Memo Admin RE: [Keuangan] WALLPAPER

2008-11-11 Terurut Topik Oka Widana
Sdr Sidqy, Kami sangat menghargai kontribusi Anda di millis ini. Akan tetapi, posting Anda yang terakhir ini sangat tidak perlu dan bertentangan dengan Peraturan Millis. Salam, Oka Widana Moderator From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [E

[Keuangan] WALLPAPER

2008-11-11 Terurut Topik sidqy_suyitno
http://rapidshare.com/files/161834060/Sexy_Wallpaper_Pack2.zip

RE: [Keuangan] Pembuatan aplikasi web / project pembuatan software tuk perusahaaan asing

2008-11-11 Terurut Topik Fitriyanto
Ah ngomong sama elo mah gak selesai2 kalo gak pake peraturan, pake bawa2 USKP pula, udah tau gue newbie di bidang perpajakan yang gak mungkin lah ikut2an USKP ;-) Nie, eike copy paste sebuah SE yang bisa dijadikan acuan referensi kenapa penyerahan jasa ke luar negeri itu terhutang PPN. Walaupun

RE: [Keuangan] Pembuatan aplikasi web / project pembuatan software tuk perusahaaan asing

2008-11-11 Terurut Topik Ardhi DJ
Ryan, (Sorry juga kalau jawabannya tidak memuaskan, maklum belum lulus USKP sich..) kalau saya menganggap: penyerahan JKP "keluar daerah pabean" (ekspor) tidak terutang PPN Jadi bukan terutang PPN dengan tarif 0% ataupun Dibebaskan dari PPN -ardhi- -Original Message- From: AhliKeuang

RE: [Keuangan] Pembuatan aplikasi web / project pembuatan software tuk perusahaaan asing

2008-11-11 Terurut Topik Fitriyanto
Sorry Dhi baru bales, Kalo pertanyaannya adalah ekspor jasa, emang ada yach pengertian ekspor jasa? Di UU PPN sendiri Cuma ada pengertian PENYERAHAN (sorry caps, bingung caranya biar menonjol). Nah, karena penyerahannya dilakukan di Indonesia, maka tetap terhutang PPN. Btw pengertian dibebaska