Halo Bp. Gianto dan teman milis yang lain,
Saya mau tanya tentang bebas fiskal dengan menunjukkan NPWP per 1 Januari 2009:
1. Bagaimana mekanisme pengurusan bebas fiskal di bandara, dokumen apa yang
perlu dibawa untuk pengurusan ini? Apakah cukup membawa fotokopi NPWP atau yang
lain?
2. Apakah
Halo anggota milis,
Berdasar item no. 2 di bawah, gimana cara mengurus bebas fiskal bagi warga
negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri?
Apakah 1 NPWP bisa dipakai untuk anggota keluarga yang laen, misal: NPWP milik
ayah dipakai untuk ibu dan anak?
2. Bagi WP yang telah mempunyai N