kalo semisal kita dalam kondisi jobless bagaimana??
harus tetep buat NPWP??
trus nanti lapornya bagaimana???
rdgs
tan
On 1/13/09, fitriya...@gmail.com wrote:
> Hai,
>
> Kalau anda cuma mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja harusnya cuma
> lapor 1 tahun sekali kok.
>
> Monggo loh ditanya2
Dear all,
Saya ingin tanya untuk rekan-rekan yang jadi analis kredit di bank, adakah yang
melakukan stress-testing atau analisis skenario di tingkat sektor industri,
dengan skenario perubahan tingkat bunga, kurs, harga komoditas, etc untuk
mengantisipasi NPL. Kalau ada saya sangat berharap ad
Yan, kalo elo ngaku newbie, lah gw masi orok kale..;p
Mbak Rizafathma, yang disebut rekan Ryan sudah benar, untuk WP pribadi,
bikin laporan hanya sekali dalam setahun. Apabila kita statusnay adalah
karyawan dari satu pemberi kerja dan/atau yang ngga punya penghasilan dari
sumber lain, insya Allah
Kalo mo info lengkap mengenai pajak, klik aja websitenya:
pajak.go.id
Ada no. tlp nya juga kok (ada di websitenya)
MOga membantu
Regards,
Ferra
http://tokoaraza.multiply.com (jilbab dan mukenah ekslusif)
http://tvkabelindovision.blogspot.com (langganan TV kabel Indovision)
[Non-t
Hai,
Kalau anda cuma mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja harusnya cuma lapor 1
tahun sekali kok.
Monggo loh ditanya2 disini mengenai perpajakan, mas ari ams itu jagoan pajak loh
Salam
Ryan
Newbie pajak
Sent from my BlackBerry®
-Original Message-
From: rizafathma kartika
Date:
Meneruskan berita dari sebelah,
Mengakhiri dispute antara dua pendapat yang sama-sama didukung aturan
mengenai PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri, DJP telah menerbitkan
PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai perlakuan PPh bagi
Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dimana dinyat
Terima kasih atas sharing informasinya...
Tapi saya kok tidak lihat attachment nya ya..
Bisa ga ya, dikirimkan kembali, karena saya tertarik dengan pembahasan
mengenai NPWP ini.
Teman - teman di kantor sekarang rame - rame dalam proses membuat NPWP, tapi
saya belum. Karena saya masi