Hello Pak Agung,

Menurut saya, pemakaian Icon MS Original termasuk juga pembajakan,
iconnya sudah trade-marked.
Coba saja peraturan standar dari salah satu situs yang menyediakan
Icon gratisan:
http://www.iconbazaar.com/conditions_of_use/index.html
Pakai yang gratisan saja, kalau dipakai dikomputer pribadi it's ok,
kalau di warnet.... wah seperti bermain api di pompa bensin.

Salam,

Riza



--- In asosiasi-warnet@yahoogroups.com, "Agung Hernawan" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
 
> Saya sudah melakukan sampai langkah ini. MS-Office saya ganti dengan 
> Open-Office. Awalnya banyak user yang tanya kok gak ada Officenya. 
> Mereka tidak familiar dengan icon Open-Office. Untuk mudahnya saya 
> buatkan shortcut di desktop, dan Iconnya saya 'Pinjam' dari MS-
> Office ... dan no more question dari user. Tapi ini melanggar HAKI 
> atau tidak ya ?
> 






Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to