Bapak harus mengadakan RUPS sebelumnya, kemudian dibuat aktenya di 
notaris, pihak notaris yang akan mendaftarkan perubahan akte pendirian 
tersebut ke menteri kehakiman. Bapak juga bisa langsung konsultasi dgn 
notarisnya untuk mengetahui perubahan apa saja yang harus dibuat. thx.

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Irman Irawan 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear All,
> 
> Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua mengenai UU No. 40 tahun 2007
> tentang perseroan terbatas. Ada yang pernah mengalami gak bahwa akte
> pendirian harus diregister ulang ke menteri kehakiman sebelum Agustus
> 2008. Jika ada yang bisa berbagi sharing.
> 
> Thanks All.


Kirim email ke