Impeachment terhadap Menteri Keuangan? 
Ah, istilah apa pula ini? 
Setahuku, didasarkan pada Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945, yang hanya bisa 
di-impeach atau dimakzulkan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukannya 
Menteri.
Ahli Hukum Tata Negara mana sih yang bikin istilah "impeachment terhadap 
menteri keuangan" ini?

Kirim email ke