Tolak Diskriminasi Difabel di Univeritas

 

 

Hak asasi manusia merupakan
punggung utama demokrasi.  Jika ada yang
membatasi dan merintagi hak asasi, itu sama saja merintagi demokrasi
terinstalasi dengan baik di negeri ini. Demokrasi adalah harga mati bagi negara.
Sebab, demokrasi melindungi dan menghargai setiap hak hingga yang paling minor
sekalipun. Termasuk kaum difabel. Salah satu hak asasi manusia yang paling
utama adalah hak pendidikan. Dalam negara kita dilindungi oleh UUD 45, UU No.39
tahun 1999 dan UU yang lainnya. Namun, 
realitas membuktikan bahwa kaum difabel hingga saat ini masih terlelap
dalam sistem yang diskriminatif. Banyak institusi pendidikan yang masih menolak
dan membeda-bedakan mereka. 

            Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
merupakan salah satu universitas kenamaan di negeri ini. Keberadaan UNY selama
ini sangat diskriminatif bagi kaum difabel. Banyak bukti dan kasus dimana
setiap difabel yang hendak memilih memasuki jurusan tertentu dipaksa untuk
mengambil jurusan PLB (Pendidikan Luar Biasa). Hal ini tentu sangat
bertentangan dengan misi intalasi demokrai di Indonesia. Pendidikan walau 
bagaimanapun musti inklusif:
menerima siapa saja, tanpa melihat batas ataupun identitas. Tanpa
membeda-bedakan, warna kulit, bentuk tubuh, baik difabel maupun non-difabel. Hal
yang demikian juga dikuatkan dengan deklarasi Salamanca dan konvensi hukum 
international hak asasi kaum
difabel yang menegaskan bahwa setidaknya kaum difabel mempunyai hak yang sama
dengan warga negara yang lain, termauk hak dalam dunia pendidikan.  

            Pada tanggal 14 April 2008 kami
megirimkan surat kepada pihak rektorat UNY untuk melakukan audiensi
perihal kepentingan-kepentingan kaum difabel dan hak-hak pendidikan kaum
difabel. Audensi ini kami maksudkan untuk memberi masukan dan mendialogkan
bersama agar UNY menjadi kampus yang inklusif bagi semua. Akan tetapi, audiensi
tersebut tidak berjalan. Karena pihak UNY berkali-kali membatalkan
pertemuan dengan kami. Bahkan, kami sebelumnya sudah membuat janji untuk
melakukan pertemuan, beberapa kaum difabel sudah ke sana untuk bertemu. Akan 
tetapi, pihak UNY membatalkan
begitu saja tanpa memberikan keterangan sebelumnya. Padahal untuk menuju UNY
dengan gedung yang tidak aksesibel, bukanlah hal yang mudah bagi kami:
kesulitan, kecapekan, dan sunggguh sangat memungkinkan bagi kami dapat
terpleset atau jatuh. 

Selanjutnya, kami juga telah melakukan konfirmasi untuk
bertemu kembali, akan tetapi selalu saja pihak UNY tidak memberikan jawaban
yang memuaskan, hanya untuk sekedar bertemu, berdialog dan klarifikasi atas
apa-apa yang selama ini diperlakukan di UNY pada kaum difabel. Untuk itu,
dengan ini kami Jaringan Kaum Difabel Yogyakarta menuntut

1.                           
Agar UNY meminta
maaf di depan publik atas berbagai perilaku diskriminatif terhadap yang telah
dilakukan

2.                           
Mengupayakan agar
UNY menjadi kampus yang inklusif, tidak mebeda-bedakan dan menerima kaum
difabel sebagai peserta didik beradasar kualitas dan kemampuannya.

3.                           
Mengupayakan agar
aksesibilitas bagi kaum difabl di UNY sebagaimana diatur oleh undang-undang 
Keputusan
Menteri PU No. 468/KPTS/1998.

4.                           
Meghapus peraturan
yang menegaskan bahwa setiap difabel diharuskan masuk dalam PLB

5.                           
Mengungkap
kasus-kasus pelangaran hak asasi pendidikan yang telah dilakukan oleh UNY di
masa yang lampau. Seperti mewajibkan setiap difabel masuk PLB dan seterusnya. 

 

Koordinator Lapangan 
Slamet Thohari (Amex) Kontak: 08156860197

Slamet Thohari (Amex) Yogyakarta


      

Kirim email ke