Petunjuk teknis dan detilnya ada di PP No.51 Tahun 2008 dan PP No.40 Tahun
2009.
Semoga membantu.
Salam,
Winarto Sugondo
On 6/16/09, Archangela Sisca Marlian Wiriyadie wrote:
>
>
>
> Setauku untuk potongan PPh untuk kontraktor itu final PPh ps 4 ayat 2Jika
> kontraktor tersebut memiliki sert
Setauku untuk potongan PPh untuk kontraktor itu final PPh ps 4 ayat 2Jika
kontraktor tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK dan
tergolong kontraktor kelas kecil maka PPH yang dipotong sebesar 2 % (dari
bruto), sedangkan jika kontraktor tersebut masuk dalam kelas menengah atau
besar
Sent: 29 Mei 2009 10:12
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] tanya tarif pph 23
Hai semua
Ada yang bertanya kepada saya, pajak ini kewajiban atau sedekah? Bagi penerima
sedekah (pemerintah
dan parlemen), pajak itu bagus. Bagi objek pajak, itu memberatkan, apalagi
juga begitu.
Salam
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Dahrul Siregar
wrote:
>
> Sebesar 2% dari nilai kontrak/termin tidak termasuk PPN
>
>
> --- Pada Rab, 27/5/09, retnoa...@... menulis:
>
>
> Dari: retnoa...@...
> Topik: [Keuangan] tanya tarif pp
Sebesar 2% dari nilai kontrak/termin tidak termasuk PPN
--- Pada Rab, 27/5/09, retnoa...@makalot.com.tw
menulis:
Dari: retnoa...@makalot.com.tw
Topik: [Keuangan] tanya tarif pph 23
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 27 Mei, 2009, 7:58 AM
Dear Milister
Dear Milister,
Mau numpang tanya tentang Tarif PPh. Untuk jasa kontraktor kita potong
PPh Ps 23 nya berapa % nya?
Terima kasih...
[Non-text portions of this message have been removed]