Sebagai lembaga yang mengaku Komite Peduli Pendidikan harusnya, ikut membantu problem insan pendidikan, dengan memberikan usul dan saran kepada Departemen Pendidikan. Kok malah cenderung membela pihak yang merugikan dunia pendidikan nasional. Jika memang ini keputusan Departemen pendidikan, seharusnya Departemen atau mentrinya, memberikan teguran atau sejenisnya, kepada Agen Tunggal yang ditunjuk oleh Departemen Pendidikan itu. Sehingga sekolah segera dapat melaksanakan peningkatan mutu pendidikan demi kemajuan para siswa. Malah saya bertanya2 kenapa pejabat Departemen Pendidikan menunjuk PT. Bintang Ilmu dan groupnya, perusahaan yang telah jelas2 berkali2 merugikan dunia pendidikan dan merampok uang negara untuk dilarikan keluar negeri ini sebagai satu2nya pelaksana peningkatan mutu pendidikan di Indonesia????? Setelah terbukti seperti di Propinsi Nusa Tenggara Timur terjadi seperti ini, tetap diam dan tidak menegur sama sekali, Ada apa???
Dari: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_pendidi...@yahoo.com> Topik: (Jawaban) Pertanyaan tentang DAK pendidikan dari Soe NTT Tanggal: Jumat, 30 Januari, 2009, 1:47 AM Untuk menjawab pertanyaan dari kalangan Pendidikan yakni Kepala Sekolah atau dinas pendidikan di NTT sebagaimana diungkapkan oleh bapak Theo Mbete, maka kami berikan kliping koran Harian Pagi Timor express ini. 1. Bahwa memang benar bahwa PT. Bintang Ilmu & Group adalah satu2nya agen tunggal resmi dari departemen pendidikan nasional, yang bertugas melayani sekolah dasar di Indonesia untuk peningkatan mutu pendidikan melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Tentunya Departemen Pendidikan Nasional tidak gegabah dalam mengambil keputusan penunjukan ini. Apalagi penujukan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum Untuk itu tentunya keputusan resmi Departemen Pendidikan Nasional ini harusnya dipatuhi oleh seluruh jajaran Dinas pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Seluruh Indonesia. 2. Oleh karena itu benar adanya keputusan Bupati TTS, yang langsung memberikan rekomendasi tertulis kepada PT. Bintang Ilmu sebagai Distributor Tunggal pengadaan sarana peningkatan mutu DAK 2008. Dan PT. Bintang Ilmu telah menunjuk agen2nya yang akan melayani sekolah disana. Maka yang boleh mengikuti verifikasi hanyalah perusahaan yang mendapat penujukan sebagai agen dari PT. Bintang Ilmu. Nantinya yang lolos verifikasi perusahaan inilah yang akan melayani sekolah2 disana. 3. Hal ini memang ada protes dari LSM setempat, ini karena ke tidak mengertian bahwa hal ini adalah keputusan dari Departemen Pendidikan Nasional dan Bupati maupun Dinas pendidikan setempat hanyalah pelaksana. Jadi tidak benar tuduhan bahwa Bupati menerima fee atau imbalan dari PT. Bintang Ilmu sehingga memberikan rekomendasi tertulis kepada Dinas pendidikan setempat dan oleh Dinas pendidikan setempat, rekomendasi Bupati dan jawaban dari PT. Bintang Ilmu tentang perusahaan daerah mana saja yang ditunjuk tersebut diberikan kepada sekolah2. Sekolah dilarang berhubungan dengan perusahaan diluar perusahaan yang telah ditunjuk secara resmi tersebut Jika saja LSM atau pihak yang berkompeten lainnya mengikuti sosialisasi tentang program DAK ini tentunya paham, karena dalam sosialisasi yang disitu juga dihadiri oleh pejabat Departemen Pendidikan Pusat sudah jelas dalam katalog yang dibagikan kepada peserta bahwa PT. Bintang Ilmu adalah Agen Tunggal peningkatan mutu pendidikan melalui DAK 2008. 4. Untuk itu Sekolah dan Dinas pendidikan sebaiknya tidak terpengaruh info2 tidak benar yang berasal dari pihak yang tidak mengerti managemen pendidikan. Harian Pagi Timor Express www.timorexpress. com Rabu, 08 Oct 2008, | 26 Perusahaan Penyalur DAK Dilarang Saling Kapling SOE, Timex – Berdasarkan rekomendasi Bupati TTS tertanggal 16 September 2008 terhadap PT Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal pengadaan komponen peningkatan mutu DAK 2008 khusus bidang pendidikan di Dinas P dan K Kabupaten TTS, maka PT Bintang Ilmu telah menetapkan empat perusahaan. Hal ini dikemukakan Plt Kasubdin Sarpen Dinas P dan K Kabupaten TTS, Yesaya Boymau kepada wartawan kemarin di SoE. Menurut Boymau, empat perusahan yang mendapat rekomendasi dari PT Bintang Ilmu untuk mendistribusikan barang-barang komponen mutu DAK 2008 di Kabupaten TTS adalah, PT Globalindo Universal Multikreasi milik Ajub Trianus Tasoin, toko buku Sumber Multi Sarana milik Agus Wirawan, CV Indah Jaya milik Aloysius Bhato dan toko buku Intan Defan milik Anita Agus Wirawan. Boymau menegaskan, dari empat perusahaan yang telah ditunjuk PT Bintang Ilmu, pihak Dinas P dan K akan membuat rekomendasi kepada empat perusahan itu untuk ditawarkan ke sekolah-sekolah. Boymau menegaskan, dari empat perusahaan itu tidak ada yang menggunakan sistem patok mematok atau kapling mengkapling sekolah penerima. Karena, sekolah sendiri yang akan menentukan perusahan mana dari empat perusahaan itu untuk bekerjasama. Begitupun jika sudah ada kesepakatan antara sekolah dengan perusahaan, barang-barang komponen mutu dari perusahaan itu tidak langsung didistribusikan ke sekolah, tapi melalui dinas untuk dicek kembali apakah sesuai atau tidak. Hal itu ditegaskan karena informasi yang diperoleh dari empat perusahaan tersebut sudah ada yang patok mematok sekolah penerima. Informasi yang diperoleh Timor Express, PT Globalindo Universal Multikreasi beralamat di jalan Amabi Nomor 37 Tofa-Kota Kupang, toko buku Suber Multi Sarana beralamat di jalan Soekarno Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota SoE, CV Indah Jaya beralamat di jalan Amabi RT 32 RW 10 Kota Kupang dan toko buku Intan Defan beralamat di jalan Nusa Bunga Nomor 18 Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang. Dalam surat dari PT Bintang Ilmu yang ditujukan kepada Bupati TTS cq kepala Dinas P dan K Kabupaten TTS dengan nomor 25.06-004891/ BI-DAK/2008 perihal nama-nama perusahan pelaksana DAK pendidikan tahun 2008 tertanggal 25 September yang ditandatangani Direktur Utama PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka yang diperoleh Timor Express, isinya antara lain sebagai pedoman pelaksana bagi empat perusahaan dilapangan yang ditunjuk PT Bintang Ilmu dengan perusahaan yang ditetapkan sebagai pelaksana akan diadakan dengan kontrak/perjanjian kersajama. Perusahan pelaksana wajib menyampaikan kepada PT Bintang Ilmu dokumen pelaksana pengadaan komponen peningkatan mutu DAK bidang pendidikan tahun 2008 di Kabupaten TTS berupa surat pesanan (SP dari SD/MI), surat perjanjian kontrak dengan kepala SD/MI, surat pesanan/permohonan pengiriman barang DAK dari perusahaan serta selalu berkoordinasi dengan Kadis P dan K Kabupaten TTS. Ditempat terpisah, penanggungjawab distributor PPAN, Egi Usfunan kepada Timor Express mengatakan, walaupun sudah ada rekomendasi penetapan PT Bintang Ilmu sebagai penyalur tunggal komponen peningkatan mutu DAK 2008 di Kabupaten TTS, namun semangat pihaknya tidak akan surut untuk terus mempertanyakan proses kerja tim seleksi komponen peningkatan mutu sehingga bisa meloloskan PT Bintang Ilmu. Sementara, barang-barang distributor lainnya tidak diseleksi. (r5) From: Bambang Triwanto <b...@telkom. net> Subject: Hati2 Tertipu oleh Group Bintang Ilmu: (Jawaban) Pertanyaan tentang DAK pendidikan dari Soe NTT Date: Monday, January 26, 2009, 5:53 PM Hati-hati tertipu. Untuk Sekolah sebaiknya membayar setelah barang datang dengan lengkap. Sebab bisa saja begitu sudah dibayar, agen ang bersangkutan lari dengan tidak bertanggungjawab. Sebab sudah cukup banyak berita yang menceritakan kisah penipuan oleh Bintang Ilmu Group Juga hati-hati dalam masalah hukum Sebab rekayasa administrasi seperti itu, bahwa seolah2 barang sudah datang dengan lengkap bulan desember2008, dan pembayaran sudah dilakukan. Padahal pembayaran sudah dilakukan bulan desember 2008 sedangkan barang belum datang, membawa konsekuensi logis dalam hukum. Yakni jika ternyata barang tidak datang atau tidak dikirim setelah agen menerima pembayaran dan kemudian agen tersebut tidak menyelesaikan pekerjaannya, sekolah bisa dianggap membeli barang fiktif. Juga dalam peraturan jika terlambat mengerjakan pekerjaan yang didanai uang negara, itu harusnya dikenakan denda. Jika rekayasa administrasi itu terbongkar, bisa2 sekolah harus mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk membayar denda yang masuk ke kas negara. Maka sebaiknya sekolah memberitahu kepada dinas pendidikan setempat bahwa agen yang ditunjuk oleh departemen pendidikan atau dinas pendidikan telah wanprestasi. Dan mohon petunjuk bagaimana mengatasi masalah tersebut. Jangan sampai sekolah kembali menjadi korban penipuan Dari: Theo Mbete <theo_mb...@yahoo. com> Topik: [Media_Nusantara] Pertanyaan tentang DAK pendidikan dari Soe NTT Kepada: berita_korupsi@ yahoogroups. com, bisnis_center@ yahoogroups. com, dik...@yahoogroups. com, jurnali...@yahoogro ups.com, media_nusantara@ yahoogroups. com, mediac...@yahoogrou ps.com Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 12:20 AM Melihat cukup banyak berita tentang PT. Bintang Ilmu dan program pengembangan pendidikan yang didanai dari dana APBN yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di daerah saya, ada kasus sebagaimana berita koran dibawah ini. Yang saya tanyakan: 1. Apakah memang benar PT. Bintang Ilmu Group (jika di daerah saya anggota Groupnya dari jakarta adalah PT. Bintang Ilmu, PT. Mapan, PT. Albama, PT. Ricardo dsb) adalah memang merupakan satu2nya suplier resmi dari Departemen Pendidikan Nasional Pusat?, karena dalam sosialisasi program pengembangan pendidikan ini kepada seluruh dinas kota dan kabupaten se propinsi Nusa Tenggara Timur, Yang memberikan pengarahan adalah para Pejabat dari Direktorat pendidikan Dasar dan Menengah dari Jakarta bersama para pimpinan Perusahaan ini. Malahan yang paling banyak waktunya untuk menjelaskan adalah para pimpinan perusahaan ini. 2.Dalam sosialisasi disebutkan bahwa untuk program pendidikan sekolah penerima dana DAK maupun Sekolah Dasar Standard Nasional, serta program Perpustakaan SD, sekolah penerima Dana dari APBN maupun APBD ini harus memakai produk dari PT. Bintang Ilmu Group. Karena hanya produk buku dan alat2 pendidikan yang sah dan benar berdasarkan keputusan resmi Departemen Pendidikan adalah produk dari Group perusahaan ini. Karena jika memakai produk dari perusahaan lain, dikuatirkan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Departemen pendidikan Pusat. Sebab sebagai satu2nya perusahaan besar dalam dunia pendidikan dan telah berpengalaman selama bertahun2 sebagai agen tunggal program pengadaan sarana & prasarana pendidikan dalam program DAK pendidikan. Sedangkan jika memakai perusahaan lain dijelaskan bahwa perusahaan2 lain itu yang ada adalah perusahaan menengah dan kecil, karena kecil dan telah menyatakan tidak mampu untuk memenuhi program ini. Apalagi tidak berpengalaman menangani program pendidikan melalui program DAK. Maka dalam sosialisasi oleh staff Departemen dan Dinas Pendidikan bersama staff dari perusahaan membagikan katalog yang memang disitu disebut bahwa PT. Bintang Ilmu merupakan Agen Tunggal sarana dan prasarana program DAK pendidikan. 3. Maka karena penjelasan dari pemberi pengarahan bahwa adanya status yang memang benar2 resmi itu, beberapa Bupati di NTT memberikan rekomendasi tertulis kepada Dinas pendidikan setempat, bahwa satu2nya Agen Tunggal program DAK pendidikan adalah PT. Bintang Ilmu, dan untuk itu diharapkan kepada dinas agar memberitahu kepada sekolah agar hanya bekerjasama dengan agen dari PT. Bintang Ilmu Group. 4. Karena program sudah sekian lama berjalan, akan tetapi sampai sekarang belum dapat melengkapi kebutuhan sekolah dalam program DAK tahun 2008, bagaimana jalan keluar yang harus diambil oleh dinas atau sekolah? karena sebenarnya masa berlakunya program sudah sangat terlambat, dan sekolah sudah membayar. Ada yang sudah membayar lunas, juga ada yang sudah membayar sebagian sambil menunggu barang lengkap. Karena dijanjikan awal januari barang sudah akan terkirim lengkap, sampai sekarang belum lengkap, tapi infonya akan dilengkapi bulan februari 2009. 5. Berdasar masukan dari beberapa LSM, hal seperti ini katanya salah secara hukum. dikatakan seharusnya tidak boleh membayar dahulu sebelum barang lengkap. Apa benar demikian? Karena dikatakan oleh agen Bintang Ilmu didaerah saya, pembayaran harus dilakukan sebenarnya juga untuk kepentingan sekolah, dimana pembayaran didepan harus dilakukan baru barang akan dikirim. Agar tidak ada masalah maka sementara ini sudah disiapkan Laporan pertanggungjawaban, dimana penyelesaian pengiriman barang secara lengkap seolah terjadi pada bulan desember 2008 dimana waktunya dibuat sebelum tanggal pembayaran oleh sekolah. Apakah ini aman secara hukum? 6. Bagi sekolah dan dinas pendidikan sebenarnya hanya berharap barang segera dikirim dengan lengkap agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dengan secepatnya. 7. Untuk itu kepada Departemen Pendidikan Pusat dan Propinsi, diharapkan untuk tahun2 mendatang jangan hanya menunjuk 1 Agen tunggal, karena berdasarkan penjelasan Agen Bintang Ilmu kesekolah, selain cuaca hujan yang membuat ekspedisi menunda pengiriman agar barang tidak basah, juga PT. Bintang Ilmu Group dalam program pengembangan pendidikan dengan DAK pendidikan 2008 ini melayani lebih dari 20.000 sekolah diseluruh Indonesia, sehingga produksi sebesar itu tentunya memakan waktu cukup lama, meskipun dikatakan sebagian besar produk sudah tersedia dari produksi sejak 3 tahun sebelumnya, dan juga dijelaskan bahwa mengangkut jumlah sedemikian besar itu membutuhkan konsolidasi ekspedisi yang tidak sederhana. 8. Hal ini karena sekolah tentunya berharap program selesai sebagaimana waktu yang ditetapkan dan agar program segera bisa dinikmati oleh anak didik Demikian terima kasih, jika ada yang mau memberi masukan kepada kami para kepala sekolah, baik administrasi program pendidikan DAK 2008 ini maupun program pengembangan pendidikan yang lain dimasa depan. http://www.pos- kupang.com Bintang Ilmu Belum Penuhi 15 Item Barang SOE, PK-- Distributor PT Bintang Ilmu selaku konsorsium tunggal buku peningkatan mutu pendidikan dana alokasi khusus bidang pendidikan (DAK Buku) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih belum memenuhi kekurangan 15 item barang. Mestinya seluruh item barang yang diperlukan dalam DAK Buku terselesaikan sebelum akhir tahun 2008. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten TTS melalui Plt. Kasubdin Sarana dan Prasarana, Yes Boymau, A.Md, S.Th, kepada wartawan di SoE, Sabtu (3/1/2009) siang. Kekurangan barang itu salah satu di antaranya pengadaan komputer beserta perangkatnya. Selaku subdin teknis, kata Boymau, ia sudah memberikan teguran kepada PT Bintang Ilmu Perwakilan Kupang untuk segera melengkapi kekurangan 15 item barang itu. Teguran itu disampaikan untuk mengingatkan sebenarnya batas maksimal pendistribusian ke 96 sekolah penerima DAK pendidikan 2008 paling lambat 15 Desember tahun 2008 lalu. "Secara resmi teguran itu sudah kami sampaikan secara lisan dan tertulis kepada PT Bintang Ilmu. Dan mereka menyampaikan kepada kami akan melengkapi kekurangan pendistribusian barang ke TTS paling lama awal Januari 2009," kata Boymau. Ia mengatakan, PT Bintang Ilmu Kupang berdalih keterlambatan pengiriman 15 item barang ke 96 sekolah penerima DAK pendidikan lantaran kondisi cuaca yang buruk dalam dua bulan terakhir. Hal itu berpengaruh pada pengiriman barang via kapal laut yang didatangkan dari Pulau Jawa. Ditanya soal langkah yang diambil Dikbud TTS bila dalam batas waktu yang ditentukan konsorsium itu juga belum memenuhi kekurangan barang, Boymau mengatakan, ia akan melaporkan persoalan itu kepada Kadis Dikbud TTS, Drs. Daniel A Pobas, M.Si. Ia berharap selaku konsorsium tunggal penyuplai DAK Buku, PT Bintang Ilmu Perwakilan Kupang, bisa menepati janjinya. Ditambahkanya tahun 2009 Kabupaten TTS mendapatkan DAK pendidikan sebesar Rp 29 miliar. Ia memperkirakan dana itu diperuntukkan bagi 116 sekolah dasar dengan besaran setiap sekolah Rp 250 juta di seluruh wilayah TTS. Khusus untuk tahun 2009, dana itu hanya diperuntukkan untuk pembangunan fisik. Sementara DAK buku tidak lagi dianggarkan dalam DAK pendidikan. (*) ___________________________________________________________________________ Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas. Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang. http://id.messenger.yahoo.com