artikel asli:
http://www.detikfinance.com/read/2009/12/20/170605/1263132/4/mendagri-cabut-206-perda-pajak-ganda

Minggu, 20/12/2009 17:06 WIB
Mendagri Cabut 206 Perda Pajak Ganda
*Chaidir Anwar Tanjung* - detikFinance

*Jakarta* - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah
mencabut 206 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menjadi pajak ganda.
Perda itu bertentangan dengan perundangan dan segala aturan yang lebih
tinggi.

"Selama saya menjadi Mendagri sudah banyak Perda yang dicabut. Perda itu
bertentangan dengan UU serta peraturan yang lebih tinggi. Perda itu semuanya
membebani sektor usaha," kata Gamawan saat akan menghadiri rapat Gubernur Se
Sumatera dan se-Indonesia di Pekanbaru, Riau, Minggu (20/12/2009).

Gamawan menilai ratusan Perda itu selama ini menjadi beban di sektor usaha
seperti di bisnis perhotelan atau perkebunan.

"Pengusaha telah membayar izin mendirikan bangunan, izin perhotelan. Namun
masih ada izin atau retribusi  pajak lainnya yang diterbitkan pemerintah
daerah. Sehingga Perda  pajak itu nenjadi beban ganda yang harus ditanggung
pengusaha. Ini jelas sangat membenani pengusaha," katanya.

Gamawan juga menyebut, bila Perda pajak yang membebani para investor itu
tidak ditertibkan, maka akan membuat Indonesia menjadi tidak menarik untuk
pengembangan bisnis di mata investor.

"Dan kita ketahui selama ini Indonesia termasuk negara yang paling lama
dalam pengurusan izin. Karena itu kita harus menertibkan masalah ini. Kita
sudah ada kesepakatan dengan empat menteri lainnya agar segala pengurusan
izin investasi harus sudah keluar selama 17 hari," papar Gamawan.

Bila keputusan tersebut nantinya tidak dipatuhi Wlikota atau Bupati, kata
Fauzi, maka hal itu dengan sendirinya akan ada sanksi tegas. Sebab,
keputusan pengurusan izin ini akan diawasi langsung bersama Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).

"Kalau memang dalam audit BPK nanti ada kepala daerah yang tidak patuh atas
keputusan tadi, maka has audit BPK akan ditindak lanjuti. Karena itu semua
kepala daerah harus mematuhi keputusan soal izin investasi tadi yang hanya
17 hari," jelas Gamawan.

*(cha/epi)*

-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to