Pemilik NPWP Capai 10,8 Juta OkeZone, 19 Januari 2009 JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga Januari ini mencapai 10,8 juta wajib pajak (WP). Jumlah ini melonjak dari posisi 24 Desember 2008 yang mencapai 10,2 juta WP.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mencatat, hingga 11 Januari kemarin ada sekira 350 ribu WP yang mengurus NPWP. "(Jumlah yang mengurus) 30 ribuan (dalam) sehari masih ada," ujarnya seusai menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas melonjaknya pendaftaran NPWP selama 2008 di Jakarta, akhir pekan ini. Sepanjang tahun kemarin, Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 3.545.076 NPWP baru. Melihat tingginya jumlah WP yang mengurus NPWP selama masa perpanjangan pengampunan pajak (sunset policy) ini, Darmin optimistis, tidak ada lagi penumpukan di akhir-akhir. Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaksanaan sunset policy menjadi 28 Februari 2009 dari 31 Desember 2008 untuk WP lama yang mempunyai NPWP sebelum 2008. Adapun WP yang baru memiliki NPWP tahun ini, pelaksanaan sunset policy ditenggat sampai 31 Maret 2009. Alasan perpanjangan lantaran tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy. Ini, terlihat dari melonjaknya pengurusan NPWP menjadi sekitar 50.000-100.000 orang per hari pada Desember 2008 dari rata-rata harian 7.000-8.000 orang sebelum periode tersebut. Sebagai kompensasi pengurusan NPWP, pemerintah memberikan fasilitas bebas fiskal mulai 1 Januari 2009-31 Desember 2010 bagi WP yang bepergian ke luar negeri lewat jalan udara. Sebaliknya, WP yang tidak mempunyai NPWP akan dikutip biaya fiskal Rp2,5 juta, lebih tinggi dari ketentuan lama Rp1 juta. Sementara via angkutan laut, biaya fiskal dikenai Rp1 juta dari selama ini Rp500 ribu untuk setiap WP yang tidak memiliki NPWP. Fasilitas bebas fiskal akan diberlakukan secara menyeluruh kepada Warga Negara Indonesia, termasuk yang tidak memiliki NPWP mulai 1 Januari 2011. Darmin melanjutkan, penduduk Indonesia saat ini mencapai 230 juta orang dengan jumlah keluarga sekira 57,5 juta. Bila keluarga miskin dan golongan belum layak kena pajak diasumsikan antara 50-60 persen dari jumlah tersebut berarti ada 22-27 juta WP yang wajib mempunyai NPWP. Darmin meyakini, pada 2012 atau batas akhir reformasi perpajakan putaran kedua, jumlah tersebut akan terkejar mengingat jumlah pemilik NPWP saat ini sudah mencapai 10,8 juta orang. Meutia Rahmi [Non-text portions of this message have been removed]