Mus,
Niat kamu menulis itu sebenernya apa? Karena ngawur banget...
Dulu kamu mengaku beragama Islam, dan ingin membersihkan ajaran Islam dari
kesalahan dan kekurangan, tapi realitasnya terbalik, kamu lebih sering
menghujat dan menghina sedikitpun kata2 kamu yang membahas ajaran islam
tidak bisa dipegang sebagai referensi.
Mungkin semua syarat dan ajaran Islam sudah kamu langgar smuanya.. Jadi
untuk apa kamu menulis semuanya ini? atau kamu menulis tentang Islam karena
kamu disuruh ya oleh bos kamu, demi harta dan duniawi ya??
Tulisan2 kamu persis dengan tulisan2 temen saya yang sedang mabuk. Makanya
Mus, jangan meremehkan hukum Islam, akibatnya kaya kamu gini kondisinya.
Tulisan seperti ini biasanya ditulis orang yang suka makan-makanan haram,
biasanya suka mabuk karena minuman keras, jadi otaknya sudah kurang
responsif dalam menerima pelajaran.
Makanan yang dibeli dengan uang haram juga bisa membuat jiwa kita kotor. Itu
cara berfikir orang Islam.. makanya orang Islam yang bener, tidak akan
korupsi krn uang korupsi haram, mengambil hak yang bukan miliknya juga haram
Mus contohnya ya praktek sogok-menyogok dll.
Orang2 yang kamu sebut tadi (doyan korupsi, sogok-menyogok) mungkin juga
sudah terjerumus sama jebakan duniawi. Orang2 yang tidak percaya bahwa dunia
itu hanya sementara, kehidupan duniawi itu semata2 hanya 'TEST' atau
'UJIAN'. makanya kamu adalah contoh orang2 yang sudah terjebak oleh duniawi.
Banyak yang sudah terjebak, yang sering dipanggil dengan kyai atau ustadz
yang bahkan lancar baca Al-Qur-an dan tau hadits, apalagi kamu ya...
Walaupun kamu sudah merasa belajar dengan maksimal, ribuan buku sudah kamu
baca, tetep aja sebenernya kamu tidak dapat apa2. Kasian banget!!! Jadi iba
saya...
Soal nikah, cerai ataupun talak kami orang Muslim yang lebih tau dari kamu.
Maaf, tulisan kamu sudah basi dan kadaluwarsa.. tolong sodorin kami dengan
dalil2 dan ayat2 yang kamu tahu dan betul-betul kamu pahami dulu ya..
Salam
nuril
(Islam itu menyejukkan... enjoy life with Islam)
2010/1/13 muskitawati muskitaw...@yahoo.com
Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!
Hanya Suami yang bisa menjatuhkan talak kepada isterinya, dan tidak mungkin
isteri bisa menjatuhkan talak kepada suaminya.
Tetapi isteri bisa menyogok pengadilan agama untuk memaksa suaminya menanda
tangani surat talak, bahkan bisa juga pengadilan mengatas namakan suami
untuk memberi isterinya talak. Dengan demikian isteri dalam Islam juga bisa
menuntut cerai meskipun tidak bisa menceraikan.
Namun hukum seperti ini menyebabkan negara Syariah Islam menjadi penuh
koruptor yang tidak mengaku korupsi karena Quran tidak mengajarkan korupsi.
http://ms.wikipedia.org/wiki/Perceraian_dalam_Islam
Tujuan hukum adalah menegakkan keamanan, keadilan, maupun mengatur hak dan
kewajiban masyarakat dalam mempertahankan keberadaan negaranya. Hukum yang
korup tidak akan pernah berhasil.
Namun hukum yang ditegakkan itu harus terus menerus diteliti kekurangan2nya
untuk perbaikan2 yang terus menerus karena berkembangnya teknologi juga
disertai membentangnya problem2 baru yang membutuhkan juga hukum2 baru untuk
tidak merugikan masyarakatnya.
Syariah Islam adalah hukum Islam yang sejak berdirinya pun sudah gagal,
yaitu gagal menciptakan negara yang aman yang bisa eksis dalam ratusan atau
ribuan tahun. Sejak wafatnya nabi Muhammad, Abu Bakar mengangkat dirinya
jadi pengganti yang menegakkan Syariah Islamnya sendiri dan sejak ini,
peperangan, pembunuhan dan saling membenci terus berkembang hingga seluruh
keturunan nabi Muhammad punah menjadi korban2 pembunuhan2 yang berSyariah
ini.
Yang paling menonjol sangat korup dalam hukum Syariah ini adalah hukum yang
mengatur perceraian.
Dalam Islam, hanya laki2 saja yang boleh menceraikan isterinya sedangkan
isteri tidak bisa menceraikan suaminya. Hal ini sering ditutupi oleh para
ulamanya untuk menutupi kelemahan dan ketidak adilan ajaran Islam.
Para ulama Islam sering memutar balik kenyataannya dengan menyatakan bahwa
wanita atau isteri dalam Islam boleh meminta cerai. Padahal meminta cerai
berbeda dari menceraikan.
Laki2 atau Suami menceraikan isterinya dalam Islam ada 3 tahapan yang
disebutnya, talak satu, talak dua, dan talak tiga.
Talak satu artinya, suami yang sudah menceraikan isterinya boleh
membatalkannya apabila merasa menyesal menceraikan isterinya yang cantik
ini, apalagi kalo isterinya juga diincer oleh orang2 kaya lainnya.
Talak dua artinya, suami boleh membatalkan perceraiannya dengan memberi
mahar baru kepada isterinya.
Talak tiga, artinya, suami boleh mendapatkan kembali isterinya setelah
isterinya disetubuhi laki2 lainnya dulu.
Demikianlah, semua cara talak diatas adalah 100% atas kemauan sang suami
sedangkan isterinya tidak bisa memberi atau menjatuhkan talak kepada
suaminya.
Talak itu cuma hak suami bukan hak isteri.
Tapi di Malaysia, seorang isteri boleh meminta cerai kepada kadi, dan
nantinya kalo disetujui barulah sang kadi menjatuhkan talak