Re: Balasan: [Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN

2009-01-12 Terurut Topik tan dewi
kalo semisal kita dalam kondisi jobless bagaimana?? harus tetep buat NPWP?? trus nanti lapornya bagaimana??? rdgs tan On 1/13/09, fitriya...@gmail.com wrote: > Hai, > > Kalau anda cuma mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja harusnya cuma > lapor 1 tahun sekali kok. > > Monggo loh ditanya2

[Keuangan] Stress Testing Industri

2009-01-12 Terurut Topik Imelda Seloadji
Dear all,   Saya ingin tanya untuk rekan-rekan yang jadi analis kredit di bank, adakah yang melakukan stress-testing atau analisis skenario di tingkat sektor industri, dengan skenario perubahan tingkat bunga, kurs, harga komoditas, etc untuk mengantisipasi NPL. Kalau ada saya sangat berharap ad

RE: Balasan: [Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN

2009-01-12 Terurut Topik AMS
Yan, kalo elo ngaku newbie, lah gw masi orok kale..;p Mbak Rizafathma, yang disebut rekan Ryan sudah benar, untuk WP pribadi, bikin laporan hanya sekali dalam setahun. Apabila kita statusnay adalah karyawan dari satu pemberi kerja dan/atau yang ngga punya penghasilan dari sumber lain, insya Allah

Re: Balasan: [Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN

2009-01-12 Terurut Topik ferra
Kalo mo info lengkap mengenai pajak, klik aja websitenya: pajak.go.id Ada no. tlp nya juga kok (ada di websitenya) MOga membantu Regards, Ferra http://tokoaraza.multiply.com (jilbab dan mukenah ekslusif) http://tvkabelindovision.blogspot.com (langganan TV kabel Indovision) [Non-t

Re: Balasan: [Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN

2009-01-12 Terurut Topik fitriyanto
Hai, Kalau anda cuma mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja harusnya cuma lapor 1 tahun sekali kok. Monggo loh ditanya2 disini mengenai perpajakan, mas ari ams itu jagoan pajak loh Salam Ryan Newbie pajak Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: rizafathma kartika Date:

[Keuangan] Telah Terbit PER-2/PJ./2009: Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di LN

2009-01-12 Terurut Topik anton ms wardhana
Meneruskan berita dari sebelah, Mengakhiri dispute antara dua pendapat yang sama-sama didukung aturan mengenai PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri, DJP telah menerbitkan PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dimana dinyat

Balasan: [Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN

2009-01-12 Terurut Topik rizafathma kartika
Terima kasih atas sharing informasinya... Tapi saya kok tidak lihat attachment nya ya.. Bisa ga ya, dikirimkan kembali, karena saya tertarik dengan pembahasan mengenai NPWP ini. Teman - teman di kantor sekarang rame - rame dalam proses membuat NPWP, tapi saya belum. Karena saya masi