar Palangkaraya 73111 

PANDA D.I. YOGYAKARTA
Ajenrem 072/ PamungkasJl. Demak Ijo, Ring Road Barat Yogyakarta

PANDA PONTIANAK
Ajenrem 121/ AbwJl. Adisucipto Km. 6, Sungai Raya Pontianak 78124

PANDA MANADO
Ajenrem 131/ SantiagoJl. A. Yani No. 19 Manado 95114 

PANDA PALU
Ajenrem 132/ TadulakoJl. Jenderal Sudirman Palu 9

Re: [WongBanten] Loh Kok Bisa Untirta?

2007-03-11 Terurut Topik hilmi ahmad
wh seru tuu, ada angka2 yang bikin keriting nya tu
 bernas pisan hehehee
hayuuu civitas academica  untirta kasih umpan bali dooonnggg
biar cover both side lahhh


ahmadhilmi
pembacabudimanaaza

- Original Message 
From: ucu jauhar <[EMAIL PROTECTED]>
To: wongbanten@yahoogroups.com
Sent: Sunday, March 11, 2007 6:51:03 PM
Subject: [WongBanten] Loh Kok Bisa Untirta?

Universitas SAT Sebagai Penerima Bantuan Keuangan
 Tidak Mempertanggungjawab kan Pembayaran PPHTB Sebesar
 Rp93.247.625, 00

 Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten pada TA 2005
 menganggarkan Bantuan Keuangan sebesar
 Rp58.544.935. 350,00 dengan realisasi sebesar
 Rp54.835.134. 200,00 yang diantaranya dianggarkan pada
 Bantuan untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
 sebesar Rp28.619.535. 350,00 dengan realisasi sebesar
 Rp28.520.739. 200,00 (99,65%). Salah satu rencana
 kegiatan yang didanai dari bantuan tersebut adalah
 pengadaan prasarana di kampus Universitas SAT
 Kabupaten Serang senilai Rp4.000.000. 000,00 dengan
 jenis pekerjaan antara lain:
 a. Pengadaan lahan antara 15 s.d. 20 hektar.
 b. Pembuatan jalan.

 Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban
 diketahui bahwa penyaluran bantuan keuangan tersebut
 diberikan secara tunai kepada Rektor Universitas SAT
 senilai Rp4.000.000. 000,00 dan sudah dimanfaatkan oleh
 pihak universitas untuk membiayai kegiatan senilai
 Rp4.000.000. 000,00. Kegiatan yang sudah dilaksanakan
 adalah pengadaan lahan seluas 116.840 m2 (11,68
 hektar) atau mencapai 77,87% dari target minimal
 seluas 15 hektar.

 Berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pengeluaran
 terhadap pembayaran ganti rugi pengadaan lahan kepada
 para pemilik lahan diketahui bahwa pembayaran kepada
 masyarakat pemilik lahan tidak dikenakan Pajak
 Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) senilai
 Rp93.247.625, 00 (5% x Rp1.864.952. 500,00). Sesuai
 dengan Pasal 4 dan Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2000
 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983
 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa obyek
 pajak adalah penghasilan termasuk keuntungan karena
 penjualan atau pengalihan harta dan wajib dipotong dan
 disetorkan ke Kas Negara oleh penyelenggara kegiatan
 yang melakukan pembayaran sehubungan dengan
 pelaksanaan suatu kegiatan dan sesuai dengan Berita
 Acara Serah Terima Bantuan
 kepada Rektor Universitas SAT Serang disebutkan bahwa
 penerima bantuan diwajibkan untuk
 mempertanggungjawab kan kegiatan dan penggunaan dana
 bantuan yang dilampiri dengan bukti-bukti asli
 pengeluaran dan menyetorkan kewajiban pajak ke Kas
 Negara apabila kegiatan yang dilaksanakan merupakan
 obyek pajak.

 Pajak penghasilan tersebut harus dikenakan kepada
 penerima ganti rugi terhadap pembebasan lahan di atas
 Rp60.000.000, 00 dan penerima ganti rugi harus
 memperlihatkan asli bukti setor PPHTB di hadapan
 Camat. Kegiatan pembebasan lahan yang dananya berasal
 dari bantuan dan telah direalisasi sebesar
 Rp4.000.000. 000,00, termasuk realisasi senilai
 Rp1.864.952. 500,00 adalah
 pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada para
 pemilik tanah yang nilainya di atas Rp60.000.000, 00,
 dengan daftar nama pemilik tanah sebagai berikut:
 No. Nama Nilai ganti rugi (Rp)
 1. Asy bin J 87.500.000,00
 2. San 196.550.000, 00
 3. H. M 193.750.000, 00
 4. Sam 65.225.000,00
 5. Sal 84.532.500,00
 6. Har 94.522.500,00
 7. Hal 228.420.000, 00
 8. Mad 78.547.500,00
 9. Mi 84.195.000,00
 10. San 71.055.000,00
 11. Bad 66.375.000,00
 12. A M 183.220.000, 00
 13. R 148.400.000, 00
 14. Sy 135.600.000, 00
 15. K 147.060.000, 00
 Jumlah 1.864.952.500, 00

 Pembayaran ganti rugi atas pelepasan hak terhadap
 tanah dan bangunan didasarkan pada surat pelepasan hak
 yang ditandatangani oleh penerima ganti rugi dan
 camat, tetapi camat tidak meminta kepada penerima
 ganti rugi untuk memperlihatkan bukti penyetoran PPHTB
 sebelum surat pelepasan hak ditandatangani.

 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan bukti
 pengeluaran ternyata tidak ada bukti pengenaan dan
 penyetoran PPHTB ke Kas Negara oleh pihak Universitas
 SAT.

 Hal ini tidak sesuai dengan:
 a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1994 jo
 Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 1999 tentang
 Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
 Tanah dan Bangunan:
 1) Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa
 penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari
 pengalihan hak atas tanah dan bangunan antara lain
 berupa penjualan/pelepasan hak dengan pihak lain
 selain pemerintah.
 2) Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) yang
 menyatakan bahwa orang pribadi yang menerima
 penghasilan dari  penjualan/pelepasan hak wajib
 membayar sendiri pajak terutangnya sebelum surat
 pelepasan hak ditandatangani oleh
 pejabat yang berwenang, termasuk pejabat berwenang
 dalam hal ini antara lain camat. Camat hanya
 menandatangani surat pelepasan hak apabila sudah
 dibuktikan kepadanya asli surat setoran pajak
 penghasilannya.
 3) Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) yang
 me

[WongBanten] Loh Kok Bisa Untirta?

2007-03-11 Terurut Topik ucu jauhar
Universitas SAT Sebagai Penerima Bantuan Keuangan
Tidak Mempertanggungjawabkan Pembayaran PPHTB Sebesar
Rp93.247.625,00

Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten pada TA 2005
menganggarkan Bantuan Keuangan sebesar
Rp58.544.935.350,00 dengan realisasi sebesar
Rp54.835.134.200,00 yang diantaranya dianggarkan pada
Bantuan untuk Kegiatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
sebesar Rp28.619.535.350,00 dengan realisasi sebesar
Rp28.520.739.200,00 (99,65%). Salah satu rencana
kegiatan yang didanai dari bantuan tersebut adalah
pengadaan prasarana di kampus Universitas SAT
Kabupaten Serang senilai Rp4.000.000.000,00 dengan
jenis pekerjaan antara lain:
a. Pengadaan lahan antara 15 s.d. 20 hektar.
b. Pembuatan jalan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban
diketahui bahwa penyaluran bantuan keuangan tersebut
diberikan secara tunai kepada Rektor Universitas SAT
senilai Rp4.000.000.000,00 dan sudah dimanfaatkan oleh
pihak universitas untuk membiayai kegiatan senilai
Rp4.000.000.000,00. Kegiatan yang sudah dilaksanakan
adalah pengadaan lahan seluas 116.840 m2 (11,68
hektar) atau mencapai 77,87% dari target minimal
seluas 15 hektar.

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pengeluaran
terhadap pembayaran ganti rugi pengadaan lahan kepada
para pemilik lahan diketahui bahwa pembayaran kepada
masyarakat pemilik lahan tidak dikenakan Pajak
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) senilai
Rp93.247.625,00 (5% x Rp1.864.952.500,00). Sesuai
dengan Pasal 4 dan Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2000
tentang Perubahan ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa obyek
pajak adalah penghasilan termasuk keuntungan karena
penjualan atau pengalihan harta dan wajib dipotong dan
disetorkan ke Kas Negara oleh penyelenggara kegiatan
yang melakukan pembayaran sehubungan dengan
pelaksanaan suatu kegiatan dan sesuai dengan Berita
Acara Serah Terima Bantuan
kepada Rektor Universitas SAT Serang disebutkan bahwa
penerima bantuan diwajibkan untuk
mempertanggungjawabkan kegiatan dan penggunaan dana
bantuan yang dilampiri dengan bukti-bukti asli
pengeluaran dan menyetorkan kewajiban pajak ke Kas
Negara apabila kegiatan yang dilaksanakan merupakan
obyek pajak.

Pajak penghasilan tersebut harus dikenakan kepada
penerima ganti rugi terhadap pembebasan lahan di atas
Rp60.000.000,00 dan penerima ganti rugi harus
memperlihatkan asli bukti setor PPHTB di hadapan
Camat. Kegiatan pembebasan lahan yang dananya berasal
dari bantuan dan telah direalisasi sebesar
Rp4.000.000.000,00, termasuk realisasi senilai
Rp1.864.952.500,00 adalah
pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada para
pemilik tanah yang nilainya di atas Rp60.000.000,00,
dengan daftar nama pemilik tanah sebagai berikut:
No. Nama Nilai ganti rugi (Rp)
1. Asy bin J 87.500.000,00
2. San 196.550.000,00
3. H. M 193.750.000,00
4. Sam 65.225.000,00
5. Sal 84.532.500,00
6. Har 94.522.500,00
7. Hal 228.420.000,00
8. Mad 78.547.500,00
9. Mi 84.195.000,00
10. San 71.055.000,00
11. Bad 66.375.000,00
12. A M 183.220.000,00
13. R 148.400.000,00
14. Sy 135.600.000,00
15. K 147.060.000,00
Jumlah 1.864.952.500,00

Pembayaran ganti rugi atas pelepasan hak terhadap
tanah dan bangunan didasarkan pada surat pelepasan hak
yang ditandatangani oleh penerima ganti rugi dan
camat, tetapi camat tidak meminta kepada penerima
ganti rugi untuk memperlihatkan bukti penyetoran PPHTB
sebelum surat pelepasan hak ditandatangani.

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan bukti
pengeluaran ternyata tidak ada bukti pengenaan dan
penyetoran PPHTB ke Kas Negara oleh pihak Universitas
SAT.

Hal ini tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1994 jo
Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 1999 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah dan Bangunan:
1) Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa
penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari
pengalihan hak atas tanah dan bangunan antara lain
berupa penjualan/pelepasan hak dengan pihak lain
selain pemerintah.
2) Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) yang
menyatakan bahwa orang pribadi yang menerima
penghasilan dari  penjualan/pelepasan hak wajib
membayar sendiri pajak terutangnya sebelum surat
pelepasan hak ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang, termasuk pejabat berwenang
dalam hal ini antara lain camat. Camat hanya
menandatangani surat pelepasan hak apabila sudah
dibuktikan kepadanya asli surat setoran pajak
penghasilannya.
3) Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) yang
menyatakan bahwa penghasilan orang pribadi yang
diterima dari penjualan/pelepasan hak yang jumlah
brutonya lebih besar sama dengan Rp60.000.000,00
dikenakan pajak PPHTB
sebesar 5% dari jumlah bruto nilai
penjualan/pengalihan hak.

b. Pasal 2 Berita Acara Serah Terima Bantuan senilai
Rp4.000.000.000,00 kepada Rektor Universitas SAT yang
menyatakan bahwa penerima bantuan harus
mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan menyetorkan
kewajiban pajak ke Kas Negara apabila kegiatan yang
dilaksanakan merupakan obyek pajak.

M