warnet itu usaha kecil, dan hidupnya susah. Kalau cuman kurang dari 15 komputer
apalagi komputernya cuman pentium 2, lebih baik izinnya dibebaskan saja.
Buat apa pemerintah ngurus warnet kecil, lebih baik pendapatan pemerintah
ditingkatkan dengan menyita aset para koruptor yang mencapai triliuna
pak wadi, modal terkumpul sampai dengan 200juta
maksudnya kalau modalnya sudah mencapai 200juta, bukan
up to 200juta (0-200juta).
saya juga pernah dengar (dan kayanya baca juga
edarannya, nanti saya cari) tentang syarat aset untuk
mendirikan cv dan pt. setau saya kalo ngga salah
syarat pendirian p
--- In asosiasi-warnet@yahoogroups.com, wadi wijaya <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> mohon maap dulu saya pak,saya masi belom paham nich.di ps 7 ayat 1
disebutkan modal sampai dengan 200 juta,berarti dari 0 (nol) s/d 200
jeti ya pak?berarti semua usaha ya kena siup dong ya pak?nah,kalu gitu,
usaha y
mohon maap dulu saya pak,saya masi belom paham nich.di ps 7 ayat 1 disebutkan
modal sampai dengan 200 juta,berarti dari 0 (nol) s/d 200 jeti ya pak?berarti
semua usaha ya kena siup dong ya pak?nah,kalu gitu,usaha yang mana yang
modalnya kurang dari nol?kalu kantor cabang saya bisa paham,kalu diu
> Pasal 7
>
> (1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan
> modal dan kekayaan bersih (netto) Perusahaan seluruhnya sampai
dengan
> Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
> bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil.
>
> (2) Perusahaan
5 matches
Mail list logo