Bung Arie,
IMHO klaimnya dapat berupa penambahan persentase kepemilikan saham
di perseroan. Tapi sebelumnya assets yang dijaminkan tersebut harus
masuk ke pembukuan perusahaan terlebih dahulu (pada saat yang sama
akan menambah jumlah setoran modal ybs).
Demikian, semoga membantu.
Goes
--- I
Bung Arie,
Berdasarkan pengalaman saya, ada beberapa opsi dari pemilik jaminan yang juga
sekaligus merangkap sebagai pemegang saham perusahaan a.l. :
1. Apabila asset yang dijaminkan tetap atas nama pribadi pemegang saham,
tentunya tidak dapat dimasukkan ke dalam pembukuan perusahaan. Pemilik