Penjelasan yang bagus..
Barangkali kita memang mesti banyak memberi daripada menuntut.. apalagi
berhutang:-)
Salam kenal.. mas Jhon
Richard
--- Pada Ming, 21/6/09, Jhon Kho menulis:
Dari: Jhon Kho
Topik: Re: [Keuangan] Saya Bermimpi: Indonesia Menguasai Temasek dan Khasanah
Kepada: AhliKeuanga
Sewa gedung dan/atau ruangan merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) Pak
sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan untuk jasa-jasa
tergantung dari kontrak Pak, mayoritas jasa merupakan Objek PPh pasal 23,
selebihnya harus ditelaah lebih lanjut.
Semoga membantu.
Salam,
Winarto Sugond