Rekan Chris,
Tak ada yang dilanggar oleh pak Heri! Beliau tahu bahwa topik yang beliau
forwardkan adalah diluar dari arus utama diskusi millis keuangan, yang
sesuai dengan apa yang anda tuliskan adalah masalah keuangan secara luas,
karenanya di subject dicantumkan OOT.
Yang diforwardkan pak
Pastinya Iya Pak.
Kekecualiannya saya nda tahu. Thx
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sanrais Rachman anr...@...
wrote:
Kawan-kawan sekalian,
Apakah penjualan Aktiva tetap terutang PPN ?
Mohon pencerahannya, kalau bisa dilengkapi dengan aturan yang mengatur hal
tersebut.
Coba buka uu ppn, di pasal 16d.
Di sana dinyatakan bahwa apabila pada saat dibeli ppnnya BISA dikredirkan, maka
pada saat dijual kena ppn 10 persen dr harga jual.
Salam
Ryan
*abis makan nasi goreng pinggir jalan asia afrika bdg
Sent from my BlackBerry®
---
Dear Bp. Rachman,
Sesuai dgn UU PPN Pasal 16D menegaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan
aktiva oleh PKP yang
menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan,
sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya
dapat dikreditkan. Dalam memori penjelasan dinyatakan
bahwa