Sebagai tambahan bahwa untuk melakukan pendaftaraan NPWP jika dilakukan oleh 
bukan Calon WP (ekspatriat), maka orang yang mengurus harus memiliki surat 
kuasa khusus (bermaterai) untuk tujuan pengurusan pendaftaran NPWP tersebut.
-         Surat Kuasa Khusus (bermaterai n Mandatory)
-         Fotocopy Passport (Mandatory);
-         KITAS (Mandatory);
-         Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta n kalo work 
permit lom beres pengurusannya)
-         Work Permit (optional)


--- On Sun, 1/18/09, Nicky Yuniffer <yunif...@yahoo.com> wrote:

From: Nicky Yuniffer <yunif...@yahoo.com>
Subject: Re: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Sunday, January 18, 2009, 11:23 PM






UntukPengurusan NPWP bagi ekspatriat maka didaftarkan di KPP Badora (Badan dan 
Orang Asing) dengan membawa persyaratan:
-         Fotocopy Passport;
-         KITAS;
-         Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta)
-         Work Permit (optional)

--- On Fri, 1/16/09, Sanrais Rachman <anr...@yahoo. co.id> wrote:

From: Sanrais Rachman <anr...@yahoo. co.id>
Subject: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Friday, January 16, 2009, 8:24 PM

Salam Kenal,
 
Mohon bantuan gimana caranya untuk mengurus NPWP WNA dan dokumen apa saja yang 
harus disiapkan, . . . 
 
thanks

Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat 
Pingbox Online. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to