Impeachment terhadap Menteri Keuangan? Ah, istilah apa pula ini? Setahuku, didasarkan pada Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945, yang hanya bisa di-impeach atau dimakzulkan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukannya Menteri. Ahli Hukum Tata Negara mana sih yang bikin istilah "impeachment terhadap menteri keuangan" ini?
[Keuangan] Re:Trs: [LISI] FW: Testimoni Sri Mulyani: Saya tak mau dibui (Senjakala
Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah Cholil Asy'ari Wed, 25 Nov 2009 03:17:00 -0800