Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mau tanya tentang dalil tidak bolehnya kuburan umum muslim dengan non muslim
disatukan/dicampur.
Di kampung ana pihak perkebunan mewakafkan beberapa hektar untuk tanah
perkuburan (untuk muslim dan non muslim).
Tapi sekarang kondisinya masih bercampur an
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga bermanfaat bagi yang diberi petunjuk oleh Allah subhannahu wa Ta'ala
atau sebagai pengingat/nasehat bagi yang tidak menginginkannya/yang kontra.
Karena memang banyak dalil-dalil yang tersedia yang lebih baik dan ahsan
ketimbang email ini, yakni
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Teman ana punya buku:
'HIDUP PENUH PAHALA Ensiklopedia Aktivitas Sehari-hari"
Oleh Imam ad-Dimyathi.
Penerbit Pustaka Maghfirah
Dilembar Tentang Penulis disebutkan:
Al Imam al Hafizh al Muhaddits al Faqih Syarafuddin Abu Muhammad Abdul Mu'min
bin Khal
On 10/2/07, Risdy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>
> saya bertanya di milis sebelah, berhubung belum ada tanggapan mohon
> jawabannya
> bagaimana sikap kita sebagai bukti ketaatan kita kepada ulil amri,
> tapi disisi lain keputusannya tidak syar'i???
> seba
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Mungkin materi dibawah bisa membantu. Diambil dari CHM Almanhaj.or.id
Wassalam,
Amir
*Kategori Aqidah Ahlus Sunnah*
Jumat, 8 April 2005 15:43:03 WIB
PENJELASAN KAIDAH-KAIDAH DALAM MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN DALIL
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir