Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Afwan kalau masalah ini pernah dibahas. Ana mau menanyakan hukumnya jika kita menggunakan raket elektik untuk membunuh nyamuk di rumah. Tadinya ana memakainya, tapi katanya membunuh nyamuk dengan alat tersebut tidak sesuai dengan syar'i karena sama saja membunuh dengan api. Benarkah demikian? Bagaimana hukumnya ditinjau dari syar'i? Jazakalloh khoir atas jawabannya. Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/