artikel asli: http://www.detikfinance.com/read/2009/12/20/170605/1263132/4/mendagri-cabut-206-perda-pajak-ganda
Minggu, 20/12/2009 17:06 WIB Mendagri Cabut 206 Perda Pajak Ganda *Chaidir Anwar Tanjung* - detikFinance *Jakarta* - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah mencabut 206 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menjadi pajak ganda. Perda itu bertentangan dengan perundangan dan segala aturan yang lebih tinggi. "Selama saya menjadi Mendagri sudah banyak Perda yang dicabut. Perda itu bertentangan dengan UU serta peraturan yang lebih tinggi. Perda itu semuanya membebani sektor usaha," kata Gamawan saat akan menghadiri rapat Gubernur Se Sumatera dan se-Indonesia di Pekanbaru, Riau, Minggu (20/12/2009). Gamawan menilai ratusan Perda itu selama ini menjadi beban di sektor usaha seperti di bisnis perhotelan atau perkebunan. "Pengusaha telah membayar izin mendirikan bangunan, izin perhotelan. Namun masih ada izin atau retribusi pajak lainnya yang diterbitkan pemerintah daerah. Sehingga Perda pajak itu nenjadi beban ganda yang harus ditanggung pengusaha. Ini jelas sangat membenani pengusaha," katanya. Gamawan juga menyebut, bila Perda pajak yang membebani para investor itu tidak ditertibkan, maka akan membuat Indonesia menjadi tidak menarik untuk pengembangan bisnis di mata investor. "Dan kita ketahui selama ini Indonesia termasuk negara yang paling lama dalam pengurusan izin. Karena itu kita harus menertibkan masalah ini. Kita sudah ada kesepakatan dengan empat menteri lainnya agar segala pengurusan izin investasi harus sudah keluar selama 17 hari," papar Gamawan. Bila keputusan tersebut nantinya tidak dipatuhi Wlikota atau Bupati, kata Fauzi, maka hal itu dengan sendirinya akan ada sanksi tegas. Sebab, keputusan pengurusan izin ini akan diawasi langsung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau memang dalam audit BPK nanti ada kepala daerah yang tidak patuh atas keputusan tadi, maka has audit BPK akan ditindak lanjuti. Karena itu semua kepala daerah harus mematuhi keputusan soal izin investasi tadi yang hanya 17 hari," jelas Gamawan. *(cha/epi)* -- ----- save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]