Tolak Diskriminasi Difabel di Univeritas
Hak asasi manusia merupakan punggung utama demokrasi. Jika ada yang membatasi dan merintagi hak asasi, itu sama saja merintagi demokrasi terinstalasi dengan baik di negeri ini. Demokrasi adalah harga mati bagi negara. Sebab, demokrasi melindungi dan menghargai setiap hak hingga yang paling minor sekalipun. Termasuk kaum difabel. Salah satu hak asasi manusia yang paling utama adalah hak pendidikan. Dalam negara kita dilindungi oleh UUD 45, UU No.39 tahun 1999 dan UU yang lainnya. Namun, realitas membuktikan bahwa kaum difabel hingga saat ini masih terlelap dalam sistem yang diskriminatif. Banyak institusi pendidikan yang masih menolak dan membeda-bedakan mereka. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merupakan salah satu universitas kenamaan di negeri ini. Keberadaan UNY selama ini sangat diskriminatif bagi kaum difabel. Banyak bukti dan kasus dimana setiap difabel yang hendak memilih memasuki jurusan tertentu dipaksa untuk mengambil jurusan PLB (Pendidikan Luar Biasa). Hal ini tentu sangat bertentangan dengan misi intalasi demokrai di Indonesia. Pendidikan walau bagaimanapun musti inklusif: menerima siapa saja, tanpa melihat batas ataupun identitas. Tanpa membeda-bedakan, warna kulit, bentuk tubuh, baik difabel maupun non-difabel. Hal yang demikian juga dikuatkan dengan deklarasi Salamanca dan konvensi hukum international hak asasi kaum difabel yang menegaskan bahwa setidaknya kaum difabel mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain, termauk hak dalam dunia pendidikan. Pada tanggal 14 April 2008 kami megirimkan surat kepada pihak rektorat UNY untuk melakukan audiensi perihal kepentingan-kepentingan kaum difabel dan hak-hak pendidikan kaum difabel. Audensi ini kami maksudkan untuk memberi masukan dan mendialogkan bersama agar UNY menjadi kampus yang inklusif bagi semua. Akan tetapi, audiensi tersebut tidak berjalan. Karena pihak UNY berkali-kali membatalkan pertemuan dengan kami. Bahkan, kami sebelumnya sudah membuat janji untuk melakukan pertemuan, beberapa kaum difabel sudah ke sana untuk bertemu. Akan tetapi, pihak UNY membatalkan begitu saja tanpa memberikan keterangan sebelumnya. Padahal untuk menuju UNY dengan gedung yang tidak aksesibel, bukanlah hal yang mudah bagi kami: kesulitan, kecapekan, dan sunggguh sangat memungkinkan bagi kami dapat terpleset atau jatuh. Selanjutnya, kami juga telah melakukan konfirmasi untuk bertemu kembali, akan tetapi selalu saja pihak UNY tidak memberikan jawaban yang memuaskan, hanya untuk sekedar bertemu, berdialog dan klarifikasi atas apa-apa yang selama ini diperlakukan di UNY pada kaum difabel. Untuk itu, dengan ini kami Jaringan Kaum Difabel Yogyakarta menuntut 1. Agar UNY meminta maaf di depan publik atas berbagai perilaku diskriminatif terhadap yang telah dilakukan 2. Mengupayakan agar UNY menjadi kampus yang inklusif, tidak mebeda-bedakan dan menerima kaum difabel sebagai peserta didik beradasar kualitas dan kemampuannya. 3. Mengupayakan agar aksesibilitas bagi kaum difabl di UNY sebagaimana diatur oleh undang-undang Keputusan Menteri PU No. 468/KPTS/1998. 4. Meghapus peraturan yang menegaskan bahwa setiap difabel diharuskan masuk dalam PLB 5. Mengungkap kasus-kasus pelangaran hak asasi pendidikan yang telah dilakukan oleh UNY di masa yang lampau. Seperti mewajibkan setiap difabel masuk PLB dan seterusnya. Koordinator Lapangan Slamet Thohari (Amex) Kontak: 08156860197 Slamet Thohari (Amex) Yogyakarta