Parah banget, warteg mah pasti rame pengunjungnya, lah ini kan satu2nya tempat makan yang murah tapi mengenyangkan... kalo dikenain pajak, apa ngak matiin usaha rakyat kecil? Rakyat kecil jg yang sengsara, makan kena pajak.... kalo restoran dah jelas yg makan menengah keatas, nah warteg... Mending pajaknya digunain buat rayat, yang ketauan baru gayus, masih byk tuh markus2 diluaran....
Bener2 keterlaluan, masih menyamakan asas keadilan lagi!!!! Wahai wakil rakyat, coba berpikir rasional.... -----Original Message----- From: aga-madjid@googlegroups.com [mailto:aga-mad...@googlegroups.com] On Behalf Of Edy Haryanto Sent: Friday, December 03, 2010 8:01 AM To: aga-madjid@googlegroups.com Subject: ~ aga ~ DKI Data Warteg Beromzet Rp60 Juta DKI Data Warteg Beromzet Rp60 Juta  » Warung Tegal (warteg) di jalan Sam Ratulangi, Jakarta Eko Priliawito, Zaky Al-Yamani | Jum'at, 3 Desember 2010, 07:10 WIB VIVAnews - Kenaikan pajak sebesar 10 persen kepada seluruh usaha rumah makan termasuk warung Tegal, memaksa Pemerintah DKI Jakarta untuk mendata seluruh usaha kuliner yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta. Pajak itu tidak hanya berlaku bagi warteg di DKI Jakarta Saja, tetapi juga bagi sejumlah usaha kuliner lain yang omzetnya di atas dan di bawah Rp60 juta. Sedangkan warung makan yang memiliki omzet di bawah Rp60 juta tidak termasuk kategori tersebut. Agar tidak terjadi kesalahan data wajib pajak, Dinas Pelayanan Pajak sedang melakukan pendataan warung makan yang beromzet di atas dan di bawah Rp60 juta. Pendataan ini diharapkan tidak akan mematikan warung makan yang beromzet di bawah jumlah itu. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan dasar pengenaan pajak pada warung makan merupakan pajak restoran yang dikembangkan lebih luas lagi kepada jenis usaha warung makan. Ini sesuai amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang menyebutkan warung, kafetaria, dan semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman wajib kena pajak. "Penerapan pajak ini untuk azas keadilan," ujar Iwan. Alasan lain penerapan pajak ini, karena banyak tempat usaha rumah makan yang memiliki omzet tinggi. Salah satunya, warteg Warmo di Tebet, Jakarta Selatan yang dia prediksi omzet penjualannya lebih besar daripada restoran. "Kalau tidak dikenakan pajak, tidak adil bagi restoran yang dikenakan pajak," ujarnya. Menurutnya, saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ada di tangan Kementerian Dalam Negeri untuk dikoreksi, setelah itu langsung diberikan nomor perda. Selanjutnya, untuk pelaksanaan perda itu akan dijabarkan dalam peraturan gubernur (pergub) yang akan dijadikan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanannya. Setelah rampung, Dinas Pelayanan Pajak akan melakukan sosialisasi peraturan itu. Sekaligus pendataan warung-warung makan yang mempunyai omzet di Rp60 juta. Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin, menerangkan pembuatan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dimaksudkan untuk menggilas warteg atau warung makan kecil. Jika memang ada salah tafsir mengenai batasan pengenaan pajak dari besaran omzet penjualan, maka Pemprov DKI harus membuat kajian terbaru lagi mengenai besaran batasan omzet tersebut. Karena nilai Rp60 juta merupakan angka lama dan harus disesuaikan kembali sesuai dengan perkembangan ekonomi Jakarta. Sehingga diketahui berapa omzet warung makan yang layak untuk dikenakan pajak. Bila perda tersebut dipaksakan tetap diterapkan per 1 Januari 2010, Selamat menegaskan DPRD DKI akan meminta peninjauan ulang atau penundaan pelaksanaan. Bahkan, akan memberikan rekomendasi dalam penyusunan pergub mengenai jumlai omzet yang memadai. (adi) Regards, Edy Haryanto Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : aga-madjid@googlegroups.com to join this group, send blank email to : aga-madjid-subscr...@googlegroups.com to quit from this group, just send email to : aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com please visit to www.facebook.com/aga.madjid, add my Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or add my twitter @aga_madjid thanks for joinning this group. -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : aga-madjid@googlegroups.com to join this group, send blank email to : aga-madjid-subscr...@googlegroups.com to quit from this group, just send email to : aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com please visit to www.facebook.com/aga.madjid, add my Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or add my twitter @aga_madjid thanks for joinning this group.