Mau tanya soal perjanjian bagi hasil minyak antara pemerintah RI dengan para
kontraktor minyak (termasuk Pertamina).
Yang dimaksud bagi hasil (85:15?) itu bagi-bagi minyak mentahnya atau
bagi-bagi uangnya (hasil penjualan / nilai minyak mentah itu)?
Jika yang dimaksud bagi hasil itu minyak
Contohnya bisa lebih diperjelas pak, saya ingin tahu lebih jauh nih?
Makasih.
BTW apa itu CMIIW?
Regards
Idealisman
- Original Message
From: eko purnama <[EMAIL PROTECTED]>
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Saturday, April 12, 2008 9:05:31 PM
Subject: [Keuangan] Re: Hid
Saya tertarik juga, tolong dijelaskan mas. Sepertinya saya pernah dengar itu
menjadi masalah bagi investor di indonesia, mungkin di pertambangan atau
explorasi ya?
- Original Message
From: achmad harisa <[EMAIL PROTECTED]>
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, Ap
Mba Lusyana Wahyu dan teman-teman di IAI dan milis keuangan,
Kalau boleh saya mengusulkan untuk ada pembahasan mengenai SAK khusus industri
pertanian, dan atau perkebunan. (agriculture). mengingat banyak badan usaha yg
bergerak di bidang tersebut, dan Indonesia merupakan salah satu negara agraris