Assalamu'alaikum warohmatullahi wa barokatuhu
Alhamdulillah sudah 2 tahun lebih ana mengenal manhaj salaf, selama itu pula
ana mengikuti ta'lim, belajar memahami aqidah yang lurus, saat ini ana sedang
bingung, ana sedang mencari solusi, semoga ikhwah sekalian bisa membantu.
Sejak jauh-jauh
haid boleh melakukan pernikahan, karena dalam hal ini syarat ke absahan nikah
diantaranya:
1. wali wanita tersebut.
2. Dua orang saksi
3. Shighat Akad, dalam hal ini yang mengucapkan shighat adalah calon suami
serta wali wanita sehingga kalau pun calon istri/pengantin wanita tidak hadir,
maka