Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon bantuan dan informasinya
Saya mempunyai 2 orang putra. Yang pertama berumur 2.5 tahun sedangkan yang 
kedua masih berumur 2 bulan.

Karena sesuatu hal, istri selalu mengajak bertengkar saya yang ujung2nya 
meminta cerai.

Apabila ini dikabulakan dan terjadi perceraian, bagaimanakah hak asuh kedua 
anak kami tersebut ?
Apakah kedua-duanya menjadi hak asuh ibunya ?
Dan adakah kewajiban2 yang harus dipenuhi oleh pihak suami ?
Sebagai informasi bahwa istri juga bekerja di sebuah perusahan.

Saya ingin agar keluarga tetap utuh .. kasihan anak-anak.
Tapi sayang .. istri keras kepala.

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

Dedi





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke