Riau Pos Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Dituntut Mati
Jumat, 21 November 2008 Laporan ABU KASIM, Siak [EMAIL PROTECTED] Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya PERTAMA dalam sejarah penegakan hukum di Siak, seorang pelaku pembunuh dan pemerkosa anak di bawah umur (bocah) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman ini dilayangkan kepada Agus Sihombing (28) warga Kandis, yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (20/11). Dalam tuntutannya JPU menyebutkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (bocah) berinisial RR (7) secara berencana. Sidang asusila dan pembunuhan yang digelar di ruang utama PN Siak itu, dipimpin Hakim Ketua Setia Rina SH MH dan dua hakim anggota, dengan JPU Hendri Djunaidi SH dan Sukriadi SH, berlangsung dua jam dan tertutup untuk umum. Dalam tuntutan JPU yang dibacakan silih berganti oleh Hendir Saputra SH disebutkan, terdakwa didakwa kesatu primer pasal 240 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dan, dakwaan kedua primer, terdakwa didakwa dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pada dakwaan ketiga primer terdakwa didakwa dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang yang sama. Selama pembacaan tuntutan, terdakwa yang mengenakan kopiah hitam, baju kemeja kuning dan celana panjang terus tertunduk. Meski saat digiring ke ruang sidang terdakwa dikawal ketat petugas polisi dari Polres Siak, sampai akhirnya JPU memutuskan tuntutan berupa hukuman mati. Bahkan sebelum persidangan digelar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak HM Abu Bakar SH MH sempat ikut mengantarkan terdakwa sampai ke Pengadilan. Karena tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Siak ini tergolong baru pertama kali terjadi, apalagi tuntutan itu hukuman mati, makanya pengawalan terhadap terdakwa terkesan diperketat. Menurut Kajari Siak HM Abu Bakar SH MH, dari alat bukti yang ada serta keterangan saksi-saksi di persidangan, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah, telah melakukan tindak pemerkosaan dan pembunuhan. Dalam kesempatan itu, JPU juga menyebutkan tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa berperilaku sadis tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan dalam memerkosa dan membunuh korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak ada. "Dalam tuntutan JPU ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa, dan tuntutan hukuman mati ini baru pertama kali dilakukan di Kejaksaan Negeri Siak," ujar Kajari Siak.(uli)
<<siak.jpg>>