On 05/10/2010 08:21 PM, Erwin Ardianto wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
>
> ikhwah fillah rahimakumullah.. ada beberapa hal yang ingin ana
> tanyakan dan mohon penjelasannya mengenai hukum dari beberapa hal
> berikut :
>
> 1. Bagaimana hukumnya trik SMS gratis pada provider selular tertentu
> dengan memanfaatkan kelemahan sistem provider tersebut? trik yang
> digunakan biasanya dengan mengganti nomor pusat pesan (SMS centre)
> default menjadi nomor yang lain sehingga tidak terlacak oleh sistem
> dan dapat digunakan untuk mengirim SMS secara gratis.
>
> 2. Bagaimana hukumnya trik Internet gratis dengan memanfaatkan
> kelemahan sistem ISP? ada beberapa trik yang bisa dilakukan untuk
> mendapatkan akses internet secara gratis misalkan dengan mengganti
> alamat IP DNS server ISP dengan DNS server lain, menggunakan software2
> tertentu yang bisa menembus sistem ISP, menggunakan sistem VPN untuk
> akses internet gratis sedangkan VPN itu kan yang ana tahu untuk
> security ketika akses ke internet.
>
> mohon penjelasannya disertai dengan dalil-dalil syar'i sehingga dapat
> memberikan hidayah pada kita semua terutama ana, karena terus terang
> ana bingung dengan masalah tersebut terutama sistem VPN tersebut,
> karena ada ikhwah yang berpendapat bahwa VPN merupakan sebuah sistem
> yang legal dan sangat dianjurkan untuk pengguna internet.
>
> Jazakumullah khairan katsir
>
> Akh Erwin


Wa'alaikumsalam warohmatulloh,

Ana mencoba untuk menjawab.

Setahu ana hacking bukan gratisan, sebab yang namanya gratisan pasti legal dan 
bukan hasil akal-akalan. Sebab dengan cara-cara di atas dapat menyebabkan 
kerugian bagi provider tersebut. Mungkin bukan hanya sekedar gratisan, namun 
bisa saja merusak seluruh system. Harap dipertimbangkan kembali menggunakan 
cara-cara seperti itu.

Jazakumulloh Khoiron Katsiron
Wassalaamu'alaikum warohmatulloh

Althof

Kirim email ke