Thanks again mbak Mamik :)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-Original Message-
From: mamik sumarminingsih
Date: Mon, 2 Feb 2009 19:34:42
To:
Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
Kurs Pajak ikuti dari dirjen Pajak, biasanya
: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, February 2, 2009, 6:53 PM
Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan.
Bagaimanakah ketentuan penggunaan kurs pajak dan pelaporannya?
Sisca
Sent from
ubject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
Kalau boleh ikutan...
jurnalnya nggak salah...
pada jurnal kedua yang dicatat sebagai PPN adalah dari sisa yang belum
dibayar. tetapi pada faktur pajak untuk pembayaran yang kedua anda
memasukkan juga perhitungan uang muk
5:08 AM
Subject: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
Terima kasih tanggapannya pak Mamik.
Lalu bgm dengan faktur pajaknya? Apakah lsg dibuat bersamaan dengan tagihan
untuk uang muka? Jika pelunasan terjadi di bulan selanjutnya sehingga
pendapatan juga diakui di bln