Re: [zamanku] Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

2010-02-02 Terurut Topik Roslan Salleh
munafik..biasanya lebih jahat dari sekedar non-muslim.
menikam dari belakang...depan manis, belakang beracun

ironinya.Islam adalah agama yg paling pantas berkembang, bagi yg mencari 
kebenaran
majoriti pemeluk baru adalah kaum wanita.walau difitnah layanan buruk!!!
insyaAllah..bahagialah yg mentaati Allah sesunggyh-sungguhnya





From: Nuril Mustofa newrea...@gmail.com
To: zamanku@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 19 January 2010 6:01:22
Subject: Re: [zamanku] Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

  
Mus, 

Niat kamu menulis itu sebenernya apa? Karena ngawur banget...
Dulu kamu mengaku beragama Islam, dan ingin membersihkan ajaran Islam dari 
kesalahan dan kekurangan, tapi realitasnya terbalik, kamu lebih sering 
menghujat dan menghina sedikitpun kata2 kamu yang membahas ajaran islam tidak 
bisa dipegang sebagai referensi. 
Mungkin semua syarat dan ajaran Islam sudah kamu langgar smuanya.. Jadi untuk 
apa kamu menulis semuanya ini? atau kamu menulis tentang Islam karena kamu 
disuruh ya oleh bos kamu, demi harta dan duniawi ya??

Tulisan2 kamu persis dengan tulisan2 temen saya yang sedang mabuk. Makanya Mus, 
jangan meremehkan hukum Islam, akibatnya kaya kamu gini kondisinya.

Tulisan seperti ini biasanya ditulis orang yang suka makan-makanan haram, 
biasanya suka mabuk karena minuman keras, jadi otaknya sudah kurang responsif 
dalam menerima pelajaran. 
Makanan yang dibeli dengan uang haram juga bisa membuat jiwa kita kotor. Itu 
cara berfikir orang Islam.. makanya orang Islam yang bener, tidak akan korupsi 
krn uang korupsi haram, mengambil hak yang bukan miliknya juga haram Mus 
contohnya ya praktek sogok-menyogok dll.

Orang2 yang kamu sebut tadi (doyan korupsi, sogok-menyogok) mungkin juga sudah 
terjerumus sama jebakan duniawi. Orang2 yang tidak percaya bahwa dunia itu 
hanya sementara, kehidupan duniawi itu semata2 hanya 'TEST' atau 'UJIAN'. 
makanya kamu adalah contoh orang2 yang sudah terjebak oleh duniawi. 
Banyak yang sudah terjebak, yang sering dipanggil dengan kyai atau ustadz yang 
bahkan lancar baca Al-Qur-an dan tau hadits, apalagi kamu ya...

Walaupun kamu sudah merasa belajar dengan maksimal, ribuan buku sudah kamu 
baca, tetep aja sebenernya kamu tidak dapat apa2. Kasian banget!!! Jadi iba 
saya...

Soal nikah, cerai ataupun talak kami orang Muslim yang lebih tau dari kamu. 
Maaf, tulisan kamu sudah basi dan kadaluwarsa. . tolong sodorin kami dengan 
dalil2 dan ayat2 yang kamu tahu dan betul-betul kamu pahami dulu ya..

Salam
nuril
(Islam itu menyejukkan. .. enjoy life with Islam)




2010/1/13 muskitawati muskitawati@ yahoo.com














  


 
  
 
Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

Hanya Suami yang bisa menjatuhkan talak kepada isterinya, dan tidak mungkin 
isteri bisa menjatuhkan talak kepada suaminya.

Tetapi isteri bisa menyogok pengadilan agama untuk memaksa suaminya menanda 
tangani surat talak, bahkan bisa juga pengadilan mengatas namakan suami untuk 
memberi isterinya talak.  Dengan demikian isteri dalam Islam juga bisa 
menuntut cerai meskipun tidak bisa menceraikan.

Namun hukum seperti ini menyebabkan negara Syariah Islam menjadi penuh 
koruptor yang tidak mengaku korupsi karena Quran tidak mengajarkan korupsi.

http://ms.wikipedia .org/wiki/ Perceraian_ dalam_Islam

Tujuan hukum adalah menegakkan keamanan, keadilan, maupun mengatur hak dan 
kewajiban masyarakat dalam mempertahankan keberadaan negaranya.  Hukum yang 
korup tidak akan pernah berhasil.

Namun hukum yang ditegakkan itu harus terus menerus diteliti kekurangan2nya 
untuk perbaikan2 yang terus menerus karena berkembangnya teknologi juga 
disertai membentangnya problem2 baru yang membutuhkan juga hukum2 baru untuk 
tidak merugikan masyarakatnya.

Syariah Islam adalah hukum Islam yang sejak berdirinya pun sudah gagal, yaitu 
gagal menciptakan negara yang aman yang bisa eksis dalam ratusan atau ribuan 
tahun.  Sejak wafatnya nabi Muhammad, Abu Bakar mengangkat dirinya jadi 
pengganti yang menegakkan Syariah Islamnya sendiri dan sejak ini, peperangan, 
pembunuhan dan saling membenci terus berkembang hingga seluruh keturunan nabi 
Muhammad punah menjadi korban2 pembunuhan2 yang berSyariah ini.

Yang paling menonjol sangat korup dalam hukum Syariah ini adalah hukum yang 
mengatur perceraian.

Dalam Islam, hanya laki2 saja yang boleh menceraikan isterinya sedangkan 
isteri tidak bisa menceraikan suaminya.  Hal ini sering ditutupi oleh para 
ulamanya untuk menutupi kelemahan dan ketidak adilan ajaran Islam.

Para ulama Islam sering memutar balik kenyataannya dengan menyatakan bahwa 
wanita atau isteri dalam Islam boleh meminta cerai.  Padahal meminta cerai 
berbeda dari menceraikan.

Laki2 atau Suami menceraikan isterinya dalam Islam ada 3 tahapan yang 
disebutnya, talak satu, talak dua, dan talak tiga.

Talak satu artinya, suami yang sudah menceraikan isterinya boleh 
membatalkannya apabila merasa menyesal menceraikan isterinya yang cantik ini, 
apalagi

Re: [zamanku] Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

2010-01-21 Terurut Topik mala mala
HAH...HANYA SUAMI YG BERHAK ATAS TALAK?
MAKANYA SAYA NGAK JALANI HUKUN ISLAM 100%
KARENA ITU...KURANG ADIL TERHADAP WANITA...
KALAU SI WANITA TERTINDAS APA NGAK BERHAK UNTUK MINTA TALAK ATAU NALAK 
SUAMI...ENAK AJAH ACH
WANITA KAN JUGA MANUSIA YG PUNYA HAK UNTUK BICARA
TERUS TERANG SAYA SANGAT TIDAK SETUJU JIKA TALAK HANYA HAK KAUM LELAKI...EMANG 
ISLAM ITU HANYA UNTUK KAUM LELAKI?




From: Nuril Mustofa newrea...@gmail.com
To: zamanku@yahoogroups.com
Sent: Tue, January 19, 2010 11:01:22 AM
Subject: Re: [zamanku] Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

  
Mus, 

Niat kamu menulis itu sebenernya apa? Karena ngawur banget...
Dulu kamu mengaku beragama Islam, dan ingin membersihkan ajaran Islam dari 
kesalahan dan kekurangan, tapi realitasnya terbalik, kamu lebih sering 
menghujat dan menghina sedikitpun kata2 kamu yang membahas ajaran islam tidak 
bisa dipegang sebagai referensi. 
Mungkin semua syarat dan ajaran Islam sudah kamu langgar smuanya.. Jadi untuk 
apa kamu menulis semuanya ini? atau kamu menulis tentang Islam karena kamu 
disuruh ya oleh bos kamu, demi harta dan duniawi ya??

Tulisan2 kamu persis dengan tulisan2 temen saya yang sedang mabuk. Makanya Mus, 
jangan meremehkan hukum Islam, akibatnya kaya kamu gini kondisinya.

Tulisan seperti ini biasanya ditulis orang yang suka makan-makanan haram, 
biasanya suka mabuk karena minuman keras, jadi otaknya sudah kurang responsif 
dalam menerima pelajaran. 
Makanan yang dibeli dengan uang haram juga bisa membuat jiwa kita kotor. Itu 
cara berfikir orang Islam.. makanya orang Islam yang bener, tidak akan korupsi 
krn uang korupsi haram, mengambil hak yang bukan miliknya juga haram Mus 
contohnya ya praktek sogok-menyogok dll.

Orang2 yang kamu sebut tadi (doyan korupsi, sogok-menyogok) mungkin juga sudah 
terjerumus sama jebakan duniawi. Orang2 yang tidak percaya bahwa dunia itu 
hanya sementara, kehidupan duniawi itu semata2 hanya 'TEST' atau 'UJIAN'. 
makanya kamu adalah contoh orang2 yang sudah terjebak oleh duniawi. 
Banyak yang sudah terjebak, yang sering dipanggil dengan kyai atau ustadz yang 
bahkan lancar baca Al-Qur-an dan tau hadits, apalagi kamu ya...

Walaupun kamu sudah merasa belajar dengan maksimal, ribuan buku sudah kamu 
baca, tetep aja sebenernya kamu tidak dapat apa2. Kasian banget!!! Jadi iba 
saya...

Soal nikah, cerai ataupun talak kami orang Muslim yang lebih tau dari kamu. 
Maaf, tulisan kamu sudah basi dan kadaluwarsa. . tolong sodorin kami dengan 
dalil2 dan ayat2 yang kamu tahu dan betul-betul kamu pahami dulu ya..

Salam
nuril
(Islam itu menyejukkan. .. enjoy life with Islam)




2010/1/13 muskitawati muskitawati@ yahoo.com

  
Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

Hanya Suami yang bisa menjatuhkan talak kepada isterinya, dan tidak mungkin 
isteri bisa menjatuhkan talak kepada suaminya.

Tetapi isteri bisa menyogok pengadilan agama untuk memaksa suaminya menanda 
tangani surat talak, bahkan bisa juga pengadilan mengatas namakan suami untuk 
memberi isterinya talak. Dengan demikian isteri dalam Islam juga bisa menuntut 
cerai meskipun tidak bisa menceraikan.

Namun hukum seperti ini menyebabkan negara Syariah Islam menjadi penuh 
koruptor yang tidak mengaku korupsi karena Quran tidak mengajarkan korupsi.

http://ms.wikipedia .org/wiki/ Perceraian_ dalam_Islam

Tujuan hukum adalah menegakkan keamanan, keadilan, maupun mengatur hak dan 
kewajiban masyarakat dalam mempertahankan keberadaan negaranya. Hukum yang 
korup tidak akan pernah berhasil.

Namun hukum yang ditegakkan itu harus terus menerus diteliti kekurangan2nya 
untuk perbaikan2 yang terus menerus karena berkembangnya teknologi juga 
disertai membentangnya problem2 baru yang membutuhkan juga hukum2 baru untuk 
tidak merugikan masyarakatnya.

Syariah Islam adalah hukum Islam yang sejak berdirinya pun sudah gagal, yaitu 
gagal menciptakan negara yang aman yang bisa eksis dalam ratusan atau ribuan 
tahun. Sejak wafatnya nabi Muhammad, Abu Bakar mengangkat dirinya jadi 
pengganti yang menegakkan Syariah Islamnya sendiri dan sejak ini, peperangan, 
pembunuhan dan saling membenci terus berkembang hingga seluruh keturunan nabi 
Muhammad punah menjadi korban2 pembunuhan2 yang berSyariah ini.

Yang paling menonjol sangat korup dalam hukum Syariah ini adalah hukum yang 
mengatur perceraian.

Dalam Islam, hanya laki2 saja yang boleh menceraikan isterinya sedangkan 
isteri tidak bisa menceraikan suaminya. Hal ini sering ditutupi oleh para 
ulamanya untuk menutupi kelemahan dan ketidak adilan ajaran Islam.

Para ulama Islam sering memutar balik kenyataannya dengan menyatakan bahwa 
wanita atau isteri dalam Islam boleh meminta cerai. Padahal meminta cerai 
berbeda dari menceraikan.

Laki2 atau Suami menceraikan isterinya dalam Islam ada 3 tahapan yang 
disebutnya, talak satu, talak dua, dan talak tiga.

Talak satu artinya, suami yang sudah menceraikan isterinya boleh 
membatalkannya apabila merasa menyesal menceraikan isterinya yang

Re: [zamanku] Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

2010-01-20 Terurut Topik Nuril Mustofa
Mus,

Niat kamu menulis itu sebenernya apa? Karena ngawur banget...
Dulu kamu mengaku beragama Islam, dan ingin membersihkan ajaran Islam dari
kesalahan dan kekurangan, tapi realitasnya terbalik, kamu lebih sering
menghujat dan menghina sedikitpun kata2 kamu yang membahas ajaran islam
tidak bisa dipegang sebagai referensi.
Mungkin semua syarat dan ajaran Islam sudah kamu langgar smuanya.. Jadi
untuk apa kamu menulis semuanya ini? atau kamu menulis tentang Islam karena
kamu disuruh ya oleh bos kamu, demi harta dan duniawi ya??

Tulisan2 kamu persis dengan tulisan2 temen saya yang sedang mabuk. Makanya
Mus, jangan meremehkan hukum Islam, akibatnya kaya kamu gini kondisinya.

Tulisan seperti ini biasanya ditulis orang yang suka makan-makanan haram,
biasanya suka mabuk karena minuman keras, jadi otaknya sudah kurang
responsif dalam menerima pelajaran.
Makanan yang dibeli dengan uang haram juga bisa membuat jiwa kita kotor. Itu
cara berfikir orang Islam.. makanya orang Islam yang bener, tidak akan
korupsi krn uang korupsi haram, mengambil hak yang bukan miliknya juga haram
Mus contohnya ya praktek sogok-menyogok dll.

Orang2 yang kamu sebut tadi (doyan korupsi, sogok-menyogok) mungkin juga
sudah terjerumus sama jebakan duniawi. Orang2 yang tidak percaya bahwa dunia
itu hanya sementara, kehidupan duniawi itu semata2 hanya 'TEST' atau
'UJIAN'. makanya kamu adalah contoh orang2 yang sudah terjebak oleh duniawi.

Banyak yang sudah terjebak, yang sering dipanggil dengan kyai atau ustadz
yang bahkan lancar baca Al-Qur-an dan tau hadits, apalagi kamu ya...

Walaupun kamu sudah merasa belajar dengan maksimal, ribuan buku sudah kamu
baca, tetep aja sebenernya kamu tidak dapat apa2. Kasian banget!!! Jadi iba
saya...

Soal nikah, cerai ataupun talak kami orang Muslim yang lebih tau dari kamu.
Maaf, tulisan kamu sudah basi dan kadaluwarsa.. tolong sodorin kami dengan
dalil2 dan ayat2 yang kamu tahu dan betul-betul kamu pahami dulu ya..

Salam
nuril
(Islam itu menyejukkan... enjoy life with Islam)



2010/1/13 muskitawati muskitaw...@yahoo.com



 Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

 Hanya Suami yang bisa menjatuhkan talak kepada isterinya, dan tidak mungkin
 isteri bisa menjatuhkan talak kepada suaminya.

 Tetapi isteri bisa menyogok pengadilan agama untuk memaksa suaminya menanda
 tangani surat talak, bahkan bisa juga pengadilan mengatas namakan suami
 untuk memberi isterinya talak. Dengan demikian isteri dalam Islam juga bisa
 menuntut cerai meskipun tidak bisa menceraikan.

 Namun hukum seperti ini menyebabkan negara Syariah Islam menjadi penuh
 koruptor yang tidak mengaku korupsi karena Quran tidak mengajarkan korupsi.

 http://ms.wikipedia.org/wiki/Perceraian_dalam_Islam

 Tujuan hukum adalah menegakkan keamanan, keadilan, maupun mengatur hak dan
 kewajiban masyarakat dalam mempertahankan keberadaan negaranya. Hukum yang
 korup tidak akan pernah berhasil.

 Namun hukum yang ditegakkan itu harus terus menerus diteliti kekurangan2nya
 untuk perbaikan2 yang terus menerus karena berkembangnya teknologi juga
 disertai membentangnya problem2 baru yang membutuhkan juga hukum2 baru untuk
 tidak merugikan masyarakatnya.

 Syariah Islam adalah hukum Islam yang sejak berdirinya pun sudah gagal,
 yaitu gagal menciptakan negara yang aman yang bisa eksis dalam ratusan atau
 ribuan tahun. Sejak wafatnya nabi Muhammad, Abu Bakar mengangkat dirinya
 jadi pengganti yang menegakkan Syariah Islamnya sendiri dan sejak ini,
 peperangan, pembunuhan dan saling membenci terus berkembang hingga seluruh
 keturunan nabi Muhammad punah menjadi korban2 pembunuhan2 yang berSyariah
 ini.

 Yang paling menonjol sangat korup dalam hukum Syariah ini adalah hukum yang
 mengatur perceraian.

 Dalam Islam, hanya laki2 saja yang boleh menceraikan isterinya sedangkan
 isteri tidak bisa menceraikan suaminya. Hal ini sering ditutupi oleh para
 ulamanya untuk menutupi kelemahan dan ketidak adilan ajaran Islam.

 Para ulama Islam sering memutar balik kenyataannya dengan menyatakan bahwa
 wanita atau isteri dalam Islam boleh meminta cerai. Padahal meminta cerai
 berbeda dari menceraikan.

 Laki2 atau Suami menceraikan isterinya dalam Islam ada 3 tahapan yang
 disebutnya, talak satu, talak dua, dan talak tiga.

 Talak satu artinya, suami yang sudah menceraikan isterinya boleh
 membatalkannya apabila merasa menyesal menceraikan isterinya yang cantik
 ini, apalagi kalo isterinya juga diincer oleh orang2 kaya lainnya.

 Talak dua artinya, suami boleh membatalkan perceraiannya dengan memberi
 mahar baru kepada isterinya.

 Talak tiga, artinya, suami boleh mendapatkan kembali isterinya setelah
 isterinya disetubuhi laki2 lainnya dulu.

 Demikianlah, semua cara talak diatas adalah 100% atas kemauan sang suami
 sedangkan isterinya tidak bisa memberi atau menjatuhkan talak kepada
 suaminya.

 Talak itu cuma hak suami bukan hak isteri.

 Tapi di Malaysia, seorang isteri boleh meminta cerai kepada kadi, dan
 nantinya kalo disetujui barulah sang kadi menjatuhkan talak 

[zamanku] Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

2010-01-14 Terurut Topik muskitawati
Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!

Hanya Suami yang bisa menjatuhkan talak kepada isterinya, dan tidak mungkin 
isteri bisa menjatuhkan talak kepada suaminya.

Tetapi isteri bisa menyogok pengadilan agama untuk memaksa suaminya menanda 
tangani surat talak, bahkan bisa juga pengadilan mengatas namakan suami untuk 
memberi isterinya talak.  Dengan demikian isteri dalam Islam juga bisa menuntut 
cerai meskipun tidak bisa menceraikan.

Namun hukum seperti ini menyebabkan negara Syariah Islam menjadi penuh koruptor 
yang tidak mengaku korupsi karena Quran tidak mengajarkan korupsi.

http://ms.wikipedia.org/wiki/Perceraian_dalam_Islam

Tujuan hukum adalah menegakkan keamanan, keadilan, maupun mengatur hak dan 
kewajiban masyarakat dalam mempertahankan keberadaan negaranya.  Hukum yang 
korup tidak akan pernah berhasil.

Namun hukum yang ditegakkan itu harus terus menerus diteliti kekurangan2nya 
untuk perbaikan2 yang terus menerus karena berkembangnya teknologi juga 
disertai membentangnya problem2 baru yang membutuhkan juga hukum2 baru untuk 
tidak merugikan masyarakatnya.

Syariah Islam adalah hukum Islam yang sejak berdirinya pun sudah gagal, yaitu 
gagal menciptakan negara yang aman yang bisa eksis dalam ratusan atau ribuan 
tahun.  Sejak wafatnya nabi Muhammad, Abu Bakar mengangkat dirinya jadi 
pengganti yang menegakkan Syariah Islamnya sendiri dan sejak ini, peperangan, 
pembunuhan dan saling membenci terus berkembang hingga seluruh keturunan nabi 
Muhammad punah menjadi korban2 pembunuhan2 yang berSyariah ini.

Yang paling menonjol sangat korup dalam hukum Syariah ini adalah hukum yang 
mengatur perceraian.

Dalam Islam, hanya laki2 saja yang boleh menceraikan isterinya sedangkan isteri 
tidak bisa menceraikan suaminya.  Hal ini sering ditutupi oleh para ulamanya 
untuk menutupi kelemahan dan ketidak adilan ajaran Islam.

Para ulama Islam sering memutar balik kenyataannya dengan menyatakan bahwa 
wanita atau isteri dalam Islam boleh meminta cerai.  Padahal meminta cerai 
berbeda dari menceraikan.

Laki2 atau Suami menceraikan isterinya dalam Islam ada 3 tahapan yang 
disebutnya, talak satu, talak dua, dan talak tiga.

Talak satu artinya, suami yang sudah menceraikan isterinya boleh membatalkannya 
apabila merasa menyesal menceraikan isterinya yang cantik ini, apalagi kalo 
isterinya juga diincer oleh orang2 kaya lainnya.

Talak dua artinya, suami boleh membatalkan perceraiannya dengan memberi mahar 
baru kepada isterinya.

Talak tiga, artinya, suami boleh mendapatkan kembali isterinya setelah 
isterinya disetubuhi laki2 lainnya dulu.

Demikianlah, semua cara talak diatas adalah 100% atas kemauan sang suami 
sedangkan isterinya tidak bisa memberi atau menjatuhkan talak kepada suaminya.

Talak itu cuma hak suami bukan hak isteri.

Tapi di Malaysia, seorang isteri boleh meminta cerai kepada kadi, dan nantinya 
kalo disetujui barulah sang kadi menjatuhkan talak atas nama suaminya.

Prakteknya bisa anda lihat di Indonesia, seorang isteri bisa mengajukan atau 
menuntut cerai dari suaminya ke pengadilan agama, tetapi suami lah yang harus 
menceraikannya dengan talak yang dipaksakan oleh pengadilan agama tadi karena 
secara hukum agama hanya suami yang bisa memberi talak sedangkan isterinya 
tidak bisa memberi talak.

Akibat hukum talak inilah, sogok menyogok dipengadilan perceraian berlangsung 
riuh rendah karena semuanya dianggap syah.

Karena sang isteri tidak bisa menjatuhkan talak kepada suaminya, berarti 
seorang isteri tidak bisa menceraikan suaminya, tetapi hal ini tidak demikian 
dalam prakteknya, karena seorang isteri bisa menceraikan suaminya dengan 
menyogok pengadilan agama agar menjatuhkan talak atas nama suaminya, atau 
pengadilan bisa memaksa suami dengan ancaman kekerasan agar sang suami mau 
menandatangani surat talak itu.

Inilah cuma satu contoh betapa korupnya hukum Syariah Islam ini.  Mereka bilang 
Islam melarang korupsi tetapi hukumnya itu sendiri mendorong terjadinya 
korupsi.  Padahal kalo saja seorang isteri berhak untuk menjatuhkan talak 
kepada suaminya, maka pengadilan agama akan kehabisa mata pencaharian dari 
sogok menyogok ini.

Satu lagi hukum Islam yang korup adalah tentang uang ganti rugi atas 
terbunuhnya anak laki2 dan anak perempuan.  Berdasarkan Islam, maka uang ganti 
rugi untuk anak perempuan hanya berlaku setengah dari besarnya ganti rugi untuk 
anak laki2.

Hal uang ganti rugi wanita yang separuh dari laki2 ini telah menjadi berita 
besar di Iran.  Seorang wanita mati dalam kecelakaan lalu lintas, kebetulan 
kendaraan yang menabrak itu adalah milik perusahaan minyak asing yang 
beroperasi di Iran.  Akhirnya pengadilan Iran mengharuskan pemilik perusahaan 
itu membayar ganti rugi kepada pengadilan sepenuhnya, tetapi pengadilan 
membayarkannya kepada keluarga si wanita hanyalah separuhnya saja.

Kebetulan wanita ini bersuamikan seorang Islamic Guard, dan dia kemudian 
mengadakan demo2 yang didukung oleh