Prayitno
_ _ __
From: Prafangasta Ristanto
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, March 4, 2009 13:37:42
Subject: [Keuangan] PPh 21 karyawan (WNI) yg bekerja di Kedutaan Asing
Yth Rekan-rekan dan Moderator
Mohon penjelasan mengenai pajak
Yth Rekan-rekan dan Moderator
Mohon penjelasan mengenai pajak penghasilan atas karyawan WNI (ber NPWP) yang
berkerja di Kedutaan Asing dimana tempat pemberi kerja tidak memiliki NPWP
sehingga tidak pernah dipotong PPh masa-nya.
1. Bagaimana untuk pemenuhan kewajiban bulanan karyawan-karyawan tsb
To.
Bapak-Ibu-Mas-Mbak
Mohon bantuannya saya ingin mencari ebook kamus indonesia-inggris untuk
akuntansi atau keuangan.
dimana saya bisa mendapatkannya (maunya sih yang gratis)
Sebelumnya terimakasih atas waktunya dan informasinya
Salam Transparancy & Accountable
Ristanto
New Email na
Yth.
Bp Moderator
Berikut ada beberapa pertanyaan menyangkut NPWP yang wajib dimiliki oleh para
pekerja, mohon pencerahan.
1. Apakah benar kita pekerja wajib memiliki NPWP meskipun bekerja pada 1
pemberi kerja?
2. Apa keuntungan yang akan kita peroleh jika sudah mempunyai NPWP?
3. Sanksi apa sa
Yayasan Bina Integrasi Edukasi (YBIE), berdomisili di Pamulang, berdiri tanggal
21 September 2007, mengundang rekan-rekan bergabung sebagai Trainer
Finance/Accounting (kode: Program Officer - PO) dengan kualifikasi sebagai
berikut :
- Latar belakang pendidikan lebih disukai S1 Akuntansi
- Pengal
To Dimas
Saya berdasar informasi teman sekantor silahkan coba NIAGA INSURANCE, hanya
saja premi yang harus dibayar perbulan berkisar 150 ribu - 180 ribu.
Salam
--- On Tue, 26/8/08, Dimas Yoga <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Dimas Yoga <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Keuangan] Asuransi kes