Re: [zamanku] Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

2010-01-20 Terurut Topik Nuril Mustofa
Mus,

Niat kamu menulis itu sebenernya apa? Karena ngawur banget...
Dulu kamu mengaku beragama Islam, dan ingin membersihkan ajaran Islam dari
kesalahan dan kekurangan, tapi realitasnya terbalik, kamu lebih sering
menghujat dan menghina sedikitpun kata2 kamu yang membahas ajaran islam
tidak bisa dipegang sebagai referensi.
Mungkin semua syarat dan ajaran Islam sudah kamu langgar smuanya.. Jadi
untuk apa kamu menulis semuanya ini? atau kamu menulis tentang Islam karena
kamu disuruh ya oleh bos kamu, demi harta dan duniawi ya??

Tulisan2 kamu persis dengan tulisan2 temen saya yang sedang mabuk. Makanya
Mus, jangan meremehkan hukum Islam, akibatnya kaya kamu gini kondisinya.

Tulisan seperti ini biasanya ditulis orang yang suka makan-makanan haram,
biasanya suka mabuk karena minuman keras, jadi otaknya sudah kurang
responsif dalam menerima pelajaran.
Makanan yang dibeli dengan uang haram juga bisa membuat jiwa kita kotor. Itu
cara berfikir orang Islam.. makanya orang Islam yang bener, tidak akan
korupsi krn uang korupsi haram, mengambil hak yang bukan miliknya juga haram
Mus contohnya ya praktek sogok-menyogok dll.

Orang2 yang kamu sebut tadi (doyan korupsi, sogok-menyogok) mungkin juga
sudah terjerumus sama jebakan duniawi. Orang2 yang tidak percaya bahwa dunia
itu hanya sementara, kehidupan duniawi itu semata2 hanya 'TEST' atau
'UJIAN'. makanya kamu adalah contoh orang2 yang sudah terjebak oleh duniawi.

Banyak yang sudah terjebak, yang sering dipanggil dengan kyai atau ustadz
yang bahkan lancar baca Al-Qur-an dan tau hadits, apalagi kamu ya...

Walaupun kamu sudah merasa belajar dengan maksimal, ribuan buku sudah kamu
baca, tetep aja sebenernya kamu tidak dapat apa2. Kasian banget!!! Jadi iba
saya...

Soal nikah, cerai ataupun talak kami orang Muslim yang lebih tau dari kamu.
Maaf, tulisan kamu sudah basi dan kadaluwarsa.. tolong sodorin kami dengan
dalil2 dan ayat2 yang kamu tahu dan betul-betul kamu pahami dulu ya..

Salam
nuril
(Islam itu menyejukkan... enjoy life with Islam)



2010/1/13 muskitawati muskitaw...@yahoo.com



 Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

 Hanya Suami yang bisa menjatuhkan talak kepada isterinya, dan tidak mungkin
 isteri bisa menjatuhkan talak kepada suaminya.

 Tetapi isteri bisa menyogok pengadilan agama untuk memaksa suaminya menanda
 tangani surat talak, bahkan bisa juga pengadilan mengatas namakan suami
 untuk memberi isterinya talak. Dengan demikian isteri dalam Islam juga bisa
 menuntut cerai meskipun tidak bisa menceraikan.

 Namun hukum seperti ini menyebabkan negara Syariah Islam menjadi penuh
 koruptor yang tidak mengaku korupsi karena Quran tidak mengajarkan korupsi.

 http://ms.wikipedia.org/wiki/Perceraian_dalam_Islam

 Tujuan hukum adalah menegakkan keamanan, keadilan, maupun mengatur hak dan
 kewajiban masyarakat dalam mempertahankan keberadaan negaranya. Hukum yang
 korup tidak akan pernah berhasil.

 Namun hukum yang ditegakkan itu harus terus menerus diteliti kekurangan2nya
 untuk perbaikan2 yang terus menerus karena berkembangnya teknologi juga
 disertai membentangnya problem2 baru yang membutuhkan juga hukum2 baru untuk
 tidak merugikan masyarakatnya.

 Syariah Islam adalah hukum Islam yang sejak berdirinya pun sudah gagal,
 yaitu gagal menciptakan negara yang aman yang bisa eksis dalam ratusan atau
 ribuan tahun. Sejak wafatnya nabi Muhammad, Abu Bakar mengangkat dirinya
 jadi pengganti yang menegakkan Syariah Islamnya sendiri dan sejak ini,
 peperangan, pembunuhan dan saling membenci terus berkembang hingga seluruh
 keturunan nabi Muhammad punah menjadi korban2 pembunuhan2 yang berSyariah
 ini.

 Yang paling menonjol sangat korup dalam hukum Syariah ini adalah hukum yang
 mengatur perceraian.

 Dalam Islam, hanya laki2 saja yang boleh menceraikan isterinya sedangkan
 isteri tidak bisa menceraikan suaminya. Hal ini sering ditutupi oleh para
 ulamanya untuk menutupi kelemahan dan ketidak adilan ajaran Islam.

 Para ulama Islam sering memutar balik kenyataannya dengan menyatakan bahwa
 wanita atau isteri dalam Islam boleh meminta cerai. Padahal meminta cerai
 berbeda dari menceraikan.

 Laki2 atau Suami menceraikan isterinya dalam Islam ada 3 tahapan yang
 disebutnya, talak satu, talak dua, dan talak tiga.

 Talak satu artinya, suami yang sudah menceraikan isterinya boleh
 membatalkannya apabila merasa menyesal menceraikan isterinya yang cantik
 ini, apalagi kalo isterinya juga diincer oleh orang2 kaya lainnya.

 Talak dua artinya, suami boleh membatalkan perceraiannya dengan memberi
 mahar baru kepada isterinya.

 Talak tiga, artinya, suami boleh mendapatkan kembali isterinya setelah
 isterinya disetubuhi laki2 lainnya dulu.

 Demikianlah, semua cara talak diatas adalah 100% atas kemauan sang suami
 sedangkan isterinya tidak bisa memberi atau menjatuhkan talak kepada
 suaminya.

 Talak itu cuma hak suami bukan hak isteri.

 Tapi di Malaysia, seorang isteri boleh meminta cerai kepada kadi, dan
 nantinya kalo disetujui barulah sang kadi menjatuhkan talak 

Re: [zamanku] Hubungan Sex Itu Hak Setiap Orang Yang Dilindungi !!!

2010-01-17 Terurut Topik Nuril Mustofa
Menyedihkan sekaligus menggelikan analisa kamu Mus... Seorang yang mengaku
tahu Islam.
Sebenernya tujuan kamu itu satu, menghalalkan berhubungan sex tanpa nikah...
Tidak usah muter2. Cape bacanya...Mules perut saya mau muntah.

Sebenernya, seandainya kamu seorang Muslim, terserah kamu Mus, kamu mau
berdua dengan pasangan kamu Nge-Sex tanpa nikah, mau sesama jenis, mau
nge-sex sama kuda sekalipun. Itu terserah kamu... Kamu dan pasangan kamulah
yang bertanggung jawab.

Salam,
nuril


2010/1/15 muskitawati muskitaw...@yahoo.com



 Hubungan Sex Itu Hak Setiap Orang Yang Dilindungi !!!

 Beristeri satu saja cukup untuk mencegah jangan pergi kepelacuran.

 Sebaliknya, poligamy yang memperistri banyak wanita sebenarnya mengubah
 suasana rumah tangga menjadi seperti rumah pelacuran. Membuat sang suami
 merasa selalu berada ditempat pelacuran, bedanya disini gratis dan disana
 harus bayar.


 Memang dalam Islam banyak diajarkan hal2 yang bisa kita dapatkan secara
 gratis untuk hal2 yang seharusnya bayar.

 Demikianlah, untuk mendapatkan harta biasanya kita harus membayar, tapi ada
 kalanya kita bisa mendapatkan harta berlimpah tanpa perlu membayar misalnya
 dengan merampok, menjarah, ataupun menipu.

 Tidak bedanya dengan hubungan sex dengan banyak wanita. Kalo kita ke
 pelacuran, maka bisa berhubungan sex ber-ganti2 wanita, tapi tentunya kita
 harus membayarnya.

 Sebaliknya kalo berpoligamy, sama tujuannya, bisa berhubungan sex
 ber-ganti2 wanita, tapi disini tidak perlu bayar alias gratis.

 Hubungan Sex merupakan dorongan yang alamiah normal. Jadi tidak mungkin
 dibuat larangan2.

 Aturan dalam hubungan sex ini hanyalah sebatas keluhan, aduan, ataupun
 pemaksaan sehingga memungkinkan aparat kepolisian untuk bertindak.

 Selama hubungan sex itu dilakukan dengan keikhlasan, dengan persetujuan
 bersama, dan bukan jual beli seperti pelacuran, maka kesemuanya ini masih
 merupakan dalam ruang lingkup hak azasi pribadi yang harus dijaga dan
 dilindungi kerahasiaannya oleh orang2 diluarnya.

 Oleh karena itu, ajaran agama Islam yang memberi larangan dan berbagai
 batasan dalam hubungan sex ini, jelas merupakan pelanggaran HAM.

 Bayangin dong, syaratnya menikah dalam Islam bahwa si laki2 wajib mampu
 memberi nafkah lahir dan batin. Juga poligamy syarat2nya adalah mampu
 memberi nafkah kepada isteri2nya secara adil lahir dan batin. Lalu gimana
 nasib mereka yang tidak bisa memberi nafkah lahir batin secara adil 
 Mereka tidak boleh nikah, tidak boleh poligamy, bahkan tidak boleh
 berhubungan sex apakah ini yang disebutnya adil???

 Tapi kemudian dalam Islam dibolehkan menyetubuhi budak2nya sendiri, padahal
 untuk punya budak pun perlu duit, perlu kekayaan, dan tanpa kekayaan
 darimana bisa punya budak ???

 Inilah ajaran Islam yang mustahil, karena kalo enggak mampu memberi nafkah
 isteri2 poligamy, cukup isterinya satu saja dan boleh ke pelacuran. Karena
 Islam mengizinkan poligamy bertujuan agar sang suami yang muslimin bisa
 menghindari ke pelacuran. Tapi kalo memang tidak sanggup poligamy, bahkan
 tidak sanggup beri nafkah kepada isteri satu pun, tak boleh menikah tapi
 pergi kepelacuran saja. Celakanya ke pelacuranpun dilarang, akhirnya
 memperkosa budak, dan jadilah TKW Indonesia sasaran korban syahwat Arab yang
 Islami ini.

 Padahal, dalam negara yang menegakkan HAM, beristeri satu atau monogamy-pun
 sama sekali dilarang kepelacuran.

 Ny. Muslim binti Muskitawati.

  



Re: [zamanku] Siapa Pencipta Tuhan ???

2010-01-07 Terurut Topik Nuril Mustofa
Hi Mus..

Kalo 'Tuhan adalah ciptaan angan2' lalu yang menciptakan angan2 itu siapa?
Manuasia-kah?
Lalu siapa yang menciptakan Manusia yang bisa berangan2???

Kalo kamu berargumen manusia itu tercipta dgn sendirinya (melalui evolusi)
berarti Tuhan pun sebenernya juga bisa tercipta dengan sendirinya??? Tuhan
mengklaim dirinya tidak diciptakan oleh siapapun...

Trus klo manusia bisa mungkin tercipta dengan sendirinya, berarti sangat
mungkin dong manusia itu diciptakan. So far hanya Tuhan yang mengklaim
menciptakan alam semesta termasuk manusia...

tolong Mus, coba jelasin dong, yang mana dulu yg tercipta dan siapa yg
menciptakan?
trus istilah 'ada' dan 'tidak ada' itu kapan mulai didefinisikan???

thanks ya Mus... jawabanmu sangat di tunggu...



nuril,
- enjoying life with Islam.






 Kalo saya sih bisa pasti menjawabnya, pertanyaan siapa pencipta Tuhan?

 Jawabnya pasti, Tuhan adalah ciptaan angan2, Tuhan terbuat dari bahan
 yang persis sama dengan bahan yang membuat angan2.

 Hanya manusia yang memiliki angan2 saja yang bisa menciptakan Tuhan, dan
 jangan harap manusia yang tidak punya angan2 bisa menciptakan Tuhan.

 Ny. Muslim binti Muskitawati.