Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka

2009-02-03 Terurut Topik sisca . tanuriawan
Thanks again mbak Mamik :) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: mamik sumarminingsih Date: Mon, 2 Feb 2009 19:34:42 To: Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Kurs Pajak ikuti dari dirjen Pajak, biasanya

Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka

2009-02-03 Terurut Topik mamik sumarminingsih
: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Monday, February 2, 2009, 6:53 PM Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan. Bagaimanakah ketentuan penggunaan kurs pajak dan pelaporannya? Sisca Sent from

Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka

2009-02-02 Terurut Topik sisca . tanuriawan
ubject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Kalau boleh ikutan... jurnalnya nggak salah... pada jurnal kedua yang dicatat sebagai PPN adalah dari sisa yang belum dibayar. tetapi pada faktur pajak untuk pembayaran yang kedua anda memasukkan juga perhitungan uang muk

Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka

2009-02-02 Terurut Topik andy eldes
5:08 AM Subject: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka Terima kasih tanggapannya pak Mamik. Lalu bgm dengan faktur pajaknya? Apakah lsg dibuat bersamaan dengan tagihan untuk uang muka? Jika pelunasan terjadi di bulan selanjutnya sehingga pendapatan juga diakui di bln