Thursday, August 18, 2005, 8:15:10 PM, Nizar wrote:

> On Thu, 18 Aug 2005 17:59:56 +0700, donnybu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>>
>> sebelum bertanya lebih lanjut, sudah baca ini?
>>
>> Perlukah Warnet Memiliki Badan Hukum?
>> http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/07/tgl
>> /06/time/123924/idnews/397637/idkanal/413
>>
>> dijawab langsung oleh mas rapin :)
>>
>> mudah2an bermanfaat.
>>
>>
>> -dbu-
>>

> Kamis , 01/01/1970 06:59 WIB
> Error 404
> - detikInet
> Maaf konten yang Anda cari tidak ada!()

Kalau di akses dari Bekasi, didapat spt berikut ini:

Rabu, 06/07/2005 12:39 WIB
Perlukah Warnet Memiliki Badan Hukum?
Jakarta, Pertanyaan:

Apakah Warnet perlu memiliki badan hukum? Badan hukum apa yang cocok 
untuk warnet dan bagaimana persyaratan dan pengurusannya? 

Fendry S.
[EMAIL PROTECTED] 


Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Bung Fendry, dalam forum yang berbeda 
tidak sedikit rekan-rekan yang melangsungkan kegiatan usaha warung 
internet (warnet). Memang berdasarkan penelitian yang kami lakukan 
di 5 (lima) kota di Indonesia dua tahun silam (2003) hanya kurang 
lebih 95 % yang tidak berbadan hukum. Sisanya dapat dikatakan adalah 
mereka (para pengusaha) yang sebelumnya telah menjalankan bisnis 
lain dan dengan badan hukum yang sama mereka membuka usaha lain, 
yaitu warnet atau wartel. 

Menjawab pertanyaan Bung Fendry, apakah warnet perlu memiliki badan 
hukum? Perlu dipahami sebelumnya., bahwa setiap subjek hukum dapat 
menjalankan kegiatan usaha. Siapa yang dimaksud dengan subjek hukum? 
Subjek hukum adalah entitas yang dapat mengemban hak dan kewajiban. 
Subjek hukum sendiri terdiri atas, Pribadi Kodrati dan Badan Hukum. 
Jadi dapat disimpulkan, siapa saja yang secara hukum tidak 
dikecualikan oleh undang-undang berhak untuk menjalankan kegiatan 
usaha. 

Pribadi hukum juga dapat menjalankan kegiatan usaha, yang kemudian 
sering disebut sebagai perusahaan perseorangan. Intrepetasi yang 
salah adalah, bilamana ada yang mengatakan bahwa hanya badan hukum 
saja yang dapat menjalankan kegiatan usaha. Sehingga terkesan jika 
tidak berbadan hukum seseorang tidak dapat melakukan kegiatan usaha. 
Secara natura, pribadi kodrati dapat menjalankan kegiatan usaha 
sehingga tidak perlu/tidak harus berbadan hukum. Perlu tidaknya 
badan usaha dalam kegaitan bisnis warnet, bergantung pada 
kepentingan hukum yang ada. Apakah warnet yang anda akan dirikan 
atau sudah anda dirikan akan dikembangkan kegiatan usahanya. 

Bukan berarti juga, dengan perusahaan perseorangan tidak dapat 
berkembang. Secara sederhana, dapat disimpulkan apakah usaha warnet 
perlu memiliki badan hukum? Jawaban saya, bergantung pada 
kepentingan usaha anda sendiri. 

Memang orang sering mempertanyakan bonafiditas perusahaan 
perserongan jika dibandingkan dengan perusahaan yang telah berbadan 
hukum. Padahal, dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, 
status badan hukum seseorang bukanlah prasarat yang diharuskan oleh 
undang-undang. 

Perundangan di Indonesia mengenal beberapa bentuk badan hukum, 
antara lain Koperasi, Badan Hukum Milik Daerah, Badan Hukum Milik 
Negara, Perseroan Terbatas dan Yayasan. Kesemua badan hukum tersebut 
pada prinsipnya dapat menjalankan kegiatan usaha warnet tersebut. 
Namun jika pertanyaannya badan hukum mana yang paling cocok adalah 
bergantung pada besarnya modal yang anda miliki. Bilamana modal yang 
anda miiliki cukup besar, saya menyarankan untuk memilih perseroan 
terbatas sebagai badan hukum warnet tersebut.

Bagaimana cara mendirikan perusahaan perseorangan maupun badan 
hukum. Ketentuan hukum di Indonesia telah memberikan kewenangan 
kepada notaris untuk mengurusi pendirian sebuah perusahaan baik 
perseorangan maupun badan hukum. Anda cukup membawa fotokopi 
identitas para pendiri (jika perusahaan berbentuk badan hukum), dan 
menyerahkan maksud di dirikan perusahaan. Selebihnya, Notaris akan 
mengarahkan langkah selanjutnya, terutama berkenaan dengan 
dokumentasi perusahaan lainnya seperti Domilisi Perusahaan, NPNW, 
Surat Tanda Pendaftaran Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha dan 
Perdangan. 

Rapin Mudiardjo, SH. (ICT Watch - www.ictwatch.com)





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke