Assalamu'alaikum 
akh ana mau tanya di rumah ana punya
patung berbentuk gajah tapi sayangnya istri ana
melarang untuk menyingkirkannya walaupun dia tahu
hukumnya haram soalnya barang tersebut warisan dari
ortunya,ana pernah menawarkan mengganti dengan uang
dan dia bersedia tapi yang jadi permasalahan jika uang
tersebut digunakan apakah bisa dibenarkan menurut
syariat walaupun yang dibelinya lagi benda hiasan
rumah tangga yang bukan makhluk hidup lagi?


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke