Pemilik NPWP Capai 10,8 Juta 
OkeZone, 19 Januari 2009
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pemilik nomor pokok wajib 
pajak (NPWP) hingga Januari ini mencapai 10,8 juta wajib pajak (WP). Jumlah ini 
melonjak dari posisi 24 Desember 2008 yang mencapai 10,2 juta WP.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mencatat, hingga 11 Januari kemarin ada 
sekira 350 ribu WP yang mengurus NPWP. "(Jumlah yang mengurus) 30 ribuan 
(dalam) sehari masih ada," ujarnya seusai menerima penghargaan dari Museum 
Rekor Indonesia (MURI) atas melonjaknya pendaftaran NPWP selama 2008 di 
Jakarta, akhir pekan ini.

Sepanjang tahun kemarin, Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 3.545.076 
NPWP baru. Melihat tingginya jumlah WP yang mengurus NPWP selama masa 
perpanjangan pengampunan pajak (sunset policy) ini, Darmin optimistis, tidak 
ada lagi penumpukan di akhir-akhir.

Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaksanaan sunset policy menjadi 28 
Februari 2009 dari 31 Desember 2008 untuk WP lama yang mempunyai NPWP sebelum 
2008. Adapun WP yang baru memiliki NPWP tahun ini, pelaksanaan sunset policy 
ditenggat sampai 31 Maret 2009.

Alasan perpanjangan lantaran tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan 
sunset policy. Ini, terlihat dari melonjaknya pengurusan NPWP menjadi sekitar 
50.000-100.000 orang per hari pada Desember 2008 dari rata-rata harian 
7.000-8.000 orang sebelum periode tersebut.

Sebagai kompensasi pengurusan NPWP, pemerintah memberikan fasilitas bebas 
fiskal mulai 1 Januari 2009-31 Desember 2010 bagi WP yang bepergian ke luar 
negeri lewat jalan udara. Sebaliknya, WP yang tidak mempunyai NPWP akan dikutip 
biaya fiskal Rp2,5 juta, lebih tinggi dari ketentuan lama Rp1 juta.

Sementara via angkutan laut, biaya fiskal dikenai Rp1 juta dari selama ini 
Rp500 ribu untuk setiap WP yang tidak memiliki NPWP. Fasilitas bebas fiskal 
akan diberlakukan secara menyeluruh kepada Warga Negara Indonesia, termasuk 
yang tidak memiliki NPWP mulai 1 Januari 2011.

Darmin melanjutkan, penduduk Indonesia saat ini mencapai 230 juta orang dengan 
jumlah keluarga sekira 57,5 juta. Bila keluarga miskin dan golongan belum layak 
kena pajak diasumsikan antara 50-60 persen dari jumlah tersebut berarti ada 
22-27 juta WP yang wajib mempunyai NPWP.

Darmin meyakini, pada 2012 atau batas akhir reformasi perpajakan putaran kedua, 
jumlah tersebut akan terkejar mengingat jumlah pemilik NPWP saat ini sudah 
mencapai 10,8 juta orang. 

Meutia Rahmi 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke