[assunnah] Mohon Pencerahan

2007-11-02 Terurut Topik al- Khonsa
Assalamu'alaikum warohmatullahi wa barokatuhu Alhamdulillah sudah 2 tahun lebih ana mengenal manhaj salaf, selama itu pula ana mengikuti ta'lim, belajar memahami aqidah yang lurus, saat ini ana sedang bingung, ana sedang mencari solusi, semoga ikhwah sekalian bisa membantu. Sejak jauh-jauh

Re: [assunnah] akad nikah bagi perempuan haid

2007-10-11 Terurut Topik al khonsa
haid boleh melakukan pernikahan, karena dalam hal ini syarat ke absahan nikah diantaranya: 1. wali wanita tersebut. 2. Dua orang saksi 3. Shighat Akad, dalam hal ini yang mengucapkan shighat adalah calon suami serta wali wanita sehingga kalau pun calon istri/pengantin wanita tidak hadir, maka