On 05/10/2010 08:21 PM, Erwin Ardianto wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu > > ikhwah fillah rahimakumullah.. ada beberapa hal yang ingin ana > tanyakan dan mohon penjelasannya mengenai hukum dari beberapa hal > berikut : > > 1. Bagaimana hukumnya trik SMS gratis pada provider selular tertentu > dengan memanfaatkan kelemahan sistem provider tersebut? trik yang > digunakan biasanya dengan mengganti nomor pusat pesan (SMS centre) > default menjadi nomor yang lain sehingga tidak terlacak oleh sistem > dan dapat digunakan untuk mengirim SMS secara gratis. > > 2. Bagaimana hukumnya trik Internet gratis dengan memanfaatkan > kelemahan sistem ISP? ada beberapa trik yang bisa dilakukan untuk > mendapatkan akses internet secara gratis misalkan dengan mengganti > alamat IP DNS server ISP dengan DNS server lain, menggunakan software2 > tertentu yang bisa menembus sistem ISP, menggunakan sistem VPN untuk > akses internet gratis sedangkan VPN itu kan yang ana tahu untuk > security ketika akses ke internet. > > mohon penjelasannya disertai dengan dalil-dalil syar'i sehingga dapat > memberikan hidayah pada kita semua terutama ana, karena terus terang > ana bingung dengan masalah tersebut terutama sistem VPN tersebut, > karena ada ikhwah yang berpendapat bahwa VPN merupakan sebuah sistem > yang legal dan sangat dianjurkan untuk pengguna internet. > > Jazakumullah khairan katsir > > Akh Erwin
Wa'alaikumsalam warohmatulloh, Ana mencoba untuk menjawab. Setahu ana hacking bukan gratisan, sebab yang namanya gratisan pasti legal dan bukan hasil akal-akalan. Sebab dengan cara-cara di atas dapat menyebabkan kerugian bagi provider tersebut. Mungkin bukan hanya sekedar gratisan, namun bisa saja merusak seluruh system. Harap dipertimbangkan kembali menggunakan cara-cara seperti itu. Jazakumulloh Khoiron Katsiron Wassalaamu'alaikum warohmatulloh Althof