Dengan asumsi Rugi Tahun 2006 yang bisa dikompensasikan sebesar 4 juta dan
Deferred Tax Assets (DTA) yang diakui di tahun 2006 sebesar 1.2 juta.
Apabila di tahun 2007 perusahaan mendapatkan laba sebesar 3.5 juta maka:
1. PKP tahun 2007 = nihil, karena laba tahun 2007 sebesar 3.5 juta ini
dikompen
Terima kasih Pak Poltak.
Zulkifli
Poltak Hotradero <[EMAIL PROTECTED]> wrote: At 03:01 PM 3/28/2008, you
wrote:
>Pak Poltak,
>
>boleh di jelaskan kembali mengenai CPI dari perumahan?
>kenapa dia ikut menyumbang inflasi di indonesia?
Mas Kelik,
BPS menghitung semua harga dari sektor
Terima kasih pak Gianto :
Benar pak, harusnya lapisan tarif 10, 15, 30 %
Dear Pak Ryan,
Saya memberi pendapat pada deffered tax pak, makanya judul sebelumnya saya
ganti...
Jika perusahaan rugi.tentu saja deffered tax periode sebelumnya tentu harus
nol pak.namanya juga 'perkiraan' pembayaran
At 03:01 PM 3/28/2008, you wrote:
>Pak Poltak,
>
>boleh di jelaskan kembali mengenai CPI dari perumahan?
>kenapa dia ikut menyumbang inflasi di indonesia?
Mas Kelik,
BPS menghitung semua harga dari sektor perumahan. Mulai dari ongkos
tukang bangunan, harga semen, harga batu bata, sampai denga
Pak Poltak,
boleh di jelaskan kembali mengenai CPI dari perumahan?
kenapa dia ikut menyumbang inflasi di indonesia?
tks
kelik
Poltak Hotradero <[EMAIL PROTECTED]> wrote: At
12:11 PM 3/28/2008, you wrote:
>Maaf jika email saya yang pertama kurang jelas. Saya ingin
Saya masih bingung dengan ini, perusahaan berdiri ditahun 2006, mengalami rugi
misalnya saya ambil contoh 4 juta, lalu rugi itu saya catat sebagai aktiva
pajak tangguhan sebagai saldo awal di awal Jan 07. Dan di akhir tahun 2007
perusahaan laba misalnya 3,5 juta.
Kalo saya mencatat rugi (deffere
At 12:11 PM 3/28/2008, you wrote:
>Maaf jika email saya yang pertama kurang jelas. Saya ingin mendengar
>or belajar dari economist di Indonesia mengenai Inflation. Saya mau
>bertanya kenapa Inflation di Indonesia agak tinggi dibanding dengan
>negara tetangga yang mungkin keadaan politik and eco