Sdr Sidqy,
Kami sangat menghargai kontribusi Anda di millis ini. Akan tetapi, posting
Anda yang terakhir ini sangat tidak perlu dan bertentangan dengan Peraturan
Millis.
Salam,
Oka Widana
Moderator
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
[E
http://rapidshare.com/files/161834060/Sexy_Wallpaper_Pack2.zip
Ah ngomong sama elo mah gak selesai2 kalo gak pake peraturan, pake bawa2 USKP
pula, udah tau gue newbie di bidang perpajakan yang gak mungkin lah ikut2an
USKP ;-)
Nie, eike copy paste sebuah SE yang bisa dijadikan acuan referensi kenapa
penyerahan jasa ke luar negeri itu terhutang PPN. Walaupun
Ryan,
(Sorry juga kalau jawabannya tidak memuaskan, maklum belum lulus USKP sich..)
kalau saya menganggap: penyerahan JKP "keluar daerah pabean" (ekspor) tidak
terutang PPN
Jadi bukan terutang PPN dengan tarif 0% ataupun Dibebaskan dari PPN
-ardhi-
-Original Message-
From: AhliKeuang
Sorry Dhi baru bales,
Kalo pertanyaannya adalah ekspor jasa, emang ada yach pengertian ekspor jasa?
Di UU PPN sendiri Cuma ada pengertian PENYERAHAN (sorry caps, bingung caranya
biar menonjol). Nah, karena penyerahannya dilakukan di Indonesia, maka tetap
terhutang PPN.
Btw pengertian dibebaska