Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon bantuan dan informasinya Saya mempunyai 2 orang putra. Yang pertama berumur 2.5 tahun sedangkan yang kedua masih berumur 2 bulan.
Karena sesuatu hal, istri selalu mengajak bertengkar saya yang ujung2nya meminta cerai. Apabila ini dikabulakan dan terjadi perceraian, bagaimanakah hak asuh kedua anak kami tersebut ? Apakah kedua-duanya menjadi hak asuh ibunya ? Dan adakah kewajiban2 yang harus dipenuhi oleh pihak suami ? Sebagai informasi bahwa istri juga bekerja di sebuah perusahan. Saya ingin agar keluarga tetap utuh .. kasihan anak-anak. Tapi sayang .. istri keras kepala. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya. Dedi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/