Thursday, August 18, 2005, 8:15:10 PM, Nizar wrote: > On Thu, 18 Aug 2005 17:59:56 +0700, donnybu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> >> sebelum bertanya lebih lanjut, sudah baca ini? >> >> Perlukah Warnet Memiliki Badan Hukum? >> http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/07/tgl >> /06/time/123924/idnews/397637/idkanal/413 >> >> dijawab langsung oleh mas rapin :) >> >> mudah2an bermanfaat. >> >> >> -dbu- >> > Kamis , 01/01/1970 06:59 WIB > Error 404 > - detikInet > Maaf konten yang Anda cari tidak ada!() Kalau di akses dari Bekasi, didapat spt berikut ini: Rabu, 06/07/2005 12:39 WIB Perlukah Warnet Memiliki Badan Hukum? Jakarta, Pertanyaan: Apakah Warnet perlu memiliki badan hukum? Badan hukum apa yang cocok untuk warnet dan bagaimana persyaratan dan pengurusannya? Fendry S. [EMAIL PROTECTED] Jawaban: Terima kasih atas pertanyaan Bung Fendry, dalam forum yang berbeda tidak sedikit rekan-rekan yang melangsungkan kegiatan usaha warung internet (warnet). Memang berdasarkan penelitian yang kami lakukan di 5 (lima) kota di Indonesia dua tahun silam (2003) hanya kurang lebih 95 % yang tidak berbadan hukum. Sisanya dapat dikatakan adalah mereka (para pengusaha) yang sebelumnya telah menjalankan bisnis lain dan dengan badan hukum yang sama mereka membuka usaha lain, yaitu warnet atau wartel. Menjawab pertanyaan Bung Fendry, apakah warnet perlu memiliki badan hukum? Perlu dipahami sebelumnya., bahwa setiap subjek hukum dapat menjalankan kegiatan usaha. Siapa yang dimaksud dengan subjek hukum? Subjek hukum adalah entitas yang dapat mengemban hak dan kewajiban. Subjek hukum sendiri terdiri atas, Pribadi Kodrati dan Badan Hukum. Jadi dapat disimpulkan, siapa saja yang secara hukum tidak dikecualikan oleh undang-undang berhak untuk menjalankan kegiatan usaha. Pribadi hukum juga dapat menjalankan kegiatan usaha, yang kemudian sering disebut sebagai perusahaan perseorangan. Intrepetasi yang salah adalah, bilamana ada yang mengatakan bahwa hanya badan hukum saja yang dapat menjalankan kegiatan usaha. Sehingga terkesan jika tidak berbadan hukum seseorang tidak dapat melakukan kegiatan usaha. Secara natura, pribadi kodrati dapat menjalankan kegiatan usaha sehingga tidak perlu/tidak harus berbadan hukum. Perlu tidaknya badan usaha dalam kegaitan bisnis warnet, bergantung pada kepentingan hukum yang ada. Apakah warnet yang anda akan dirikan atau sudah anda dirikan akan dikembangkan kegiatan usahanya. Bukan berarti juga, dengan perusahaan perseorangan tidak dapat berkembang. Secara sederhana, dapat disimpulkan apakah usaha warnet perlu memiliki badan hukum? Jawaban saya, bergantung pada kepentingan usaha anda sendiri. Memang orang sering mempertanyakan bonafiditas perusahaan perserongan jika dibandingkan dengan perusahaan yang telah berbadan hukum. Padahal, dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, status badan hukum seseorang bukanlah prasarat yang diharuskan oleh undang-undang. Perundangan di Indonesia mengenal beberapa bentuk badan hukum, antara lain Koperasi, Badan Hukum Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, Perseroan Terbatas dan Yayasan. Kesemua badan hukum tersebut pada prinsipnya dapat menjalankan kegiatan usaha warnet tersebut. Namun jika pertanyaannya badan hukum mana yang paling cocok adalah bergantung pada besarnya modal yang anda miliki. Bilamana modal yang anda miiliki cukup besar, saya menyarankan untuk memilih perseroan terbatas sebagai badan hukum warnet tersebut. Bagaimana cara mendirikan perusahaan perseorangan maupun badan hukum. Ketentuan hukum di Indonesia telah memberikan kewenangan kepada notaris untuk mengurusi pendirian sebuah perusahaan baik perseorangan maupun badan hukum. Anda cukup membawa fotokopi identitas para pendiri (jika perusahaan berbentuk badan hukum), dan menyerahkan maksud di dirikan perusahaan. Selebihnya, Notaris akan mengarahkan langkah selanjutnya, terutama berkenaan dengan dokumentasi perusahaan lainnya seperti Domilisi Perusahaan, NPNW, Surat Tanda Pendaftaran Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha dan Perdangan. Rapin Mudiardjo, SH. (ICT Watch - www.ictwatch.com) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/