RADAR JEMBER 

Sabtu, 09 Feb 2008 


  _____  

 


Rabu, 30 Jan 2008 
Enam Tokoh Agama Dipolisikan 

Terkait Fatwa Sesat Maulid Hijau
LUMAJANG - Sedikitnya tiga tokoh agama, tiga pengurus Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Klakah, dilaporkan ke polisi oleh panitia Maulid Hijau.
Pasalnya, tuntutan pencabutan fatwa sesat terhadap acara Maulid Hijau tidak
digubris oleh para tokoh agama tersebut. 

Keenam tokoh tersebut adalah H Herman Affandi (anggota FPAN), Adnan Nawawi
(anggota FKB), Khusnul Khuluk (PKS), KH. Zainul A (koordinator komisi fatwa
dan hukum), KH Umar Farouq (Pimpinan Daerah MUI Klakah) serta Moch. Shodiq
(sekretaris MUI Kecamatan Klakah). 

Menurut A'ak Abdullah, koordinator kehumsaan Maulid Hijau, dia melaporkan
para tokoh itu dengan enam tuduhan. Yaitu pasal penghinaan, tentang fitnah,
menebar kebencian, pemalsuan surat, dan UU Nomor 15/2003, tentang Terorisme.


Sebelumnya, pada 20 Januari lalu, panitia Maulid Hijau meminta pihak MUI
secepatnya meminta maaf, sekaligus mencabut fatwanya. "Jika dua hal ini
tidak dilakukan, kami akan menggugat mereka secara hukum," tegas A'ak. 

Menurut dia, keenam dituduhnya telah membuat fatwa yang sama sekali tidak
benar dan tanpa alasan yang jelas. Dia menilai MUI Klakah tidak mempunyai
hak untuk mengeluarkan fatwa. "Yang berhak membuat Fatwa hanyalah MUI Pusat
di Jakarta," tegasnya. 

Sementara itu, menurut KH Umar Farouq, mempersilakan saja A'ak Cs melaporkan
dirinya ker polisi. Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Sumberwringin Klakah itu
mengaku telah melakukan proses yang benar. "Kami tidak bilang itu sesat.
Tetapi kurang tepat dengan ajaran Rasulullah SAW," tuturnya.

Jika nantinya akan dipanggil polisi, pihaknya sudah siap dan tetap akan
memberikan penjelasan terbaik bagi panitia Maulid Hijau. "Masak, maulid
digabung sama acara joget-joget, liang-liong, sama larung-larungan,"
kritiknya. 

Seperti di beritakan sebelumnya, MUI Klakah mengeluarkan surat No.
073/CI/MUI/I/'08 tertanggal 02 Januari 208 yang ditujukan kepada Panitia
Maulid Hijau Ranu Klakah. Isinya, tentang larangan adanya kegiatan Maulud
Hijau yang berpusat di Klakah. Karena kegiatan Maulid Hijau tersebut
dipandang merupakan kegiatan yang masuk kategori dari 10 kriteria ciri-ciri
aliran sesat. (zww) 

 

Kirim email ke